SOSIALISASI PROGRAM �SMAN 64 JAKARTA�TAHUN AJARAN 2025 - 2026
Bidang Sarana Prasarana & Administrasi
SMAN 64 JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Wakil Kepala Sekolah Bidang Prasarana, Sarana dan Administrasi,
dengan tugas membantu Kepala Sekolah dalam:
1) mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan rencana
kebutuhan prasarana dan sarana Sekolah Menengah Atas Negeri.
2) mengendalikan penggunaan prasarana dan sarana Sekolah
Menengah Atas Negeri.
3) mengoordinasikan penggunaan prasarana dan sarana Sekolah
Menengah Atas Negeri.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
4 ) mengoordinasikan penyediaan sarana pengajaran;
5) mengendalikan pengelolaan perawatan dan perbaikan prasarana
dan sarana Sekolah Menengah Atas Negeri;
6) mengoordinasikan ketatausahaan Sekolah Menengah Atas Negeri;
dan
7) melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Bidang Prasarana,
Sarana dan Administrasi.
Program Sarpras 2025
Program Sarpras 2026
Program Sarpras 2026
Program Sarpras 2026
SEKIAN
TERIMA KASIH