Sosialisasi Implementasi CMS Rekening Virtual Satker, KKP, dan DigipaySatu dalam Rangka Penggiatan Transaksi Non Tunai Tahun 2024��
Kediri, 22 Februari 2024
"Jika kita tidak berubah, kita tidak tumbuh. Jika kita tidak tumbuh, kita tidak benar-benar hidup." - Gail Sheehy
Setiap detik adalah perubahan, dan perubahan itu sendiripun berubah
Karena perubahan adalah sebuah keniscayaan sebagai bukti fana nya dunia
2
3
Data Rekening – KKP – CMS - DIGIPAY
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.05/2021 Tentang Perubahan atas PMK No. 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
PMK 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN
Perdirjen Perbendaharaan No Per-7/PB/2022 Tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
Dasar Hukum
KARTU KREDIT PEMERINTAH
Belanja Pemerintah
6
Belanja Pegawai
Ke Rekening : Gaji, Tunjangan
Belanja Barang
Ke Rekening : Biaya Pemeliharaan, Langganan Daya
Belanja Modal
Ke Rekening :
>50 juta
Belanja Sosial
Ke Rekening : Penerima Bantuan
N O N T U N A I
Uang Makan, Uang Lembur
Honor, Perjalanan Dinas, ATK, Konsumsi
Belanja Modal paling banyak Rp50 juta
Diterima tunai oleh penerima bantuan
T U N A I
Alur Pikir
7
Pembayaran dengan Uang Persediaan dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa Kartu Kredit yang selama ini telah disediakan pihak Bank, sehingga dapat menekan jumlah UP yang beredar.
Belanja Barang Operasional dan Non Operasional
Mekanisme Pembayaran
Langsung kepada Penerima Hak
Belanja Keperluan Perjadin
Pembayaran Langsung (LS)
Corporate
Card
Contoh: PPK, Kasubag TU
Uang Persediaan (UP)
Bendahara Pengeluaran
Diselesaikan dengan Kartu Kredit
Contoh: Pegawai/Pejabat Pelaksana Perjadin
Belanja barang Persediaan, Sewa, Pemeliharaan
Corporate
Card
Contoh: PPK, Kasubag TU
Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka UP
Corporate
Card
Overview KKP...(1)
8
8
Perlunya modernisasi sistem pembayaran APBN secara non tunai antara lain dengan menggunakan kartu kredit
Penyempurnaan Mekanisme Pembayaran APBN
LATAR BELAKANG
Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara
Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi
Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai
Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP
TUJUAN
PRINSIP
DASAR
DASAR HUKUM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Manfaat Penggunaan KKP
9
9
EFEKTIF
FLEKSIBEL
AMAN
AKUNTABILITAS
1
2
3
4
Transaksi dapat dilakukan tanpa menggunakan uang cash, sehingga akan mengurangi uang yang beredar di masyarakat. Pengurangan transaksi secara tunai ini juga berdampak pada pengurangan cost of fund/idle cash, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif.
Kemudahan penggunaan (flexibility) di mana KKP dapat digunakan dimanapun dengan lebih leluasa dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas.
Penggunaan kartu kredit dalam transaksi belanja pemerintah juga bermanfaat untuk mengeliminasi penyimpangan yang tidak perlu karena membawa kas tunai (menghindari potensi Fraud), dalam hal ini karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang sangat banyak, sehingga mengurangi resiko terutama dari sisi keamanan karena tindak kejahatan.
Pembayaran dengan menggunakan KKP dipertanggungjawabkan secara jelas, transparan, tidak dapat dimanipulasi data transaksi dan sesuai dengan peruntukannya.
Overview KKP...(2)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
10
10
Paling banyak Rp50.000.000 untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan*
Paling banyak Rp20.000.000 untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan*
Untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal
Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan
“Jenis KKP”
PNS
Prajurit TNI
Anggota POLRI
Pegawai Lainnya
“Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Administrator KKP”
Limit
Limit
*
Total limit KKP Satker paling banyak sebesar UP KKP yang telah disetujui dan/atau persetujuan TUP KKP.
“PROPORSI UP SATKER”
Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah berupa KENAIKAN atau PENURUNAN proporsi UP KKP
Menaikan Limit KKP
Permanen
Sementara
TUP KKP
Perubahan Besaran UP KKP
=
=
*
Pejabat Negara
Biaya yang diperkenankan hanya Biaya Meterai
Overview KKP...(3)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Jenis�Kartu Kredit Pemerintah
11
Belanja Barang
Operasional dan Belanja Modal
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk belanja pemerintah difokuskan pada keperluan belanja barang operasional serta belanja modal paling banyak Rp50 Juta yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan.
Belanja Perjadin
ATK
Pemeliharaan
Jamuan
Tiket
Penginapan
dipegang oleh Pelaksana Kegiatan/Belanja
(Contoh: pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa)
dipegang oleh Pelaksana Perjadin
(Contoh: Pegawai/Pejabat
Pelaksana Perjadin)
Mekanisme Penggunaan�Kartu Kredit Pemerintah
12
Perjanjian Kerja Sama antara Bank dengan Satker
Penerbitan Kartu Kredit oleh Bank
Transaksi dengan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu Kredit
Pengujian oleh PPK dan penerbitan SPBy
Verifikasi oleh Bendahara
Pertanggung
jawaban
Penerbitan SP2D oleh KPPN
1
Belanja Keperluan Operasional dan Belanja Modal
2
Belanja Keperluan Perjadin
Pendebitan Rekening oleh Bendahara
Monev
Mekanisme Pengujian�dan Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah
13
Transaksi dengan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu Kredit
1
2
Pengujian oleh PPK dan penerbitan SPBy
3
Verifikasi oleh Bendahara
Permintaan penggantian UP
KKP
4
SPP-GUP KKP
Penerbitan SPP-GUP KKP oleh PPK
5
SPM-GUP KKP
Penerbitan SPM-GUP KKP oleh PPSPM
Penerbitan SP2D oleh KPPN
6
Pendebitan Rekening oleh Bendahara
7
Ketentuan Pungutan Pajak Atas Penggunaan KKP
14
Telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
Sesuai Implementasi PMK tersebut, Bendahara Pengeluaran tidak memiliki kewajiban sebagai Wajib Pungut/Wajib Potong/Wajib Setor PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas belanja barang dan/jasa dengan menggunakan KKP.
Selain pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN, Instansi Pemerintah tetap harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan KKP.
Dalam penggunaan KKP untuk Belanja Operasional dan atau Belanja Modal sampai dengan Rp50 juta melalui Penyedia Barang/Jasa/Toko secara media Online atau market places diatur bahwa Satker K/L wajib menginput seluruh elemen data secara lengkap dan benar pada aplikasi SAS/SAKTI
Dalam rangka memudahkan penggunaan KKP, bendahara tidak lagi wajib untuk memungut pajak atas transaksi KKP, tetapi wajib menginput seluruh elemen data secara lengkap dan benar pada aplikasi SAS/SAKTI.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
15
Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.05/2021
Tentang Perubahan atas PMK No. 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Latar Belakang
Tujuan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
16
Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.05/2021
Tentang Perubahan atas PMK No. 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Menjadi
PMK Nomor 196/PMK.05/2018
PMK No 97/PMK.05/2021
Pasal 25 Ayat (2)
KKP untuk keperluan belanja digunakan untuk keperluan:
h. belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 25 Ayat (2)
KKP untuk keperluan belanja digunakan untuk keperluan:
h. belanja modal.
Nilai transaksi KKP kepada 1 (satu) penerima pembayaran paling banyak Rp50juta.
Pasal 25 Ayat (2a)
Penggunaan KKP, dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran.
Semula
Dari Rp50juta
menjadi Rp200juta
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
17
Menjadi
PMK Nomor 196/PMK.05/2018
PMK No 97/PMK.05/2021
Pasal 25 Ayat (2b)
Penggunaan KKP kepada 1 (satu) penerima dengan nilai transaksi paling banyak Rp200juta, hanya dilakukan untuk pembelian:
a. Katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh LKPP; dan
b. Digipay (Marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah).
Pasal 25 Ayat (2c)
Dalam hal KKP digunakan untuk transaksi di luar sarana Katalog elektronik, toko daring, dan Digipay, nilai belanja untuk 1 (satu) penerima pembayaran paling banyak Rp50juta.
Semula
4
Nilai transaksi KKP kepada 1 (satu) penerima pembayaran paling banyak Rp50juta.
Platform PBJ
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pengenaan Surcharge
18
18
Larangan pengenaan surcharge dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Namun dalam prakteknya, masih ada saja Merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan, termasuk transaksi belanja pemerintah dengan menggunakan KKP
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penggunaan KKP, yang menjadi tantangan dalam implementasi KKP adalah terkait pengenaan biaya surcharge. Sebelum melakukan transaksi, Pemegang KKP agar memastikan terlebih dahulu bahwa transaksi KKP tidak terkena biaya surcharge.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Keamanan Penggunaan KKP
19
Mengatasnamakan Kantor Pusat/Cabang Bank Penerbit KKP, Ditjen Pajak, Bank Indonesia, OJK dan berbagai pihak lainnya.
Dengan berbagai alasan meminta data terkait konfirmasi nama dan nomor kartu, kode Card Verification Value (CVV), kode One-Time Password (OTP), dan masa berlaku kartu
MODUS
Mengabaikan telepon/sms/email dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Bank Penerbit KKP, Ditjen Pajak, Bank Indonesia, OJK dan berbagai pihak lainnya
TIPS
Merahasiakan/tidak memberitahukan nama dan nomor kartu, kode Card Verification Value (CVV), kode One-Time Password (OTP), dan masa berlaku kartu kepada siapa pun termasuk pihak Bank
Pemegang KKP wajib menjaga keamanan bertransaksi dalam menggunakan KKP. Untuk itu perlu selalu memahami dan mempelajari cara-cara menjaga keamanan transaksi KKP.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
20
Penyalahgunaan KKP untuk Kepentingan Pribadi
Pemegang KKP harus bertanggung jawab atas kartu kredit pemerintah yang dimilikinya. Penggunaan KKP hanya diperuntukkan bagi belanja operasional kantor dan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rp
1
2
3
4
KKP untuk kepentingan institusi bukan pribadi.
PPK menolak bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan
Pegawai yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membayar penggunaan tersebut
Surat Peringatan dan dapat dilakukan penarikan kartu kredit jika terbukti KKP digunakan untuk keperluan pribadi
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
21
Monitoring dan Evaluasi
Telah diatur Tugas dan Wewenang KPPN dan Kanwil terkait Monitoring dan Evaluasi pada PMK No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN dan menyampaikannya kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan menyampaikannya kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Monitoring dan Evaluasi dapat dilakukan oleh Kanwil dan KPPN melalui menu Pengawasan Kartu Kredit Pemerintah pada OMSPAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK (KKPD)
22
“Latar Belakang dan Tujuan Kartu Kredit Pemerintah Domestik”
“Negara kita mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi” – Presiden Jokowi, 29 Agustus 2022
“Peluncuran Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antar-Negara”
KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK (KKPD)
23
“Alur Pendaftaran Kartu Kredit Pemerintah Domestik”
Disclaimer:
Jenis KKP Domestik
KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS dari mobile banking untuk tahap pertama
KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking untuk tahap kedua
ATK
Pemeliharaan
Jamuan
Tiket
Penginapan
Sewa
KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS digunakan untuk memenuhi keperluan belanja barang, modal, dan perjalanan dinas jabatan.
Penggunaan KKP Domestik diutamakan untuk pembelian produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
1
2
Jumlah Kepemilikan KKP Domestik
Satker hanya diperkenankan�memiliki Kartu Kredit Pemerintah�dan KKP Domestik dari 1 Bank Penerbit.
Setiap Pemegang Kartu Kredit�Pemerintah merupakan�Pemegang KKP Domestik.
Jumlah kepemilikan KKP Domestik sama�dengan jumlah kepemilikan Kartu Kredit�Pemerintah yang disesuaikan dengan�kebutuhan penggunaan dan persetujuan�besaran UP Kartu Kredit Pemerintah dari KPPN
Batasan Belanja dan Nominal Transaksi KKP Domestik
Total batasan belanja (limit) KKP Domestik Satker paling banyak sebesar UP KKP Domestik yang telah disetujui
*Maksimal Rp10.000.000,00 per transaksi pembayaran (1x scan QRIS)
Batasan belanja (limit) KKP Domestik dalam rangka keperluan operasional kantor dan perjalanan dinas jabatan
Pengajuan, Pengunduhan, Pemasangan Aplikasi, Pendaftaran (Register), Dan Penggunaan KKP Domestik
Satker wajib memiliki Kartu Kredit Pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan, pengunduhan, pendaftaran (register), dan penggunaan KKP Domestik.
Dalam hal Satker belum memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan KKP Domestik, proses pengajuan kepada Pihak Perbankan dapat dilakukan secara sekaligus.
Dalam hal Satker telah memiliki Kartu Kredit Pemerintah, Satker hanya mengajukan permintaan untuk pengunduhan, pemasangan aplikasi, dan pendaftaran (register) KKP Domestik.
Mekanisme pengajuan, penerbitan, penyerahan, dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
1
2
3
4
KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK (KKPD)
28
“Proses Bisnis Kartu Kredit Pemerintah Domestik”
QRIS
Umum
QRIS
KKP
Domestik
Satker membuka aplikasi QRIS dan melakukan scan pada QRIS yang tersedia
Satker input nominal pembayaran dan menyetujui transaksi dengan PIN miliknya
Rekening Customer secara otomatis terdebet
Merchant menerima notifikasi SMS/eMail/ Push notification bahwa pembayaran diterima
Limit KKP Domestik Berkurang
Satker bertransaksi pada Merchant Pasar
Customer bertransaksi pada Merchant Pasar
Satker membuka aplikasi QRIS dan melakukan scan pada QRIS yang tersedia
Satker input nominal pembayaran dan menyetujui transaksi dengan PIN miliknya
Merchant menerima notifikasi SMS/eMail/ Push notification bahwa pembayaran diterima
KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK (KKPD)
29
“Transaksi ke Merchant Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dan KKP Domestik”
Ketentuan perpajakan seharusnya pada prinsipnya sama dengan ketentuan pungutan pajak untuk KKP, dimana Bendahara Pengeluaran tidak memiliki kewajiban sebagai wajib pungut/wajib potong/wajib setor PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas belanja barang/jasa dengan menggunakan KKP Domestik. (Perlu dikoordinasikan dengan DJP)
Limit transaksi
Maksimal Rp200 juta per transaksi
Maksimal Rp10 juta per transaksi
Pagu
40% dari UP
Bagian dari UP KKP Existing
Billing/ Tagihan
Lembar Tagihan KKP Existing
Lembar Tagihan KKP Domestik
DIGIPAY SATU
https://digipaysatu.kemenkeu.go.id
31
Online Shopping pada Sektor Publik, Why Not ?
Menteri Keuangan
... Momentum saat ini tepat untuk dimanfaatkan lebih banyak lagi UMKM transformasi digital,
mengisi marketplace, dan menjadi bagian dari rantai pasok agar UMKM naik kelas
...Transformasi digital adalah kunci bagi pelaku usaha dan UMKM untuk mengembangkan potensi dan diharapkan berakselerasi saat pemulihan ekonomi.
“
Cashless transaction untuk belanja Uang Persediaan (UP) atau petty cash belum diterapkan.
Pembayaran pajak pada online shop saat ini belum terintegrasi.
Potensi fraud pada pengadaan barang/jasa secara fisik.
Database vendor belum dioptimalkan, baru 17% UMKM yang sudah go digital/on boarding.
-- Yang Harus Dilakukan --
Pemerintah harus adaptif dan agile terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi.
Pengembangan platform belanja yang berbasis digital dan multifungsi.
Mendorong belanja pemerintah yang lebih praktis, efektif, dan efisien melalui digital payment.
Mendukung UMKM dengan membuka akses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah melalui digital payment (G to B).
Presiden RI
“
-- Permasalahan --
32
Ekosistem Pembayaran Pemerintah
Melalui Digital Payment
Kas Negara
Pembayaran Langsung
Uang Persediaan
Gaji Pegawai
Pihak Ketiga
Bantuan Sosial
Bendahara
Digital Payment Marketplace
Snack
ATK
Catering
Bank/Payment Gateway
Satker
Vendor
Barang/Jasa
Pemesanan/pengiriman/
pembayaran
Pemeliharaan
Apa itu Digipay?
33
Digipay adalah platform belanja online pemerintah. Kehadirannya melengkapi gap yang tidak difasilitasi marketplace popular. Keunikan Digipay membuatnya berbeda dengan marketplace populer.
New Values
Sistem Transaksi
Pemesanan barang
Negosiasi harga
(tidak semua platform)
Pembayaran
(Transfer/Cash on Delivery)
Pengiriman Barang/Jasa
Penghitungan dan Pembayaran pajak
Sistem Perpajakan
Laporan Manajerial/
Sistem Pelaporan
Laporan Keuangan
(Aplikasi SAKTI)
End to end process menggunakan
3 sistem berbeda
Marketplace Lain
DIGIPAY
End to end process dapat dilakukan dalam satu ekosistem yang terintegrasi
Pemesanan barang/cek budget/ pembebanan akun
Negosiasi harga
Pembayaran digital
(Kartu Kredit Pemerintah/ Virtual Account)
Pengiriman Barang/Jasa
Penghitungan dan Pembayaran Pajak Otomatis
(Terkoneksi dengan sistem penerimaan negara/MPN G3)
Laporan Manajerial/ Pembelian
Laporan Keuangan
(Terkoneksi dengan aplikasi SAKTI)
BENEFITS
KEMUDAHAN BAGI BENDAHARA
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Manfaat Digipay
34
01
02
03
04
05
Satker
Vendor UMKM
Bank
DJPb
Auditor/APH/DJP
Perkembangan Digipay
35
Digipay merupakan sebuah platform yang mengintegrasikan sistem marketplace dengan sistem digital payment, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan
Konsep
memfasilitasi transaksi pemesanan dan penyediaan barang/jasa antara Satker dengan Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan UP
Sistem Marketplace
memfasilitasi proses pembayaran atas transaksi dalam Sistem Marketplace.
Sistem
Digital Payment
DIGIPAY
https://digipaysatu.kemenkeu.go.id/
Perkembangan Digipay
36
Perdirjen Perbendaharaan No Per-20/PB/2019
tentang uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja
Perdirjen Perbendaharaan No Per-7/PB/2022
Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
15 Nov 2019 – 29 Juni 2022
30 Jun 2022 – …
Segmented Digipay
Digipay Satu
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengembangan dari Segmented Digipay ke Integrated Digipay
37
Segmented Digipay
(Nov 2019 – Okt 2022)
Integrated Digipay
(Februari 2023 – … )
Ekosistem Digipay dibangun berbasis bank (BRI, Mandiri, dan BNI), dikembangkan bersama Himbara
User (satker dan vendor) wajib memiliki rekening di Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI)
Transaksi hanya bisa overbooking (satker dan vendor harus punya rekening pada bank yang sama)
Segmentasi ini memiliki beberapa kekurangan sehingga pertumbuhan Digipay tidak maksimal
Digipay dibangun untuk mengakomodasi seluruh bank, in house development full oleh Kemenkeu
Rekening user (satker dan vendor) bebas, tidak harus di Himbara
Interoperabilitas: bisa transaksi antar rekening pada bank yang berbeda, simplifikasi user, dll
Fleksibilitas rekening dan transaksi akan mengakselerasi pertumbuhan Digipay
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Mekanisme Digipay
38
Mekanisme
Bendahara
Menerima dan memverifikasi barang/jasa.
Melakukan pembayaran transaksi (jika menggunakan VA) dan pajak (untuk transaksi kena pajak)
Vendor
Menerima pesanan, melakukan negosiasi dengan Pejabat Pengadaan, mengirim barang, dan menerima pembayaran
PPK
Verifikasi atas pesanan barang/jasa, Pengujian kesesuaian pembebanan anggaran
Menerima dan memverifikasi barang/jasa.
Digipay mendigitalisasi proses pengadaan barang/jasa, pembayaran transaksi, dan perpajakan. Alur tahapan kegiatan sama dengan alur konvensional, tetapi seluruh prosesnya dilakukan secara digital.
Pejabat Pengadaan
Memasukkan barang ke keranjang, Memilih akun yang digunakan, input tanggal, waktu dan alamat pengirim, Melakukan pengadaan, negosiasi dengan vendor, dan pemilihan cara bayar (KKP atau CMS VA) secara terjadwal
Menerima dan memverifikasi barang/jasa. Proses approval dari user ini menjadi trigger pendebitan limit KKP atau penyampaian informasi tagihan ke Bendahara jika menggunakan VA
Interkoneksi Sistem Digipay
https://digipaysatu.kemenkeu.go.id/
Perbedaan Digipay dengan Digipay Satu
No | Digipay | Digipay Satu |
1 | Satker hanya bisa berbelanja di vendor yang satu area dengan rekening menyesuaikan rekening bendahara pengeluaran | Satker bisa berbelanja di semua vendor terdaftar Digipay Satu tanpa dibatasi area dan bank rekening bendahara pengeluaran |
2 | Pendaftaran vendor dilakukan secara tertutup melalui rekomendasi pejabat pengadaan | Pendaftaran vendor dilakukan secara mandiri oleh vendor sehingga menciptakan environment open marketplace |
3 | Vendor harus memiliki rekening sesuai dengan Digipay perbankan agar bisa melayani pemesanan satker | Vendor tidak dibatasi rekening bank tertentu karena pembayaran melalui payment gateway |
4 | Checkout dilakukan per barang per pesanan sehingga tidak comply dengan peraturan perpajakan | Checkout dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan (jenis barang, metode bayar, kode PPK, dsb) |
5 | Barang/jasa harus diterima langsung oleh kewenangan penerima barang | Barang/jasa bisa diterima oleh siapapun dalam kewenangan di lingkup satker |
6 | Tidak ada pengecekan ketersediaan pagu | Menggunakan data SAKTI sebagai pengecekan ketersediaan pagu |
Interoperabilitas Digipay
40
Pembayaran bisa dilakukan antar rekening yang sama/berbeda. Bank umum yang ingin menjadi mitra Digipay harus terlebih dahulu melalui pengujian.
Overbooking atau SKN-BI/BI-RTGS melalui CMS VA/KKP. Settlement difasilitasi payment gateway (PG). Saat ini menggunakan DOKU sebagai mitra PG
Fasilitas KKP paling lambat diselesaikan 30 Juni 2023. Saat ini instrument KKP sudah dapat digunakan
Adanya biaya layanan (payment gateway). Biaya ini dibayarkan atas jasa/fasilitas payment gateway untuk settlement transaksi
Biaya layanan ditanggung satker atau oleh Kemenkeu (DJPb), baik sebagai K/L atau sebagai BUN. Saat ini, biaya layanan ditanggung DJPb
Interkoneksi dengan Paltform Lain untuk memperkuat Digipay
Fleksibilitas Transaksi
Mekanisme Pembayaran
Fasilitas
KKP
Biaya Layanan
Pembebanan Biaya Layanan
Interkoneksi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Interkoneksi
Modul dan Fitur
Digipay Satu terdiri dari 2 modul besar, yaitu:
Alur Regis
Vendor
Alur Pesan dan Kirim
Alur Pembayaran
Cash Management System
01
02
03
04
Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening
Mencetak rekening koran
Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima
Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3
05
Pembayaran langganan daya dan jasa (listrik, telepon, air, internet)
CMS
sebagai internet banking versi satker
Memaksimalkan penggunaan fitur CMS pada rekening virtual bendahara pengeluaran satker untuk pembayaran :
01
02
03
04
Penyetoran pajak, PNBP dan Pengembalian Belanja secara non tunai
Pembayaran kuitansi UP ke pihak ketiga secara non tunai (transfer)
Pembayaran uang lembur, honorarium, vakasi dan perjalanan dinas secara non tunai (transfer) dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pegawai
Pemindahbukuan saldo UP dari rekening VA BPg ke rekening BPP
Kendala-Kendala
Hasil FGD dengan Bank Himbara
50
Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemetaan ulang terhadap implementasi KKP yang dilakukan oleh seluruh KPPN, Direktorat Pelaksanaan Anggaran telah melaksanakan FGD dengan Bank Himbara pada tanggal 28 September 2022 untuk melakukan konfirmasi terkait kendala dan permasalahan yang disampaikan oleh KPPN.
No | Kendala | Tanggapan Bank Himbara |
1 | Cukup banyaknya KKP yang belum diterbitkan oleh Bank Himbara | Bank Himbara telah menindaklanjuti terkait beberapa satker yang belum memperoleh KKP, namun masih terdapat beberapa satker yang belum dapat diterbitkan karena adanya dokumen yang belum lengkap |
2 | Adanya biaya administrasi berupa biaya tambahan (surcharge) yang dikenakan kepada Pemegang KKP pada setiap transaksi | Berkaitan dengan biaya tambahan, Bank Himbara telah melakukan edukasi kepada pihak merchant. Diharapkan pihak merchant tidak melakukan pembebanan biaya tambahan pada setiap transaksi yang menggunakan KKP. Serta dilakukan punishment kepada merchant yang diketahui melanggar ketentuan yang berlaku. |
3 | Satker K/L mengalami Kesulitan untuk mendapatkan rekanan yang memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC); | Berkaitan dengan EDC, Bank Himbara telah melakukan pendekatan kepada vendor K/L agar mau menggunakan mesin EDC dalam proses transaksinya.. Bank Himbara akan selalu bersedia apabila vendor yang menjadi rekanan satker hendak menggunakan mesin EDC dalam proses transaksinya. |
4 | Satker K/L merasa terlalu lama untuk mendapatkan Daftar Tagihan Sementara sehingga percepatan pembayaran tagihan KKP (revolving) menjadi terhambat | Masing-masing Bank Himbara telah memiliki Dashboard KKP. Bank BRI: Dashboard KKP BRI; Bank BNI: BNI Credit Card Mobile; Bank Mandiri: Mandiri Cash Management |
5 | Adanya Keterlambatan pihak Bank Penerbit KKP dalam menerbitkan tagihan KKP | Bank Himbara menyampaikan bahwa Dashboard KKP yang disediakan oleh pihak Perbankan memproses data secara real time. Dashboard KKP dari masing-masing bank menghasilkan data transaksi dan tagihan yang terupdate, sehingga admin dan pengguna dapat melakukan pengecekan langsung terhadap transaksi dan daftar tagihan sementara pada dashboard tersebut |
6 | Persyaratan pengajuan KKP yang cukup banyak | Bank Himbara menyampaikan bahwa seluruh dokumen kelengkapan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, hanya saja dari pihak Bank menambahkan syarat dokumen Formulir Aplikasi dan KTP sebagai penanda kartu identitas. |
7 | Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi tentang penggunaan KKP dari Bank Penerbit KKP | Terkait dengan sosialisasi dan edukasi, kegiatan tersebut akan selalu dilaksanakan oleh Bank Himbara dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kanwil DJPb dan KPPN yang ada di daerah. |
8 | Proses pengurusan perubahan pemegang KKP ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama | Bank Himbara memberi keterangan bahwa pengurusan perubahan pemegang KKP lebih mudah dibanding dengan penerbitan awal, disampaikan oleh masing-masing perwakilan Bank Himbara, penerbitan dapat dilakukan selama 5 hari sejak dokumen lengkap diajukan. |
9 | Dikenakan biaya administrasi apabila melakukan pembayaran KKP melalui teller bank | Bank BRI dan Bank Mandiri tidak mengenakan biaya administrasi apabila melakukan pembayaran KKP melalui teller bank. Sedangkan, Bank BNI menyampaikan bahwa saat ini, pembayaran KKP melalui teller masih menerapkan biaya administrasi. Kedepannya akan dikaji ulang dan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Kendala KKP
01
02
04
03
Proses Penerimaan dan/atau perubahan pemegang kartu KKP membutuhkan waktu cukup lama ,
sudah mengajukan tapi belum menerima sampai saat ini dan tidak ada pemberitahuan dari bank
Keterlambatan pihak Bank dalam menerbitkan tagihan sementara KKP, Dikenakan biaya Surcharge berupa biaya administrasi dan materai�
Pihak Bank sulit dihubungi apabila Satker mengalami kendala, Data PIC Bank yang kurang lengkap dan respon penanganan keluhan/tindak lanjut laporan cenderung lambat
Penyedia Barang/Jasa yang belum memiliki mesin EDC
Kendala Digipay
Kendala CMS Banking
54
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Jika kita merasa bahwa di sekitar kita gelap, tidakkah kita curiga bahwa kita lah yang dikirim Gusti Alloh untuk menjadi Cahaya? (Salim A. Fillah)��Salah satu kunci Bahagia adalah tidak memaksakan diri menjadi yang paling berarti bagi orang yang tidak menganggap kita berarti, maka….lepaskan…ikhlaskan….��Di setiap Langkah ada tujuan, di setiap nafas ada kehidupan, di setiap pilihan ada harapan dan di setiap doa pasti ada jawaban��