1 of 23

INDEKS PROFESIONALITAS ASN

PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN

2 of 23

KEJELASAN POSISI SESEORANG DALAM ORGANISASI� BERDASARKAN MERIT SYSTEM

  1. PENGUKURAN KINERJA
  2. PEMETAAN KOMPETENSI
  3. KUALIFIKASI
  4. INTEGRITAS

X

Y

Z

KUALIFIKASI

KOMPETENSI

DISIPLIN DAN KINERJA

JALUR KARIR

3 of 23

STANDAR PROFESIONALITAS ASN

Kualifikasi

Kompetensi

Kinerja

Disiplin

( netralitas)

RIWAYAT KUALIFIKASI

Tingkat Pendidikan Terakhir

Riwayat KOMPETENSI

  • Struktural : Diklat Kepemimpinan
  • Fungsional : Diklat Fungsional
  • Diklat Teknis 20 JP
  • Seminar/Workshop

Riwayat KINERJA

Nilai SKP

Riwayat DISIPLIN

Hukuman Disiplin

4 of 23

DASAR HUKUM

Dalam rangka melaksanakan Pengukuran

Indeks Profesionalitas ASN

yang dilaksanakan

secara

nasional

sesuai:

Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 38

Tahun 2018 tentang Pengukuran

Indeks Profesionalitas ASN

Peraturan Badan Kepegawaian

Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang

Pedoman Tata Cara dan

Pelaksanaan Pengukuran Indeks

Profesionalitas ASN

INDEKS PROFESIONALITAS ASN

5 of 23

PENGUKURAN INDEKS

PROFESIONALITAS

ASN

PNS dapat melihat nilai

Indeks Profesionalitas ASN

Hasil pengukuran

Indeks

pada

Profesionalitas

ASN

dapat

dilihat

Layanan

Indeks

terbarunya

melalui

MySAPK.

Profesionalitas SIASN

/

Mekanisme

penginputan

tiap

unsur

instrumen

pengukuran

melalui peremajaan data, rekonsiliasi data dan/atau integrasi

INDEKS PROFESIONALITAS ASN

6 of 23

Kriteria Perhitungan Riwayat Kepegawaian

pada Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Riwayat

pelatihan

struktural

kepemimpinan

Riwayat

pelatihan

fungsional

yang

atau

harus

sesuai

dengan jenjang

jabatan

dan

pelaksanaannya

selama

tahun

berjalan

pelaksanaannya selama tahun berjalan atau tahun

sebelumnya

tahun sebelumnya

Bagi pejabat administrasi yang disetarakan ke

dalam Jabatan Fungsional mendapatkan bobot

Riwayat

pelatihan

teknis

sebanyak

20

Jam

Pelajaran (JP)

tahun berjalan

yang

pelaksanaannya

selama

yang

telah

sama

dengan

pejabat

fungsional

yang

mengikuti

pelatihan

rekomendasi ketentuan

fungsional

Instansi peraturan

berdasarkan

Pembina/sesuai perundangan

hasil

yang

berlaku

dengan

bukti

berupa

surat

rekomendasi

dan

selanjutnya

dimutakhirkan ke dalam SIASN

INDEKS PROFESIONALITAS ASN

d.

b.

c.

a.

7 of 23

Kriteria Perhitungan Riwayat Kepegawaian pada

Pengukuran Indeks Profesionalitas

ASN

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan

pelatihan teknis kurang dari 20 JP akan dinilai secara proporsional

Riwayat penilaian kinerja tahun 2022

Riwayat

terakhir

hukuman

disiplin

1

(satu)

tahun

Riwayat

seminar/workshop/sejenisnya

yang

pelaksanaannya selama tahun 2021-2022

Riwayat pelatihan teknis dan

seminar/workshop/sejenisnya sebagaimana

dimaksud huruf d dan f dapat melalui jalur

pelatihan secara klasikal dan/atau nonklasikal

INDEKS PROFESIONALITAS ASN

g.

i.

f.

h.

e.

8 of 23

Penyesuaian

Bobot

Dimensi

Indeks

Profesionalitas

ASN

INDEKS PROFESIONALITAS ASN

9 of 23

INDEKS PROFESIONALITAS ASN

10 of 23

PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN

RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Setiap PNS : minimal 20 JP/tahun

“Dijamin oleh UU ASN dan PP Manajemen PNS”

PELATIHAN KLASIKAL

Pelatihan

  • Pelatihan Kepemimpinan
  • Pelatihan untuk tujuan tertentu skala nasional
  • Pelatihan Manajerial

Seminar

Kursus

Penataran

PENDIDIKAN

PELATIHAN NON KLASIKAL

E-learning

Pelatihan Jarak Jauh

Coaching/

Mentoring

Pertukaran Pegawai

Magang

DLL

Mandiri

Kerjasama dengan Lemdik/Swasta

Kerjasama dengan Instansi Pembina

Evaluasi Hasil Pengembangan Kompetensi

Sekolah Kader

Pelatihan Teknis

Pelatihan Fungsional

Pelatihan Sosial Kultural

11 of 23

NETRALITAS ASN DALAM MENGHADAPI PILKADA 2024

KANTOR REGIONAL XII BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

12 of 23

1. Integritas

  1. Profesional
  2. Netral dan bebas dari intervensi politik
  3. Bersih dari praktik KKN
  4. Mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
  5. Masyarakat

  1. Mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945

NETRALITAS ASN SEBAGAI AMANAT UU ASN

Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik, dan Perekat NKRI. Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus Fokus pada peningkatan Integritas dan Profesionalitas

13 of 23

POSISI IDEAL ASN

Dalam kontestasi Politik (Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah) 2024

13

Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

ASAS NETRALITAS ASN

  • Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2014)

  • PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD - Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

(Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021)

14 of 23

MANFAAT NETRALITAS

Bagi Kepala Daerah

/ Pejabat Pembina Kepegawaian

Target-target pemerintahan tercapai karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik

Bagi Birokrasi

Meningkatnya penerapan Sistem Merit dan kualitas Pelayanan Publik.

Birokrasi Independen, Transparan, dan Akuntabel

Bagi

Pegawai ASN

Pengembangan karir lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja

Bagi

Masyarakat

Masyarakat merasa dilayani dengan adil dan memuaskan

15 of 23

LARANGAN BAGI ASN DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. Ikut Kampanye
  2. Menjadi Peserta Kampanye Dengan Menggunakan Atribut Partai Atau PNS
  3. Sebagai Peserta Kampanye Dengan Mengerahkan PNS Lainnya
  4. Sebagai Peserta Kampanye Dengan Menggunakan Fasilitas Negara.
  5. Membuat Keputusan Dan/Atau Tindakan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye;

15

  1. Mengadakan Kegiatan Yang Mengarah Kepada Keberpihakan Terhadap Pasangan Calon Yang Menjadi Peserta Pemilu Sebelum, Selama, dan Sesudah Masa Kampanye Meliputi Pertemuan, Ajakan, Imbauan, Seruan, Atau Pemberian Barang Kepada PNS Dalam Lingkungan Unit Kerjanya, Anggota Keluarga, Dan Masyarakat; dan/atau
  2. Memberikan Surat Dukungan Disertai Fotokopi KTP Atau Surat Keterangan

Tanda Penduduk.

Larangan Bagi ASN Dalam PP 94 Tahun 2021

Larangan Bagi ASN

Dalam PP 42 Tahun 2004

1. Melakukan Pendekatan Kepada Partai Politik (Parpol)

Terkait Rencana Pengusulan Dirinya Atau Orang Lain

sebagai Bakal Calon;

  1. Memasang Spanduk/Baliho Yang Mempromosikan

Dirinya/Orang Lain;

  1. Mendeklarasikan Dirinya Sebagai Bakal Calon;
  2. Menghadiri Deklarasi Bakal Pasangan Calon, Dengan

atau tanpa atribut;

5. Mengunggah Foto Atau Menanggapi (Like,

Share,

Komentar Dan Sejenisnya) Semua Hal Yang Terkait

dengan Pasangan Calon Di Media Online Dan Media

Media Sosial;

  1. Berfoto Bersama Dengan Pasangan Calon; Dan

  • Menjadi Pembicara/Narasumber Pada Kegiatan

Pertemuan Parpol.

16 of 23

SANKSI ASN TIDAK NETRAL

Sanksi Moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka

Sanksi Moral Terbuka

Sanksi Moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas

Sanksi Moral Tertutup

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

Pasal 1 ayat (7), Pasal 8 ayat (3) dan (4) PP 94/2021

Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat

  1. Penundaan kgb 1 th
  2. Penundaan KP 1 th
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 th
  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

17 of 23

SURAT EDARAN TERKAIT NETRALITAS ASN

  1. SURAT EDARAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN

  • SURAT EDARAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG NETRALITAS BAGI PENGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MEMILIKI PASANGAN (SUAMI/ISTRI) BERSTATUS SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, CALON ANGGOTA LEGISLATIF, DAN CALON PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN

  • SURAT EDARAN KOMISI APARATU SIPIL NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG STATUS KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENJADI BAKAL CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

18 of 23

    • Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
    • Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut:
  1. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media;
  2. Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga;
  3. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan;
  4. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kinerja tahunan;

19 of 23

  1. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjiam kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN;
  2. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembina dan Pengawas Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
    1. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

20 of 23

PERAN BKN DALAM UPAYA MEMASTIKAN NETRALITAS ASN

3

E-Commerce Marketing Plan

Berkolaborasi dengan K/L untuk mendorong dilaksanakannya penegakan pelanggaran netralitras ASN

Memastikan netralitas ASN terlaksana sebagai bentuk konkrit terimplementasikannya NSPK Manajemen ASN

Melaksanakan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian pada SAPK dalam hal PPK belum menindaklanjuti rekomendasi KASN

Memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dilakukan menggunakan aplikasi Integrated Disiplin (I’DIS)

21 of 23

DATA PELANGGARAN NETRALITAS ASN

TAHUN 2020 s.d 2022

TOTAL PELANGGARAN NETRALITAS YANG MASUK KE BKN = 1125

0

200

400

1000

800

600

23

34

0

6

959

44

38

21

PUSAT

DAERAH

TOP 5 KATEGORI PELANGGARAN

  1. Kampanye sosialisasi media sosial (30.4%)
  2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22.4%)
  3. Melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti Gerakan tangan/Gerakan yang mengindikasikan keberpihakan

(12.6%)

  1. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada (10.9%)
  2. Melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah (5.6%)

22 of 23

REKOMENDASI KASN ATAS PELANGGARAN

NETRALITAS ASN

TOTAL PELANGGARAN NETRALITAS YANG MASUK KE BKN = 1125

0

100

300

200

400

600

500

Hukuman Disiplin Ringan

Hukuman Disiplin Sedang

Sanksi Kode Etik

Tidak Terbukti

3%

46%

1%

Hukuman Disiplin Berat

48%

2%

23 of 23

TERIMA KASIH

kanreg12bkn

kanreg12bkn

pekanbaru.bkn.go.id