1 of 23

PERUBAHAN KETIGA�PERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Oleh

Bagian Organisasi Setdakab Cianjur

2 of 23

DEFINISI:

Perubahan Ketiga Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah peraturan yang mengubah Perda sebelumnya yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dengan perubahan ketiga kalinya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan perkembangan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3 of 23

3

PD 8/2016

PD 18/2021

PD 5/2022

Setda

Sekretariat DPRD

Inspektorat

19 Dinas

4 Badan

32 Kecamatan

Setda

Sekretariat DPRD

Inspektorat

19 Dinas

5 Badan

32 Kecamatan

Setda

Sekretariat DPRD

Inspektorat

19 Dinas

6 Badan

32 Kecamatan

4 of 23

UU23/2014

PP18/2016

PP72/2019

  • Arah dan Pedoman kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif dan rasional;
  • Pembentukan dan Susunan PD sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah;
  • Menjamin adanya KIS & Simplifikasi serta komunikasi kelembagaan Pusat dan Daerah;

Perangkat Daerah: unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

5 of 23

5

Pemerintah daerah melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 

Pemetaan Urusan Pemerintahan

Pemerintah daerah melakukan menyusun design organisasi dan tipologi perangkat daerah. 

Penyusunan Tipologi Perangkat Daerah

Perangkat daerah dibentuk dengan memperhatikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan, potensi daerah, efisiensi, efektivitas, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas

Pembentukan Perangkat Daerah

Pemerintah daerah menyusun susunan organisasi perangkat daerah yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah

Penyusunan Susunan Organisasi

Pemerintah daerah menetapkan Perda yang mengatur susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah

Penetapan PERDA

Pembentukan perangkat daerah provinsi harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sementara perangkat daerah kabupaten/kota mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 

Persetujuan Menteri Dalam Negeri

Tahapan Pembentukan Perangkat Daerah

6 of 23

MUATAN MATERI PERUBAHAN KETIGA PERDA No. 8/2016

6

  1. Nomenklatur Perangkat Daerah Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian diubah menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.
  2. Menambah Susunan Perangkat Daerah yaitu Dinas Pangan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
  3. Nomenklatur Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi diubah menjadi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;

7 of 23

7

8 of 23

8

HASIL EVALUASI KELEMBAGAAN KAB CIANJUR

9 of 23

9

Catatan Hasil Evaluasi Kelembagaan dari Pemprov Jabar :

10 of 23

10

11 of 23

11

12 of 23

12

13 of 23

13

14 of 23

PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2016

PEMETAAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN DAN PENENTUAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

15 of 23

KRITERIA PERANGKAT DAERAH

15

16 of 23

KETENTUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

16

17 of 23

KETENTUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

17

Ketentuan Khusus :

I. Pasal 89 pada PP No. 18 Tahun 2016 disebutkan :

  • Urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Urusan pemerintahan bidang Pertanian
  • Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Keuangan

Dapat memiliki 2 (DUA) BIDANG LEBIH BANYAK dari

ketentuan yang berlaku

II. Pasal 90 ayat 1 PP No. 18 Tahun 2016 disebutkan :

- Urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

- Urusan pemerintahan bidang Pertanian

- Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahanbidang Keuangan

Apabila memperoleh nilai :

- 951 – 975 dapat dibentuk 2 (dua) Dinas/Badan Tipe B

- 975 ke atas dapat dibentuk 2 (dua) Dinas/Badan Tipe A

18 of 23

HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN PEMKAB CIANJUR TAHUN 2016

18

NO

URUSAN BIDANG

SKOR

TIPE PERANGKAT DAERAH

A

B

C

BID

A.

UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN

1

SEKRETARIAT DAERAH

960

1

2

SEKRETARIAT DPRD

920

1

3

INPEKTORAT

940

1

4

PERENCANAAN

988

1

5

KEUANGAN

1000

1

6

KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT

980

1

7

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

710

1

19 of 23

HASIL PEMETAAN …. (lanjutan)

19

NO

URUSAN BIDANG

SKOR

TIPE PERANGKAT DAERAH

A

B

C

BID

B.

UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN

8

PENDIDIKAN

940

1

9

KESEHATAN

920

1

10

PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG

802

1

11

PERUMAHAN & KAWASAN PERMUKIMAN

438

1

12

TRANTIBUM LINMAS (SUB URUSAN TRANTIBUM )

820

1

13

TRANTIBUM LINMAS (SUB URUSAN KEBAKARAN)

580

1

14

SOSIAL

910

1

20 of 23

HASIL PEMETAAN …. (lanjutan)

20

NO

URUSAN BIDANG

SKOR

TIPE PERANGKAT DAERAH

A

B

C

BID

15

TENAGA KERJA

1000

1

16

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PA

800

1

17

PANGAN

940

1

18

PERTANAHAN

320

1

19

LINGKUNGAN HIDUP

850

1

20

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN & CAPIL

970

1

21

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

954

1

22

PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB

886

1

21 of 23

HASIL PEMETAAN …. (lanjutan)

21

NO

URUSAN BIDANG

SKOR

TIPE PERANGKAT DAERAH

A

B

C

BID

23

PERHUBUNGAN

840

1

24

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

716

1

25

KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

880

1

26

PENANAMAN MODAL

900

1

27

KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

520

1

28

STATISTIK

360

1

29

PERSANDIAN

456

1

30

KEBUDAYAAN

480

1

22 of 23

HASIL PEMETAAN …. (lanjutan)

22

NO

URUSAN BIDANG

SKOR

TIPE PERANGKAT DAERAH

A

B

C

BID

31

PERPUSTAKAAN

688

1

32

KEARSIPAN

940

1

33

KELAUTAN DAN PERIKANAN

710

1

34

PARIWISATA

940

1

35

PERTANIAN

1038

1

36

KEHUTANAN

200

Tidak dapat dibentuk

37

ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL

200

Tidak dapat dibentuk

38

PERDAGANGAN

620

1

23 of 23

HASIL PEMETAAN …. (lanjutan)

23

NO

URUSAN BIDANG

SKOR

TIPE PERANGKAT DAERAH

A

B

C

BID

39

PERINDUSTRIAN

360

1

40

TRANSMIGRASI

458

1

JUMLAH

23

6

4

5