1 of 20

SEKILAS TENTANG

USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)

2 of 20

KEBIJAKAN TERKAIT UKS

3 of 20

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45 Tentang Kesehatan sekolah
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • TAP MPR No. II Tahun 1988 Tentang Tujuan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia
  • SKB 4 Menteri, Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes. SKB/1984, 74/tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbaharui menjadi nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014
  • SKB 4 Menteri No.2/P/SKB/2003, NO 1068/MENKES/SKB/VII/2003, NO 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat
  • Permenko PMK No 1 tahun 2018 tentang RAN Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja
  • Permenkes 25/2014 tentang Upaya Kesehatan anak

4 of 20

OPTIMALISASI UKS

  1. mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;

Jakarta, 9 Maret 2020

5 of 20

PENYESUAIAN KEBIJAKAN SELAMA PANDEMI COVID-19

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID-19

  1. Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan; dan
  2. Senantiasa mempertimbangkan tumbuh-kembang peserta didik dan hak mereka terhadap pendidikan selama Pandemi COVID-19

6 of 20

PROFIL UKS

7 of 20

DEFINISI, TUJUAN DAN STAKEHOLDER UKS

DEFINISI

UKS adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah.

TUJUAN

Meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik.

STAKEHOLDER

Kepala Sekolah, GTK, Peserta Didik, Komite Sekolah, Masyarakat Setempat, Puskesmas

8 of 20

SEJARAH UKS

Pilot UKS di Bekasi & Jakarta (Sekolah Sehat)

1956

Kerjasama Depdikbud & Depkes

1973

SKB Empat Menteri

“Trias UKS”

1984

Progam Anak Sehat Sekolah

1992

Pembaharuan Revisi SKB Empat Mentri

2003

PB 4 Menteri

(Revisi dari SKB 4 Menteri)

2014

Pendidikan Ketrampilan Hidup Sehat (PKHS)

1993

WHO memper -kenalkan konsep Health Promoting School (HPS)

2000

2019

Penyusunan dan penyempurnaan :

  1. Draft Perpres UKS;
  2. Grand Desain UKS;
  3. Stratifikasi UKS

1990

Lomba Sekolah Sehat

(Sekolah Dasar)

2004

Lomba Sekolah Sehat

(Semua jenjang)

TAHUN 2014

Peraturan Bersama 4 Menteri Mendikbud, Menkes, Menag, Mendagri Nomor 6/X/PB Tahun 2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 - Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS)

9 of 20

LOGO UKS

4 Juli 1985, Logo UKS diciptakan oleh Tim Pembina UKS Pusat. Disepakati sebagai logo UKS pada 23 Juli 1985. Diumumkan pada Rapat Kerja Nasional II Tim Pembina UKS seluruh Indonesia tahun 1991, di Batu, Malang – Jawa Timur

Logo UKS, terdiri atas segitiga sama sisi, dan di dalamnya terdapat sebuah lingkaran yang menyinggung ketiga segitiga itu. Dalam lingkaran tertulis UKS yang ditulis mendatar dan vertikal dengan huruf K terletak di tengah-tengahnya.

Segitiga melambangkan lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan seorang anak.

Lingkaran yang terdapat di dalam segitiga melambangkan keterpaduan dan kegotong–royongan dalam melaksanakan UKS.

Segitiga sama sisi melambangkan Trias UKS yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Singkatan UKS mendatar dan vertikal melambangkan bahwa pembinaan UKS dilakukan secara berkesinambungan, dan diberikan kepada semua jenis tingkat satuan pendidikan

10 of 20

MARS & SALAM UKS

Satukan langkah menggapai cita

Usaha kesehatan sekolah

Kebersihan diri dan lingkungan di jaga

Buang segala sampah pada tempatnya

Berolah-raga dengan teratur

Berbadan sehat dan berbudi luhur

Demi menatap masa depan bangsa

Galakkan UKS sepanjang masa

TRI program UKS jadi landasan

Pendidikan kesehatan dilaksanakan

Pelayanan kesehatan kita terapkan

Lingkungan sekolah sehat....

Ayoo.... diwujudkan

UKS tumbuhkan siswa cerdas kuat

Berjiwa tangguh bergaya hidup sehat

Sikap hormat pada guru dan orang tua

Beriman dan cinta sesama kita

Sehat dimulai dari……... Saya

Rokok ……...................… No

Narkoba …………......…… No

Prestasi ……….......……… Yes

UKS ……..….. Yes, Yes, Yes... Action

MARS UKS

SALAM UKS

11 of 20

STRUKTUR ORGANISASI

12 of 20

STRUKTUR KEPENGURUSAN UKS

TK/RA

SD/MI

SMP/MTs

SMA/MA

SMK/MAK

13 of 20

STRUKTUR TIM PELAKSANA UKS

DI SEKOLAH DASAR

14 of 20

TIM PELAKSANA UKS/M DI SEKOLAH/MADRASAH

Fungsi

Tim Pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama berfungsi sebagai penanggungjawab dan pelaksana program UKS di sekolah dan perguruan agama berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS Kab/Kota.

01

Tugas

  1. Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat yang telah ditetapkan oleh Tim Pembina UKS;
  2. Menjalin kerjasama dengan orang tua/komite sekolah, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;
  3. Menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim UKS Kecamatan
  4. Melaksanakan Ketatausahaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah.

02

15 of 20

UKS DI MASA COVID-19

16 of 20

���Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menjalankan program UKS menyesuaikan dengan kondisi pada masa pandemi

  1. Membentuk atau memperkuat Tim Pelaksana UKS beserta uraian tugas;
  2. Mengidentifikasi masalah pelaksanaan UKS di satuan pendidikan;
  3. Berkoordinasi dengan Puskesmas untuk mendapatkan data permasalahan kesehatan peserta didik, penilaian sanitasi dan kantin satuan pendidikan dan persiapan pertemuan tatap muka terbatas (PTMT) dan lain-lain;
  4. Mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan daftar periksa kesiapan pencegahan COVID-19 bagi satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka, misalnya penyediaan toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun, disinfektan;
  5. Melaksanakan perencanaan kegiatan UKS selama satu tahun ajaran berdasarkan hasil identifikasi masalah, data kesehatan peserta didik, hasil penilaian kondisi lingkungan sekolah dan daftar periksa;
  6. Membuat skala prioritas urutan kegiatan UKS yang akan dilaksanakan;
  7. Membuat daftar kebutuhan sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan UKS;
  8. Menentukan penangungjawab dan anggota pelaksana pada masing-masing pokja kegiatan beserta jadwal pelaksanaan kegiatan PHBS termasuk menjadi bagian dari Satuan Tugas Penangan COVID-19 di sekolah;
  9. Memetakan lintas program dan sektor yang dapat mendukung kegiatan UKS khususnya PHBS dan pencegahan COVID-19;
  10. Memberikan sosialisasi dan implementasi bagi guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta komite sekolah perihal rencana pelaksanaan kegiatan UKS;
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kegiatan UKS secara berkala minimal per triwulan, beserta rencana tindak lanjut bersama-sama dengan Tim Pembina UKS Kecamatan dan Kabupaten/Kota;
  12. Hasil evaluasi kegiatan UKS pada tahun berjalan dapat menjadi masukan dalam perencanaan UKS pada tahun ajaran berikutnya;

17 of 20

OPTIMALISASI PERAN UKS DI MASA PANDEMI COVID-19

TIM UKS MEMBERIKAN PEDOMAN DAN TELADAN

18 of 20

TUGAS TIM UKS SAAT PEMBELAJARAN

19 of 20

5 Buku Saku �Penunjang Kegiatan UKS

Link buku saku:

http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/usaha-kesehatan-sekolah

20 of 20

Materi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) berupa Poster dan Stiker

Link Poster dan Stiker:

http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/usaha-kesehatan-sekolah