1 of 96

KEBIJAKAN

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Tahun 1446 H/2025 M.

Kantor Kementerian Agama Kab. Gresik

Oleh : H. LULUS, SE, M.A.

Kepala Seksi PHU Kemenag Kab. Gresik

Disampaikan dalam :

MANASIK HAJI 1446 H/2025 M.

KBIHU YATAMAM

2 of 96

3 of 96

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyeleng garaan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765 Tahun 2022)

Keputusan Menteri Agama Nomor 1083 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jamaah Haji Reguler Tahun 1445H/2024M

01

02

03

04

05

06

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan

Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874)

Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang

Kuota Haji Indonesia Tahun 1445H/2025M

Keputusan Menteri Agama Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan Embarkasi Haji Antara Tahun 1445 H/2024 M

4 of 96

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM IBADAH HAJI��

  • Memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan bagi Jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat;

  • Mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

5 of 96

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

HAJI REGULER

HAJI KHUSUS

6 of 96

5

7 of 96

RENCANA PERJALANAN HAJI

TAHUN 1446H/2025M

1

Tgl 1 Mei 2025

:

Jamaah Haji masuk Asrama Haji

2

Tgl 2 Mei 2025

:

Awal Pemberangkatan Kloter Jamaah Haji

3

Tgl 31 Mei 2025

:

Akhir Pemberangkatan Kloter Jamaah Haji

5

Tgl 31 Mei 2025

:

Closing Date (Pukul 24.00 WAS)

6

Tgl 5 Juni 2025

:

WUKUF DI ARAFAH (hari Kamis)

7

Tgl 6 Juni 2025

:

Idul Adha 1446 H/2025 M

8

Tgl 12 Juni 2025

:

Awal Kedatangan Jamaah Haji

9

Tgl 12 Juli 2025

:

Akhir Kedatangan Jamaah Haji

Masa Operasional Pemberangkatan & Pemulangan = 30 Hari

Gelombang 1 = 12 hari, Gelombang 2 = 18 hari

Masa Tinggal Jamaah maksimal = 42 hari

#HajiJatim2025

8 of 96

Masa Operasional Pemberangkatan & Pemulangan = 30 Hari

Gelombang 1 = 12 hari, Gelombang 2 = 18 hari

Masa Tinggal Jamaah maksimal = 42 hari

#HajiJatim2025

9 of 96

MENGURUS BANYAK ORANG

MENGELOLA BANYAK UANG

NEGERI ORANG

RAGAM STRATA SOSIAL

SATU TEMPAT DAN WAKTU

MELIBATKAN BANYAK PIHAK

Problematika

HAJI

10 of 96

PROFIL JAMAAH HAJI DAFTAR TUNGGU JATIM

HAJI REGULER

Jenis Kelamin

Jml

%

Pria

533.834

47,68%

Wanita

585.836

52,32%

Jumlah

1.119.670

100,00%

PENDIDIKAN

Jml

%

SD

324.679

29,00%

SMP

150.068

13,40%

SMA

290.828

25,97%

D1/D2/D3/SM

46.968

4,19%

S1

264.856

23,65%

S2

30.692

2,74%

S3

1.567

0,14%

Lain-lain

10.012

0,89%

Jumlah

1.119.670

100,00%

PEKERJAAN

Jml

%

PNS

126.398

11,29%

TNI/POLRI

14.053

1,26%

Pedagang

101.977

9,11%

Petani/Nelayan

187.030

16,70%

Swasta

344.855

30,80%

IRT

216.848

19,37%

Pelajar

79.051

7,06%

BUMN

14.534

1,30%

Pensiunan

19.101

1,71%

Lain-Lain

15.823

1,41%

Jumlah

1.119.670

100,00%

UMUR (tahun)

Jml

%

0-18

18.454

1,65%

18-50

586.793

52,41%

51-65

401.844

35,89%

65-75

90.168

8,05%

> 75

22.411

2,00%

Jumlah

1.119.670

100,00%

Data per 2 Mei 2023

Sumber : Siskohat

Status Haji

Jml

%

Belum Haji

1.114.243

99,52%

Sudah Haji

5.427

0,48%

Jumlah

1.119.670

100,00%

11 of 96

12 of 96

Jamaah Usia Lanjut

13 of 96

14 of 96

Jamaah Udzur

15 of 96

KUOTA HAJI

16 of 96

Kuota Haji Jawa Timur 11 tahun terakhir

Jamaah

Jamaah

Collections

27.323 27.323 35.270 0

Jamaah

35.152

Jamaah

27.323 35.270 35.270 16.048 35.152+2.118 (37.270)

Jamaah Jamaah Jamaah Jamaah

Jamaah

2014

2016

2018

2020

2022

2023

2015

2017

2019

2022

2024

2025

35.152

Jamaah

17 of 96

KUOTA HAJI JAWA TIMUR �TAHUN 1446H/2025M

Kuota Haji 2025

Jamaah Haji

Petugas Haji Daerah

JAWA TIMUR

237

102

33.055

PRIORITAS LANSIA

1.758

Pembimbing KBIHU

KMA No. 1196

Tahun 2024

Total Kuota Jatim

18 of 96

Porsi tertinggi 1300644461

Porsi cadangan 1300644462 sd 1300656625

19 of 96

Jumlah Kloter

98 Kloter

Total Jamaah dan Petugas

36.518

Maskapai

Airbus 330-300

@371 seat = 99 Kloter

JATIM : 35.152orang

Kloter : 1 s.d 98

RENCANA JUMLAH JAMAAH EMBARKASI SURABAYA (SUB)

BALI : 698 orang

Kloter : ada 2 Kloter

NTT : 668 orang

Kloter : ada 2 kloter

20 of 96

KRITERIA JAMAAH MASUK KUOTA

Nama-nama masuk kuota : akan segera di umumkan lebih lanjut

TAHUN 1445 H/ 2024 M

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Nomor 1005 Tahun 2023

Tentang Kriteria Jamaah Haji Yang Masuk Kuota Jamaah Haji Reguler

Tahun 1445H/2024M

  1. JAMAAH URUT PORSI
    1. Berstatus cicil aktif
    2. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah haji paling singkat 10 tahun
    3. Berusia minimal 18 tahun (per 13 Mei 2024) atau sudah menikah
    4. Belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih sejak tahun 2019
  2. JAMAAH PRIORITAS LANSIA
    • Usia tertua sampai termuda (di Jatim paling tua 109 tahun paling muda 84 tahun)
    • Telah mendaftar paling singkat 5 tahun (13 Mei 2019)
  3. JAMAAH CADANGAN (30 % dari Kuota Jawa Timur)
    • Berstatus cicil aktif
    • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah haji paling singkat 10 tahun
    • Berusia minimal 18 tahun (per 13 Mei 2024) atau sudah menikah

21 of 96

KRITERIA JAMAAH BERHAK LUNAS�TAHUN 1445 H/ 2024 M

TAHAP 2

Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian Kuota Haji Reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan, untuk :

  1. Jemaah Tahap Kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem
  2. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia

Pendamping Jemaah Haji lanjut usia yaitu anak kandung atau menantu, telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 13 Mei 2019, pendamping terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan

jemaah lanjut usia, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan

  • Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah

Suami/istri, anak/orang tua kandung/saudara kandung, sudah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019, terdaftar dalam satu provinsi yang sama, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan

  1. Pendamping Jemaah Haji penyandang disabilitas

suami/istri/anak kandung/saudara kandung atau menantu, terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal

13 Mei 2019, terdaftar dalam satu provinsi yang sama, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan

Tahap 2, tanggal 5 Maret s.d 26 Maret 2024 (15 hari kerja)

Diperpanjang : 1 s.d 5 April 2024

22 of 96

13

Embarkasi

Kertajati

(KJT)

EMBARKASI DI INDONESIA

23 of 96

BIAYA HAJI

24 of 96

01

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH) DALAM USULAN RATA - RATA

BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI (Bipih) (Dalam Usulan ) RATA – RATA

02

PENGGUNAAN NILAI MANFAAT

(DALAM USULAN) RATA - RATA

03

Rp 93.389.684,99

Biaya perjamaah

Rp. 65.372.779,49

70% ditanggung oleh jamaah

Rp. 28.016.905,50

30% Nilai manfaat

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH) TAHUN 1446 H/2025 M MASIH DALAM USULAN KE DPR, BPIH TETAP MENUNGGU KEPRES

25 of 96

KOMPONEN BPIH TAHUN 2025� (DALAM USULAN) RATA - RATA

DIRECT COST

Biaya yang dibayar

langsung jamaah

INDIRECT COST

Biaya yg tidak dibayar jamaah tapi didapat dari Nilai Manfaat yg diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yg dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi

Rp. 65.372.779,49

Rp. 28.016.905,50

KOMPONEN BPIH

1.Biaya Penerbangan (PP) Rp. 34.386.390,68

2.Akomodasi di Mekkah Rp. 15.232.011,90

3. Akomodasi di Madinah Rp. 4.454.403,48

4. Biaya Hidup (Living cost) Rp. 3.200.002,50

4.Sebagian biaya layanan masyair Rp. 8.099.97094

Rp. 93.389.694,99

(Jika dibandingkan dengan tahun 2024, ada kenaikan sekitar 9.326.607jt.) RATA - RATA *MASIH DALAM USULAN*

26 of 96

BPIH Dari tahun ke tahun (rata-rata Nasional)

Tahun Haji

Bipih

Nilai Manfaat

BPIH

2010

30.047.922

87,09 %

4.453.985

12,91 %

34.501.907

2011

32.037.244

81,43 %

7.306.062

18,57 %

39.343.306

2012

37.161.810

80,91 %

8.768.835

19,09 %

45.930.645

2013

43.002.792

75,30 %

14.108.963

24,70 %

57.111.755

2014

40.031.920

67,54 %

19.242.365

32,46 %

59.274.285

2015

37.485.567

60,90 %

24.071.977

39,10 %

61.557.545

2016

34.599.954

57,67 %

25.399.410

42,33 %

59.999.364

2017

34.890.312

56,47 %

26.896.478

43,53 %

61.786.790

2018

35.235.602

51,10 %

33.720.255

48,90 %

68.955.857

2019

35.235.602

50,95 %

33.924.308

49,05 %

69.159.910

2022

39.886.009

40,79 %

57.905.312

59,21 %

97.791.321

2023

49.812.700

55,3 %

40.237.937

44,7 %

90.050.637

2024

56.046.172

60 %

37.364.114

40 %

93.410.286

27 of 96

28 of 96

Faktor penyebab kenaikanBipih 2024

29 of 96

Beberapa faktor kenaikan BPIH

  1. Kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi, seperti :
  2. Biaya angkutan udara (avtur)
  3. Harga hotel atau pemondokan
  4. Transportasi darat,
  5. Katering
  6. Obat-obatan dan alat kesehatan,
  7. dan sebagainya
  8. Inflasi
  9. Nilai kurs dolar dan Riyal terhadap rupiah yang tinggi

30 of 96

PERUBAHAN LAYANAN

Dampak dari penetapan BPIH

Katering Jamaah di Makkah

Tahun 2023

Jadi

Tahun 2024

3 Kali Penuh

Diupayakan

Lbh baik

3 Kali

(Libur 3 Hari

Pra/Pasca Armuzna)

31 of 96

SAR 750

SAR 1500

LIVING COST

Jadi

Tahun 2022

Tahun 2024

32 of 96

JAMAAH LANSIA

33 of 96

MACCA ROAD / FAST TRACK

Macca Road adalah pemindahan proses keimigrasian dari Bandara kedatangan jamaah Haji (Jeddah & Madinah) menjadi Bandara Keberangkatan (Indonesia)

Manfaat

Jemaah Haji yang mendapatkan layanan Mecca Road tidak perlu lagi mengantri untuk proses keimigrasian saat tiba di bandara kedatangan (Jeddah dan Madinah).

Mecca Road di Indonesia

Tahun 2018 s.d 2023 di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

Tahun 2024, setelah Delegasi Pemerintah Arab Saudi melakukan peninjauan pada Bandara Embarkasi SOC dan SUB, disepakati akan dilakukan perluasan layanan Mecca Road bagi Jemaah Haji Indonesia yang diberangkatkan melalui Embarkasi SOC dan SUB, dengan ketentuan perlu dilakukan penambahan fasilitas dan perbaikan bangunan pada Bandara Embarkasi dimaksud

34 of 96

MITIGASI JAMAAH

MURUR DI MUZDALIFAH

JAMAAH WUKUF DI ARAFAH

JAMAAH DIANTAR

KE MUZDALIFAH DAN MURUR ( TIDAK TURUN DARI BUS)

JAMAAH LANGSUNG DIANTAR KE TENDA MINA

JAMAAH BERANGKAT DARI HOTEL KE ARAFAH

35 of 96

DOKUMEN PERJALANAN HAJI

Pengurusan Paspor

Pengurusan paspor dapat dilaksanakan secara kolektif maupun

individual. Pembiayaan pengurusan paspor ditanggung jemaah haji

Penginputan biometric pada aplikasi bio visa

Sejak 2023 telah diwajibkan bagi setiap jemaah untuk melakukan input data biometric jemaah melalui aplikasi bio visa yang diunduh di HP

jemaah

Penerbitan visa haji

Setelah jemaah melakukan input data, proses request visa dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi. Jika visa sudah terbit, maka input manivest

penerbangan dapat dilaksanakan

Perlengkapan Jemaah

Gelang identitas, baju batik, name tag setiap jemaah

36 of 96

GELANG IDENTITAS HAJI

Progress

Target

Distribusi

Tahap Produksi

Akhir April Selesai

Awal Mei

a

Karet Gelang dibuat sesuai dengan Kode Warna setiap Embarkasi/Embarkasi Antara, yaitu:

  1. Aceh (BTJ) warna hijau muda;
  2. Medan (MES) warna hijau tua;
  3. Padang (PDG) warna coklat muda;
  4. Batam (BTH) warna merah tua;
  5. Riau (BTH) warna merah tua;
  6. Palembang (PLM) warna abu-abu;
  7. B. Lampung (JKG) warna biru tua;
  8. Jakarta Pondok Gede (JKG) warna biru tua;
  9. Jakarta Bekasi (JKS) warna biru muda;
  10. Surakarta (SOC) warna coklat muda;
  11. Juanda Surabaya (SUB) warna coklat tua;
  12. Lombok (LOP) warna oranye;
  13. Banjarmasin (BDJ) warna biru tosca;
  14. Balikpapan (BPN) warna merah muda;
  15. Makassar (UPG) warna ungu;
  16. Bangka Belitung (PLM) warna abu-abu;
  17. Bengkulu (PDG) warna coklat muda;
  18. Jambi (BTH) warna merah tua;
  19. Kertajati (KJT) warna kuning;
  20. Gorontalo (UPG) warna ungu;

b

Penambahan lubang pengait dari yang sebelumnya 3 lubang menjadi 4 lubang, sehingga bisa dipastikan dapat menyesuaikan ukuran Pergelangan tangan para Jemaah.

c

Penyesuaian layout gelang berdasarkan data informasi Jemaah pada gelang.

37 of 96

SERAGAM BATIK HAJI

  1. Seragam batik haji merupakan hasil sayembara dengan hak cipta desain batik dimiliki oleh Kemenag;
  2. Seragam batik haji berwarna dasar ungu tua dengan motif Sekar Arum Sari berwarna putih dan diproduksi dengan teknik batik cap;
  3. Motif seragam batik haji mempunyai filosofi puspa nasional Indonesia digambarkan dengan bunga melati putih yang melambangkan simbol kesucian, keagungan, kesederhanaan, ketulusan, keindahan, dan rendah hati.

KEMEJA LAKI LAKI

BLOUSE PEREMPUAN

OUTER

38 of 96

ID CARD JEMAAH HAJI

  • Setiap jemaah menggunakan id card
  • Id card dilengkapi foto dan QR code
  • Berisi tentang Nama, nomor paspor, akomodasi, tanggal berangkat dan pulang, nama Ketua Kloter, nomor HP ketua kloter, Nama Karom, dan nomor HP Karom
  • Aplikasi disediakan melalui Siskohat, di print oleh KanKemenag Kab/Kota
  • Di cetak sebanyak 3 buah, untuk dikalungkan kepada jemaah, tas bagasi, dan tas kabin
  • Kalung dan id card holder, diadakan oleh Kanwil dengan warna yang berbeda setiap embarkasi

39 of 96

Embarkasi Surabaya tahun 1445H/2024M menggunakan maskapai Saudia Arabian Airlines dengan type pesawat Airbus 330 isi 371 orang

ANGKUTAN HAJI TAHUN 2024

40 of 96

BARANG BAWAAN JAMAAH HAJI

  1. Jemaah haji hanya diperkenankan membawa barang bawaan (bagasi tercatat, tas kabin, dan tas aspor) yang diberikan oleh pihak Penerbangan, maksimal 32 kg dan tas kabin maksimal 7 kg
  2. Tidak diperkenankan menambah / mengubah bentuk barang bawaan yang telah diberikan penerbangan.
  3. Tidak diperkenankan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi tercatat dan atas kabin. Apabila ternyata terdeteksi terdapat air zam-zam, maka jemaah yang bersangkutan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan penerbangan. Pihak penerbangan tidak bertanggung jawab bila terdapat kehilangan barang akibat adanya sweeping air zam-zam di tas jemaah;
  4. Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, antara lain bahan yang mengandung radio aktif, powerbank diatas 20.000 mAh atau 100 watt, magnit, barang yang mengandung racun, yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, dan benda yang dapat melukai
  5. Tidak diperkenankan membawa cairan aerosol dan gen di atas 100 ml ke dalam tas kabin. Obat-obatan yang berbentuk cairan lebih dari 100 ml hanya boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat maksimal 2 liter yang dikemas dalam wadah masing-masing 500 ml
  6. Jamaah membawa kursi roda, akan dikategorikan sebagai bagasi tercatat dan wajib ada identitas yang jelas, terbaca dan tidak mudah terhapus

41 of 96

KOPER JAMAAH HAJI

Koper di beri penandaan tas bagasi untuk membedakan rombongan.

42 of 96

42

43 of 96

44 of 96

ASURANSI JEMAAH HAJI

    • Besaran nilai manfaat (klaim asuransi) sebesar minimal Bipih reguler per Embarkasi
    • Cover asuransi meliputi jemaah yang mengalami kecelakaan, cacat tetap, dan kematian
    • Jemaah yang wafat saat berada dalam lingkup penerbangan, mendapatkan asuransi tambahan sebesar Rp135.000.000
    • Masa perlindungan mulai jemaah dan petugas masuk asrama haji embarkasi hingga keluar asrama haji debarkasi

PERLINDUNGAN JEMAAH HAJI DI TANAH SUCI DAN TANAH AIR

  • Bebas biaya perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi
  • Setiap jemaah wafat berhak mendapatkan Certificat of Death dan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan pengurusan pemakaman dan ahli waris
  • Jemaah sakit mendapatkan jaminan kepulangan kembali ke tanah air, baik saat operasional maupun pasca operasional jemaah haji
  • Jemaah yang sakit atau wafat saat tiba di tanah air pasca operasional, mendapatkan penanganan dan perawatan di Rumah Sakit Haji (Biaya RS di tanggung Asuransi Kesehatan (BPJS), dan jaminan kepulangan kembali ke daerah asal
  • Penanganan barang jemaah yang tercecer dan hilang (asal ada identitas yang jelas)

PERLINDUNGAN JAMAAH HAJI

45 of 96

PROSES KEDATANGAN JEMAAH �DI ASRAMA HAJI EMBARKASI

46 of 96

PROSES PEMULANGAN JEMAAH �DI ASRAMA HAJI EMBARKASI

47 of 96

Layanan Jamaah Haji

Di Arab Saudi

Tahun 1445H/2024M

48 of 96

RUTE KEDATANGAN & KEPULANGAN

Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji ke dan dari Arab Saudi

dilaksanakan dalam 2 gelombang

49 of 96

PELAYANAN

AKOMODASI

Jemaah Haji

T A H U N

1 4 4 5 H / 2 0 2 4 M

BIDANG PHU

KEMENAG RI

BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH

KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI

JAWA TIMUR

50 of 96

51 of 96

52 of 96

RAUDHAH

Jumlah Hotel : 29 Kapasitas : 36.681

JARWAL

Jumlah Hotel : 25 Kapasitas : 56.081

SYISYAH

Jumlah Hotel : 71 Kapasitas : 69.369

MISFALAH

Jumlah Hotel : 31 Kapasitas : 45.143

REI BAKHSY

Jumlah Hotel : 12 Kapasitas : 11.353

PETA PENEMPATAN JEMAAH DI MAKKAH

15

53 of 96

PETA PENEMPATAN JEMAAH DI MADINAH

16

SYIMALIAH

JUMLAH HOTEL : 54 KAPASITAS : 42.090

GHARBIAH

JUMLAH HOTEL : 55 KAPASITAS : 38.812

JANUBIAH

JUMLAH HOTEL : 38 KAPASITAS : 21.159

54 of 96

55 of 96

56 of 96

PELAYANAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI

TAHUN 1445H/2024M

PELAYANAN KONSUMSI JEMAAH HAJI

DI ARAB SAUDI

TAHUN 1445H/2024M

57 of 96

KONSUMSI HAJI

Sebanyak 127x makan perjamaah (jumlah jamaah 213.320 x 127 = 27.091.640

05.00 – 08.00

12.00 – 14.00

17.00 – 19.00

58 of 96

59 of 96

60 of 96

MENU MAKAN DI ARMUZNA

61 of 96

PROBLEMATIKA LAYANAN KONSUMSI

  1. SELERA JEMAAH BERBEDA-BEDA

  • CITA RASA

  • DISTRIBUSI

  • BAHAN BAKU
  • PROSES PRODUKSI

20

62 of 96

LAYANAN TRANSPORTASI DARAT DI ARAB SAUDI

TAHUN 1445H/2024M

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

63 of 96

64 of 96

RUTE TRANSPORTASI ANTARKOTA

NO

RUTE GELOMBANG I

1

Bandara AMAA – Madinah

2

Madinah – Makkah

3

Makkah – Bandara KAAI Jeddah

NO

RUTE GELOMBANG II

1

Bandara KAAIA Jeddah – Makkah

2

Makkah – Madinah

3

Madinah – Bandara AMAA

65 of 96

JADWAL TRANSPORTASI ANTARKOTA

NO

KEGIATAN

MASA OPERASIONAL

WAKTU

1

Bandara AMAA – Madinah

12 – 23 Mei

( 4 – 15 Dzulqa’dah)

12 Hari

2

Madinah – Makkah

21 Mei – 1 Juni

(13 – 24 Dzulqa’dah)

12 Hari

3

Makkah - Bandara KAAIA Jeddah

24 Mei– 10 Juni

(16 Dzulqa’dah – 04 Dzulhijjah)

16 Hari

4

Bandara KAAIA Jeddah – Makkah

22 Juni – 3 Juli

(16 – 27 Dzulhijjah)

13 Hari

5

Makkah – Madinah

20 Juni – 13 Juli

(28 Dzulhijjah – 07 Muharam)

17 Hari

6

Madinah – Bandara AMAA

4 – 21 Juli

(28 Dzulhijjah – 15 Muharam)

17 Hari

66 of 96

JADWAL TRANSPORTASI SHALAWAT

NO

KEGIATAN

MASA OPERASIONAL

WAKTU

1

Masa Kedatangan (sebelum haji)

21 Mei – 12 Juni

(13 Dzulqa’dah – 7 Dzulhijjah)

22 Hari

2

Masa Kepulangan (setelah haji)

22 Juni – 21 Juli

(16 Dzulhijjah – 15 Muharam)

30 hari

Puncak haji tidak ada bus shalawat

10 Juni – 21 Juni

(7 Dzulhijjah – 15 Dzulhijjah)

Total Masa Operasional

52 Hari

67 of 96

68 of 96

69 of 96

Dani Martinez

Drew Feig

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.

KE ARAFAH

KE MUZDALIFAH

KE MAKKAH

KE MINA

WAKTU

PERGERAKAN BUS

    • Bus yang disediakan berjumlah 525 bus
    • Waktu yang dibutuhkan pengantaran ke Muzdalifah yaitu 1,5 jam/trip
    • 1 Maktab 7 Bus (525 bus : 75 maktab)

19.00 - 02.30

Kapasitas bus 70 pax

    • 1 Maktab = 2850 jemaah haji
    • 5 Bus x 75 maktab = 375 bus
    • 1 Bus melakukan pengangkutan sebanyak 9x putaran
    • Waktu yang dibutuhkan pengantaran ke Mina yaitu 1 jam/trip

23.30 - 08.30

    • Bus yang disediakan berjumlah 1.575 bus
    • Waktu yang dibutuhkan pengantaran ke Hotel di Makkah yaitu 2 jam/trip
    • 1 Maktab 21 Bus (1.575 bus : 75 maktab)

nafar awal 07.00 - 16.00

nafar tsani 07.00 - selesai

    • Bus yang disediakan berjumlah 1.575 bus
    • Waktu yang dibutuhkan pengantaran ke Arafah yaitu 45 menit/trip
    • 1 Maktab 21 Bus (1.575 bus : 75 maktab)

trip 1 (07.00 - 11.00)

trip 2 (11.30 - 16.00)

trip 3 (16.30 - 21.00)

Kapasitas bus 47 pax

Kapasitas bus 47 pax

Kapasitas bus 70 pax

TRANSPORTASI MASYAIR

70 of 96

CONTOH PENEMPELAN DENAH & STIKER NOMOR TENDA MAKTAB ARAFAH

71 of 96

CONTOH PENEMPELAN DENAH & STIKER NOMOR TENDA MAKTAB ARAFAH

72 of 96

Jamaah Haji Tahun 1445H

HAK DAN

KEWAJIBAN

Bimbingan Manasik Haji Tahun 1445H/2024M

Oleh : Dr. H. Husnul Maram, M.H.I

73 of 96

HAK dan KEWAJIBAN Jemaah Haji Yang Sudah Melunasi Pembayaran

13

HAK JEMAAH HAJI

Jemaah haji berhak memperoleh :

Di Tanah Air

  • Memperoleh buku paket Manasik Haji;
  • Memperoleh bimbingan ibadah dan manasik haji; di Kementerian Agama Kabupaten Kota dan di

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan serta pada saat di embarkasi.

  • Memperoleh pembagian kelompok terbang;
  • Pengelompokan dalam kelompok terbang (kloter) yang disusun dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, wilayah tempat tinggal dan lainnya.
  • Memperoleh akomodasi dan konsumsi;
  • Akomodasi selama maksimal 24 jam di asrama haji embarkasi menjelang keberangkatan ke- Arab Saudi, termasuk konsumsi.
  • Memperoleh perbekalan haji; Paspor haji yang telah di visa; gelang identitas jamaah haji; living cost dan manfaat asuransi haji.
  • Memperoleh transportasi; Transportasi Indonesia–Arab Saudi pergi pulang.
  • Memperoleh pelayanan kesehatan;
  • Vaksinasi miningitis, pelayanan kesehatan dan untuk perawatan jamaah haji sakit Memperoleh perlindungan dan keamanan;

74 of 96

Di Arab Saudi

Jeddah

  • Memperoleh konsumsi; Konsumsi pada saat kedatangan di bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah.
  • Memperoleh transportasi ke Makkah;
  • Memperoleh perlindungan dan keamanan;
  • Memperoleh bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memperoleh layanan kesehatan;
  • Memperoleh informasi haji.

Madinah

  • Memperoleh pemondokan dan konsumsi (3 kali makan)
  • Memperoleh Transportasi; Transportasi ke Makkah/ di Bandara Madinah.
  • Memperoleh Perlindungan dan Keamanan;
  • Memperoleh bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memperoleh layanan kesehatan;
  • Memperoleh informasi haji.

14

HAK JEMAAH HAJI

75 of 96

HAK JEMAAH HAJI

Makkah

  • Memperoleh Pemondokan dan Konsumsi (3 kali makan);
  • Memperoleh Transportasi; Transportasi ke Masjidil Haram bagi jamaah yang menempati pemondokan, Transportasi ke Madinah/Jeddah;
  • Memperoleh Perlindungan dan Keamanan;
  • Memperoleh bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memperoleh layanan kesehatan;
  • Memperoleh informasi haji.

Arafah dan Mina

  • Memperoleh Tenda dan Konsumsi (3 kali makan);
  • Memperoleh Transportasi; Transportasi Makkah–Arafah–Muzdalifah-Mina-Makkah.
  • Memperoleh Perlindungan dan Keamanan;
  • Memperoleh Safari Wukuf bagi yang tidak sanggup melaksanakan haji disebabkan sakit.
  • Memperoleh Haji Badal bagi yang wafat dan sakit berat;
  • Memperoleh Perlindungan dan Keamanan;
  • Memperoleh bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memperoleh layanan kesehatan;
  • Memperoleh informasi haji.

15

76 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Jemaah Haji wajib mematuhi tata tertib dan aturan-aturan tentang penyelenggaraan ibadah

haji: Pendaftaran dan Pemberangkatan

  • Mendaftar melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisilinya;
  • Membayar setoran awal BiPIH pada Bank Penerima Setoran (BPS) BiPIH;
  • Memeriksakan kesehatan;
  • Melunasi BiPIH tahun berjalan pada BPS-BiPIH;
  • Mengikuti bimbingan dan manasik haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama setempat;
  • Membuat paspor biasa di kantor Imigrasi yang dipergunakan untuk menunaikan ibadah haji;
  • Menyerahkan paspor biasa kepada Kementerian Agama setelah melunasi BiPIH tahun berjalan;
  • Bergabung dalam kelompok terbang berdasarkan domisili, kekeluargaan dan hubungan kekerabatan lainnya yang dibentuk pada saat bimbingan manasik haji.

29

77 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Di Asrama Haji Embarkasi

  • Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA);
  • Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan terakhir);
  • Menimbangan barang bawaan yang akan dimasukan ke bagasi;
  • Mengikuti ceramah bimbingan manasik, kesehatan tata cara di pesawat selama dalam penerbangan dan peragaan manasik haji;
  • Memakai pakaian seragam jemaah haji kecuali sedang dalam keadaan ihram;
  • Menjunjung tinggi nama baik bangsa serta kesalehan sosial;
  • Saat akan menuju bandara, harus masuk ke bus yang telah disiapkan dengan tertib sesuai rombongan masing-masing saat akan menuju bandara.

30

78 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Di Pesawat Selama Dalam Penerbangan

  • Masuk kedalam pesawat dengan tertib (antri) dan mencari tempat duduk masing-masing sesuai dengan nomor duduk yang tercantum dalam boarding pass;
  • Menerima dan mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh awak pesawat tentang tata cara dan hal-hal yang harus dihindari demi keselamatan selama dalam penerbangan;
  • Menempatkan barang bawaan berupa tas tentengan di tempat yang ditentukan demi kea- manan selama dalam penerbangan. Sebelum pesawat mendarat ditempat tujuan dilarang membongkar barang- barang tentengan yang telah ditempatkan sesuai petunjuk awak pesawat;
  • Duduk tenang selama dalam penerbangan.

31

79 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Di Bandara (Jeddah/ Madinah)

  • Setelah pesawat mendarat, menunggu petunjuk/pengumuman dari awak pesawat

apabila akan mengambil barang bawaan berupa tas tenteng;

  • Turun dari pesawat dengan tertib, jangan lupa tas tenteng dan kantong passport;
  • Antri dengan tertib di loket yang telah ditentukan sambil menunjukkan passport haji kepada petugas Imigrasi Arab Saudi, laki-laki bersama laki-laki dan wanita bersama wanita;
  • Mencari barang bawaan yang dibagasikan dengan mempersiapkan kunci kopernya, kemu- dian memeriksakan kepada petugas Bea dan Cukai Arab Saudi;
  • Menerima tiket bus dari naqobah, untuk melanjutkan perjalanan ke pemondokan

Makkah bagi gelombang II;

  • Meskipun regu/rombongan sudah terbentuk dari tanah air dan diharuskan menjaga keutu- hannya, karena kapasitas bus terkadang tidak sama, maka selama dalam perjalanan, ada regu/ rombongan yang untuk sementara akan dipecah dan setibanya dipemondokan anggota regu yang terpisah dapat bersatu kembali;
  • Bagi jamaah gelombang II, kegiatan dibandara mempersiapkan diri untuk melaksanakan

ibadah umrah/haji bagi yang melakukan haji ifrad;

  • Bagi Gelombang I tertib dalam proses ke Imigrasian, memasuki bis menuju hotel dan menem- pati kamar-kamar didalam hotel.
  • Memperoleh Konsumsi; Konsumsi pada saat kedatangan dan kepulangan di Bandara

King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah

32

80 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Di Madinah Sebelum Wukuf

  • Ketika bus memasuki kota Madinah, maka bus-bus tersebut akan singgah di terminal hijrah untuk memeriksakan passport dan mendapatkan informasi dari Petugas Haji Indonesia (Pani- tia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH))/Muasassah Adilla Madinah tentang penempatan pemondokan;
  • Simpanlah uang/barang berharga lainnya di pemondokan dalam koper yang terkunci, atau dititipkan kepada petugas. Bilamana akan pergi ke Masjid cukup membawa untuk makan atau membawa uang secukupnya antara lain untuk berjaga-jaga apabila ada keperluan;
  • Keluar dari kamar mandi harus berpakaian/menutup aurat demikian pula ketika dalam kamar maupun keluar kamar;
  • Sebelum keluar pemondokan perhatikan nomor rumah dan kenali lingkungan sekitarnya agar kembalinya terhindar dari sesat jalan;
  • Hendaknya tetap waspada dan hati-hati ditempat yang berdesak-desakan, seperti Raudhah karena tempat tersebut rawan kehilangan uang atau kejahatan;
  • Menjaga suasana yang harmonis selama di pemondokan, saling tolong menolong dan

saling membantu satu sama lain;

33

81 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

  • Mengikuti ceramah yang dipimpin oleh Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI)/Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI);
  • Setelah selesai melaksanakan shalat Arbain, bagi jamaah gelombang I bersiap siap berangkat ke Makkah untuk melaksanakan Umrah/haji, mandi dan berpakaian ihram di pemondokan;
  • Seluruh barang bawaan harus dibawa jangan sampai ada yang tertinggal;
  • Melaksanakan shalat sunat 2 rakaat di pemondokan;
  • Singgah di Bir Ali untuk mengambil Miqat, melaksanakan shalat dan niat Umrah;
  • Bagi jamaah haji yang sakit agar berada dalam satu bus bersama-sama dengan keluarganya/ petugas kloter;
  • Melaksanakan Shalat (arbain) bila mampu dengan tidak memaksakan diri apabila tidak sanggup yang disebabkan kesehatan atau hal lainnya.

34

82 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Di Makkah Sebelum Wukuf

  • Jamaah haji menempati pemondokan sesuai hasil Qur ’ah, dipandu oleh

petugas maktab dan PPIH serta dibantu TPHI serta petugas sektor;

  • Perhatikan rumah/pemondokan yang ditempati agar tidak sesat. Setiap rumah/pemondokan di Makkah dipasang sticker bertuliskan tahun dan nomor rumah;
  • Pergi ke Masjidil Haram sebaiknya secara berombongan/ beregu agar tidak sesat dijalan;
  • Waspada dan berhati-hati ditempat yang berdesak-desakan seperti waktu thawaf dan sa’i, karena ditempat tersebut rawan kehilangan uang dan kejahatan;
  • Bagi yang melaksanakan haji tamattu hendaknya membayar dam sendiri atau

melalui Bank Al-Rajhi. Setiap pembayaran dam mendapat tanda bukti;

35

83 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

  • Selama dalam pemondokan apabila ada masalah agar segera melaporkan ke ketua kloter melalui ketua regu atau rombongannya masing-masing;
  • Selalu memperhatikan dan mendengarkan petunjuk/pengumuman mengenai persiapan keberangkatan ke Arafah;
  • Tanggal 8 Dzulhijjah bersiap-siap berangkat ke Arafah untuk melaksanakan Wukuf pada tang- gal 9 Dzulhijjah, mandi, berpakaian ihram, shalat sunnat 2 rakaat di pemondokan dan mem- bawa bekal secukupnya. Bagi yang melaksanakan haji Tamattu hendaknya berniat haji dari pemondokan;
  • Mentaati ketentuan-ketentuan/petunjuk dari petugas;
  • Menaiki bus yang telah disiapkan oeh maktab dan diatur keberangkatannya ke Arafah dengan sistem Taraduddi (Shuttle).

36

84 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Di Arafah

  • Setibanya di Arafah, menempati tenda besar yang telah disiapkan oleh maktab berupa tenda besar, yang setiap tendanya dapat menampung jamaah lebih dari satu kloter dengan tempat tidur karpet tanpa bantal;
  • Selalu berdzikir, berdo’a dan membaca alqur ’an dan mematuhi larangan berihram hindari berkata kotor, berbantah-bantahan, berbuat fasik dan kata-kata yang tidak bermanfaat. Disamp ing itu jangan memburu binatang ataupun membunuhnya dalam keadaan ihram;
  • Apabila ada permasalahan mengenai ibadah dan kesehatan haji hendaknya menghubungi TPHI,TPIHI, PPIH dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI);
  • Pelaksanaan wukuf tanggal 9 Dzulhijjah diawali dengan mendengarkan khutbah yang disam- paikan oleh TPIHI waktu Wukuf dimulai setelah tergelincir matahari tanggal 9 Dzuhijjah, sampai dengan terbenam matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah. Shalat dzuhur dan ashar

dijama’ Taqdim dan Qasar di Arafah;

  • Agar kondisi tetap prima selama di Arafah supaya makan dan minum yang cukup;
  • Apabila merasa sakit segera menghubungi Dokter kloter atau Balai Pengobatan Haji

Indonesia (BPHI) di perkemahan Misi Haji;

  • Perjalanan menuju Mina harus terlebih dahulu mabit di muzdalifah untuk memungut batu kerikil sambil menunggu tengah malam.

37

85 of 96

Di Muzdalifah

  • Setelah tiba di Muzdalifah perbanyak dzikir, membaca istighfar, berdo’a, membaca salawat Nabi Muhammad SAW, mencari kerikil 70 butir yang akan digunakan untuk

melontar jumrah Aqobah tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah (nafar tsani). Jika menginginkan nafar awal, maka cukup mengambil 49 butir kerikil;

  • Setelah lewat tengah malam, jamaah haji akan diberangkatkan ke Mina dengan system Taraddudi.

38

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

86 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Di Mina

  • Setibanya di Mina jamaah haji memasuki kemah-kemah sesuai maktab yang telah ditetapkandengan tertib dan teratur;
  • Jamaah haji berada di kemah sejak tanggal 10 s.d 13 Dzulhijjah, bagi yang melaksanakan nafar tsani. dan yang akan melaksanakan nafar awal, maka meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum terbenam matahari;
  • Tanggal 10 Dzulhijjah jamaah haji melaksanakan lontar jumrah Aqobah sebanyak 7 kali lontaran, kemudian gunting rambut (tahalul awal) dan boleh ganti pakaian biasa tetapi belum boleh bersetubuh;
  • Tanggal 11 Dzulhijjah melontar 3 jamrah (Ula, Wusta, Aqobah) masing-masing 7 kali;

39

87 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

  • Tanggal 12 Dzulhijjah melontar 3 jamrah (Ula, Wusta, Aqobah) masing-masing 7 kali. Bagi yang nafar awal selanjutnya jamaah haji kembali ke Makkah sebelum terbenam matahari;
  • Bagi yang nafar Tsani pada tanggal 13 Dzulhijjah masih melontar 3 jamrah (Ula, Wusta, Aqobah) masing-masing 7 kali, selanjutnya jamaah haji kembali ke pemondoan di Makkah dipimpin oleh ketua kloter;
  • Diupayakan lontar jamrah dilaksanakan secara beregu atau berombongan dipimpin oleh ketua regu atau rombongannya masing-masing dengan mengikuti anjuran dari Pemerintah Arab Saudi;
  • Bagi jamaah haji yang dalam keadaan udzur atau sakit, lontar jamrah dapat diwakilkan kepada salah seorang keluarga/ sahabat atau ketua regu/ ketua rombongan;
  • Saat melontar jumrah sebaiknya jangan hanya berpedoman pada prinsip afdolnya, tetapi perlu mempertimbangkan juga keselamatan/ keamanan dirinya.

40

88 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Di Makkah Setelah Wukuf

  • Setelah selesai operasional Arafah-Mina, jamaah haji kembali ke Makkah dan menempati pemondokan masing-masing dan dianjurkan segera melaksanakan thawaf ifadah setibanya di Makkah;
  • Setelah waktu keberangkatan ke Jeddah untuk kembali ke tanah air bagi gelombang I atau keberangkatan ke Madinah bagi gelombang II diberitahukan oleh petugas, maka jamaah haji agar segera melaksanakan Thawaf Wada (Thawaf pamitan);
  • Proses keberangkatan menuju Jeddah dalam rangka kembali ke tanah air, untuk jamaah haji gelombang I (dari Makkah) adalah sebagai berikut:

41

89 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

  • Membawa seluruh barang bawaan, dipisahkan antara yang akan dibagasikan dalam pesawat maupun yang ditenteng (dibawa sendiri dalam kabin).;
  • Menaiki bus-bus yang telah disediakan oleh Maktab, diisi sesuai dengan kapasitas bus;
  • Salah satu ketua regu atau ketua rombongan yang sudah berpengalaman ditunjuk sebagai pimpinan (koordinator) dalam bus tersebut;
  • Tempat yang dituju adalah Bandara Jeddah.

42

90 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

Di Madinah Setelah Wukuf

  • Bagi jamaah haji gelombang II setelah Thawaf Wada kemudian melanjutkan perjalanan ke Madinah dengan menggunakan bus. Sesampainya di terminl Hijrah Madinah, bus diantar oleh petugas Muasasah langsung ke pemondokan;
  • Jamaah menempati pemondokan yang telah ditentukan. Pemondokan di Madinah disediakan bagi jamaah haji untuk waktu 8 hari guna memenuhi pelaksanaan shalat Arbain (40 waktu) di Masjid Nabawi;
  • Simpanlah uang/barang-barang berharga lainnya di pemondokan dalam koper yang terkunci, bilamana akan pergi ke masjid cukup membawa uang seperlunya;

43

91 of 96

KEWAJIBAN JEMAAH HAJI

  • Keluar dari kamar mandi harus berpakaian yang menutup aurat, demikian pula ketika dalam kamar maupun keluar kamar;
  • Sebelum keluar pemondokan perhatikan nomor rumah dan kenali lingkungan sekitarnya agar kembalinya terhindar dari sesat jalan;
  • Hendaknya tetap waspada dan hati-hati di tempat yang berdesak- desakan, seperti Raudhah karena tempat tersebut rawan sebagai tempat kehilangan uang dan kejahatan.

44

92 of 96

Catatan Penting

93 of 96

Problematika Manasik

Ketidakdisiplinan

Khilafiyah (Perbedaan Pendapat)

Taasub Madzhab

94 of 96

Khilafiyah (Perdebatan)

Ketidak disiplinan

Mengabaikan jadwal lontar yang sudah ditentukan pemerintah Arab Saudi

Mengabaikan aturan- aturan muassasah di Arafah dan Mina

Tidak menghargai

pendapat atau ketentuan yg yakini orang lain

Memaksakan kehendak

dan pendapat sendiri dengan mengorbankan jemaah

95 of 96

Daftar Laman Pembelajaran Manasik Online

NO

TEMA PEMBELAJARAN

LAMAN

1

Video Lengkap Pedoman

Haji dan Umrah

2

Manasik Online (Download Buku Manasik)

3

Tutorial Manasik Haji (20 seri)

4

Manasik Haji bersama KH

A. Wazir Ali

5

Manasik Online

96 of 96

Semoga

MABRUR