INDEKS PROFESIONALITAS ASN
PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
KEJELASAN POSISI SESEORANG DALAM ORGANISASI� BERDASARKAN MERIT SYSTEM
X
Y
Z
KUALIFIKASI
KOMPETENSI
DISIPLIN DAN KINERJA
JALUR KARIR
STANDAR PROFESIONALITAS ASN
Kualifikasi
Kompetensi
Kinerja
Disiplin
( netralitas)
RIWAYAT KUALIFIKASI
Tingkat Pendidikan Terakhir
Riwayat KOMPETENSI
Riwayat KINERJA
Nilai SKP
Riwayat DISIPLIN
Hukuman Disiplin
DASAR HUKUM
Dalam rangka melaksanakan Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
yang dilaksanakan
secara
nasional
sesuai:
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2018 tentang Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pedoman Tata Cara dan
Pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN
INDEKS PROFESIONALITAS ASN
PENGUKURAN INDEKS
PROFESIONALITAS
ASN
PNS dapat melihat nilai
Indeks Profesionalitas ASN
Hasil pengukuran
Indeks
pada
Profesionalitas
ASN
dapat
dilihat
Layanan
Indeks
terbarunya
melalui
MySAPK.
Profesionalitas SIASN
/
Mekanisme
penginputan
tiap
unsur
instrumen
pengukuran
melalui peremajaan data, rekonsiliasi data dan/atau integrasi
INDEKS PROFESIONALITAS ASN
Kriteria Perhitungan Riwayat Kepegawaian
pada Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Riwayat
pelatihan
struktural
kepemimpinan
Riwayat
pelatihan
fungsional
yang
atau
harus
sesuai
dengan jenjang
jabatan
dan
pelaksanaannya
selama
tahun
berjalan
pelaksanaannya selama tahun berjalan atau tahun
sebelumnya
tahun sebelumnya
Bagi pejabat administrasi yang disetarakan ke
dalam Jabatan Fungsional mendapatkan bobot
Riwayat
pelatihan
teknis
sebanyak
20
Jam
Pelajaran (JP)
tahun berjalan
yang
pelaksanaannya
selama
yang
telah
sama
dengan
pejabat
fungsional
yang
mengikuti
pelatihan
rekomendasi ketentuan
fungsional
Instansi peraturan
berdasarkan
Pembina/sesuai perundangan
hasil
yang
berlaku
dengan
bukti
berupa
surat
rekomendasi
dan
selanjutnya
dimutakhirkan ke dalam SIASN
INDEKS PROFESIONALITAS ASN
d.
b.
c.
a.
Kriteria Perhitungan Riwayat Kepegawaian pada
Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan
pelatihan teknis kurang dari 20 JP akan dinilai secara proporsional
Riwayat penilaian kinerja tahun 2022
Riwayat
terakhir
hukuman
disiplin
1
(satu)
tahun
Riwayat
seminar/workshop/sejenisnya
yang
pelaksanaannya selama tahun 2021-2022
Riwayat pelatihan teknis dan
seminar/workshop/sejenisnya sebagaimana
dimaksud huruf d dan f dapat melalui jalur
pelatihan secara klasikal dan/atau nonklasikal
INDEKS PROFESIONALITAS ASN
g.
i.
f.
h.
e.
Penyesuaian
Bobot
Dimensi
Indeks
Profesionalitas
ASN
INDEKS PROFESIONALITAS ASN
INDEKS PROFESIONALITAS ASN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Setiap PNS : minimal 20 JP/tahun
“Dijamin oleh UU ASN dan PP Manajemen PNS”
PELATIHAN KLASIKAL
Pelatihan
Seminar
Kursus
Penataran
PENDIDIKAN
PELATIHAN NON KLASIKAL
E-learning
Pelatihan Jarak Jauh
Coaching/
Mentoring
Pertukaran Pegawai
Magang
DLL
Mandiri
Kerjasama dengan Lemdik/Swasta
Kerjasama dengan Instansi Pembina
Evaluasi Hasil Pengembangan Kompetensi
Sekolah Kader
Pelatihan Teknis
Pelatihan Fungsional
Pelatihan Sosial Kultural
NETRALITAS ASN DALAM MENGHADAPI PILKADA 2024
KANTOR REGIONAL XII BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
1. Integritas
NETRALITAS ASN SEBAGAI AMANAT UU ASN
Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik, dan Perekat NKRI. Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus Fokus pada peningkatan Integritas dan Profesionalitas
POSISI IDEAL ASN
Dalam kontestasi Politik (Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah) 2024
13
Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
ASAS NETRALITAS ASN
(Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021)
MANFAAT NETRALITAS
Bagi Kepala Daerah
/ Pejabat Pembina Kepegawaian
Target-target pemerintahan tercapai karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik
Bagi Birokrasi
Meningkatnya penerapan Sistem Merit dan kualitas Pelayanan Publik.
Birokrasi Independen, Transparan, dan Akuntabel
Bagi
Pegawai ASN
Pengembangan karir lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja
Bagi
Masyarakat
Masyarakat merasa dilayani dengan adil dan memuaskan
LARANGAN BAGI ASN DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
15
Tanda Penduduk.
Larangan Bagi ASN Dalam PP 94 Tahun 2021
Larangan Bagi ASN
Dalam PP 42 Tahun 2004
1. Melakukan Pendekatan Kepada Partai Politik (Parpol)
Terkait Rencana Pengusulan Dirinya Atau Orang Lain
sebagai Bakal Calon;
Dirinya/Orang Lain;
atau tanpa atribut;
5. Mengunggah Foto Atau Menanggapi (Like,
Share,
Komentar Dan Sejenisnya) Semua Hal Yang Terkait
dengan Pasangan Calon Di Media Online Dan Media
Media Sosial;
Pertemuan Parpol.
SANKSI ASN TIDAK NETRAL
Sanksi Moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka
Sanksi Moral Terbuka
Sanksi Moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas
Sanksi Moral Tertutup
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
Pasal 1 ayat (7), Pasal 8 ayat (3) dan (4) PP 94/2021
Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat
SURAT EDARAN TERKAIT NETRALITAS ASN�
PERAN BKN DALAM UPAYA MEMASTIKAN NETRALITAS ASN
3
E-Commerce Marketing Plan
Berkolaborasi dengan K/L untuk mendorong dilaksanakannya penegakan pelanggaran netralitras ASN
Memastikan netralitas ASN terlaksana sebagai bentuk konkrit terimplementasikannya NSPK Manajemen ASN
Melaksanakan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian pada SAPK dalam hal PPK belum menindaklanjuti rekomendasi KASN
Memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dilakukan menggunakan aplikasi Integrated Disiplin (I’DIS)
DATA PELANGGARAN NETRALITAS ASN
TAHUN 2020 s.d 2022
TOTAL PELANGGARAN NETRALITAS YANG MASUK KE BKN = 1125
0
200
400
1000
800
600
23
34
0
6
959
44
38
21
PUSAT
DAERAH
TOP 5 KATEGORI PELANGGARAN
(12.6%)
REKOMENDASI KASN ATAS PELANGGARAN
NETRALITAS ASN
TOTAL PELANGGARAN NETRALITAS YANG MASUK KE BKN = 1125
0
100
300
200
400
600
500
Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman Disiplin Sedang
Sanksi Kode Etik
Tidak Terbukti
3%
46%
1%
Hukuman Disiplin Berat
48%
2%
TERIMA KASIH
kanreg12bkn
kanreg12bkn
pekanbaru.bkn.go.id