1 of 55

Sosialisasi Implementasi CMS Rekening Virtual Satker, KKP, dan DigipaySatu dalam Rangka Penggiatan Transaksi Non Tunai Tahun 2024

Kediri, 22 Februari 2024

2 of 55

"Jika kita tidak berubah, kita tidak tumbuh. Jika kita tidak tumbuh, kita tidak benar-benar hidup." - Gail Sheehy

Setiap detik adalah perubahan, dan perubahan itu sendiripun berubah

Karena perubahan adalah sebuah keniscayaan sebagai bukti fana nya dunia

2

3 of 55

3

Data Rekening – KKP – CMS - DIGIPAY

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

4 of 55

Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.05/2021 Tentang Perubahan atas PMK No. 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

PMK 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN

Perdirjen Perbendaharaan No Per-7/PB/2022 Tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga

Dasar Hukum

5 of 55

KARTU KREDIT PEMERINTAH

6 of 55

Belanja Pemerintah

6

Belanja Pegawai

Ke Rekening : Gaji, Tunjangan

Belanja Barang

Ke Rekening : Biaya Pemeliharaan, Langganan Daya

Belanja Modal

Ke Rekening :

>50 juta

Belanja Sosial

Ke Rekening : Penerima Bantuan

N O N T U N A I

Uang Makan, Uang Lembur

Honor, Perjalanan Dinas, ATK, Konsumsi

Belanja Modal paling banyak Rp50 juta

Diterima tunai oleh penerima bantuan

T U N A I

7 of 55

Alur Pikir

7

Pembayaran dengan Uang Persediaan dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa Kartu Kredit yang selama ini telah disediakan pihak Bank, sehingga dapat menekan jumlah UP yang beredar.

Belanja Barang Operasional dan Non Operasional

Mekanisme Pembayaran

Langsung kepada Penerima Hak

Belanja Keperluan Perjadin

Pembayaran Langsung (LS)

Corporate

Card

Contoh: PPK, Kasubag TU

Uang Persediaan (UP)

Bendahara Pengeluaran

Diselesaikan dengan Kartu Kredit

Contoh: Pegawai/Pejabat Pelaksana Perjadin

Belanja barang Persediaan, Sewa, Pemeliharaan

Corporate

Card

Contoh: PPK, Kasubag TU

Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka UP

Corporate

Card

8 of 55

Overview KKP...(1)

8

8

Perlunya modernisasi sistem pembayaran APBN secara non tunai antara lain dengan menggunakan kartu kredit

Penyempurnaan Mekanisme Pembayaran APBN

LATAR BELAKANG

Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara

Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi

Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai

Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP

TUJUAN

PRINSIP

DASAR

DASAR HUKUM

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

9 of 55

Manfaat Penggunaan KKP

9

9

EFEKTIF

FLEKSIBEL

AMAN

AKUNTABILITAS

1

2

3

4

Transaksi dapat dilakukan tanpa menggunakan uang cash, sehingga akan mengurangi uang yang beredar di masyarakat. Pengurangan transaksi secara tunai ini juga berdampak pada pengurangan cost of fund/idle cash, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif.

Kemudahan penggunaan (flexibility) di mana KKP dapat digunakan dimanapun dengan lebih leluasa dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas.

Penggunaan kartu kredit dalam transaksi belanja pemerintah juga bermanfaat untuk mengeliminasi penyimpangan yang tidak perlu karena membawa kas tunai (menghindari potensi Fraud), dalam hal ini karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang sangat banyak, sehingga mengurangi resiko terutama dari sisi keamanan karena tindak kejahatan.

Pembayaran dengan menggunakan KKP dipertanggungjawabkan secara jelas, transparan, tidak dapat dimanipulasi data transaksi dan sesuai dengan peruntukannya.

Overview KKP...(2)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

10 of 55

10

10

  • Satker dapat memiliki 1 atau 2 Jenis KKP dari 1 Bank Penerbit KKP
  • Jumlah Kepemilikan KKP disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dan persetujuan besaran UP KKP

Paling banyak Rp50.000.000 untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan*

Paling banyak Rp20.000.000 untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan*

Untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal

Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan

“Jenis KKP”

PNS

Prajurit TNI

Anggota POLRI

Pegawai Lainnya

“Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Administrator KKP”

Limit

Limit

*

Total limit KKP Satker paling banyak sebesar UP KKP yang telah disetujui dan/atau persetujuan TUP KKP.

“PROPORSI UP SATKER”

Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah berupa KENAIKAN atau PENURUNAN proporsi UP KKP

Menaikan Limit KKP

Permanen

Sementara

TUP KKP

Perubahan Besaran UP KKP

=

=

*

Pejabat Negara

Biaya yang diperkenankan hanya Biaya Meterai

Overview KKP...(3)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

11 of 55

Jenis�Kartu Kredit Pemerintah

11

Belanja Barang

Operasional dan Belanja Modal

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk belanja pemerintah difokuskan pada keperluan belanja barang operasional serta belanja modal paling banyak Rp50 Juta yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan.

Belanja Perjadin

ATK

Pemeliharaan

Jamuan

Tiket

Penginapan

dipegang oleh Pelaksana Kegiatan/Belanja

(Contoh: pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa)

dipegang oleh Pelaksana Perjadin

(Contoh: Pegawai/Pejabat

Pelaksana Perjadin)

12 of 55

Mekanisme Penggunaan�Kartu Kredit Pemerintah

12

Perjanjian Kerja Sama antara Bank dengan Satker

Penerbitan Kartu Kredit oleh Bank

Transaksi dengan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu Kredit

Pengujian oleh PPK dan penerbitan SPBy

Verifikasi oleh Bendahara

Pertanggung

jawaban

Penerbitan SP2D oleh KPPN

1

Belanja Keperluan Operasional dan Belanja Modal

2

Belanja Keperluan Perjadin

Pendebitan Rekening oleh Bendahara

Monev

13 of 55

Mekanisme Pengujian�dan Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah

13

Transaksi dengan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu Kredit

1

  • Bukti Pengeluaran
  • Daftar Pengeluaran Riil

2

Pengujian oleh PPK dan penerbitan SPBy

  • Daftar Pembayaran Tagihan
  • SPBy

3

Verifikasi oleh Bendahara

Permintaan penggantian UP

KKP

4

SPP-GUP KKP

Penerbitan SPP-GUP KKP oleh PPK

5

SPM-GUP KKP

Penerbitan SPM-GUP KKP oleh PPSPM

Penerbitan SP2D oleh KPPN

6

Pendebitan Rekening oleh Bendahara

7

  • Dalam hal pengujian terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran
  • Pengeluaran yang ditolak merupakan tanggungjawab pribadi Pemegang KKP

14 of 55

Ketentuan Pungutan Pajak Atas Penggunaan KKP

14

Telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai Implementasi PMK tersebut, Bendahara Pengeluaran tidak memiliki kewajiban sebagai Wajib Pungut/Wajib Potong/Wajib Setor PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas belanja barang dan/jasa dengan menggunakan KKP.

Selain pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN, Instansi Pemerintah tetap harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan KKP.

Dalam penggunaan KKP untuk Belanja Operasional dan atau Belanja Modal sampai dengan Rp50 juta melalui Penyedia Barang/Jasa/Toko secara media Online atau market places diatur bahwa Satker K/L wajib menginput seluruh elemen data secara lengkap dan benar pada aplikasi SAS/SAKTI

Dalam rangka memudahkan penggunaan KKP, bendahara tidak lagi wajib untuk memungut pajak atas transaksi KKP, tetapi wajib menginput seluruh elemen data secara lengkap dan benar pada aplikasi SAS/SAKTI.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

15 of 55

15

Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.05/2021

Tentang Perubahan atas PMK No. 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Latar Belakang

  1. Pemerintah ingin mendukung program BBI melalui transaksi di platform E-Katalog, Toko Daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah.
  2. Nilai kontrak s.d. Rp200jt diperkirakan mencapai 74,3% dari jumlah handling kontrak TA 2020. Kemungkinan sebagian besar ditujukan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).
  1. Memberikan kemudahan bagi Satker K/L dalam transaksi belanja pemerintah dengan KKP.
  2. Meningkatkan belanja pemerintah terhadap produk dalam negeri dan UMK.

Tujuan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

16 of 55

16

Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.05/2021

Tentang Perubahan atas PMK No. 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Menjadi

PMK Nomor 196/PMK.05/2018

PMK No 97/PMK.05/2021

Pasal 25 Ayat (2)

KKP untuk keperluan belanja digunakan untuk keperluan:

  1. … dst

h. belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 25 Ayat (2)

KKP untuk keperluan belanja digunakan untuk keperluan:

  1. … dst

h. belanja modal.

Nilai transaksi KKP kepada 1 (satu) penerima pembayaran paling banyak Rp50juta.

Pasal 25 Ayat (2a)

Penggunaan KKP, dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran.

Semula

Dari Rp50juta

menjadi Rp200juta

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

17 of 55

17

Menjadi

PMK Nomor 196/PMK.05/2018

PMK No 97/PMK.05/2021

Pasal 25 Ayat (2b)

Penggunaan KKP kepada 1 (satu) penerima dengan nilai transaksi paling banyak Rp200juta, hanya dilakukan untuk pembelian:

  1. Produk Dalam Negeri (PDN); dan
  2. Disediakan oleh UMK melalui sarana:

a. Katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh LKPP; dan

b. Digipay (Marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah).

Pasal 25 Ayat (2c)

Dalam hal KKP digunakan untuk transaksi di luar sarana Katalog elektronik, toko daring, dan Digipay, nilai belanja untuk 1 (satu) penerima pembayaran paling banyak Rp50juta.

Semula

4

Nilai transaksi KKP kepada 1 (satu) penerima pembayaran paling banyak Rp50juta.

Platform PBJ

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

18 of 55

Pengenaan Surcharge

18

18

Larangan pengenaan surcharge dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Namun dalam prakteknya, masih ada saja Merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan, termasuk transaksi belanja pemerintah dengan menggunakan KKP

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penggunaan KKP, yang menjadi tantangan dalam implementasi KKP adalah terkait pengenaan biaya surcharge. Sebelum melakukan transaksi, Pemegang KKP agar memastikan terlebih dahulu bahwa transaksi KKP tidak terkena biaya surcharge.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

19 of 55

Keamanan Penggunaan KKP

19

Mengatasnamakan Kantor Pusat/Cabang Bank Penerbit KKP, Ditjen Pajak, Bank Indonesia, OJK dan berbagai pihak lainnya.

Dengan berbagai alasan meminta data terkait konfirmasi nama dan nomor kartu, kode Card Verification Value (CVV), kode One-Time Password (OTP), dan masa berlaku kartu

MODUS

Mengabaikan telepon/sms/email dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Bank Penerbit KKP, Ditjen Pajak, Bank Indonesia, OJK dan berbagai pihak lainnya

TIPS

Merahasiakan/tidak memberitahukan nama dan nomor kartu, kode Card Verification Value (CVV), kode One-Time Password (OTP), dan masa berlaku kartu kepada siapa pun termasuk pihak Bank

Pemegang KKP wajib menjaga keamanan bertransaksi dalam menggunakan KKP. Untuk itu perlu selalu memahami dan mempelajari cara-cara menjaga keamanan transaksi KKP.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

20 of 55

20

Penyalahgunaan KKP untuk Kepentingan Pribadi

Pemegang KKP harus bertanggung jawab atas kartu kredit pemerintah yang dimilikinya. Penggunaan KKP hanya diperuntukkan bagi belanja operasional kantor dan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Rp

1

2

3

4

KKP untuk kepentingan institusi bukan pribadi.

PPK menolak bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan

Pegawai yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membayar penggunaan tersebut

Surat Peringatan dan dapat dilakukan penarikan kartu kredit jika terbukti KKP digunakan untuk keperluan pribadi

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

21 of 55

21

Monitoring dan Evaluasi

Telah diatur Tugas dan Wewenang KPPN dan Kanwil terkait Monitoring dan Evaluasi pada PMK No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN dan menyampaikannya kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan menyampaikannya kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran

Monitoring dan Evaluasi dapat dilakukan oleh Kanwil dan KPPN melalui menu Pengawasan Kartu Kredit Pemerintah pada OMSPAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

22 of 55

KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK (KKPD)

22

“Latar Belakang dan Tujuan Kartu Kredit Pemerintah Domestik”

“Negara kita mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi” – Presiden Jokowi, 29 Agustus 2022

  1. Bank Indonesia dan Perbankan agar betul-betul mendampingi dan mengawal Kementerian/Lembaga, Pemprov, Pemkab, Pemkot untuk segera masuk ke platform ini sehingga terbentuk kecepatan pembayaran.
  2. Ketentuan penggunaan produk dalam negeri agar betul-betul kita taati bersama sehingga belanja Pemerintah semakin mengarah ke pembelian produk dalam negeri, terutama produk-produk UMKM.

“Peluncuran Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antar-Negara”

23 of 55

KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK (KKPD)

23

“Alur Pendaftaran Kartu Kredit Pemerintah Domestik”

Disclaimer:

  • Bank yang sudah bisa memfasilitasi KKPD untuk saat ini baru HIMBARA (BRI, BNI, MANDIRI)
  • Limit KKPD terpisah dengan Limit KKP existing
  • Lembar tagihan KKPD terpisah dengan lembar tagihan KKP existing

24 of 55

Jenis KKP Domestik

KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS dari mobile banking untuk tahap pertama

KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking untuk tahap kedua

ATK

Pemeliharaan

Jamuan

Tiket

Penginapan

Sewa

KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS digunakan untuk memenuhi keperluan belanja barang, modal, dan perjalanan dinas jabatan.

Penggunaan KKP Domestik diutamakan untuk pembelian produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi

1

2

25 of 55

Jumlah Kepemilikan KKP Domestik

Satker hanya diperkenankan�memiliki Kartu Kredit Pemerintah�dan KKP Domestik dari 1 Bank Penerbit.

Setiap Pemegang Kartu Kredit�Pemerintah merupakan�Pemegang KKP Domestik.

Jumlah kepemilikan KKP Domestik sama�dengan jumlah kepemilikan Kartu Kredit�Pemerintah yang disesuaikan dengan�kebutuhan penggunaan dan persetujuan�besaran UP Kartu Kredit Pemerintah dari KPPN

26 of 55

Batasan Belanja dan Nominal Transaksi KKP Domestik

Total batasan belanja (limit) KKP Domestik Satker paling banyak sebesar UP KKP Domestik yang telah disetujui

*Maksimal Rp10.000.000,00 per transaksi pembayaran (1x scan QRIS)

  • Dalam hal kebutuhan penggunaan KKP Domestik Satker memerlukan batasan belanja (limit) yang lebih besar dari batasan belanja (limit) KKP Domestik, dapat dilakukan perubahan/penyesuaian untuk pertama kali dengan tidak melampaui persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah dari KPPN.
  • Total besaran UP KKP Domestik dan/atau penggunaan UP KKP Domestik dan/atau persetujuan TUP KKP Domestik dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKP Domestik.

Batasan belanja (limit) KKP Domestik dalam rangka keperluan operasional kantor dan perjalanan dinas jabatan

27 of 55

Pengajuan, Pengunduhan, Pemasangan Aplikasi, Pendaftaran (Register), Dan Penggunaan KKP Domestik

Satker wajib memiliki Kartu Kredit Pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan, pengunduhan, pendaftaran (register), dan penggunaan KKP Domestik.

Dalam hal Satker belum memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan KKP Domestik, proses pengajuan kepada Pihak Perbankan dapat dilakukan secara sekaligus.

Dalam hal Satker telah memiliki Kartu Kredit Pemerintah, Satker hanya mengajukan permintaan untuk pengunduhan, pemasangan aplikasi, dan pendaftaran (register) KKP Domestik.

Mekanisme pengajuan, penerbitan, penyerahan, dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

1

2

3

4

28 of 55

KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK (KKPD)

28

“Proses Bisnis Kartu Kredit Pemerintah Domestik”

QRIS

Umum

QRIS

KKP

Domestik

Satker membuka aplikasi QRIS dan melakukan scan pada QRIS yang tersedia

Satker input nominal pembayaran dan menyetujui transaksi dengan PIN miliknya

Rekening Customer secara otomatis terdebet

Merchant menerima notifikasi SMS/eMail/ Push notification bahwa pembayaran diterima

Limit KKP Domestik Berkurang

Satker bertransaksi pada Merchant Pasar

Customer bertransaksi pada Merchant Pasar

Satker membuka aplikasi QRIS dan melakukan scan pada QRIS yang tersedia

Satker input nominal pembayaran dan menyetujui transaksi dengan PIN miliknya

Merchant menerima notifikasi SMS/eMail/ Push notification bahwa pembayaran diterima

29 of 55

KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK (KKPD)

29

“Transaksi ke Merchant Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dan KKP Domestik”

Ketentuan perpajakan seharusnya pada prinsipnya sama dengan ketentuan pungutan pajak untuk KKP, dimana Bendahara Pengeluaran tidak memiliki kewajiban sebagai wajib pungut/wajib potong/wajib setor PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas belanja barang/jasa dengan menggunakan KKP Domestik. (Perlu dikoordinasikan dengan DJP)

Limit transaksi

Maksimal Rp200 juta per transaksi

Maksimal Rp10 juta per transaksi

Pagu

40% dari UP

Bagian dari UP KKP Existing

Billing/ Tagihan

Lembar Tagihan KKP Existing

Lembar Tagihan KKP Domestik

30 of 55

DIGIPAY SATU

https://digipaysatu.kemenkeu.go.id

31 of 55

31

Online Shopping pada Sektor Publik, Why Not ?

Menteri Keuangan

... Momentum saat ini tepat untuk dimanfaatkan lebih banyak lagi UMKM transformasi digital,

mengisi marketplace, dan menjadi bagian dari rantai pasok agar UMKM naik kelas

...Transformasi digital adalah kunci bagi pelaku usaha dan UMKM untuk mengembangkan potensi dan diharapkan berakselerasi saat pemulihan ekonomi.

Cashless transaction untuk belanja Uang Persediaan (UP) atau petty cash belum diterapkan.

Pembayaran pajak pada online shop saat ini belum terintegrasi.

Potensi fraud pada pengadaan barang/jasa secara fisik.

Database vendor belum dioptimalkan, baru 17% UMKM yang sudah go digital/on boarding.

-- Yang Harus Dilakukan --

Pemerintah harus adaptif dan agile terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi.

Pengembangan platform belanja yang berbasis digital dan multifungsi.

Mendorong belanja pemerintah yang lebih praktis, efektif, dan efisien melalui digital payment.

Mendukung UMKM dengan membuka akses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah melalui digital payment (G to B).

Presiden RI

-- Permasalahan --

32 of 55

32

Ekosistem Pembayaran Pemerintah

Melalui Digital Payment

Kas Negara

Pembayaran Langsung

Uang Persediaan

Gaji Pegawai

Pihak Ketiga

Bantuan Sosial

Bendahara

Digital Payment Marketplace

Snack

ATK

Catering

Bank/Payment Gateway

Satker

Vendor

Barang/Jasa

Pemesanan/pengiriman/

pembayaran

Pemeliharaan

33 of 55

Apa itu Digipay?

33

Digipay adalah platform belanja online pemerintah. Kehadirannya melengkapi gap yang tidak difasilitasi marketplace popular. Keunikan Digipay membuatnya berbeda dengan marketplace populer.

New Values

Sistem Transaksi

Pemesanan barang

Negosiasi harga

(tidak semua platform)

Pembayaran

(Transfer/Cash on Delivery)

Pengiriman Barang/Jasa

Penghitungan dan Pembayaran pajak

Sistem Perpajakan

Laporan Manajerial/

Sistem Pelaporan

Laporan Keuangan

(Aplikasi SAKTI)

End to end process menggunakan

3 sistem berbeda

Marketplace Lain

DIGIPAY

End to end process dapat dilakukan dalam satu ekosistem yang terintegrasi

Pemesanan barang/cek budget/ pembebanan akun

Negosiasi harga

Pembayaran digital

(Kartu Kredit Pemerintah/ Virtual Account)

Pengiriman Barang/Jasa

Penghitungan dan Pembayaran Pajak Otomatis

(Terkoneksi dengan sistem penerimaan negara/MPN G3)

Laporan Manajerial/ Pembelian

Laporan Keuangan

(Terkoneksi dengan aplikasi SAKTI)

BENEFITS

  1. Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah barang/jasa diterima (comply UU No 1/2004)
  2. Marketplace, sistem pembayaran pemerintah, sistem perbankan, perpajakan, dan pelaporan terintegrasi dalam satu ekosistem
  3. Vendor bebas pungutan biaya
  4. Pembagian kewenangan maker, checker, signer
  5. Pengembangan bank lending (financing) facility

KEMUDAHAN BAGI BENDAHARA

  1. Perhitungan pajak otomatis
  2. Otomatisasi pembuatan kode billing pajak
  3. Create file tagihan&pajak untuk dibayarkan di CMS
  4. Sistem menghasilkan kuitansi dengan detail transaksi lengkap, termasuk pembebanan anggaran
  5. Bila pembebanan anggaran salah, dapat diperbaiki oleh bendahara

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

34 of 55

Manfaat Digipay

34

01

02

03

04

05

  • Otomatisasi & efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis)
  • Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan
  • Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ)
  • Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)

Satker

Vendor UMKM

  • Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment)
  • Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing)
  • Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra)

Bank

  • Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay)
  • Layanan bagi targeted segment
  • Brand mitra pemerintah

DJPb

  • Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor)
  • Perencanaan kas yang lebih efektif
  • Data analytics

Auditor/APH/DJP

  • Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker – vendor)
  • E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit)
  • Memastikan kepatuhan wajib pajak

35 of 55

Perkembangan Digipay

35

Digipay merupakan sebuah platform yang mengintegrasikan sistem marketplace dengan sistem digital payment, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan

Konsep

memfasilitasi transaksi pemesanan dan penyediaan barang/jasa antara Satker dengan Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan UP

Sistem Marketplace

memfasilitasi proses pembayaran atas transaksi dalam Sistem Marketplace.

Sistem

Digital Payment

DIGIPAY

https://digipaysatu.kemenkeu.go.id/

36 of 55

Perkembangan Digipay

36

Perdirjen Perbendaharaan No Per-20/PB/2019

tentang uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja

Perdirjen Perbendaharaan No Per-7/PB/2022

Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

15 Nov 2019 – 29 Juni 2022

30 Jun 2022 – …

Segmented Digipay

Digipay Satu

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

37 of 55

Pengembangan dari Segmented Digipay ke Integrated Digipay

37

Segmented Digipay

(Nov 2019 – Okt 2022)

Integrated Digipay

(Februari 2023 – … )

Ekosistem Digipay dibangun berbasis bank (BRI, Mandiri, dan BNI), dikembangkan bersama Himbara

User (satker dan vendor) wajib memiliki rekening di Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI)

Transaksi hanya bisa overbooking (satker dan vendor harus punya rekening pada bank yang sama)

Segmentasi ini memiliki beberapa kekurangan sehingga pertumbuhan Digipay tidak maksimal

Digipay dibangun untuk mengakomodasi seluruh bank, in house development full oleh Kemenkeu

Rekening user (satker dan vendor) bebas, tidak harus di Himbara

Interoperabilitas: bisa transaksi antar rekening pada bank yang berbeda, simplifikasi user, dll

Fleksibilitas rekening dan transaksi akan mengakselerasi pertumbuhan Digipay

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

38 of 55

Mekanisme Digipay

38

Mekanisme

Bendahara

Menerima dan memverifikasi barang/jasa.

Melakukan pembayaran transaksi (jika menggunakan VA) dan pajak (untuk transaksi kena pajak)

Vendor

Menerima pesanan, melakukan negosiasi dengan Pejabat Pengadaan, mengirim barang, dan menerima pembayaran

PPK

Verifikasi atas pesanan barang/jasa, Pengujian kesesuaian pembebanan anggaran

Menerima dan memverifikasi barang/jasa.

Digipay mendigitalisasi proses pengadaan barang/jasa, pembayaran transaksi, dan perpajakan. Alur tahapan kegiatan sama dengan alur konvensional, tetapi seluruh prosesnya dilakukan secara digital.

Pejabat Pengadaan

Memasukkan barang ke keranjang, Memilih akun yang digunakan, input tanggal, waktu dan alamat pengirim, Melakukan pengadaan, negosiasi dengan vendor, dan pemilihan cara bayar (KKP atau CMS VA) secara terjadwal

Menerima dan memverifikasi barang/jasa. Proses approval dari user ini menjadi trigger pendebitan limit KKP atau penyampaian informasi tagihan ke Bendahara jika menggunakan VA

  1. Interkoneksi SAKTI meliputi:
    • Pengecekan Fund Availability
    • Informasi UP
    • Proses pembebanan anggaran
    • SPBy dan Kuitansi
  2. Interkoneksi Perbankan meliputi:
    • Proser pembayaran tagihan dan Pajak melalui CMS
  3. Interkoneksi dengan DOKU meliputi:
    • Pengecekan nomor rekening satker dan vendor
    • Penyiapan nomor VA transaksi
    • Update status pembayaran via VA
  4. Interkoneksi dengan Pajak meliputi:
    • Penerbitan kode biling pajak

Interkoneksi Sistem Digipay

https://digipaysatu.kemenkeu.go.id/

39 of 55

Perbedaan Digipay dengan Digipay Satu

No

Digipay

Digipay Satu

1

Satker hanya bisa berbelanja di vendor yang satu area dengan rekening menyesuaikan rekening bendahara pengeluaran

Satker bisa berbelanja di semua vendor terdaftar Digipay Satu tanpa dibatasi area dan bank rekening bendahara pengeluaran

2

Pendaftaran vendor dilakukan secara tertutup melalui rekomendasi pejabat pengadaan

Pendaftaran vendor dilakukan secara mandiri oleh vendor sehingga menciptakan environment open marketplace

3

Vendor harus memiliki rekening sesuai dengan Digipay perbankan agar bisa melayani pemesanan satker

Vendor tidak dibatasi rekening bank tertentu karena pembayaran melalui payment gateway

4

Checkout dilakukan per barang per pesanan sehingga tidak comply dengan peraturan perpajakan

Checkout dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan (jenis barang, metode bayar, kode PPK, dsb)

5

Barang/jasa harus diterima langsung oleh kewenangan penerima barang

Barang/jasa bisa diterima oleh siapapun dalam kewenangan di lingkup satker

6

Tidak ada pengecekan ketersediaan pagu

Menggunakan data SAKTI sebagai pengecekan ketersediaan pagu

40 of 55

Interoperabilitas Digipay

40

Pembayaran bisa dilakukan antar rekening yang sama/berbeda. Bank umum yang ingin menjadi mitra Digipay harus terlebih dahulu melalui pengujian.

Overbooking atau SKN-BI/BI-RTGS melalui CMS VA/KKP. Settlement difasilitasi payment gateway (PG). Saat ini menggunakan DOKU sebagai mitra PG

Fasilitas KKP paling lambat diselesaikan 30 Juni 2023. Saat ini instrument KKP sudah dapat digunakan

Adanya biaya layanan (payment gateway). Biaya ini dibayarkan atas jasa/fasilitas payment gateway untuk settlement transaksi

Biaya layanan ditanggung satker atau oleh Kemenkeu (DJPb), baik sebagai K/L atau sebagai BUN. Saat ini, biaya layanan ditanggung DJPb

Interkoneksi dengan Paltform Lain untuk memperkuat Digipay

Fleksibilitas Transaksi

Mekanisme Pembayaran

Fasilitas

KKP

Biaya Layanan

Pembebanan Biaya Layanan

Interkoneksi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

41 of 55

Interkoneksi

42 of 55

Modul dan Fitur

Digipay Satu terdiri dari 2 modul besar, yaitu:

  1. Modul Administrasi. Modul yang berfokus terhadap pengelolaan administratif proses bisnis Digipay Satu
  2. Modul Belanja. Modul yang berfokus terhadap proses pembelian barang/jasa

43 of 55

Alur Regis

Vendor

44 of 55

Alur Pesan dan Kirim

45 of 55

Alur Pembayaran

46 of 55

Cash Management System

47 of 55

01

02

03

04

Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening

Mencetak rekening koran

Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima

Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3

05

Pembayaran langganan daya dan jasa (listrik, telepon, air, internet)

CMS

sebagai internet banking versi satker

48 of 55

Memaksimalkan penggunaan fitur CMS pada rekening virtual bendahara pengeluaran satker untuk pembayaran :

01

02

03

04

Penyetoran pajak, PNBP dan Pengembalian Belanja secara non tunai

Pembayaran kuitansi UP ke pihak ketiga secara non tunai (transfer)

Pembayaran uang lembur, honorarium, vakasi dan perjalanan dinas secara non tunai (transfer) dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pegawai

Pemindahbukuan saldo UP dari rekening VA BPg ke rekening BPP

49 of 55

Kendala-Kendala

50 of 55

Hasil FGD dengan Bank Himbara

50

Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemetaan ulang terhadap implementasi KKP yang dilakukan oleh seluruh KPPN, Direktorat Pelaksanaan Anggaran telah melaksanakan FGD dengan Bank Himbara pada tanggal 28 September 2022 untuk melakukan konfirmasi terkait kendala dan permasalahan yang disampaikan oleh KPPN.

No

Kendala

Tanggapan Bank Himbara

1

Cukup banyaknya KKP yang belum diterbitkan oleh Bank Himbara

Bank Himbara telah menindaklanjuti terkait beberapa satker yang belum memperoleh KKP, namun masih terdapat beberapa satker yang belum dapat diterbitkan karena adanya dokumen yang belum lengkap

2

Adanya biaya administrasi berupa biaya tambahan (surcharge) yang dikenakan kepada Pemegang KKP pada setiap transaksi

Berkaitan dengan biaya tambahan, Bank Himbara telah melakukan edukasi kepada pihak merchant. Diharapkan pihak merchant tidak melakukan pembebanan biaya tambahan pada setiap transaksi yang menggunakan KKP. Serta dilakukan punishment kepada merchant yang diketahui melanggar ketentuan yang berlaku.

3

Satker K/L mengalami Kesulitan untuk mendapatkan rekanan yang memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC);

Berkaitan dengan EDC, Bank Himbara telah melakukan pendekatan kepada vendor K/L agar mau menggunakan mesin EDC dalam proses transaksinya.. Bank Himbara akan selalu bersedia apabila vendor yang menjadi rekanan satker hendak menggunakan mesin EDC dalam proses transaksinya.

4

Satker K/L merasa terlalu lama untuk mendapatkan Daftar Tagihan Sementara sehingga percepatan pembayaran tagihan KKP (revolving) menjadi terhambat

Masing-masing Bank Himbara telah memiliki Dashboard KKP.

Bank BRI: Dashboard KKP BRI;

Bank BNI: BNI Credit Card Mobile;

Bank Mandiri: Mandiri Cash Management

5

Adanya Keterlambatan pihak Bank Penerbit KKP dalam menerbitkan tagihan KKP

Bank Himbara menyampaikan bahwa Dashboard KKP yang disediakan oleh pihak Perbankan memproses data secara real time. Dashboard KKP dari masing-masing bank menghasilkan data transaksi dan tagihan yang terupdate, sehingga admin dan pengguna dapat melakukan pengecekan langsung terhadap transaksi dan daftar tagihan sementara pada dashboard tersebut

6

Persyaratan pengajuan KKP yang cukup banyak

Bank Himbara menyampaikan bahwa seluruh dokumen kelengkapan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, hanya saja dari pihak Bank menambahkan syarat dokumen Formulir Aplikasi dan KTP sebagai penanda kartu identitas.

7

Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi tentang penggunaan KKP dari Bank Penerbit KKP

Terkait dengan sosialisasi dan edukasi, kegiatan tersebut akan selalu dilaksanakan oleh Bank Himbara dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kanwil DJPb dan KPPN yang ada di daerah.

8

Proses pengurusan perubahan pemegang KKP ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama

Bank Himbara memberi keterangan bahwa pengurusan perubahan pemegang KKP lebih mudah dibanding dengan penerbitan awal, disampaikan oleh masing-masing perwakilan Bank Himbara, penerbitan dapat dilakukan selama 5 hari sejak dokumen lengkap diajukan.

9

Dikenakan biaya administrasi apabila melakukan pembayaran KKP melalui teller bank

Bank BRI dan Bank Mandiri tidak mengenakan biaya administrasi apabila melakukan pembayaran KKP melalui teller bank. Sedangkan, Bank BNI menyampaikan bahwa saat ini, pembayaran KKP melalui teller masih menerapkan biaya administrasi. Kedepannya akan dikaji ulang dan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

51 of 55

Kendala KKP

01

02

04

03

Proses Penerimaan dan/atau perubahan pemegang kartu KKP membutuhkan waktu cukup lama ,

sudah mengajukan tapi belum menerima sampai saat ini dan tidak ada pemberitahuan dari bank

Keterlambatan pihak Bank dalam menerbitkan tagihan sementara KKP, Dikenakan biaya Surcharge berupa biaya administrasi dan materai�

Pihak Bank sulit dihubungi apabila Satker mengalami kendala, Data PIC Bank yang kurang lengkap dan respon penanganan keluhan/tindak lanjut laporan cenderung lambat

Penyedia Barang/Jasa yang belum memiliki mesin EDC

52 of 55

Kendala Digipay

  • Perlu Juknis / Tutorial terkait pembayaran atas transaksi digipay
  • Belum ada respon yang cukup dari Bank terkait kendala pada pembayaran Digipay

53 of 55

  • Kurangnya pemahaman Satuan Kerja terkait proses pengajuan dan proses penggunaan CMS Banking

  • Penerbitan Kartu dan dashboard yang kurang cepat

  • Kurangnya respon dari Bank terkait kendala dan kurangnya edukasi Perbankan terkait penggunaan CMS Banking

Kendala CMS Banking

54 of 55

54

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

55 of 55

Jika kita merasa bahwa di sekitar kita gelap, tidakkah kita curiga bahwa kita lah yang dikirim Gusti Alloh untuk menjadi Cahaya? (Salim A. Fillah)��Salah satu kunci Bahagia adalah tidak memaksakan diri menjadi yang paling berarti bagi orang yang tidak menganggap kita berarti, maka….lepaskan…ikhlaskan….��Di setiap Langkah ada tujuan, di setiap nafas ada kehidupan, di setiap pilihan ada harapan dan di setiap doa pasti ada jawaban��