1 of 41

PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2021

KABUPATEN ACEH UTARA & KOTA LHOKSEUMAWE

06 DESEMBER 2021

2 of 41

INTRODUCE�

  • NAMA ; RAFLI.R,SE.MSi
  • Lahir : Banda Aceh 19-September 1971
  • Pekerjaan : PPUPD Madya Inspektorat Aceh
  • Pendidikan Terakhir : S2. Keuangan Daerah UNPAD Bandung.
  • Alamat : Desa A.Jawo Kec. Baiturrahman Banda Aceh

  • NAMA : Drs. Muhammad MM
  • LAHIR : Pidie 57 TAHUN YANG LALU
  • Pekerjaan : Auditor Utama Inspektorat Aceh
  • Pendidikan Akhir : S2. Ekonomi Unsyiah
  • ALAMAT :Banda Aceh

3 of 41

PERAN INSPEKTORAT

  • Early Warning System (Peringatan Dini).= Pendampingan
  • Quality Assurance (Penjamin Mutu).Reviu dll

  • Consulting Activity (Aktivitas Konsultasi).memberikan saran

4 of 41

�PERMENDAGRI NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PERENCANAAN PENGAWASAN dan pembinaan PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2021

Salah satu Pengawasan Prioritas Nasional adalah bantuan operasional sekolah (BOS) dengan sasaran:

  • meyakinkan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan telah mengelola dana BOS mulai dari penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

  • meyakinkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah menjalankan tugasnya dalam pembinaan dan pengawasan dana BOS;

5 of 41

BENTUK & RUANG LINGKUP PENGAWASAN

  • 1. Reviu : (Penelaah Bukti Ulang)
  • 2. Monitoring (Menilai Kemajuan)
  • 3. Evaluasi ( Membandingkan hasil/Prestasi dg standar,norma)

4. Pemeriksaan (Identifikasi, analisis suatu kegiatan utk 3 E & taat dgn aturan)

  • 5. Pengawasan Lainnya. (sosialisasi, pelatihan dsb)

6 of 41

    • Pengertian Sekilas

  • Dana BOS adalah :Dana yg digunakan terutama untuk mendanai Belanja Non Personalia bagi satuan Pendidikan dasar dan menengah dan dimungkinkan utk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

  • Dana BOS Reguler: Adalah dana BOS yg dialokasikan utk membantu kebutuhan belanja Operasional seluruh peserta didik (SD & SMA)

  • Permendikbud Nomor 6 thn 2021. pasal1 ayat 1 & 2

7 of 41

Tugas Kepala Sekolah

dalam Pengelolaan Dana BOS

  1. Membuat Rencana Penggunaan
  2. Mengisi & memutakhirkan Data Depodik
  3. Menggunakan Dana Sesuai dgn Juknis
  4. Membuat Laporan Penggunaan Dana (SPJ)

Catt: Pelaksanaan tugas Kepsek tersebut harus di

verifikasi & validasi oleh Kadis (Cabdin) Ps.19 Ayat 2(juknis)

8 of 41

SK Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang terdiri dari:

  • Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab
  • Anggota terdiri dari:
  • Bendahara
  • 1 (satu) org unsur Guru
  • 1 (satu) org unsur Komite Sekolah; dan
  • Satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah

PENGELOLAAN BANTUAN OPERESIONAL SEKOLAH

9 of 41

PRINSIP PRINSIP PENGGUNAAN Dana BOS

Fleksiblitas : Digunakan sesuai kebutuhan Sekolah

Efektivitas : Dapat memberikan hasil, pengaruh & Daya Guna utk mencapai tujuan Pendidikan

Efisensi : Hasil yg Optimal dan Biaya Minimal

Akuntabilitas & Transparansi artinya : Dipertanggungjawabkan & dikelola secara terbuka sesuai kebutuhan Sekolah & sesuai ketentuan

10 of 41

Tugas dan Tanggung jawab Tim BOS Sekolah

  1. Pembukuan sudah disusun secara lengkap:
  • RKAS
  • Buku Kas Umum
  • Buku Pembantu Kas
  • Buku Pembantu Pajak
  • Laporan realisasi penggunaan dana Tahap I, Tahap II dan Tahap III
  1. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
  1. Bertanggungjawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik
  1. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
  1. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
  1. Memenuhi ketentuan efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler

PENGELOLAAN BANTUAN OPERESIONAL SEKOLAH

11 of 41

  1. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana dana BOS Reguler sesuai ketentuan Per UU an
  1. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  1. Mempublikasikan rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan kepada masyarakat secara terbuka melalui papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat
  1. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reg melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  1. Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
  1. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan per UU an terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah baik dari dana BOS Reguler maupun sumber lain
  1. Laporan Aset Sekolah terkait belanja modal dari dana BOS
  1. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat

PENGELOLAAN BANTUAN OPERESIONAL SEKOLAH

12 of 41

  • Tata Cara Pengelolaan Dana BOS

Berbasis Sekolah = Kewenangan Sekolah dlm Hal Perencanaan, Pengelolaan dan Pengawasan Program Sesuai Kebutuhan Sekolah (Perencanaan mengacu pada evaluasi diri sekolah)

Hanya utk Peningkatan layanan Pendidikan

Harus berdasarkan pada kesepakatan & keputusan bersama antara : Tim Bos Sekolah, Guru dan Komite( berita acara rapat)

Memastikan RKAS disahkan oleh Kacabdin.( wakil kadis di daerah)

Dst.

Untuk lebih jlas baca lamp.I. Juknis 2021. Permendikbud No.6. thn2021

13 of 41

  • Pengelolaan Dana BOS untuk Perpustakaan (beli buku)

  • Penyediaan Buku Teks Utama.dengan ketentuan sbb

Disesuaikan dgn Kurikulum. Dan Memenuhi rasio 1 (satu) buku utk satu murid per mapel/tema.

Untuk Guru setiap Mapel jg hrs ada buku.

Dll.

B. Buku Teks Pendamping

Bagi SMK & SLB bila buku yg sudah dinilai oleh kementerian belum memenuhi kebutuhan, maka tdk wajib membeli buku yg sudah dinilai tersebut.

c. Buku Non Teks, (untuk pendidikan Karakter & Pengembangan Literasi)

D, Buku Digital atau lainya yg menunjang layanan Pustaka

Lihat Lampiran I

14 of 41

=Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa=

Boleh digunakan untuk :

1. Menyewa or Membeli Genset /Panel Surya termasuk Peralatannya sesuai kebutuhan dan biaya perawatan / perbaikan, tp ini bagi sekolah yg belum ada jaringan listrik or jaringannya Heng.

2. Pembelian Pulsa, Paket Data or layanan Pendidikan daring berbayar bagi Pendidik or siswa dalam pembelajaran jarak jauh.

3. Mendukung operasional sekolah meliputi pasangan baru, Tambah Kapasitas, pembayaran langganan rutin atau biaya lain yg relevan.

15 of 41

Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran

2. Pengembangan Perpustakaan 10 Peningkatan Kompetensi Keahlian

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ektra Kurikuler 11. Kegiatan yg mendukung kerteserapan lulusan

4. Kegiatan assesmen an Evaluasi Pembelajaran 12. Pembayaran Honor ( min.50% dari ALL)

5. Pelaksanaan ADM Kegiatan Sekolah.

6....Pengembangan Profesi Guru & Tendik Catt : Penentuan Komponen ini sesuai kebutuhan Sekolah

7. Langganan Daya & Jasa

8. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Sekolah BAB V Pasal 12 juknis

16 of 41

=Komponen Pembayaran Honor =

1.Pembayaran Honor maximal 50% dari jlh dana Bos yg diterima

2.Diberikan kepada Guru dengan Syarat :

  • Berstatus Bukan ASN (Pegawai Negeri)
  • Tercatat pada Dapodik (klo tendik ada SK Kepsek)
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan
  • Belum dapat Tunjangan profesi Guru (sertifikasi)
  • Melaksanakan Proses Pembelajaran (Tatap Muka/jarak jauh)

3.Besaran 50% dikcualikan bila ada status bencana alam/ non alam yg ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah.

Pasal 13. Juknis

17 of 41

Catt : Bila dalam Pembayaran honor Guru masih terdapat sisa Dana, maka honor juga dapat diberikan kepada Tendik.

Dengan Persyaratan :

  • Bukan ASN
  • Ditugaskan oleh Kepsek yg dibuktikan dengan Surat Penugasan atau Surat Keputusan (SK)

Catt : Bila Masih ada sisa Dana tahun lalu,sekolah boleh menggunakan sisa tersebut dgn mengikuti Juknis tahun berjalan. Tetapi Sisa Dana tersebut telah dicatat dlm rencana kerja & anggaran sekolah (RKAS).

18 of 41

Tim BOS sekolah dilarang menggunakan dana BOS sbb :

1. Tranfer dana ke Rekening Pribadi.

2. Membungakan utk kepentingan Pribadi

3. Meminjamkan kpd Pihak Lain

4. Membeli Perangkat lunak utk Kepentingan Pelaporan Keuangan Dana BOS Reguler or Prangkat Lunak Lainnya.

5. Menyewa aplikasi pendataan or penerimaan PPDB

6. Membiayai kegiatan yg tdk menjadi Prioritas Sekolah.

7.Membayar kegiatan dgn Mekanisme Iuran. (mkks)

8. Membeli pakaian,seragam, sepatu bagi guru or peserta didik utk kepentingan pribadi bukan jadi Inventaris sekolah.

9. Membangun Gedung or Ruangan Baru

19 of 41

10. Membeli Intrumen Investasi

11. Membiayai kgt utk mengikuti Pelatihan, sosialisasi dan Pendampingan Terkait Program Dana BOS Reguler atau Program Perpajakan BOS reguler yg di buat oleh lembaga diluar dinas atau Kementrian.

12. Membiayai secara penuh kegiatan yg telah dibayar oleh Pemerintah Pusat / Daerah atau Sumber lain.

13. Melakukan Penyelewengan baik kepentingan Pribadi atau kelompok tertentu.

14. Menjadi Distributor or Pengecer pembelian buku kpd peserta didik di sekolah ybs.

Pasal 21

20 of 41

PELAPORAN DANA BOS

  • Kepsek menyampaikan Perencanaan & Penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi Pengelolaan Dana BOS pada Kementrian. Apabila ada kesulitan dalam aplikasi maka dapat dilaporkan secara Manual.
  • Tahap tahap Pelaporan :
  • 1. Tahap 1 paling Lambat bln September tahun Berjalan
  • 2. Tahap 2 Paling Lambat bln Desember tahun Berjalan
  • 3. Tahap 3 paling lambat bln April tahun berikutnya.
  • Catt. Untuk Lebih Lengkap baca Lampiran I. Permendikbud Nomor 6 tahun 2021. ttg Juknis.

21 of 41

Tata Cara Pelaporan Dana BOS

  • Sekolah harus menyusun Pembukuan secara lengkap yang disertai dokumen pendukung Yaitu :
  • RKAS
  • Buku Kas Umum
  • Buku Pembantu Pajak
  • Buku Pembantu Bank
  • Buku Pembantu Kas
  • Dokumen lain yg dianggap Perlu

Catt : laporan dibuat tiap tahap dan di tanda tangani oleh : Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.(lap. Hrs dipublikasi = Rekapitulasi berdasarkan komponen Pembiayaan, di Papan Informasi Sekolah.

22 of 41

23 of 41

Proses Pembelian Buku Mapel

  • Buku Teks Utama :
  • Disesuaikan dengan kurikulum yg digunakan
  • Memenuhi rasio. I siswa = 1 buku utk setiap mapel
  • Memenuhi kebutuhan buku guru utk setiap mapel.
  • Buku yg dibeli mrp buku yg telah ditetapkan/dinilai ol Menteri
  • Buku yg dibeli hrs jadi buku Pegangan dlm pembelajaran

  • Bagi SMK & SLB = bila upaya penilaian belum dapat memenuhi kebutuhan buku yg di nilai, maka tidak perlu wajib membeli buku non teks yg sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian.

24 of 41

�CONTOH BUKU KAS UMUM(BKU)�

BUKU KAS UMUM

Sekolah

: SMA ...Gumer

Desa/Kecamatan

: Jambo Tape

Kab/Kota

: Banda Aceh

Provinsi

: Aceh

Tanggal

No. Kode

No. Bukti

Uraian

Penerimaan (Debit)

Pengeluaran (Kredit)

Saldo

1

2

3

4

5

6

7

 

 

 

Saldo Awal

 

 

-

02/04/2020

 

01/BOS.I/2020

Terima Dana BOS Tahap I

250.000.000

 

250.000.000

03/04/2020

 

02/BOS.I/2020

Belanja Alat Tulis Kantor

 

4.950.000

245.050.000

03/04/2020

 1/PPN

 

Terima PPN Alat Tulis Kantor

495.000

 

245.545.000

04/04/2020

 

03/BOS.I/2020

Belanja Papan Tulis Rosa Jaya

 

850.000

244.200.000

05/04/2020

 

04/BOS.I/2020

Belanja Bahan Olahraga

 

5.000.000

239.200.000

 

2/PPN 

 

Terima PPN bahan olah raga

500.000

 

239.700.000

06/04/2020

 

05/BOS.I/2020

Belanja Listrik

 

19.385.400

220.314.600

07/04/2020

 

06/BOS.I/2020

Belanja Internet

 

8.275.100

212.039.500

08/04/2020

 

07/BOS.I/2020

Belanja Harian Serambi Indonesia

 

400.000

211.639.500

09/04/2020

 

08/BOS.I/2020

Belanja Air PDAM

 

1.457.700

210.181.800

10/04/2020

  3/PPN

 

Setor PPN Alat Tulis Kantor

 

495.000

209.686.800

10/04/2020

 4/PPN

 

Setor PPN Bahan Olah Raga

 

500.000

209.186.800

 

 

 

 

 

 

 

25 of 41

CONTOH BUKU PEMBANTU PAJAK��

BUKU PEMBANTU PAJAK

Nama Sekolah

: SMA.....????

Desa/Kecamatan

: Singkohor

Kabupaten/Kota

: Singkil

Provinsi

: Aceh

Tanggal

No. Kode BKU

Uraian

Penerimaan

Pengeluaran

Saldo

1

2

3

4

5

6

03/04/2020

1/PPN

Terima PPN Alat Tulis Kantor

495.000

 

495.000

05/04/2020

2/PPN

Terima PPN bahan olah raga

500.000

 

995.000

10/04/2020

1/STR

Setor PPN Alat Tulis Kantor

 

495.000

500.000

10/04/2020

2/STR

Setor PPN Bahan Olah Raga

 

500.000

-

15/04/2020

3/PPh

Terima PPh 23 Belanja Honor Pemateri Pelatihan

35.000

 

35.000

16/04/2020

4/PPN

Terima PPN Bahan Listrik dan Air

400.000

 

435.000

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

1.430.000

995.000

435.000

26 of 41

Contoh Contoh Temuan Adm yang dapat merambat ke temuan lain :

  • Penulisan Redaksi Kuintansi ; misal. Pembelian satu unit Printer Rp3.500.000,- tidak menjelaskan baik difaktur maupun di kuintansi merek dan spesifikasinya.
  • Seharusnya dlm SPJ di tulis lengkap pada faktur dan dilampirkan foto, supaya pemeriksa gak banyak tanya..mana barang nya??
  • Kegiatan fisik, seperti rehab kantor, tidak dilampirkan foto sebelum, sedang dan selesai pelaksanaan.
  • Pembayaran Transpor lokal tdk mengikuti SBU Pemda Setempat.(untuk dana BOS).

27 of 41

�Contoh Temuan dalam Transpor�

  • Misal Pembayaran transport ke Provinsi sebesar Rp500.000,- dokumennya hanya kuintansi. Seharusnya ada :
  • Surat Tugas dari Kacabdin.
  • Ada SPPD yg ditanda tangani di tempat tujuan.
  • Ada tiket mobil angkutan umum.(bila yg digunakan angkum)
  • Bila nginap ada Bill Hotel.

Catt :

Bila mengunakan dana BOS pakai SBU Bupati /Walikota.

Bila Mengunakan dana BOMM bisa pakai SBU Gubernur.(standar yg sedang disusun oleh Disdik Aceh)

28 of 41

Mari Kita membahas sedikit ttg PBJ satuan Pendidikan ( Permendikbud No 14 thn 2020)

29 of 41

Pedoman PBJ Satuan Pendidikan

30 of 41

Dasar Hukum

Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan

SE Sekretaris Jendral No.76810/2019 dan

SE Dirjen Dikdasmen No. 9954/D/LK/2019 Permendikbud No.35 Tahun 2019

Satuan Pendidikan tidak dilengkapi dengan perangkat organisasi untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan ketentuan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Surat LKPP No. 7745/D.1/08/2018

Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler

Permendikbud No.3 Tahun 2019

Tentang Petunjuk Teknis

BOS Afirmasi dan BOS kinerja

Permendikbud No.31 Tahun 2019

Realisasi Dana BOS melalui mekanisme PBJ wajib menggunakan SIPLah dan hal-hal yang perlu diperhatikan

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler

Tentang pengadaan

barang dan jasa

Perpres No.16 Tahun 2018

Permendikbud No.8 Tahun 2020

Tentang Petunjuk Teknis

BOS Reguler

Permendikbud No.14 Tahun 2020

Tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan

31 of 41

Kebijakan LKPP Atas PBJ Sekolah

1

2

Key Insight

  1. Sekolah tidak dilengkapi dengan perangkat organisasi untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan ketentuan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat membuat

pedoman pengadaan barang/jasa Sekolah.

32 of 41

Tujuan dan Prinsip

PBJ Oleh Satuan Pendidikan

Efektif dan Efisien

Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh satuan pendidikan.

Transparan

Mendorong transparansi antara pelaksana PBJ dan Penyedia.

Terbuka

Keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja.

Bersaing

Satuan Pendidikan mendapatkan penawaran kompetitif.

Adil

Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan

penanggung jawab.

Akuntabel

Meningkatkan pertanggungjawaban yang baik dan memperbaiki kualitas PBJ di Satuan Pendidikan.

PBJ Satuan Pendidikan

Tujuan:

  1. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel; dan
  2. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap

(Pasal 2 dan 3 Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan)

dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

33 of 41

Pelaku Pengadaan

  1. Kepala Sekolah
  2. Bendahara BOS
  3. Penyedia

Permendikbud No 3 Tahun 2019

  1. Pelaksana:
    1. Kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
    2. Pendidik/Tenaga Kependidikan

secara perorangan atau kelompok kerja yang ditugaskan dan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan

  1. Penyedia

Permendikbud No 14 Tahun 2020

34 of 41

Pelaksana

Kepala Satuan Pendidikan

Pendidik

menunj

uk

Tenaga pendidik

Perorangan / Kelompok Kerja

*Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan

Bentuk Penyedia

Syarat dan Kriteria

Perorangan

  • Nomor Pokok Wajib Pajak

(NPWP)

  • Identitas Penyedia (NIK)
  • Kemampuan Menyediakan

Barang/Jasa

Badan Usaha

Penyedia

35 of 41

Penetapan Penyedia

1. Pemilihan dan Penetapan calon Penyedia

  • Pengadaan <Rp10juta dan Rp10juta - Rp50juta:

Tidak wajib melaksanakan perbandingan harga dan kualitas

  • Pengadaan >Rp50juta s.d < Rp200juta:

Melaksanakan perbandingan harga dan kualitas atas paling sedikit 2 calon Penyedia

  • Pengadaan >Rp200juta:

Melaksanakan perbandingan harga dan kualitas atas paling sedikit 3 calon Penyedia

*jika penyedia hanya ada satu maka WAJIB dilakukan negosiasi dan bukti negosiasi menjadi persyaratan dokumen.

2

2. Pembuatan kesepakatan pengadaan

  • Dibuktikan dengan Bukti Kesepakatan/Surat Pemesanan dalam SIPLah

Dilakukan pada pengadaan secara daring maupun luring

36 of 41

Bukti Kesepakatan untuk Pengadaan Luring

Bentuk Bukti Kesepakatan

Nilai Pengadaan

Nota Pembelian/ Pembayaran

≤ Rp10jt

Kuitansi

˃ Rp10jt s.d. ≤ Rp50jt

Surat Perintah Kerja

> Rp50jt

*Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan

37 of 41

Penawaran Harga oleh Penyedia

SIPLah menyediakan otomatisasi harga grosir

“Calon penyedia dapat menawarkan harga yang berbeda untuk pembelian barang dengan jumlah satuan (eceran) atau borongan (grosir)”

Pasal 17 ayat (2)

Permendikbud No.14 Tahun 2020

38 of 41

Tahapan PBJ Satuan Pendidikan dengan nilai <Rp10juta

Proses

Pengiriman

Marketplace*

Pelaksana PBJ

Satuan Pendidikan

Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan

4

Serah Terima Pesanan

dengan pengisian BAST

Pemesanan & Konfirmasi ransaksi

6

2

5

3

Pemeriksaan Pesanan

Pembayaran

Keterangan:

- Semua tahapan beserta bukti PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan melalui SIPLah

*Untuk pengadaan secara daring melalui SIPLah

1

  • Memilih dan menetapkan Penyedia
  • Membuat Kesepakatan Pembel I an

Penyedia

39 of 41

Penyederhanaan Dokumen

Keperluan Dokumen

Nilai Pengadaan

≤ Rp10jt

> Rp10jt – ≤ Rp50jt

> Rp50jt – ≤ Rp200jt

> Rp200jt

Daring

Luring

Daring

Luring

Daring

Luring

Daring

Luring

Dokumen Perencanaan

- 1)

-

v 2)

v

v

v

v

-

Dokumen Hasil Perbandingan Penyedia

-

-

-

-

v

v

v

-

Dokumen Hasil Negosiasi

-

-

-

-

v 3)

v 3)

v 3)

- 3)

Bukti Kesepakatan

-

-

v

v

v

v

v

-

Surat Pemesanan

v

v

v

v

v

v

v

-

Berita Acara Serah Terima (BAST)

v

v

v

v

v

v

v

-

Bukti Pembayaran

v

v

v

v

v

v

v

-

Keterangan: 1) Tidak wajib dilakukan

  1. Wajib dilakukan
  2. Wajib dilakukan dalam hal tidak dapat dilakukan perbandingan harga

40 of 41

Pengecualian...

Pengadaan barang/jasa wajib dilakukan melalui SIPLah, boleh luring jika:

terdapat gangguan teknis penyelenggaraan SIPLah; dan/atau

Satuan Pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses SIPLah.

41 of 41

41