1 of 13

MEDIASI ELEKTRONIK�Perma No.3 Thn 2022�Sarai Dwi Sartika, SH.MH

2 of 13

A. Latar Belakang�

​

​

  • peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan;
  • memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam memperoleh penyelesaian sengketa perdata yang memenuhi rasa keadilan,

​

​

​

3 of 13

B. Prinsip�

  • a. Sukarela mengamanatkan bahwa menempuh Mediasi Elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama Para Pihak secara sukarela.
  • b. Rahasia mewajibkan Para Pihak, Mediator, dan pihak lain yang terkait dengan proses mediasi untuk merahasiakan segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuan dan pengiriman serta penyimpanan dokumen elektronik yang terkait dengan Mediasi Elektronik.
  • c. Efektif mengutamakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya pendukung Mediasi Elektronik yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
  • d. Aman dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, ketersediaan, ( nonrepudiation) keaslian dan kenirsangkalan terhadap sumber daya teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan Mediasi Elektronik.
  • e. Akses terjangkau dimaksudkan untuk menjamin kemudahan Para Pihak dalam mendapatkan dan menggunakan aplikasi yang mempertimbangkan akses Jaringan internet beserta pembiayaannya penyelenggaraan Mediasi Elektronik.

​

4 of 13

C. Mediasi Elekronik Disetujui�

  • Dalam hal Para Pihak menyetujui mediasi dilaksanakan secara elektronik, hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya.
  • Setelah adanya persetujuan tertulis panitera pengganti mencatatkan perkara ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik dan Para Pihak menyerahkan kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dan pas foto berwarna terbaru untuk dimasukkan ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik dengan dilampiri keterangan Domisili Elektronik.
  • Domisili Elektronik dan media komunikasi Para Pihak merupakan kedudukan hukum atau domisili yang sah.

​

5 of 13

D. Verifikasi Identitas�� �

​

  • Mediator yang ditetapkan melakukan verifikasi identitas kepada Para Pihak melalui sarana elektronik masing-masing dan untuk memastikan identitas Para Pihak dan/ atau kuasanya sesuai dengan Dokumen Elektronik, Mediator dapat bertemu secara tatap muka dengan Para Pihak pada kesempatan pertama.

 

​

6 of 13

E. Aplikasi Elektronik�

  • Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik, untuk penentuan aplikasi Para Pihak wajib mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan dalam penggunaan serta pembiayaan Aplikasi yang dipilih, kemudian Aplikasi yang dipilih dituangkan di dalam persetujuan tertulis

 

​

7 of 13

F. Ruang Virtual

  • Pertemuan Mediasi Elektronik diselenggarakan di ruang virtual yang ada dalam Aplikasi yang telah disepakati oleh Para Pihak;
  • Ruang Virtual Mediasi Elektronik disediakan oleh Mediator.
  • Pembiayaan Aplikasi dalam hal penyediaan ruang virtual ditanggung oleh Para Pihak.
  • Ruang Virtual Mediasi Elektronik merupakan tempat mediasi yang sah sebagaimana ruang mediasi di pengadilan.
  • Mediator hakim harus melakukan proses Mediasi Elektronik dari ruang mediasi di pengadilan. Dalam Keadaan Tertentu, Mediator hakim dapat melakukan proses Mediasi di luar ruang mediasi di pengadilan dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan.
  • Mediator non hakim bersertifikat dapat melakukan proses Mediasi Elektronik dari ruang mediasi di pengadilan atau tempat lain yang disetujui oleh Para Pihak.
  • Salah satu pihak dapat menggunakan ruang mediasi di pengadilan untuk melakukan pertemuan Mediasi Elektronik dengan pertimbangan keterbatasan akses teknologi informasi dan komunikasi sepanjang disetujui secara tertulis oleh pihak lainnya.
  • Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Mediasi Elektronik , setiap ruang mediasi di pengadilan dilengkapi dengan perangkat pendukung komunikasi audio visual.
  •  

​

8 of 13

G. Penyampaian Resume Perkara�

  • Dalam hal Para Pihak sejak awal berperkara beracara secara elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
  • Dalam hal Para Pihak tidak beracara secara elektronik, dan memilih Mediasi Elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik.

​

9 of 13

H. Pertemuan Mediasi Elektronik�

  • Mediator dengan mendasarkan pada kesepakatan Para Pihak menjelaskan etika pertemuan Mediasi Elektronik setidaknya memuat:
  • a. kewajiban Para Pihak dan Mediator untuk mengikuti Mediasi Elektronik di dalam n:ang tertutup dan bukan tempat umum;
  • b. kewajiban Para Pihak untuk menjamin ketenangan dan kenyamanan ruang untuk melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  • c. kewajiban Para Pihak wajib menggunakan pakaian yang sopan selama pertemuan Mediasi Elektronik; dan
  • d. kewajiban Para Pihak untuk meminta izin kepada pihak lain dan Mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya

10 of 13

�

  • Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.
  • Perubahan Sifat Pertemuan dan Kehadiran Ahli atau Pihak Lain
  • Dalam hal salah satu pihak menghendaki tahapan tertentu dalam Mediasi Elektronik dilakukan pertemuan tatap muka secara langsung, kehendak tersebut hanya dimungkinkan atas kesepakatan pihak lainnya.
  • Dalam hal Mediator atau salah satu pihak memandang perlu, Mediator dapat melakukan kaukus secara elektronik.
  • Apabila dalam pertemuan Mediasi perlu menghadirkan ahli dan/atau pihak lain yang dianggap dapat membantu menyelesaikan sengketa, kehadiran ahli dan/atau pihak lain harus berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak. Identitas pihak lain dan/atau ahli harus dikirimkan melalui email, surat tercatat atau sarana lainnya kepada Mediator dan pihak lainnya.

11 of 13

J.Penyampaian Hasil Mediasi

  • Mediator menyampaikan pernyataan Mediasi berhasil/tidak berhasil kepada majelis pemeriksa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

​

12 of 13

K.Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian

  • Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai perdamaian Mediasi secara Elektronik, penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator melalui sarana elektronik.
  • Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh Para Pihak dan Mediator dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
  • Dalam hal Para Pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik yang tervalidasi, penandatanganan kesepakatan perdamaian dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara Para Pihak dengan Mediator.

13 of 13

L. Penutup�

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tetap berlaku dalam Mediasi Elektronik sepanjang tidak ditentukan lain oleh Peraturan Mahkamah Agung ini.

​

SEKIAN & TERIMA KASIH