1 of 39

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU DI KKP

PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 85

TAHUN 2021

SOSIALISASI

13 September 2021

2 of 39

  • Penyederhanaan Jenis dan tarif atas jenis PNBP dari semula 4.936 tarif dalam PP No. 75 tahun 2015 menjadi 1671 tarif dalam PP No. 85 tahun 2021. Penyederhanaan melalui evaluasi tarif yang tidak efektif, penyederhanaan gradasi dan menghilangkan pengelompokan jenis dan tarif PNBP berdasarkan unit Eselon I pemungutnya menjadi per jenis PNBP.
  • Perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
  • Perubahan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) dari semula ditetapkan Kementerian Perdagangan menjadi ditetapkan oleh KKP dan akan dievaluasi paling lambat 12 bulan sekali.
  • Pengenaan tarif sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu.
  • Penyesuaian dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunan.

Dalam rangka penyesuaian jenis & tarif atas jenis PNBP dan simplifikasi tarif PNBP KKP dalam PP No. 75 tahun 2015 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada KKP telah ditetapkan PP No. 85 tahun 2021

REFORM PP PNBP

PP No. 85 Tahun 2021

3 of 39

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)

hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

PERBERLAKUAN PP PNBP

PP No. 85 Tahun 2021

PP 85 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2021. Sesuai dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor 224.2/SJ/VIII/2021, maka pemberlakuan PP tersebut adalah tanggal 19 September 2021.

4 of 39

JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KKP:

4

PP No. 85 Tahun 2021

Ket.: BKIPM

Pasal 1

  1. pemanfaatan sumber daya alam perikanan;
  2. pelabuhan perikanan;
  3. pengembangan penangkapan ikan;
  4. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
  5. pemeriksaan/pengujian laboratorium;
  6. pendidikan kelautan dan perikanan;
  7. pelatihan kelautan dan perikanan;
  8. analisis data kelautan dan perikanan;
  9. sertifikasi;
  10. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
  11. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;
  1. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
  2. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;
  3. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
  4. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;
  5. denda administratif; dan
  6. ganti kerugian;

Pasal 15

18. alih teknologi kekayaan intelektual.

5 of 39

PERUBAHAN STRUKTUR

JENIS LAYANAN DI BKIPM

5

PP 75/2015

PP 85/2021

VII

BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

IV

PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI

A

Jasa Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan/Hama dan Penyakit Ikan Karantina

D

Pelayanan Kontainer

Pemeriksaan Klinis/Visual (Pisces, Crustacea, ....., benda lain)

V

PEMERIKSAAN / PENGUJIAN LABORATORIUM

Pemeriksaan Secara Laboratoris

A

Pemeriksaan Klinis (Ekspor dan Impor)

B

Jasa Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa

B

Pelayanan Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa (Ekspor dan Impor)

C

Jasa Pengamatan

C

Pelayanan Pengamatan (Ekspor dan Impor)

D

Jasa Perlakuan

D

Pelayanan Perlakuan (Ekspor dan Impor)

E

Jasa Instalasi Karantina Ikan

E

Pelayanan Pengujian Kualitas Air dan Lingkungan

F

Jasa Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan

F

Pelayanan Pemeriksaan Hama/Kesehatan / Penyakit Ikan

G

Jasa Pemeriksaan Kualitas Air, Pengujian Mutu Hasil Perikanan, dan Uji Profisiensi

G

Pelayanan Pemeriksaan/Uji Mutu Hasil Perikanan

H

Pengujian Mutu Hasil Perikanan

I

Bioassay

I

Uji Profisiensi dengan Parameter Parasit, Bakteri, Jamur, Virus, dan Kimia untuk Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

J

Bahan Acuan

K

Uji Profisiensi dengan Parameter Parasit, Jamur, Bakteri, Virus, dan Kimia untuk Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

N

Pengujian Khusus Farmasetik dan Premiks Sediaan

IX

SERTIFIKASI

B

Dokumen Kesehatan Ikan dan Mutu Hasil Perikanan

PP 75/2015 vs PP 85/2021

6 of 39

JENIS PNBP YANG BERLAKU DI BKIPM:

PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI

Pelayanan Kontainer, yang meliputi:

  1. Pergerakan Kontainer (Kosong)
  2. Pergerakan Kontainer (Isi)
  3. Penumpukan Masa Karantina (Isi)
  4. Penumpukan Setelah Masa Karantina atau Penitipan Kontainer (Isi)
  5. Penumpukan Setelah Masa Karantina atau Penitipan Kontainer (Kosong)
  6. Pemakaian Listrik Masa Karantina
  7. Pemakaian Listrik Penitipan Barang
  8. Pelayanan Pengamatan

6

PP No. 85 Tahun 2021

7 of 39

7

PP NOMOR 75 TAHUN 2015

PP NOMOR 85 TAHUN 2021

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

Jasa Instalasi Karantina Ikan

Pelayanan Kontainer

1

Pergerakan Kontainer (Kosong)

1

Pergerakan Kontainer (Kosong)

a

20' Reefer / Non Reefer

Per Box

Rp75.000

a

20' Reefer / Non Reefer

Per boks

Rp100.000

b

40' Reefer / Non Reefer

Per Box

Rp100.000

b

40' Reefer / Non Reefer

Per boks

Rp125.000

2

Pergerakan Kontainer (Isi)

2

Pergerakan Kontainer (Isi)

a

20' Reefer / Non Reefer

Per Box

Rp150.000

a

20' Reefer / Non Reefer

Per boks

Rp200.000

b

40' Reefer / Non Reefer

Per Box

Rp200.000

b

40' Reefer / Non Reefer

Per boks

Rp250.000

3

Penumpukan Masa Karantina (Isi)

3

Penumpukan Masa Karantina (Isi)

a

20' Non Reefer

Per Hari/Box

Rp10.000

a

20' Reefer / Non Reefer

Per hari per box

Rp25.000

b

40' Non Reefer

Per Hari/Box

Rp20.000

b

40' Reefer / Non Reefer

Per hari per box

Rp50.000

c

20' Reefer

Per Hari/Box

Rp15.000

d

40' Reefer

Per Hari/Box

Rp25.000

PERUBAHAN DALAM PP PNBP

Penggunaan Sarpras

8 of 39

8

PP NOMOR 75 TAHUN 2015

PP NOMOR 85 TAHUN 2021

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

4

Penumpukan per Penitipan kontainer (Isi)

4

Penumpukan Setelah Masa Karantina atau Penitipan Kontainer (lsi)

a

20' Non Reefer

Per Hari/Box

Rp20.000

a

20' Reefer / Non Reefer

b

40' Non Reefer

Per Hari/Box

Rp40.000

1)

Hari ke- 1

Per hari per box

Rp80.000

c

20' Reefer

Per Hari/Box

Rp30.000

2)

Hari ke- 2

Per hari per box

Rp160.000

d

40' Reefer

Per Hari/Box

Rp50.000

3)

Hari ke- 3

Per hari per box

Rp240.000

4)

Hari ke- 4 dst

Per hari per box

Rp320.000

b

40' Reefer / Non Reefer

1)

Hari ke- 1

Per hari per box

Rp160.000

2)

Hari ke- 2

Per hari per box

Rp320.000

3)

Hari ke- 3

Per hari per box

Rp480.000

4)

Hari ke- 4 dst

Per hari per box

Rp640.000

Lanjutan….

Penggunaan Sarpras

9 of 39

9

PP NOMOR 75 TAHUN 2015

PP NOMOR 85 TAHUN 2021

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

5

Penumpukan (Kosong)

5

Penumpukan Setelah Masa Karantina atau Penitipan Kontainer (Kosong)

a

20' Reefer / Non Reefer

Per Hari/Box

Rp15.000

a

20' Reefer / Non Reefer

b

40' Reefer / Non Reefer

Per Hari/Box

Rp30.000

1)

Hari ke- 1

Per hari per box

Rp45.000

2)

Hari ke- 2

Per hari per box

Rp90.000

3)

Hari ke- 3

Per hari per box

Rp135.000

4)

Hari ke- 4 dst

Per hari per box

Rp180.000

b

40' Reefer / Non Reefer

1)

Hari ke- 1

Per hari per box

Rp90.000

2)

Hari ke- 2

Per hari per box

Rp180.000

3)

Hari ke- 3

Per hari per box

Rp270.000

4)

Hari ke- 4 dst

Per hari per box

Rp360.000

Lanjutan….

Penggunaan Sarpras

10 of 39

10

PP NOMOR 75 TAHUN 2015

PP NOMOR 85 TAHUN 2021

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

6

Pemakaian Listrik Masa Karantina

6

Pemakaian Listrik Masa Karantina

a

20' Reefer

Shift (8 jam)

Rp100.000

a

20' Reefer

Per 8 jam

Rp115.000

b

40' Reefer

Shift (8 jam)

Rp150.000

b

40' Reefer

Per 8 jam

Rp165.000

7

Pemakaian Listrik Penitipan Barang

7

Pemakaian Listrik Penitipan Barang

a

20' Reefer

Shift (8 jam)

Rp150.000

a

20' Reefer

Per 8 jam

Rp175.000

b

40' Reefer

Shift (8 jam)

Rp225.000

b

40' Reefer

Per 8 jam

Rp250.000

8

Jasa Pengamatan

8

Pelayanan Pengamatan

Per 8 jam

Rp58.000

a

20' Reefer / Non Reefer

Shift (8 jam)

Rp50.000

b

40' Reefer / Non Reefer

Shift (8 jam)

Rp50.000

Lanjutan….

Penggunaan Sarpras

11 of 39

PEMERIKSAAN/PENGUJIAN LABORATORIUM

  1. Pemeriksaan Klinis (Ekspor dan Impor)
  2. Pelayanan Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa (Ekspor dan Impor)
  3. Pelayanan Pengamatan (Ekspor dan Impor)
  4. Pelayanan Perlakuan (Ekspor dan Impor)
  5. Pelayanan Pengujian Kualitas Air dan Lingkungan
  6. Pelayanan Pemeriksaan Hama/ Kesehatan/Penyakit Ikan
  7. Pelayanan Pemeriksaan/Uji Mutu Hasil Perikanan
  8. Bioassay
  9. Bahan Acuan
  10. Uji Profisiensi dengan Parameter Parasit, Jamur, Bakteri, Virus, dan Kimia untuk Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
  11. Pengujian Khusus Farmasetik dan Premiks Sediaan

11

PP No. 85 Tahun 2021

JENIS PNBP YANG BERLAKU DI BKIPM:

12 of 39

PP NOMOR 75 TAHUN 2015

PP NOMOR 85 TAHUN 2021

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

 

 

 

 

V

PEMERIKSAAN/PENGUJIAN LABORATORIUM

 

 

A

Jasa Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan/Hama dan Penyakit Ikan Karantina

 

 

A

Pemeriksaan Klinis (Ekspor dan Impor)

Per pemeriksaan

Rp20.000

 

Pemeriksaan Klinis (Pisces,…., benda lain)

 

 

 

 

 

 

B.

Jasa Pengasingan Dan/Atau Penahanan Media Pembawa

Per hari per m3

Rp25.000

B.

Pelayanan Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa (Ekspor dan Impor)

Per hari

Rp60.000

C.

Jasa Pengamatan

Per hari

Rp25.000

C.

Pelayanan Pengamatan (Ekspor dan Impor)

Per hari

Rp25.000

D.

Jasa Perlakuan

Perkali per Perlakuan

Rp150.000

D.

Pelayanan Perlakuan (Ekspor dan Impor)

Per hari perlakuan

Rp200.000

PERUBAHAN DALAM PP PNBP

Laboratorium

13 of 39

13

Laboratorium

Lanjutan….

14 of 39

14

Laboratorium

Lanjutan….

15 of 39

15

Laboratorium

Lanjutan….

16 of 39

16

Laboratorium

Lanjutan….

17 of 39

17

Laboratorium

Lanjutan….

18 of 39

18

Laboratorium

Lanjutan….

19 of 39

19

Laboratorium

Lanjutan….

20 of 39

20

Laboratorium

Lanjutan….

21 of 39

21

Laboratorium

Lanjutan….

22 of 39

22

Laboratorium

Lanjutan….

23 of 39

23

Laboratorium

Lanjutan….

24 of 39

SERTIFIKASI

Dokumen Kesehatan Ikan dan Mutu Hasil Perikanan, yang meliputi:

  1. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Ekspor)
  2. Sertifikat Pelepasan (Impor)

24

PP No. 85 Tahun 2021

JENIS PNBP YANG BERLAKU DI BKIPM:

25 of 39

25

PP NOMOR 75 TAHUN 2015

PP NOMOR 85 TAHUN 2021

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

JENIS LAYANAN

SATUAN

TARIF

Jasa Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan

Dokumen Kesehatan Ikan dan Mutu Hasil Perikanan

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fish Products

per surat

Rp5.000

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Ekspor)

per surat

Rp25.000

Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan

per surat

Rp5.000

Sertifikat Pelepasan (lmpor)

per surat

Rp10.000

Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan/Produk Perikanan

per surat

Rp2.500

Surat Persetujuan Muat

per surat

Rp2.500

Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa Dari Tempat Pemasukan

per surat

Rp2.500

PERUBAHAN DALAM PP PNBP

Sertifikasi

26 of 39

PERATURAN TURUNAN

DARI PP 85/2021

  • RANCANGAN PERMEN KP TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  • RANCANGAN PERMEN KP TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN �

26

27 of 39

27

RPermen KP - Tarif

RPERMEN KP TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN

Dasar: PP 85/2021 Pasal 17

  1. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

28 of 39

28

APA SAJA YANG DIKENAKAN TARIF S.D Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)??

RPermen KP - Tarif

pelabuhan perikanan;

a

Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi;

b

pemeriksaan/pengujian laboratorium;

c

pelayanan pendidikan kelautan dan perikanan;

d

sertifikasi;

e

tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;

f

persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut

g

perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut.

h

BKIPM

Pasal 2

RPermen KP

29 of 39

Ket. tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) tersebut dikenakan untuk media pembawa dan/atau hasil perikanan yang dikeluarkan dan/atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik.

29

RPermen KP - Tarif

  1. pelayanan pemeriksaan hama/ kesehatan/penyakit ikan, terdiri atas:
  2. pemeriksaan hama;
  3. analisis/identifikasi/pemeriksaan parasit;
  4. analisis/identifikasi/pemeriksaan jamur (metode konvensional) dengan uji rangkap;
  5. analisis/identifikasi/pemeriksaan bakteri konvensional;
  6. analisis/identifikasi/pemeriksaan bakteri dengan kit;
  7. pemeriksaan sampel ikan lengkap (parasit, bakteri, dan jamur);
  8. analisis/identifikasi/pemeriksaan darah;
  9. analisis/identifikasi/pemeriksaan metode histologi;
  10. analisis/identifikasi/pemeriksaan dengan metode imunologi;
  11. analisis/identifikasi/pemeriksaan parasit, bakteri, jamur, virus, enzim, hormon, dan protein dengan metode biologi (pengkayaan); dan
  12. analisis/identifikasi/pemeriksaan dengan metode sekuensing.
  1. pelayanan pemeriksaan/uji mutu hasil perikanan, terdiri atas:
  2. uji mikrobiologi produk hasil perikanan;
  3. residu antibiotik, bahan kimia, logam berat, obat, hormon, dan kontaminan;
  4. uji organoleptik;
  5. uji hayati; dan
  6. analisis proksimat.

PEMERIKSAAN/PENGUJIAN LABORATORIUM, yang dikenakan tarif Rp0,00 terdiri atas:

Pasal 6 RPermen KP

30 of 39

30

Jadwal Palang Agenda

Sosialisasi PP 85 Tahun 2021

No

Kegiatan

September

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

1

Bahan Sosialisasi PP 85

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Koordinasi antara Setban dan Pusat - Pusat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Sosialisasi ke UPT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Penyusunan Target PNBP BKIPM TA 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Sosialisasi KKP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Sosialisasi Internal UPT dan Pelaku Usaha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Finalisasi Update PNBP SisterKaroline

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

Release Beta 1.0 Update SisterKaroline

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9

Bimtek Operator SisterKarolie

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10

Uji Coba (SisterKaroline dan SIMPONI)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11

Release Final Update SisterKaroline

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

31 of 39

CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, including icons by Flaticon, and infographics & images by Freepik.

32 of 39

Q & A TERKAIT PP 85/2021

33 of 39

34 of 39

11

Terkait sertifikasi domestik keluar berbasis end produk inspection, PNBP yang dikenakan sesuai alur proses yang berlaku sebelum PP 85 Tahun 2021 yaitu biaya pengujian, klinis dan sertifikat, bagaimana setelah berlakunya PP 85 Tahun 2021?

Tidak adanya pungutan PNBP pada lalulintas media pembawa antar area (domestik), baik pada sertifikat maupun uji laboratorium. Media pembawa tetap wajib dilakukan Tindakan Karantina (termasuk pemeriksaan kesehatan secara uji laboratoris sesuai target HPIK sesuai yang tercantum pada Kepmen KP No.17/2021) (Mengacu pada Rancangan Permen KP ttg Pengenaan Tarif 0 Rupiah atau 0 persen)

Puskari

12

Terkait sertifikasi domestik keluar berbasis inline proses inspection (CKIB), PNBP yang dikenakan sesuai alur proses yang berlaku sebelum PP 85 Tahun 2021 yaitu biaya pengujian, klinis dan sertifikat namun dengan frekuensi yang lebih kecil (kelebihan CKIB) dibandingkan dengan end produk inspection, bagaimana setelah berlakunya PP 85 Tahun 2021?

Tidak adanya pungutan PNBP pada lalulintas media pembawa antar area (domestik), baik pada sertifikat maupun uji laboratorium. Media pembawa tetap wajib dilakukan Tindakan Karantina (termasuk pemeriksaan kesehatan secara uji laboratoris sesuai target HPIK sesuai yang tercantum pada Kepmen KP No.17/2021) (Mengacu pada Rancangan Permen KP ttg Pengenaan Tarif 0 Rupiah atau 0 persen)

Puskari

13

Implementasi bagi pengguna Jasa yang dikenakan biaya pengujian kualitas air metode Kit tepat digunakan pada kondisi seperti apa, apakah saat kegiatan monsur dan inspeksi CKIB terutama pada ikan hidup dapat diimplementasikan PP 85 Tahun 2021 ini?

Pengenaan biaya pengujian kualitas air dengan metode Kit apabila ada permintaan pengujian dari si pemilik/ pembudidaya ikan (dalam rangka kepentingannya). Untuk pengujian kualitas air dalam rangka monitoring surveilan maupun inspeksi CKIB tidak dikenakan biaya pengujian kualitas air (disebabkan kepentingan Instansi/negara)

Puskari

14

Mohon penjelasan Istilah Digesti bagi pengujian parasit?

Digesti merupakan proses menghancurkan sel-sel matriks sampel/contoh uji dengan menggunakan bantuan enzim digesti atau bahan pereaksi, sehingga memudahkan dalam isolasi/pengambilan parasit. Contoh pada identifikasi cacing anisakis.

Pus SSK/Buski

35 of 39

36 of 39

18

Bilamana menggunakan tarif Staphylococcus dan Total Staphylococcus?

Tarif staphylococcus di gunakan jika pengujian sampai dengan uji tambahan sedangkan tarif total staphylococcus hanya menghitung total jumlah staphylococcus sampai dengan uji koagulase saja tanpa perlu sampai dengan uji tambahan.

Pus SSK/Buski

19

Bilamana menggunakan tarif organoleptik lapangan dan organoleptik laboratorium?

Semua pengujian Organoleptik baik untuk Official Control maupun pada saat produk siap diberangkatkan menggunakan pengujian organoleptik lapangan

Pus PM

20

Pada tarif pengujian manakah dikenakan terhadap pengujian bahan tambahan pangan yang mengandung undur Phosphat dengan metode Spectophotometry?

Untuk memastikan harus dilihat terlebih dahulu prosedur pengujian yang digunakan untuk uji phosphat dengan metode spectrophotometry yang digunakan, hal ini karena sebagai bahan kajian tingkat kesulitan dan jumlah reagen yang digunakan sebagai bahan juknis dalam menyetarakannnya dengan parameter uji lainnya. umumnya metode uji phosphat dapat menggunakan metode ion kromatography yang dapat disetarakan dengan biaya pada parameter histamin yang menggunakan metode uji HPLC. Namun hal ini perlu dilihat kembali metode yang digunakan oleh UPT.

Pus SSK/Buski

21

Pemeriksaan klinis Rp. 20.000/per pemeriksaan. Teknisnya seperti apa? Apakah 1 HC x 1 pemeriksaan atau ada hitungannya seperti mutu berdasarkan jumlah kemasan atau per jenis media pembawa?

Pemeriksaan klinis adalah proses yang harus dilakukan untuk mengetahui kondisi Media pembawa dan mendiagnosis suatu penyakit, dilakukan secara sistematis.

Puskari

37 of 39

22

Sampel survailen CKIB, apakah tetap akan dilaksanakan dan menimbulkan nilai PNBP

Sampel surveilan CKIB tetap dilaksanakan baik ekspor maupun domestik, tetapi khusus untuk ekspor dikenakan PNBP sedangkan untuk domestik tidak dikenakan PNBP

Puskari

23

Sampel official control apakah tetap akan dianggarkan oleh pusat karena akan sangat mempengaruhi PNBP UPT

bahan uji lab dan biaya uji sampel untuk Official control tidak dapat tercover semua dari anggaran APBN, sehingga apabila anggaran dari APBN telah habis digunakan maka kegiatan official control bisa dilakukan berbarengan dengan own chek UPI (yang diujikan di lab eksternal)

Pus PM

24

Kalau bisa saran diinformasikan : Penarikan pnbp yg bisa dilakukan bagi UPT untuk meningkatkan pnbp, yang sebelumnya penarikan pnbp titik berat pada pengiriman antar area

PNBP KKP saat ini difokuskan pada Ditjen PT.

Setban

25

Untuk kegiatan domestik apakah yang hilang hanya sertifikasi nya atau untuk pemeriksaan lab baik untuk ckib/non ckib ikut gratis termasuk uji organoleptiknya

Sesuai dengan Rancangan Permen, untuk domestik dinolkan. Pengujian organoleptik dihilangkan dan hanya melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian jenis, jumlah

Pus PM

 

 

Untuk kegiatan domestik sesuai dengan ancangan Permen KP ttg tarif Nol Rupiah, Konsekuensinya untuk kegiatan lalulintas antar area tidak ada pungutanPNBP/ seluruh pungutan PNBP hilang (gratis) termasuk biaya pengujian laboratorium (Mengacu pada Rancangan Permen KP ttg Pengenaan Tarif 0 Rupiah atau 0 persen)

Puskari

38 of 39

39 of 39