FIKIH X i
ii BUKU FIKIH X MA
FIKIH MA KELAS X
Penulis Editor
: M. As’ary
: Ahmad Nurcholis
Cetakan ke-1, Tahun 2020
Hak Cipta © 2020 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Dilindungi Undang-Undang
MILIK NEGARA TIDAK DIPERDAGANGKAN
Disklaimer: Buku Siswa ini dipersiapkan pemerintah dalam
rangka
mengimplementasikan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.. Buku ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Agama, dan dipergunakan dalam proses pembelajaran. Buku ini merupakan “Dokumen Hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.
ISBN 978-623-6687-51-2 (jilid lengkap) ISBN 978-623-6687-52-9 (jilid 1)
Diterbitkan oleh :
Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI
JL. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Lantai 6-7 Jakarta 10110
FIKIH X iii
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, puji syukur hanya milik Allah Swt yang telah menganugerahkan hidayah, taufiq, dan inayah sehingga proses penulisan buku teks pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah ini dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga tercurah ke haribaan Rasulullah Saw. Amin.
Seiring dengan terbitnya KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan buku teks pelajaran. Buku teks pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah terdiri dari al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab untuk jenjang MI, MTs dan MA/ MAK semua peminatan. Keperluan untuk MA Peminatan Keagamaan diterbitkan buku Tafsir, Hadis, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, Ushul Fikih, Ilmu Kalam, Akhlak Tasawuf dan Bahasa Arab berbahasa Indonesia, sedangkan untuk peminatan keagamaan khusus pada MA Program Keagamaan (MAPK) diterbitkan dengan menggunakan Bahasa Arab.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi di era global mengalami perubahan yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah harus bisa mengantisipasi cepatnya perubahan tersebut di samping menjalankan mandat mewariskan budaya-karakter bangsa dan nilai-nilai akhlak pada peserta didik. Dengan demikian, generasi muda akan memiliki kepribadian, berkarakter kuat dan tidak tercabut dari akar budaya bangsa namun tetap bisa menjadi aktor di zamannya.
Pengembangan buku teks mata pelajaran pada madrasah tersebut diarahkan untuk tidak sekedar membekali pemahaman keagamaan yang komprehensif dan moderat, namun juga memandu proses internalisasi nilai keagamaan pada peserta didik. Buku mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab ini diharapkan mampu menjadi acuan cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari, yang selanjutnya mampu ditransformasikan pada kehidupan sosial-masyarakat dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Pemahaman Islam yang moderat dan penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kurikulum PAI di madrasah tidak boleh lepas dari konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila, berkonstitusi UUD 1945, dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika. Guru sebagai ujung tombak implementasi kurikulum harus mampu mengejawantahkan prinsip tersebut dalam proses pembelajaran dan interaksi pendidikan di lingkungan madrasah.
Kurikulum dan buku teks pelajaran adalah dokumen hidup. Sebagai dokumen hidup memiliki fleksibilitas, memungkinkan disempurnakan sesuai tuntutan zaman dan implementasinya akan terus berkembang melalui kreativitas dan inovasi para guru. Jika ditemukan kekurangan maka harus diklarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) untuk disempurnakan.
Buku teks pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang diterbitkan Kementerian Agama merupakan buku wajib bagi peserta didik dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah. Agar ilmu berkah dan manfaat perlu keikhlasan dalam proses pembelajaran, hubungan guru dengan peserta didik dibangun dengan kasih sayang dalam ikatan mahabbah fillah, diorientasikan untuk kebaikan dunia sekaligus di akhirat kelak.
Akhirnya ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan atau penerbitan buku ini. Semoga Allah Swt memberikan pahala yang tidak akan terputus, dan semoga buku ini benar-benar berkah dan bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Jakarta, Agustus 2020
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Muhammad Ali Ramdhani
iv BUKU FIKIH X MA
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-INDONESIA
Berikut ini adalah pedoman transliterasi yang diberlakukan berdasarkan keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 1987 dan Nomor 0543/b/u/ 1987
1. KONSONAN
No | Arab | Nama | Latin | | No | Arab | Nama | Latin |
1 | ا | alif | a | 16 | ط | ṭa’ | ṭ | |
2 | ب | ba’ | b | 17 | ظ | ẓa’ | ẓ | |
3 | ت | ta’ | t | 18 | ع | ‘ayn | ‘a | |
4 | ث | sa’ | ś | 19 | غ | Gain | G | |
5 | ج | jim | j | 20 | ف | fa’ | F | |
6 | ح | ḥa’ | ḥ | 21 | ق | Qaf | Q | |
7 | خ | kha’ | kh | 22 | ك | Kaf | K | |
8 | د | dal | d | 23 | ل | Lam | L | |
9 | ذ | zal | z | 24 | م | Mim | M | |
10 | ر | ra’ | r | 25 | ن | Nun | N | |
11 | ز | za’ | z | 26 | و | Waw | W | |
12 | س | sin | s | 27 | ه | ha’ | H | |
13 | ش | syin | sy | 28 | ء | Hamzah | ‘ | |
14 | ص | ṣad | ṣ | 29 | ي | ya’ | Y | |
15 | ض | d{ad{ | d{ | | ||||
FIKIH X v
| |||
ﹷ | a | بَتَكَ | Kataba |
ﹻ | i | لَئِسُ | Suila |
ﹹ | u | بُهَذْيَ | Yazhabu |
b. Vokal Rangkap (Diftong)
| ||
يؘْ | فَيْكَ | Kaifa |
وؘْ | لَوْحَ | Haula |
c. Vokal Panjang (Mad)
| |||
اؘ | a | لَاقَ | Qala |
يؚْ | I | لَيْقِ | Qila |
وؙْ | U | لُوْقُيَ | Yaqulu |
Transliterasi untuk ta’ marbutah ada dua, yaitu
“ h ”.
vi BUKU FIKIH X MA
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................................. i
Pedoman Transliterasi Arab-Latin .........................................................................................................iii
SEMESTER GANJIL ............................................................................................................................. 1
BAB I FIKIH & PERKEMBANGANNYA ........................................................................................ 2
KOMPETENSI INTI (KI) ...................................................................................................................... 5
KOMPETENSI DASAR (KD) ............................................................................................................... 5
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI ........................................................................................... 5 PETA KONSEP ...................................................................................................................................... 5
PENDALAMAN MATERI .................................................................................................................... 7
PENDALAMAN KARAKTER............................................................................................................ 22
RINGKASAN ....................................................................................................................................... 22
UJI KOMPETENSI .............................................................................................................................. 23
BAB II PENYELENGGARAAN JENAZAH ...................................................................................... 24
KOMPETENSI INTI (KI) .................................................................................................................... 26
KOMPETENSI DASAR (KD) ............................................................................................................. 26
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI.................................................................................... 26 PETA KONSEP .................................................................................................................................... 27
PENDALAMAN MATERI .................................................................................................................. 28
FIKIH X vii
B. MENSIMULASI TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH .......................................... 39 HIKMAH PEMBELAJARAN.............................................................................................................. 39
KEGIATAN DISKUSI ......................................................................................................................... 40
PENDALAMAN KARAKTER ............................................................................................................. 40
RINGKASAN ....................................................................................................................................... 41
UJI KOMPETENSI .............................................................................................................................. 41
BAB III ZAKAT................................................................................................................................... 43
KOMPETENSI INTI (KI) .................................................................................................................... 45
KOMPETENSI DASAR (KD) ............................................................................................................. 45
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI ......................................................................................... 45 PETA KONSEP .................................................................................................................................... 46
PENDALAMAN MATERI .................................................................................................................. 47
KEGIATAN DISKUSI ........................................................................................................................ 61
PENDALAMAN KARAKTER............................................................................................................ 61
RINGKASAN ....................................................................................................................................... 62
UJI KOMPETENSI .............................................................................................................................. 63
BAB IV HAJI & UMROH ................................................................................................................... 65
KOMPETENSI INTI (KI) .................................................................................................................... 67
KOMPETENSI DASAR (KD) ............................................................................................................. 67
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI ......................................................................................... 67 PETA KONSEP .................................................................................................................................... 68
PENDALAMAN MATERI .................................................................................................................. 69
KEGIATAN DISKUSI ......................................................................................................................... 84
PENDALAMAN KARAKTER ............................................................................................................. 84
RINGKASAN ....................................................................................................................................... 85
UJI KOMPETENSI .............................................................................................................................. 86
BAB V QURBAN & AKIKAH............................................................................................................ 88
KOMPETENSI INTI (KI) .................................................................................................................... 90
KOMPETENSI DASAR (KD) ............................................................................................................. 90
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI ......................................................................................... 90 PETA KONSEP .................................................................................................................................... 91
PENDALAMAN MATERI .................................................................................................................. 92
KEGIATAN DISKUSI ......................................................................................................................... 98
PENDALAMAN KARAKTER............................................................................................................ 98
RINGKASAN ....................................................................................................................................... 98
UJI KOMPETENSI .............................................................................................................................. 99
BAB VI KEPEMILIKAN (MILKIYYAH) ........................................................................................ 101
KOMPETENSI INTI (KI) .................................................................................................................. 103
KOMPETENSI DASAR (KD) ........................................................................................................... 103
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI ....................................................................................... 103 PETA KONSEP .................................................................................................................................. 104
viii BUKU FIKIH X MA
FIKIH X ix
KEGIATAN DISKUSI ....................................................................................................................... 118
PENDALAMAN KARAKTER.......................................................................................................... 118
TUGAS ............................................................................................................................................... 118
RINGKASAN ..................................................................................................................................... 119
UJI KOMPETENSI ............................................................................................................................ 120
BAB VII TRANSAKSI JUAL BELI.................................................................................................. 122
KOMPETENSI INTI (KI) .................................................................................................................. 123
KOMPETENSI DASAR (KD) ........................................................................................................... 124
PETA KONSEP .................................................................................................................................. 124
x BUKU FIKIH X MA
BAB VIII MUAMALAH PERSERIKATAN..................................................................................... 149
KOMPETENSI INTI (KI) .................................................................................................................. 150
KOMPETENSI DASAR (KD) ........................................................................................................... 151
PETA KONSEP .................................................................................................................................. 151
PENDALAMAN MATERI ................................................................................................................ 152
FIKIH X xi
UJI KOMPETENSI ............................................................................................................................ 165
BAB IX PELEPASAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN HARTA ......................................... 166 KOMPETENSI INTI (KI) .................................................................................................................. 168
KOMPETENSI DASAR (KD) ........................................................................................................... 168
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI ....................................................................................... 168
PENDALAMAN MATERI ................................................................................................................ 169
KEGIATAN DISKUSI ....................................................................................................................... 175
PENDALAMAN KARAKTER.......................................................................................................... 176
RINGKASAN ................................................................................... Error! Bookmark not defined.76
UJI KOMPETENSI .......................................................................... Error! Bookmark not defined.77
xii BUKU FIKIH X MA
BAB X RIBA, BANK DAN ASURANSI .......................................................................................... 178
KOMPETENSI INTI (KI) .................................................................................................................. 180
KOMPETENSI DASAR (KD) ........................................................................................................... 181
PETA KONSEP .................................................................................................................................. 181
PENDALAMAN MATERI ................................................................................................................ 182
PENILAIAN AKHIR TAHUN........................................................................................................... 202 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................... Error! Bookmark not defined.09
GLOSARIUM..................................................................................................................................... 210
INDEKS.............................................................................................................................................. 211
SEMESTER GANJIL
FIKIH X 1
2 BUKU FIKIH X MA
FIKIH DAN PERKEMBANGANNYA
FIKIH X 3
Sumber: muslim.or.id
Islam adalah agama yang Allah Swt. turunkan ke muka bumi ini kepada Baginda Nabi Muhammad Saw. sebagai penyempurna dari agama samawi yang dibawa oleh rasul-rasul sebelumnya, baik dalam hubungan manusia dengan Allah Swt (hablum minallah) maupun hubungan manusia dengan sesamanya (hablum minannas). Hal ini karena tugas manusia di dunia ini tidak lain adalah hanya beribadah kepada Allah Swt. Meskipun itu merupakan tugas manusia, tetapi pelaksanaan ibadah sejatinya bukanlah untuk Allah, karena Allah tidak memerlukan apapun dari manusia. Allah maha kaya dan maha segala-galanya. Ibadah pada dasarnya adalah kebutuhan dan keutamaan manusia itu sendiri.
4 BUKU FIKIH X MA
KOMPETENSI INTI (KI)
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.1. Menghayati kesempurnaan ajaran Islam melalui aturan fikih yang komprehensif
2.1. Mengamalkan sikap patuh dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari
3.1. menganalisis konsep fikih dan sejarah perkembangannya
4.1. Mengomunikasikan hasil analisis konsep fikih dan sejarah perkembangannya
FIKIH X 5
PETA KONSEP
FIKIH
Konsep Fikih dalam Islam
Ruang Lingkup Fikih
Periodesasi Perkembangan Ilmu Fikih
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
Peserta Didik mampu:
6 BUKU FIKIH X MA
Sumber: 8share.com
MENANYA
Setelah Anda mengamati gambar di atas buat daftar komentar atau pertanyaan yang relevan!
Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan
FIKIH X 7
Di dalam syari’at Islam terdapat tiga bagian yang sangat urgen dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu:
Pertama, Ilmu Tauhid yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan
dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar men-jadi nilai keimanan. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada Rasul-rasul-Nya, maalaikat-maalaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa ser-ta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmu Akidah atau Ilmu Kalam.
Kedua, Ilmu Akhlak yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan, keu-tamaan sifat, dan mencegah buruknya perilaku manusia, seperti himbauan agar berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat. Contoh jual beli, pernikahan, peradilan, dan lain-lain.
Ketiga, Ilmu Fikih yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya.
Ilmu Fikih secara terperinci terbagi menjadi empat bagian:
PENDALAMAN MATERI
8 BUKU FIKIH X MA
A. Konsep Fikih dalam Islam
Kata Fikih adalah bentukan dari kata Fiqhun yang secara bahasa berarti قٌیْمِعَ مٌهْفَ
(pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu Fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya. Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa ditemukan satu definisi yang tunggal.
Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagaimana Imam Abu Hanifah (w. 150 H / 767 M.) mengemukakan bahwa Fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Selanjutnya Imam Syafi’i (w. 204 H / 819 M) mendefinisikan Fikih sebagai “Ilmu/pengetahuan mengenai hukum-hukum syari’ah yang berlandaskan kepada dalil-dalilnya yang terperinci. Pendefinisian Imam Syafi’i ini merupakan pendefinisian yang paling popular dikalanagan para Fuqaha'.
Berikut ini perlu dilihat beberapa definisi fikih yang dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:
(sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.
FIKIH X 9
Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni:
B. Ruang Lingkup Fikih
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaaliyah untuk diamaalkan oleh setiap mukallaf (orang yang sudah dibebani atau diberi
tanggungjawab melaksanakan ajaran syariah Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam). Hukum yang diatur dalam Fikih Islam itu terdiri dari
hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah dan sebagainya. Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah
hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan
di muka meliputi:
Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah Swt.). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muamalat, yaitu hukum-hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok dalam segi transaksi finansial.
Ketiga, Hukum-hukum munakahah (pernikahan), ini sering juga disebut dengan hukum kekeluargaan (Al-Ahwâl Asy-Syakhshiyyah). Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
Keempat, Hukum jinâyah atau hukum perdata, yaitu hukum yang mengikat manusia dengan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.
Keempat hukum Islam inilah yang dibicarakan dalam kitab-kitab fikih dan terus berkembang
hingga saat ini.
10 BUKU FIKIH X MA
C. Periodesasi Perkembangan Ilmu Fikih
Menurut Syaikh Abdul Wahab Khalaf (w. 1357 H / 1956 M) perkembangan tarikh
al-Tasyri’ atau fikih islam terbagi menjadi empat periode yakni periode Rasulallah, periode sahabat, periode tadwin dan periode taqlid.
Tarikh Tasyri' Islam atau sejarah fikih Islam, pada hakikatnya tumbuh dan
berkembang di masa Nabi, karena Nabilah yang mempunyai wewenang atas dasar wahyu untuk mentasyri’kan hukum dan berakhir dengan wafatnya Nabi. Pada Masa Rasulullah adalah masa fikih Islam mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma ke alam perwujudan. Sumber asasi yang ada pada masa ini ialah Al-quran. Tentang Sunnah Rasul adalah berdasarkan wahyu Ilahi yang diturunkan kepadanya. Demikian juga segala tindak-tanduk Rasulullah Saw. Selalu dibimbing oleh wahyu Ilahi, dan semua hukum dan keputusan hukum didasarkan kepada wahyu juga. Sebagaimana diterangkan dalam firman Allah QS. An-Najm (53): 3-4 yang berbunyi:
( 4-5 :35/مجنلا ) (٤) ىۙحٰوْيُّ يٌحْوَ َّلا اِ وَهُ نْاِ (٣) ىوٰهَلْا نِعَ قُطِنْيَ امَوَ
Artinya: "Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)," (An-Najm[53]: 3-4)
Pada periode ini, walaupun usianya tidak panjang, namun telah meninggalkan dampak kuat dan kesan-kesan serta pengaruh yang signifikan bagi perkembangan hukum islam dan masa yang kulli yang bersifat keseluruhan dan dasar-dasar yang umum yang universal untuk dasar penetapan hukum bagi masalah dan peristiwa yang tidak ada nash (dalil) nya. Periode Rasulullah Saw. ini terbagi kepada dua periode yang masing-masing mempunyai corak tersendiri. Yaitu periode Makkah dan Periode Madinah.
Periode pertama dalam periode Nabi ialah periode Makkah, yakni masa selama Rasulullah Saw. menetap dan berkedudukan di Makkah selama 12 tahun dan beberapa bulan, semenjak beliau diangkat menjadi Nabi hingga beliau berhijrah ke Madinah. Dalam masa ini, Umat Islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai suatu umat yang mempunyai kedaulatan dan kekuasaan yang kuat.
FIKIH X 11
Nabi telah mencurahkan tauhid ke dalam jiwa masing-masing individu dalam masyarakat arab serta menjauhkan manusia dari menyembah berhala menuju penghambaan yang nyata, disamping beliau menjaga diri dari aneka rupa gangguan bangsanya. Pada masa ini belum banyak hal-hal yang mendorong Rasulullah Saw. untuk mengadakan hukum atau undang-undang. Oleh karena itu, tidak ada ayat-ayat hukum di dalam surat Makkiyah seperti surat Yunus, Ar-Ra’du, Yasin, Al-Furqon dan sebagainya. Kebanyakan ayat-ayat makkiyah berisikan hal-hal yang orientasinya akidah, akhlak dan sejarah.
b. Periode Madinah
Periode kedua dalam periode nabi ialah periode Madinah, Yakni masa dimana
Rasulullah Saw. telah berhijrah ke Madinah dan menetap di sana selama 10 tahun sampai Beliau wafat. Dalam masa inilah umat Islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus menerus bertambah. Rasulullah Saw. mulai membentuk suatu masyarakat Islam yang berkedaulatan. Karena itu timbulah keperluan untuk membentuk syari’at dan peraturan-peraturan bagi masyarakat guna mengatur hubungan antar anggota masyarakat satu dengan lainnya dan hubungan mereka dengan umat lainnya dalam tatanan kehidupan sehari-hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka disyari’atkan hukum-hukum perkawinan, talak, wasiat, jual beli, sewa, hutang-piutang dan semua transaksi. Demikian juga yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dalam masyarakat, dengan adanya hukum pidana dan lain sebagainya. Karena itulah surat-surat Madaniyah, seperti surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa’, Al Maidah, Al Anfal, At Taubah, An-Nur dan sebagainya banyak mengandung ayat-ayat hukum di samping mengandung ayat-ayat tentang akidah, akhlak, sejarah dan lain-lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa selama Periode Makkah hampir tidak didapatkan indikasi yang berarti, karena masa ini merupakan masa pembentukan pondasi ketauhidan Islam. Ayat-ayat yang diturunkan adalah ayat-ayat akidah. Berbeda dengan masa Madinah di mana ayat-ayat tentang hukum dan pranata sosial mendominasi, sehingga indikasi penetapan hukum terlihat lebih jelas.
Selanjutnya suatu hal yang nyata terjadi adalah bahwa Nabi telah berbuat sehubungan dengan turunnya ayat-ayat Al-quran yang mengandung hukum (ayat-ayat hukum). Tidak semua ayat hukum itu memberikan penjelasan yang mudah difahami
12 BUKU FIKIH X MA
untuk kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah. Oleh karena itu Rasulullah Saw. memberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum itu kepada umatnya, sehingga ayat-ayat yang tadinya belum dalam bentuk petunjuk praktis, menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Nabi memberikan penjelasan dengan ucapan, perbuatan, dan pengakuannya yang kemudian disebut sunnah Nabi. Apakah hukum-hukum yang bersifat amaaliah yang dihasilkan oleh Nabi yang bersumber kepada al-quran itu dapat disebut fiqih.
2. Periode Sahabat
Periode kedua ini berkembang pada masa wafatya Nabi Muhammad Saw. dan berakhir sejak Muawiyah bin Abi Sufyan menjabat sebagai khalifah pada tahun 41 H.
Pada periode ini hiduplah sahabat-sahabat Nabi terkemuka yang mengibarkan bendera dakwah Islam. Pada periode ini juga wilayah islam sudah semakin meluas, yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul. Oleh karena itu, tidaklah
mengherankan apabila pada periode sahabat ini pada bidang hukum ditandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya,
disamping itu juga terjadi hal-hal yng tidak menguntungkan yaitu perpecahan masyarakat islam yang bertentangan sacara tajam.
Di periode sahabat ini, kaum muslimin telah memiliki rujukan hukum syari’at yang sempurna berupa Al-Qur’an, Hadis, ijma’ dan qiyas. Adat istiadat dan peraturan peraturan berbagai daerah yang bernaungan di bawah Islam tak luput ikut memperkaya aturan-aturan yang berlaku. Dapat ditegaskan bahwa zaman khulafaurrasyidin lengkaplah dalil-dalil tasyri’ Islam. Sahabat-sahabat besar dalam periode ini menafsirkan nash-nash hukum dari al-Qur’am maupun hadis, yang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan nash-nash.
Selain itu, para sahabat memberi fatwa-fatwa dalam berbagai masalah terhadap kejadian-kejadian yang tidak ada nash yang jelas mengenai masalah itu, yang kemudian menjadi dasar ijtihad. Dalam Hal ini, tidaklah menyalahi jika apa yang dilakukan oleh para sahabat juga bisa dijadikan pegangan oleh para tabi'in. hal ini selaras dengan Sabda Nabi yang berbunyi:
مْتُيْدَتَهْا مُتُيْدَتَقْا مُهِيِِّأَبِ مِوْجُنُّلاكَ يْبِاحَصْأَ
FIKIH X 13
Artinya: "Para Sahabatku laksana bintang-bintang (dalam kegelapan maalam) dengan siapa saja kalian mengikuti, maka kalian akan mendapatkan petunjuk"
Tatkala Rasulullah Saw. Bersabda, maka para sahabat secara langsung mengambil ilmu dari Beliau. Ketika ada suatu permasalahan, maka sahabat tak sungkan untuk bertanya kepada sumbernya langsung, sehingga segala sesuatunya menjadi jelas. Hanya saja, pada periode ini, belum ada pembukuan fikih, maksudnya adalah bahwa fikih hanya dikaji tanpa adanya suatu catatan-catatan yang bisa dibaca oleh generasi setelahnya.
Pemerintah Islam pasca keruntuhan Daulah Umayyah segera digantikan oleh
Daulah Abbasiyyah. Masa Abbasiah ini disebut juga masa Mujahidin dan masa
pembukuan fikih, karena pada masa ini terjadi pembekuan dan penyempurnaan fikih. Pada masa Abbasiyyah, yang dimulai dari pertengahan adab ke-2 H sampai peretngahan abad ke-4 ini, muncul usaha-usaha pembukuan al-Hadis, Atsar Sahabat dan fatwa-fatwa tabi’in dalam bidang fikih, tafsir, ushul al-fikih dan sebagainya.
Pada masa ini pada lahir para tokoh dalam istinbat dan perundangan-undangan Islam. Masa ini disebut masa keemasan Islam yang ditandai dengan berkembangannya ilmu pengetahuan yang pengaruhnya dapat dirasakan hingga sekarang. Pada masa ini muncul pula mazhab-mazhab fikih yang banyak mempengaruhi perkembangan hukum Islam. Diantaranya:
Beliau adalah Nu'man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan At-Taymi. Lebih dikenal dengan nama Abu Hanifah, Seorang mujtahid dan pendiri mazhab Hanafi. Lahir di Kufah, Irak pada tahun 80 H / 699 M dan meninggal di Baghdad, Irak pada tahun 150 H / 767 M.
Beliau merupakan seorang tabi'in, yakni generasi setelah sahabat nabi, karena pernah bertemu dengan salah seorang sahabat Rasulullah Saw. yang bernama Anas bin Malik dan beberapa peserta perang badar yang dimuliakan Allah Swt. yang merupakan generasi terbaik Islam. Beliau juga berguru kepadanya dalam meriwayatkan Hadis dan berbagai ilmu dari Rasulullah Saw.
Sedangkan salah satu guru Imam Abu Hanifah dalam bidang ilmu fikih adalah Syaikh Hammad bin Abi sulaiman. Beliau berguru kepada Syaikh Hammad selama 18 tahun.
14 BUKU FIKIH X MA
Ketika sang guru wafat, beliau menggantikan posisi gurunya sebagai guru besar. Imam Abu Hanifah memiliki banyak murid, dan yang paling terkenal dan giat dalam membukukan apa yang disampaikan oleh beliau adalah Syaikh Abu Yusuf. Dari Syaikh Abu Yusuf inilah mazhab Hanafi terus berkembang sampai sekarang.
Beliau adalah Malik bin Anas bin Malik bin 'Amr Al-Humyari Al-Asbahi Al-
Madani. Lahir di Madinah pada tahun 714 M / 93 H dan wafat pada tahun 800 M / 179 H. Beliau terkenal dengan kecerdasan yang luar biasa. Beliau memiliki buah kar-ya yang sangat terkenal,yakni kitab Al-Muwattha'. Kitab yang memuat kompilasi Hadis dan ucapan para sahabat. Beliau juga salah satu mujtahid mutlak, pendiri ma-zhab Maliki yang dalam perkembangannya banyak digunakan di daerah Madinah dan sebagian Makkah. Diantara guru beliau adalah Nafi' bin Abi Nu'aim, Nafi' Al-Muqbiri, Na'imul Majmar, Az-Zuhri dan lain-lain. Kemudian murid-murid beliau di-antaranya adalah Ibnul Mubarok, Penerus dan pengembang dari mazhab Malikiyyah, Sufyan At-Tsauri, Imam As-Syafi'i, pendiri mazhab Syafi'iyyah, Abu Hudzaifah As-Sahmi dll.
Beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris AS-Syafi'i Al-Muttholibi Al-Quraisy. Seorang mufti besar sunni islam dan pendiri mazhab Syafi'i. Lahir di Pal-estina tahun 150 H / 767 M dan wafat di Mesir tahun 204 H / 819 M. Beliau masih tergolong kerabat nabi melalui jalur kakeknya yang bernama Al-Muttholib, yakni saudara dari Hasyim yang merupakan kakek Rasulullah Saw.
Dalam perjalanan hidupnya, setelah ayah beliau meninggal dan dua tahun ke-lahirannya, sang ibu membawanya ke Makkah, tanah air nenek moyangnya. Di Mak-
kah, As-Syafi'i kecil belajar fikih kepada mufti disana, Syaikh Muslim bin Kholid Az-Zanji sampai beliau mengizinkan Syafi'i kecil memberikan fatwa ketika masih beru-
mur 15 tahun. Kemudian Syafi'i remaja berguru kepada Imam Dawud bin Abdurrah-man Al-Atthar dan masih banyak lagi guru-guru beliau. Ketika As-Syafi'i kecil beru-
mur 9 tahun,
Ia pergi ke Madinah dan berguru fikih kepada Imam Malik bin Anas. Ia
mengaji kitab Muwattha' kepada Imam Malik dan mampu menghafalkannya hanya dalam 9 maalam saja. Setelah Imam As-Syafi'i dewasa, dengan segala ilmu yang telah Ia pelajari, Ia mulai berijtihad dan berfatwa serta produktif dalam menulis kitab-kitab
FIKIH X 15
konseptual nan praktis sebagai media rujukan kaum muslim dalam menjalankan ke-hidupan individual maupun sosial. Buah dari ijtihad beliau adalah mazhab syafi'iyyah yang mana mazhab ini merupakan mazhab dengan penganut terbanyak di dunia saat ini.
d. Imam Ahmad Bin Hambal
Ahmad bin Hambal lahir di Baghdad, pada bulan Rabiul Awal tahun 164 H.
Pada nasabnya, ia bernama Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal dari kalangan Bani Syaiban, salah satu kabilah di Arab. Nama Ahmad bin Hambal ini disandarkan pada kakeknya. Sebagaimana dicatat Ad-Dzahabi dalam kitab Siyar A’lam an Nubala’, ayahnya adalah seorang pimpinan militer di Khurasan.
Saat masih kanak-kanak, Ahmad bin Hambal ditinggal wafat oleh ayahnya yang gugur dalam pertempuran melawan Bizantium. Sedangkan kakeknya, Hambal, adalah seorang gubernur pada masa Dinasti Umayyah. Banyak ulama menyebutkan bahwa Imam Ahmad berkutat mencari ilmu di Baghdad dan sekitarnya sampai usia 19 tahun. Setelah menghafal al Qur'an di usia belia, ia mulai mengumpulkan hadis dan mendalami fikih sejak umur 15 tahun.
Setelah masa-masa di Baghdad, ia berkelana ke banyak daerah, seperti Kufah, Basrah, Makkah, Madinah, Yaman dan Syam, guna berguru kepada ulama terkemuka setempat. Para periwayat hadis banyak sekali tercatat pernah tinggal, atau setidaknya, singgah di Baghdad. Para tokoh ulama ini diabadikan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad. Oleh sebab itu Ahmad bin Hambal begitu terpengaruh oleh mereka, dan nantinya merupakan salah satu kalangan ahlul Hadis terkemuka. Sebagian besar kekayaan ilmu Ahmad Ibn Hambal diperoleh di kota kelahirannya, Baghdad.
Sebagai sosok yang besar di sana pada kurun abad ke-2 hijriah, Ahmad bin Hambal berada dalam pusaran keilmuan Islam. Berkat ketekunannya mengumpulkan hadis, Ahmad bin Hambal memiliki hafalan hadis yang banyak sekali. Ini membuatnya sangat kompeten dalam periwayatan hadis, dan segera menjadi salah satu tokoh terkemuka di bidang tersebut.
Di samping itu, ilmu fikih mulai banyak dikembangkan pada masa pemerintahan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Saat Mu’awiyah Ibnu Abi Sufyan
16 BUKU FIKIH X MA
mengambil alih kekuasaan dari Ali bin Abi Thalib, pusat pemerintahan dipindahkan dari Madinah ke Damaskus. Kemudian ketika Abbasiyah mengambil alih kekuasaan dari Bani Umayyah, pusat kerajaan atau ibu kota politik dunia islam dipindah ke kota Baghdad.
Beliau belajar kepada para guru tersohor, seperti Syekh Abu Yusuf, salah satu murid utama Abu Hanifah, kemudian Abdur Razzaq, salah satu generasi pemula penyusun kitab hadis, serta Imam As-Syafi'i. Ketika Imam As-Syafi’i tinggal di Baghdad, Ahmad Ibn Hambal rajin mengikuti halaqahnya. Kedalaman ilmu fikih dan hadisnya menjadikan pribadi Ahmad ibn Hambal sebagai pribadi yang unggul di majelis Imam asy-Syafi’i. Imam asy-Syafii juga tercatat berjumpa dengan Imam Ahmad di dataran Hijaz saat Imam Ahmad sedang melakukan haji, serta saat Imam As-Syafi’i sedang berkunjung ke Irak.
Imam As-Syafi'i pun memuji sosok Imam Ahmad bin Hambal: “Aku keluar dari Irak, dan tiada kutemui orang yang lebih mumpuni ilmunya dan zuhud dibanding Ahmad bin Hambal,” tutur beliau. Ia digambarkan para muridnya sebagai pribadi yang wara’, santun, dan ramah. Ahmad bin Hambal fokus menimba ilmu, dan baru menikah pada usia 40 tahun. Di usia itu, dengan perbendaharaan ilmu yang kaya khususnya dalam bidang hadis dan fikih, Ahmad mendirikan majelis tersendiri di kota Baghdad. Oleh beberapa ulama ia dinilai mengikuti jejak Imam Abu Hanifah yang membuka majelis saat usia serupa, dan dianggap baru memberanikan diri membuka majelis usai wafatnya Imam Syafi’i sebagai bentuk takzim. Dari majelis ini pula, Ahmad bin Hambal mulai merumuskan dasar-dasar mazhabnya, mengeluarkan fatwa, dan membimbing murid-muridnya.
Faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah berkembanganya ilmu pengetahuan di dunia Islam. Berkembangnya ilmu pengetahuan di dunia Islam disebabkan oleh hal-hal berikut.
Pertama, adanya penterjemahan buku- buku Yunani, persia, Romawi, dan sebagainya ke dalam bahasa Arab. Kedua, luasnya ilmu pengetahuan. Ketiga, adanya upaya umat Islam untuk melestarikan isi dalam kandungan Al-Qur’an, Al-Hadis, ijma' dan qiyas secara teoritis dan praktis.
FIKIH X 17
Sejak akhir pemerintahan Abbasiyyah, tampaknya kemunduran berijtihad
sehingga sikap taqlid berangsur-angsur tumbuh merata di kalangan umat Islam. Yang di maksud dengan masa taqlid adalah masa ketika semangat (himmah) para ulama untuk melakukan ijtihad mutlak mulai melemah dan mereka kembali kepada dasar tasyri’ yang asasi dalam peng-istinbath-an hukum dari nash al-Qur’an dan al-Sunnah.
Secara umum sikap taqlid disebabkan oleh keterbelengguan akal pikiran
sebagai akibat hilangnya kebebasan berpikir. Sikap taqlid disebabkan pula oleh adanya para ulama saat itu yang kehilangan kepercayaan diri untuk berijtihad secara mandiri. Mereka menganggap para pendiri mazhab lebih cerdas ketimbang dirinya. Sikap taqlid juga disebabkan oleh banyaknya kitab fikih dan berkembangnya sikap berlebihan dalam melakukan kitab-kitab fikih. Hilangnya kecerdasan individu dan merajalelanya hidup materialistik turut mempertajam munculnya sikap taqlid.
Masa taqlid disebut juga masa para fuqaha mempropagandakan mazhab
dan aliran mereka masing-masing. Mereka menulis kitab-kitab yang menjelaskan keistimewaan imam mereka masing-masing dan memberi fatwa pula bahwa orang yang bertaqlid (muqallid) tidak boleh menggabungkan mazhab satu dengan mazhab lainnya. Pada masa ini kitab-kitab para ulama mazhab dapat dikategorikan kepada tiga kelompok, yaitu matan, syarh dan hasyiyah. Matan adalah kumpulan masalah-masalah pokok yang disusun dengan bahasa yang sederhana dan mudah. Syarh merupakan komentar dari kitab matan agar lebih terperinci. Sedangkan hasyiyah adalah komentar dari syarh yang dirasa masih perlu dijabarkan atau diperinci kembali.
D. Ibadah dan Karakteristiknya
1. Pengertian Ibadah
Menurut bahasa ada empat makna dalam pengertian ibadah; (1) ta’at
(ةعاطلا), (2) tunduk (عوضخلا), (3) hina (لذلا) dan (4) pengabdian (كسمتلا). Jadi
ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.
18 BUKU FIKIH X MA
Didalam Al Qur`an, kata ibadah berarti: patuh (ةعاطلا), tunduk (عوضخلا), mengikut,
menurut dan doa.
Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Adapun menurut ulama Fikih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridho Allah dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat.
Banyak dijumpai dalam Al-Qur’an adanya ayat-ayat tentang dasar-dasar ibadah sebagaimana berikut di bawah ini:
(35 :35/تيٰرذّٰلا ) نِوْدُبُعْيَلِ َّلا اِ سَنَّْلِْاوَ نا جِلْا تُقْلَخَ امَوَ
"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (QS. Ad-Dzariyyat [51]: 56)
(25 :2/ةرقبلا ) نَۙوْقُتا تَ مْكُ لا عَلَ مْكُ لِبْقَ نْمِ نَيْذِلا اوَ مْكُ قَلَخَ يْذِلا ا مُكُ برَا اوْدُبُعْا سُانا لا اهَيُّاَيٰٰٓ
"Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 21)
Yakni ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah Swt melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan con-toh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan haji.
Yaitu ibadah umum berbentuk hubungan antara manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prinsip-prinsip umum saja. Misalnya: menolong fa-kir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dan lain-lain.
FIKIH X 19
erti zakat.
Adalah suatu ibadah yang dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan orang lain, seperti shalat dan puasa
Adalah suatu ibadah yang dalam pelaksanaannya melibatkan orang lain, seperti zakat dan haji.
membantu atau menolong orang lain, mengurus jenazah dan lain-lain
i`tikaf, dan ihram.
telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan sesorang yang berutang kepadanya.
4. Prinsip prinsip ibadah dalam Islam
Ibadah yang disyariatkan oleh Allah Swt. dibangun di atas landasan yang kokoh, yaitu:
a. Niat beribadah hanya kepada Allah
نُيعِتَسْنَ كَايا إِوَ دُبُعْنَ كَايا إِ
20 BUKU FIKIH X MA
"Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan." (Qs. Al-Fatihah [1]: 5)
b. Ibadah yang tulus kepada Allah Swt. semata haruslah bersih dari tendensi-tendensi lainnya. Apabila sedikit saja ada niat beribadah bukan hanya karena Al-lah Swt. tapi karena sesuatu yang lain, seperti riya' atau ingin dipuji orang lain, maka rusaklah ibadah itu.
ُ ُ ُ
ًا مَعَ لْمَعْيَلْفَ هِبِِّرَ ءَاقَلِ وجُرْيَ نَاكَ نمَفَ دٌٌۖحِاوَ هٌلَٰإِ مْكهُلَٰإِ امَنا أَ يا لَإِ ىٰحَويُ مْكلثْمِِّ رٌشَبَ انَأَ امَنا إِ لْق
ادا حَأَ هِبِِّرَ ةِدَابَعِبِ كْرِشْيُ َّلَوَ احا لِاصَ
"Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: Bahwa sesungguhnya tuhan kamu itu adalah tuhan yang maha Esa. Barangsiapa mengharap perjumpaan dgn tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amaal saleh & janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya” (QS. Al-Kahfi [18]: 110)
c. Keharusan untuk menjadikan Rasulullah Saw. sebagai teladan & pembimbing da-lam ibadah.
ٌ َ َ َ ٌ َ ْ ُ
ا ُ َ ْ ُ َ َ َ ْ َ
ةنسح ةوسأ َّللِا لِوسر يفِ مكل ناك دقل
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yg baik bagi kalian" (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
اتوا قُ وْما ابا اتَكِ نَينِمِؤُْْلْا ىلَعَ تْنَاكَ ةًََصا لا نا إِ
“Sesungguhnya shalat kewajiban yg telah ditentukan waktunya” (QS. An-Nisa' [4]: 103)
َ ُ ْ َ َ ُ َ ْ ْ ُ ْ ُ ِّ
َ َ َ ُ َ ْ َ
َ ُ ْ َ
ُّ َ َ َ َ ا َ َ ُ
َ ُ َ َ َ ُ َ َ ْ َ
نوفاخيو هتمحر نوجريو برقأَ مهيأَ ةليسِولا مهِبِر ىٰلإِ نوغتبي نوعدي نيذِلا كئِلٰوأ
ارا وذُحْمَ نَاكَ كَبِِّرَ بَاذَعَ نا إِ هُُۚبَاذَعَ
“Orang-orang yg mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yg lebih dekat (kepada Allah) & mengharapkan rahmat-Nya & takut akan azab-Nya." (QS. Al-Isra' [17]: 57)
FIKIH X 21
َّللُّٰا نَسَحْاَ آٰمَكَ نْسِحْاَوَ ايَنْدُّلا نَمِ كَبَيْصِنَ سَنْتَ َّلَوَ ةَرَخَِّلْٰا رَادا لا َّللُّٰا كَىتٰاٰ آٰمَيْفِ غِتَبْاوَ (77 :22/صصقلا ) نَيْدِسِفُْْلْا بُّحِيُ َّلَ َّللَّٰا نا اِۗ ضِرَّْلَْا ىفِ دَاسَفَلْا غِبْتَ َّلَوَ كَيْلَاِ
Artinya: "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Al-lah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat ke-rusakan." (QS. Al-Qashash [28]: 77)
نَومُلِسْمُّ متُنأَوَ َّلا إِ نا تُومُتَ َّلَوَ هِتِاقَتُ قا حَ َّللَا ا اوقُتا ا اونُمَآ نَيذِلا ا اهَيُّأَايَ
Artinya: " Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali Imran [3]: 102)
Tujuan ibadah adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dengan
mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta mengharapkan ridha dari Al-lah Swt. Sehingga ibadah disamping untuk kepentingan yang bersifat ukhrawi juga untuk kepentingan dan kebaikan bagi diri sendiri, keluarga serta masyarakat yang ber-sifat duniawi.
Ibadah dalam Islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas manusia. Sehingga apa saja yang dilakukan oleh manusia bisa
bernilai ibadah namun tergantung pada niatnya masing-masing, maka dapat dikatakan bahwa aktivitas manusia dapat bernilai ganda, yaitu bernilai material dan bernilai
spiritual.
22 BUKU FIKIH X MA
KEGIATAN DISKUSI
Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas. Materi diskusi adalah seputar bagaimana upaya strategis agar pelaksanaan ibadah sholat dhuha dan sholat dhuhur berjamaah di madrasah semakin meningkat.
PENDALAMAN KARAKTER
Dengan memahami ajaran Islam mengenai Syariah, Fikih dan ibadah maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut :
RINGKASAN
(pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal
antara manusia dengan sesamanya dalam berbagai transaksi finansial
FIKIH X 23
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!
UJI KOMPETENSI
نِودُبُعْيَلِ َّلا إِ سَنْلِْٱوَ نا جِلْٱ تُقْلَخَ امَوَ
Terjemah: “Dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-
Ku”.
24 BUKU FIKIH X MA
PENYELENGGARAAN JENAZAH
FIKIH X 25
Sumber: almunawwar.net
Allah Swt. menciptakan manusia berasal dari sari pati makanan yang tumbuh dari hamparan tanah yang ada di permukaan bumi ini. Dari tanahlah proses manusia diciptakan dan ke tanah pulalah setiap manusia dikebumikan. Setiap manusia pasti akan mengalami kematian dan tidak ada seorangpun mampu menghindar dari kematian, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A'raaf (7) : 34
َ ُ ْ َ ْ
َ َ َ ا َ َ ْ ُ ُ َ َ َ ٌٌۖ
َ َ َ ُ َ ْ َ َ َ ا ُ ِّ ُ
نومدِقتسي َّلو ةٌۖعاس نورخِأْتسي َّل مهلجأَ ءاج اذإِف لجأَ ةٍمأ لِكلِو
Artinya: " Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya." (QS. Al-A'raaf [7] : 34)
Orang yang meninggal dunia perlu juga dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah Swt. yang sangat mulia. Karena manusia adalah sebaik-baik makhluk ciptaan Allah Swt. dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah Swt., manusia perlu mendapat perhatian khusus dari orang-orang di sekitarnya. Pengurusan jenazah termasuk ajaran Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
26 BUKU FIKIH X MA
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.2 Menghayati pentingnya syariat Islam tentang kewajiban penyelenggaraan jenazah
2.2 Mengamalkan sikap tanggung jawab, peduli dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
3.2 Menganalisis ketentuan penyelenggaraan jenazah
4.2 Mengomunikasikan hasil analisis tata cara penyelenggaraan jenazah
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
Peserta didik mampu :
sehari-hari
alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
KOMPETENSI INTI ( KI)
FIKIH X 27
Amati dan perhatikan ilustrasi berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !
Bila manusia meninggalkan dunia ini, sudah tak ada lagi yang bisa dia bang-gakan. Seorang yang cerdik sekalipun, kecerdikannya tak akan bisa melarikan dirinya
dari peristiwa kematian. Bila nyawa sudah meninggalkan raga, maka semua strategi para ilmuwan dan tokoh jenius itu pasti akan patah. Bila mati, semua kekuatan orang-orang
yang berkuasa itu akan binasa. Bila mati, bangunan yang tinggi menjulang, istana-istana megah dunia, atau gedung pencakar langit yang kokoh akan runtuh seketika. Kematian juga yang telah meruntuhkan bangunan orang-orang kaya itu.
Sumber: bincangsyariah.com
PETA KONSEP
PENYELENGGA RAAN JENAZAH
Memandikan Jenazah
Mengkafani Jenazah
Menshalati Jenazah
Menguburkan Jenazah
Fardhu Kifayah
HIKMAH PENYELENGGARAAN JENAZAH
28 BUKU FIKIH X MA
MENANYA
Setelah Anda mengamati gambar di atas, buat daftar komentar atau pertanyaan yang rele-van!
PENDALAMAN MATERI
Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya.
A. KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN JENAZAH
1. Sakaratul Maut
Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian (sakaratul maut) ditandai oleh berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota
badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran serta hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang
mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan
fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan
kepayahan. Al-Qur’an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam firman Allah Swt. :
(51 :35/ق ) دُيْحِتَ هُنْمِ تَنْك امَ كَلِذٰۗ قِِّحَلْابِ تِوَْْلْا ةُرَكْسَ تْءَاۤجَوَ
Artinya:” Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.” (QS. Qaf [50]: 19)
FIKIH X 29
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia di antaranya:
Makna penyelenggaraan adalah mengurus atau merawat. Sedangkan istilah mayit dan
jenazah terkadang terasa tumpang-tindih dalam penggunaannya. Namun lazimnya istilah mayit diperuntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan. Sedangkan istilah jenazah kerap ditujukan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya. Dalam syariat Islam terdapat beberapa perlakuan yang diberlakukan terhadap mayit, yang disebut dengan tajhiz mayit. Sedangkan dalam masyarakat, hal itu dikenal dengan penyelenggaraan jenazah
Penyelenggaraan jenazah artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah
meninggal. Secara fardlu kifayah, hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin ketika dihadapkan pada kematian orang lain berkisar pada 4 hal yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkan
Hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan sarana dan prasarana perawatan, diambilkan
dari harta tirkah (peninggalan) mayat. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, dalam prak-teknya terdapat beberapa pemilahan tergantung status agama dan kondisi jenazah
Dalam teknis perawatan orang meninggal ada beberapa perbedaan pelaksanaannya.
Hal ini dipilah-pilah sebagai berikut:
Kewajiban yang harus dilakukan pada mayat muslim adalah
30 BUKU FIKIH X MA
Yakni orang yang meninggal dunia dalam medan laga melawan orang musuh demi membela kejayaan agama Islam. Hal yang perlu dilakukan pada syahid dunia akhirat hanya ada 2 (dua) macam, yaitu:
orang yang mati syahid dunia akhirat hukumnya tidak dimandikan dan juga tidak dishalati. Tidak dimandikan dan dishalati karena akan menghilangkan bekas kesyahidannya.
Adalah bayi yang berusia belum genap 6 bulan dalam kandungan. Dalam kitab-kitab salaf dikenal ada 3 (tiga) macam kondisi bayi yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda. Ketiga macam kondisi tersebut adalah:
hukum menshalatinya tidak diperbolehkan.
Yaitu golongan non-muslim yang hidup damai berdampingan dan bersikap damai dengan kaum muslimin dan bersedia membayar pajak. Kewajiban yang harus dilakukan ada 2 (dua) macam, yaitu: Mengkafani dan memakamkan.
A. Menganalisis tata cara penyelenggaraan jenazah
1. Tata cara penyelenggaraan jenazah
a. Memandikan jenazah
Sebelum mayit dibawa ke tempat memandikan, terlebih dahulu disediakan seperangkat alat mandi yang dibutuhkan, seperti daun bidara, sabun yang diaduk dengan air bersih,
FIKIH X 31
air yang dicampur dengan sedikit kapur barus, handuk, dan lain-lain. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
Dalam proses memandikan ada beberapa opsi, dan disesuaikan dengan keadaan yang ada
32 BUKU FIKIH X MA
(2) Mengguyurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayat termasuk juga farjinya yang tampak ketika duduk atau bagian dalam alat kelamin laki-laki yang belum dikhitan (kucur)
Adapun niat mewudhukannya adalah:
تِيَِِّْلْا اذَهٰلِ نَوْنُسْْلَْا ءَوْضُوُلْا تُيْوَنَ
sisir yang longgar (bagi mayat yang sedang melaksanakan ihram) agar tidak ada rambut yang rontok.
FIKIH X 33
Jika mayyit laki-laki
هِيْلَعَ ةًَِصا لا ةِحَابَتِسَّْلِ لَسْغُلْا تُيْوَنَ / تِيِِّْلَْا اذَهٰ نْعَ لَسْغُلْا تُيْوَنَ
jika mayyit perempuan maka membaca niat :
اهَيْلَعَ ةًَِصا لا ةِحَابَتِسَّْلِ لَسْغُلْا تُيْوَنَ / تِيَِِّْلْا هِذَهٰ نْعَ لَسْغُلْا تُيْوَنَ
Yaitu memandikan mayat dengan batas minimaal kesempurnaan seperti di
atas. Kemudian ditambah dua basuhan air bersih atau diberi sedikit kapur barus, se-hingga berjumlah 5 (lima) basuhan. Atau mengulang basuhan air yang bercampur daun bidara atau sabun, kemudian air bersih (air pembilas) masing-masing sebanyak 2 (dua) kali (empat kali basuhan), kemudian ditambah 3 (tiga) basuhan air bersih atau yang diberi sedikit kapur barus sehingga berjumlah 7 (tujuh) basuhan.
Yaitu mengulang basuhan air yang bercampur daun bidara atau sabun, kemudian air bersih (air pembilas) masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali (enam kali basuhan), kemudian ditambah 3 (tiga) basuhan air bersih atau yang diberi sedi-kit kapur barus sehingga berjumlah 9 (sembilan) basuhan.
b. Mengkafani mayat
Sebelum mayat selesai dimandikan, siapkan dulu 5 (lima) lembar kain kafan
bersih dan berwarna putih, yang terdiri dari baju kurung, surban, dan 3 (tiga) lembar kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh (untuk mayat lai-laki). Atau 5 (lima) lembar kain kafan yang terdiri dari baju kurung, kerudung, dan sarung serta 2 (dua) kain yang lebar (untuk mayat perempuan).
34 BUKU FIKIH X MA
Dan bisa juga 3 (tiga) lembar kain yang berupa lembaran kain lebar yang sekiranya dapat digunakan untuk menutupi seluruh tubuh mayat. Sebelumnya, masing-masing kain kafan tersebut telah diberi wewangian. Selain itu juga siapkan kapas yang telah diberi wewangian secukupnya.
Meliputi kedua mata, kedua lubang hidung, kedua telinga, mulut, 2 (dua) lubang kemaaluan, tambahkan pula pada anggota-anggota sujud, yaitu kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua telapak kaki, serta anggota tubuh yang terluka.
mengikatnya yaitu, letakkan ujung yang telah dibagi dua tersebut, dimulai arah depan kelamin lalu masukkan ke daerah diantara kedua paha sampai menutupi bawah pantat. Selanjutnya kedua ujung bagian belakang diikatkan di atas pusar dan dua ujung bagian depan diikatkan pada ikatan tersebut.
tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman. Sedangkan untuk mayat perempuan, ditambah ikatan di bagian dada. Hal ini berlaku bagi mayat yang tidak sedang ihrom. Jika mayat berstatus muhrim, maka tidak boleh diikat bagian kepalanya, dan dibiarkan terbuka. Hukum ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan hanya bagian wajahnya saja yang dibiarkan terbuka.
FIKIH X 35
imam atau munfarid sebaiknya berdiri tepat pada kepala. Jika jenazahnya adalah perempuan, maka posisinya tepat pada pantat.
2) Rukun-rukun shalat jenazah:
a) Niat.
َ َ ْ َ ا ْ ُ َ َ ْ ْ َ َ َ ْ َ ِّ َ ْ ٰ ِّ َ
ٰ َ َ َ َ ا ْ َ ٰ ٰ َ ْ ِّ َ ُ
ىلاعت هلل ةٍيافكِ ضرف امامإِ / امومأْم تٍاريبِكت عبرأَ ةِتيِْلا هِذِه / تِيِْلا اذه ىلع يلِصأ
3) Teknis pelaksanaan
دٍما حَمُ انَدِيِِّسَ ىلٰعَ لِِّصَ ما هُلّٰلا
Atau lebih lengkapnya
لِآ ىلٰعَوَ مَيْهِارَبْإِ انَدِيِِّسَ ىلٰعََ تَيْلا صَ امَكَ دٍما حَمُ انَدِيِِّسَ لِآ ىلٰعَوَ دٍما حَمُ انَدِيِِّسَ ىلٰعَ لِِّصَ ما هُلّٰلا مَيْهِارَبْإِ انَدِيِِّسَ ىلٰعَ تَكْرَابَ امَكَ دما حَمُ انَدِيِِّسَ لِآ ىلٰعَوَ دٍما حَمُ انَدِيِِّسَ ىلٰعَ كْرِابَوَ .مَيْهِارَبْإِ انَدِيِِّسَ .دٌيْجِمَ دٌيْمِحَ كَنا إِ نَيْْلَِاعَلْا يفِ مَيْهِارَبْإِ انَدِيِِّسَ لِآ ىلٰعَوَ
36 BUKU FIKIH X MA
جِلْثا لاوَ ءِاَْلْابِ هُلْسِغْاوَ هُلَخَدْمَ عْسِِّوَوَ هُلَوْزُنُ مْرِكْأَوَ هُنْعَ فُعْاوَ هِفِاعَوَ هُمْحَرْاوَ هُلَ رْفِغْا ما هُللا أَ
ًا هْأَوَ هِرِادَ نْمِ ارا يْخَ ارا ادَ هُلْدِبْأَوَ سِنَدا لا نَمِ ضُيَبْْلْا بُوْثا لا ىقَنْيُ امَكَ ايَاطَخَلْا نَمِ هِقِِّنَوَ دِرَبَلْاوَ رِانا لا بِاذَعَ نْمِوَ هِتِنَتْفِوَ رِبْقَلْا بِاذَعَ نْمِ هُذْعِأَوَ هِجِوْزَ نْمِ ارا يْخَ اجا وْزَوَ هِلِهْأَ نْمِ ارا يْخَ
هُلَوَ انَلَ رْفِغْاوَ هُدَعْبَ انَتِفْتَ َّلَوَ هُرَجْأَ انَمْرِحْتَ َّلَ ما هُلا لا
ُ ُ
هُ تُ اكَرَبَوَ هللاِ ةمَحْرَوَ مْكيْلَعَ مًَُسا لاَ
d. Pemakaman Jenazah
1) Persiapan
Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, liang kubur harus su-dah siap, begitu pula semua peralatan pemakaman seperti papan, batu nisan, dan lain-lain. Ukuran liang kubur adalah:
Setelah selesai dishalati, kemudian keranda jenazah diangkat, terus setelah itu salah satu dari wakil keluarga memberikan kata sambutan yang isinya sebagai berikut:
Panjang | Sepanjang jenazah ditambah kira-kira 0,5 meter |
Lebar | + 1 meter |
Dalam | Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta (+ 60 cm) |
FIKIH X 37
4) Proses pemakaman jenazah
cukup untuk mayat. Hal ini diperuntukkan bagi pemakaman yang tanahnya keras.
kepalanya, lalu diangkat dalam posisi agak miring dan kepala menghadap kiblat.
هرِبْقَ يْفِ هُلَ عْسِِّوَوَ هُلزَِنْمَ مْرِكْأَوَ هِحِوْرُلِ ءِامَسلا ا بَاوَبْأَ حْتَفْا ما هُلا لاَ
ملسو هيلع هللا ىلص هللاِ لِوْسُرَ ةِلا مِ ىلَعَوَ هللاِ مِسْبِ
38 BUKU FIKIH X MA
Pada taburan Pertama sunah membaca:
هُتَجا حُ ةِلَأَسَْْلْا دَنْعِ هُنْقِِّلَ ما هُلا لاَ . مْكُ انَقْلَخَ اهَنْمِ
Pada taburan kedua:
هِحِوْرلُِ ءِامَ سلا ا باَ وَ بْ أَ حتَْ فْا ما هلاُ لاَ . مْ كُ دُ يْ عِنُ اهَيْ فِوَ
Pada taburan ketiga:
هِيْ بَ نْ جَ نْ عَ ضَ رْْلَْ ا فِاجَ ما هلاُ لاَ . ىرَ خْ أُ ةارَ اتَ مْ كُ جُ رِخْ نُ اهَنْ مِوَ
tanah dan bata. kemudian liang kubur ditimbun dengan tanah sampai kira-kira setinggi 1 (satu) jengkal dari permukaan tanah.
talqin mayat. Bagi orang yang men-talqin duduk dengan posisi menghadap ke timur dan lurus dengan kepala mayat. Dan bagi pentakziah sebaiknya berdiri. Dalam pem-bacaan do’a talqin ini disunatkan untuk diulang sebanyak 3 (tiga) kali.
FIKIH X 39
13. Selesai pen-talqin-an pihak keluarga dan pentakziah sebaiknya tidak bergegas untuk pulang, akan tetapi tinggal sebentar untuk mendo’akan mayat agar dipermudah oleh Allah Swt. untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh malaikat Munkar dan malaikat Nakir.
B. MENSIMULASIKAN TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH
Kerjakanlah secara kelompok tata cara memandikan jenazah menggunakan media manekin.
Berikan contoh kepada teman kelasmu tata cara mengkafani jenazah menggunakan media manekin
Praktekan bersama temanmu tata cara menshalati jenazah menggunakan media manekin
Praktekan bersama teman kelasmu proses menguburkan jenazah dengan menggunakan media manekin
HIKMAH PEMBELAJARAN
Dengan menelaah dari awal prosesi penyelenggaraan jenazah sampai akhir, maka dapat diambil hikmah yang ada dalam bab ini, diantaranya:
yang mulia, yang wajib diberi penghormatan dan tetap diperlakukan sebagai manusia yang masih hidup bahkan perlakuan itu tetap berlaku walaupun mayat sudah dikuburkan.
40 BUKU FIKIH X MA
PENDALAMAN KARAKTER
Dengan memahami ajaran Islam mengenai pengurusan jenazah maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut:
tetangga bahwa kehormatan seseorang bukan hanya terletak pada kemampuan, kepemimpinan dan kekuatan tetapi yang paling dasar adalah pada kesanggupan melindungi atau menutupi dari pandangan yang dapat mendatangkan fitnah dan celaan.
mendapat ampunan, kasih sayang dan terlepas dari siksa kubur dan siksa akhirat. Ini menunjukkan betapa tinggi nilai persaudaraan Islam, sehingga melihat seorang muslim meninggal tidak rela saudara muslim mendapat musibah atau cobaan.
Kewajiban ini akan mendorong setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan sesama muslim semasa hidup.
KEGIATAN DISKUSI
Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresenta-sikan hasil diskusi tersebut di depan kelas. Materi diskusi adalah bagaimana tata cara me-mandikan jenazah yang jasadnya hancur akibat kecelakan.
FIKIH X 41
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
UJI KOMPETENSI
RINGKASAN
Setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang didahului dengan sakaratul maut. Ada 4 (empat) hal yang wajib dilakukan oleh keluarga yang telah ditinggal mati yang hukumnya fardlu kifayah, yaitu:
Keseluruhan penyelenggaraan jenazah difardlukan (kifayah) kepada umat Islam. Kewajiban ini akan mendorong setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan sesama muslim semasa hidup.
42 BUKU FIKIH X MA
نِعَ حَزِح زُ نمَفَ ةِمَrيَقِل ٱ مَو يَ م كُرَوجُأُ نَو فَّوَتُ امَنَِّإَو ت ِ و مَ لٱ ةُقَئِ اذَ س„ ف نَ كل ُ ٥٨١ رِورُغُل ٱ عُrتَمَ ّلَّإِ ايَن دلل ٱ ةُوr يَلَ ٱ امَوَ زَافَ د قَفَ ةَنَّلَ ٱ لَخِد أُوَ رِانلَّٱ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung.
Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS. Ali Imran [3] : 185)
FIKIH X 43
ZAKAT
44 BUKU FIKIH X MA
Sumber: dream.co.id
Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah mengajarkan kepada manusia bahwa ia adalah seorang hamba yang diciptakan dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.
Di antara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah
melalui agama Islam adalah disyariatkannya zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.
FIKIH X 45
KOMPETENSI INTI (KI)
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.3 Menghayati ketentuan zakat dalam mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin
2.3 mengamalkan sikap peduli sosial dan responsif dalam kehidupan sehari-hari
3.3 mengevaluasi ketentuan zakat dalam hukum Islam dan undang-undang pengelolaan zakat
4.3 mengomunikasikan penerapan ketentuan zakat dan undang-undang pengelolaan zakat
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
Peserta didik mampu :
46 BUKU FIKIH X MA
Amati Gambar Berikut Ini Dan Buatlah Komentar Atau Pertanyaan !
Sumber: indonesia.go.id
MENANYA
Setelah Anda mengamati gambar di atas buat daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
PETA KONSEP
ZAKAT
Zakat Fitrah
Menyucikan Jiwa
Zakat Maal
Sesuai dengan Jenis Harta
Menyucikan Harta
Makanan Pokok
FIKIH X 47
َ ا َ ْ َ
ْ ْ ُ ْ ْٰٓ ۟ َ ُ ْ َ ِّ ا ِّ ْ ِّ ْ ُ ْ َ ٰ ٰٓ َ
َ ٰۤ ُ َ َ
َ ّٰ َ ْ َ َ ْ ُ ْ ُ ٰ َ ْ ِّ ْ ُ ْ َ ٰ ٰٓ َ َ ّٰ َ
كىِٕلواف َّللِا هجو نوديرِت ةٍوكز نمِ متيتا اموُۚ َّللِا دنعِ اوبري ًف سِانلا لِاوما يفِ اوبريلِ ابرِ نمِ متيتا امو
(51 :55/مورِّلا ) نَوْفُعِضُْْلْا مُهُ
Artinya:" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS. Ar-Rum [30]: 39)
Mengeluarkan zakat termasuk salah satu dari rukun Islam. Zakat pertama kali diwajibkan pada bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah dan diberlakukan secara umum kepada seluruh kaum Muslimin yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya. Ibadah ini disebut-sebut sebagai saudara kandung dari ibadah shalat karena seringkali dalam banyak ayat dan hadis, perintahnya disandingkan secara langsung dengan perintah shalat. Sebagai contoh dalam surat Al-Baqarah ayat 110:
ةَاكَزا لا اوتُآوَ ةًََصا لا اومُيْقِأَوَ
Artinya, “Dan dirikanlah shalat serta bayarkanlah zakat!” (QS. Al-Baqarah [2]:110)
Begitu juga dalam beberapa hadisnya, Rasulullah Saw. menyebutkan kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang bersamaan dengan empat kewajiban lainnya. Salah satu di antaranya disebutkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut.
PENDALAMAN MATERI
Selanjutnya anda pelajari uraian berikut ini dan anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya !
A. ZAKAT DALAM ISLAM
1. Pengertian Zakat
Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, kebaikan, menyucikan dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih,
zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Zakat dijadikan nama untuk harta
yang diserahkan tersebut, karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima. Allah Swt berfirman:
48 BUKU FIKIH X MA
ىلص هللاِ لَوْسُرَ تُعْمِسَ : لَاقَ امَهُنْعَ هللاُ يَ ضِرَ بِاطا خَلْا نِبْ رَمَعُ نِبْ هللاِ دِبْعَ نِمٰحْرا لا دِبْعَ يْبِأَ نْعَ
هللاِ لُوْسُرَ ادا ما حَمُ نا أَوَ هللاُ َّلا إِ هَلٰإِ َّلَ نْأَ ةُدَاهَشَ : سٍمْخَ ىلٰعَ مًَُسْْلِْا يَنِبُ : لُوْقُيَ ملسو هيلع هللا
ُ
(يراخبلا هاور) .نَ اضَ مَرَ مُ وْ صَ وَ تِيْ بَ لْا جُّ حِوَ ةِاكَزا لا ءُ اتَ يْ إِوَ ةًَِصا لا ةمَ اقَإِوَ
Artinya: “Dari Abi Abdurrahman, Abdullah ibn Umar ibnul Khattab ra, ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Islam didirikan dengan lima perkara, kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad Saw. adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadan.” (HR. Bukhari).
Berdasarkan keterangan ini wajar kiranya Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat pada masa pemerintahannya. Karena baginya kewajiban mengeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan kewajiban shalat. Beliau pernah berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat.”
Dengan kerasnya ancaman terhadap mereka yang enggan mengeluarkan zakat,
kiranya dapat menjadi perhatian bagi seluruh umat Islam yang telah mampu dan melengkapi syarat-syaratnya agar dapat mengeluarkannya pada waktu yang telah ditentukan.
2. Macam-macam Zakat
Di dalam fiqih zakat wajib dibagi menjadi dua macam. Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah dan yang kedua zakat maal atau zakat harta.
a. Zakat Nafs atau Zakat Fitrah
Zakat nafs menurut istilah syara' adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang menemui sebagian atau keseluruhan bulan Ramadan dan bulan
Syawal yang berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara'. Baik zakat tersebut dikeluarkan oleh dirinya sendiri ataupun dikeluarkan oleh orang
yang menanggung nafkah / fitrahnya atau oleh orang lain. Dalam sebuah hadis disebutkan:
وْأَ رٍكَذَ دٍبْعَ وْأَ رٍِّحُ لِِّك ىلَعَ رٍيعِشَ نْمِ اعا اصَ رِطْفِلْا ةَاكَزَ ضَرَفَ ملسو هيلع هللا ىلص َّللِا ا لَوسُرَ نأ
ُ
(يراخبلا هاور) نَ يمِلِسْ ُْلْ ا نَ مِ ىثَ نْ أ
Artinya: “Baginda Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari
FIKIH X 49
gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari)
Dengan demikian, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat. Dalam konteks Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar dua setengah kilogram beras per orang (ada yang berpendapat 2,7 kilogram).
b. Zakat Maal
Secara umum zakat maal ini ada delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing. Sedangkan
aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas
dan perak. Namun kemudian menurut beberapa ulama kotemporer, aset zakat juga memasukkan uang (bank note/al-auraq al-maaliyah), hasil profesi, atau hadiah yang
diterima oleh seseorang sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh
Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya. Pendapat ini berpedoman pada beberapa riwayat ulama, di antaranya:
(لبنح نبا دمحأ هاور) دُيْفِتَسْيَ نَيْحِ هِيْكِِّزَيُ لَاقَ لَاَْلْا دُيْفِتَسْيَ لِجُرا لا يفِ سَابا عَ نِبْا نِعَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: ‘(Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.” (HR. Ahmad ibn Hambal)
اهَنْمِ ذُخُأْيَ ما ث رٍاغَصِ لٍبَزُ يْفِ ءَاطَعَلْا انَيْطِعْيُ دٍوْعُسْمَ نُبْا هللاِ دُبْعَ نَاكَ :لَاقَ مَيْرِيَ نِبْ ةَرَيْبِهَ نْعَ
ةا اكَزَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut.” (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)
50 BUKU FIKIH X MA
3. Riwayat dari Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz
اهَنْمِ ذَخَأَ مَلِاظََْلْا درَا اذَإِوَ ،ةَاكَزلا ا اهَنْمِ ذَخَأَ هُتَلَامَعُ لَجُرلا ا ىطَعْأَ اذَإِ نَاكَ هُنا أَ دٍيْبَعُ وْبُأَ رَكَذَ
اهَبِاحَصْْلَِ تْجَرَخَ اذَإِ ةِيا طِعْْلَْا نَمِ ةَاكَزلا ا ذُخُأْيَ نَاكَوَ ،ةَاكَزلا ا
Artinya: “Abu ‘Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari ‘athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.”
Allah berfirman dalam QS. Ad-Dzariyat (51): 19:
مِورحُْ ْلَْ اوَ لِئِاسا للِِّ قحٌَّ مْ هِلِاوَ مأَْ يفِوَ
Artinya:" Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta." (QS. Ad-Dzariyat [51] :19)
NO. | JENIS HARTA | NISHAB | WAKTU | KADAR ZAKAT |
1. | Emas | 93,6 Gram | 1 Tahun | 2,5 % |
2. | Perak | 624 Gram | 1 Tahun | 2,5 % |
FIKIH X 51
b. Binatang ternak ( zakat An’am )
1) Unta
NO. | NISHAB | WAKTU | KADAR ZAKAT |
1. | 5 ekor | 1 Tahun | 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun |
2. | 10 ekor | 1 Tahun | 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun |
3. | 15 ekor | 1 Tahun | 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun |
4. | 20 ekor | 1 Tahun | 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun |
5. | 25 ekor | 1 Tahun | 1 ekor unta betina umur 1 tahun |
6. | 36 ekor | 1 Tahun | 1 ekor unta betina umur 2 tahun |
7. | 46 ekor | 1 Tahun | 1 ekor unta betina umur 3 tahun |
8. | 61 ekor | 1 Tahun | 1 ekor unta betina umur 4 tahun |
9. | 76 ekor | 1 Tahun | 2 ekor unta betina umur 2 tahun |
10. | 91 ekor | 1 Tahun | 2 ekor unta betina umur 3 tahun |
11. | 121 ekor | 1 Tahun | 3 ekor unta betina umur 2 tahun |
Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun. Contoh:
2) Sapi atau Kerbau
No. | Nishab | Zakat Yang Wajib Dikeluarkan |
1. | 30 ekor | 1 ekor sapi umur 1 tahun |
2. | 40 ekor | 1 ekor sapi umur 2 tahun |
Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun. Contoh:
52 BUKU FIKIH X MA
3) Kambing atau Domba
No. | Nishab | Zakat Yang Wajib Dikeluarkan |
1. | 40 ekor | 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun |
2. | 121 ekor | 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun |
3. | 201 ekor | 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun |
4. | 400 ekor | 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun. |
Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun. Contoh:
Khusus di dalam zakat binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan. Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.
Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hambali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya.
FIKIH X 53
c. Tumbuh-tumbuhan
NO. | JENIS TANAMAN | NISHAB | HAUL | KADAR | ||
Dengan Hujan | Tanpa Hujan | Gabungan | ||||
1. | Padi | 1350 Kg Gabah / 750 Kg Beras | Setiap Panen | 10 % | 5 % | 7,5 % |
2. | Biji-Bijian | 750 Kg Beras | Setiap Panen | 10 % | 5 % | 7,5 % |
3. | Kacang-Kacangan | 750 Kg Beras | Setiap Panen | 10 % | 5 % | 7,5 % |
4. | Umbi-Umbian | 750 Kg Beras | Setiap Panen | 10 % | 5 % | 7,5 % |
5. | Buah-Buahan | 750 Kg Beras | Setiap Panen | 10 % | 5 % | 7,5 % |
6. | Sayur-Sayuran | 750 Kg Beras | Setiap Panen | 10 % | 5 % | 7,5 % |
7. | Rumput-Rumputan | 750 Kg Beras | Setiap Panen | 10 % | 5 % | 7,5 % |
Keterangan:
mendapatkan air dan tanpa mengandalkan hujan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.
d. Zakat penghasilan atau profesi
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-maal al-mustafad) adalah zakat yang
dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasi-lan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama
mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin sep-erti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma'
54 BUKU FIKIH X MA
fiqh dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)
Juga berdasarkan firman Allah Swt.:
مٌيْلِعَ عٌيْمِسَ َّللُّٰاوَ مْۗهُلا نٌكَسَ كَتَولٰصَ نا اِ مْۗهِيْلَعَ لِِّصَوَ اهَبِ مْهِيْكِِّزَتُوَ مْهُرُهِِّطَتُ ةقَا دَصَ مْهِلِاوَمْاَ نْمِ ذْخُ
Artinya: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah [9] :103)
dan firman Allah Swt.:
.... مْتُبْسَكَ امَ تِابَيِطَ' نمِ اوقُفِنأَ اونُمَآ نَيذِلَّا اهَيُّأَايَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Juga berdasarkan sebuah Hadis sahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian," dan Hadis dari Abu Hurairah Ra. Rasulullah Saw. bersabda: "Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." (HR. Ahmad)
Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis
terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl' Al-Iqtishadiya: "Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun."
Jika seseorang mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasi-lan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (netto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti beri-kut ini.
FIKIH X 55
Bruto atau Netto
Dalam buku Fiqih Zakat karya DR. Yusuf Qaradlawi, bab zakat profesi dan
penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau diklasifikasi ada tiga wacana:
1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5% dari 1.500.000=37.500
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bah-wa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pen-dapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan persentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
2. Pengeluaran netto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin
56 BUKU FIKIH X MA
dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan Hadis riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam
bahwa Rasulullah Saw. bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...". Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (93,6 gram emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain.
Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi
tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’abbudi (pengabdian kepada Allah Swt.) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.
e. Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp.
6.084.000,00. Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5
% dari total keuntungan selama 1 tahun. Contoh:
Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki
keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp.
16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
f. Barang Temuan (Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga
emas 93,6 gram. Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.
Contoh :
Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 gram, maka zakat yang
harus dkeluarkan adalah 200gram X 20 % = 40 gram. Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
FIKIH X 57
ُ ُ
Pahamilah istilah dibawah ini!
Nishab: Batas minimaal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya
Kadar: Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Haul: Waktu atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki.
5. Golongan Penerima Zakat
Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam QS. at-Taubah (9): 60:
َّللِّٰا لِيْبِسَ يْفِوَ نَيْمِرِغٰلْاوَ بِاقَرِِّلا ىفِوَ مْهُبُوْلق ةِفَلاؤَُْلْاوَ اهَيْلَعَ نَيْلِمِعٰلْاوَ نِيْكِسْٰلَْاوَ ءِارَۤقَفُلْلِ تُقٰدَصا لا امَنا اِ مٌيْكِحَ مٌيْلِعَ َّللُّٰاوَۗ َّللِّٰا نَمِِّ ةا ضَيْرِفَ لِۗيْبِسا لا نِبْاوَ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:
kebutuhan hidupnya.
58 BUKU FIKIH X MA
Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah
membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 1 ada beberapa poin penting:
dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:
pengumpulan,
Pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:
Pada pasal 4 disebutkan:
FIKIH X 59
Dalam Bab II ada beberapa poin penting:
Pasal 5:
Pasal 6:
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7:
Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
60 BUKU FIKIH X MA
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka zakat harus dikelola oleh negara
melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan Lembaga tersebut pada saat ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang berkewajiban membayar zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui badan atau lembaga zakat yang ada di daerahnya masing-masing.
Contohnya setiap tahun seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah
sebagiannya dititipkan pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa. Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudian disampaikan ke BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.
Ketentuan perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan di atas, hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan
zakat tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat islam di negara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Dalam undang-undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki
(pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki
maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-
undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-
undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan
lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang.
FIKIH X 61
Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.
KEGIATAN DISKUSI
Belajar Menghitung Zakat
Setelah Anda mendalami materi di atas selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku atau dengan kelompok anda untuk menghitung zakat.
2 ton gabah kering. Sebagai orang muslim berapakah bu Indri harus mengeluarkan zakatnya?
tersebut?
PENDALAMAN KARAKTER
Setelah dipahami tentang ketentuan zakat dalam Islam maka seharusnya, seorang muslim memiliki sikap sebagai berikut:
62 BUKU FIKIH X MA
UNTAIAN HIKMAH
Hikmah Disyariatkan Zakat
serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang.
RINGKASAN
Zakat adalah sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain.
Macam-Macam Zakat
makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’ untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.
Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:
Hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki
FIKIH X 63
sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,75 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.
Syarat-Syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah
membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.
UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar!
64 BUKU FIKIH X MA
٩ اهَrىكَّزَ نمَ حَلَ فأَ د قَ
" sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu "
(QS. As-Syams [91]:9)
FIKIH X 65
HAJI DAN UMRAH
66 BUKU FIKIH X MA
blogspot.com
Haji merupakan salah satu ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan disembarang tempat. Hanya pada bulan dzul hijjah dan di tanah haram ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah mahdhah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardu a’in atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah. Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah Swt.
FIKIH X 67
KOMPETENSI INTI (KI)
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
1.4 Menghayati nilai-nilai positif dari pelaksanaan ibadah haji dan umroh
2.4 Mengamalkan sikap disiplin, tanggung jawab dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
3.4 Menganalisis implementasi ketentuan haji dan umroh
4.4 Menyajikan hasil analisis tentang problematika pelaksanaan haji
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
68 BUKU FIKIH X MA
AMATI GAMBAR BERIKUT INI DAN
BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN !
syariahsaham.com
PETA KONSEP
HAJI
& UMROH
HUKUM DAN SYARAT WAJIB HAJI
RUKUN HAJI DAN UMRAH
WAJIB DAN SUNNAH HAJI
MACAM-MACAM HAJI
TATA CARA PELAKSANAAN HAJI
FIKIH X 69
Sumber: halloriau.com
MENANYA
Setelah Anda mengamati gambar di atas buat daftar komentar atau pertanyaan yang relevan!
PENDALAMAN MATERI
Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya!
70 BUKU FIKIH X MA
HAJI DAN KETENTUANNYA
Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja
mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-
Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firman Allah Swt.:
نَيْلَِاعَلْا نِعَ يٌّنِغَ َّللَا ا نا إِفَ رَفَكَ نمَوَ ًُۚا يبِسَ هِيْلَإِ عَاطَتَسْا نِمَ تِيْبَلْا جُّحِ سِانا لا ىلَعَ َّللِوَِا
Artinya: "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam " (QS. Ali Imran [3]: 97)
Sabda Rasulullah Saw.:
(مكاحلاو دمحأو دواد وبأ هاور) عٌوُّطَتَ وَهُفَ دَازَ نْمَفَ , ةرمَاا جُّحَلْاَ
Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya adalah sunah”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim)
kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.
FIKIH X 71
Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan
tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:
َ َ ْ ْ َ ْ
َ ْ ُ ُ
َ
ْ ْ َ ْ َ َ ْ َ ُ َ َ ُّ
ةسمخلا هاور . كردأَ دقفَ رِجفلْا عِولط لبقَ عٍمج ةَلَيلَ ءاج نمفَ , ةفَرع جحلْاَ
Artinya: Dari Abdurrahman bin Ya’mur. "Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada maalam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”.
Macam-macam tawaf adalah:
72 BUKU FIKIH X MA
Adapun di antara sunah Sa’i adalah:
Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah.
مَاوَقْْلَاْ لَيْبِسا لا ينِدِهْاوَ مْحَرْاوَ رْفِغْا بِِّرَ
"Ya Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”.
e. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.
f. Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu:
Miqat artinya waktu dan dapat juga berarti tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. Miqat ada dua,yaitu miqat zamani dan
miqat makagni.
Miqat Zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang te-lah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt. berfirman:
ٌ َ ُ ْ ا ٌ ُ
ْ ُّ
تامولعم رهشأَ جحلْا
FIKIH X 73
Artinya:"Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al Baqarah: 197) Miqat zamani bermula dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah) yaitu selama dua bulan sembilan setengah hari.
b. Miqat Makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah telah menetapkan miqat makani sebagai beri-kut:
Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan
haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.
1) Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang hubungan suami isteri dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Allah berfrman:
جِِّحَلْا يفِ لَادَ جِ َّلَوَ قَوسُفُ َّلَوَ ثَفَرَ ًَفَ جا حَلْا نا هِيفِ ضَرَفَ نمَفَ
74 BUKU FIKIH X MA
"Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tak boleh berbicara buruk (rafats), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197)
.نِيْفا خُلْا سُبَلْيَفَ نِيْلَعْنَ دُجِيَ َّلَ دٌحَأَ َّلإِا فَافَخِلْا َّلَوَ سَنِارَبَلْا َّلَوَ لَيْوِارَسا لا َّلَوَ صَيْمِقَلْا سُبَلْيَ َّلَ نِيْبَعْكَلْا نَمِ لَفَسْأَ امَهُعْطَقْيَلْوَ
Artinya: “Dia tidak boleh memakai gamis, imamah (surban), celana panjang, burnus (topi), dan sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sendal. Dan hendaklah sepatu itu dipotong sehingga terlihat kedua mata kakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
نِيْزَافا قَلْا سُبَلْتَ َّلَوَ ةمَرِحْْلُْا ةُأرَْْلَاْ بُقِتَنْتَ َّلَ
Artinya: "tidak boleh wanita yang sedang ihram memakai cadar muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram. Rasulullah Saw. bersabda:
بُطُ خْيَ َّلَوَ حُكِنْيُ َّلَوَ مُرِحْْلُْا حُكِنْيَ َّلَ
Artinya:"Tidak boleh orang yang sedang ihram itu nikah dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang.” (HR. Tirmidzi).
هِسِأرْا نمِِّ ىذا أَ هِبِ وْأَ اضا يرِما مكنمِ نَاكَ نمَفَ هُُۚلا حِمَ يُدْهَلْا غَلبْيَ ىٰتا حَ مْكسَوءُرُ اوقُلِحْتَ َّلَوَ كٍسُنُ وْأَ ةٍقَدَصَ وْأَ مٍايَصِ نمِِّ ةٌيَدْفِفَ
Artinya: "dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tem-pat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
FIKIH X 75
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah [2]:196)
8) Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan.
b. Dam (denda)
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram
untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami-istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
dibunuh.
satu hari.
Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana
yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
76 BUKU FIKIH X MA
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal,
idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran.
Di samping sunah-sunah yang telah disebutkan dalam materi rukun dan wajib haji, terdapat juga perbuatan yang termasuk sunah haji. Di antaranya adalah:
suara lemah bagi perempuan. Waktu membacanya adalah sejak ihram sampai saat lemparan pertama dalam melempar jumroh Aqobah pada hari Idul Adha. Lafal talbiyah tersebut adalah sebagai berikut:
كَلَ كَيْرِشََّلَ كَلُْْلْاوَ كَلَ ةَمَعْنِِّلاوَ دَمْحَلْا نا اِ كَيْبا لَ كَلَ كَيْرِشََّلَ كَيْبا لَ كَيْبا لَ ما هُلّٰلا كَيْبا لَ
Artinya: "Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.”
FIKIH X 77
9. Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji
Tata urutan cara ibadah haji dapat dikemukakan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan ihram ialah niat dengan bulat dan ikhlas semata-mata karena Allah:
ىلَاعَتَ َّللِِّٰ هِبِ تُمْرَحْأَوَ جا حَلْا تُيْوَنَ
Artinya: " Saya Niat Haji dan berihram karena Allah Swt."
Sebelum berihram disunnahkan untuk memotong rambut supaya lebih rapi, memo-tong kuku, mandi sunnah ihram, berwudhu, memakai wangi-wangian, menyisir ram-but dan sebagainya.
Dalam memakai pakaian ihram harus sesuai dengan ketentuan yaitu:
telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan)
Tanggal 8 Dzulhijjah rombongan jama’ah haji diberangkatkan menuju padang Arafah. Sebelum berangkat mereka membaca talbiyah 3 kali kemudian diteruskan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya:
دٍما حَمُ انَدِيِِّسَ لِآ ىلٰعَوَ دٍما حَمُ انَدِيِِّسَ ىلٰعَ لِِّصَ ما هُلّٰلاَ
Setelah sampai di padang Arafah mereka menunggu waktu wuquf yaitu tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari (waktu dhuhur) sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha). Selama menunggu waktu masuk wuquf, jamaah haji hendaknya banyak dzikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wuquf. Saat-saat waktu wuquf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji.
78 BUKU FIKIH X MA
c. Mabit di Muzdalifah
Setelah jama’ah menunaikan wuquf di padang Arafah tanggal 9 Dzulhijjah
mereka segera berangkat ke Muzdalifah untuk mabit atau bermalam. Keberangkatan ke Muzdalifah dilakukan setelah terbenam matahari (sesudah Maghrib). Waktu mabit yaitu antara maghrib sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Pada waktu tiba di Muzdalifah mereka harus mencari dan mengumpulkan batu kerikil sedikitnya 7 butir untuk melempar jumrah aqabah pada hari raya 10 Dzulhijjah. Untuk selanjutnya mereka melempar jumrah pada hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhi-jjah dan batunya dapat diambil di Mina. Batu-batu kerikil itu untuk melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan ketiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah 'aqabah yang dilontarkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
c. Melempar jumrah Pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina sesudah terbit matahari, para
jama’ah segera melempar jumrah Aqabah 7 kali lemparan dan setiap lemparan disertai dengan bacaan.
رُبَكْأَ هللُاَ . هللاِ مِسْبِ
FIKIH X 79
Sumber: www.gampangumrohhaji.com
2) Cara melaksanakan tawaf :
ىلٰاعَتَ َّللِِّٰ طٍاوَشْأَ ةَعَبْسَ قِيْتِعَلْا تِيْبَلْابِ فَوْطأَُ نْأَ تُيْوَنَ
Artinya :
“Saya berniat tawaf mengelilingi ka’bah (baitil atiq) dengan tujuh putaran semata-mata karena Allah semata”.
Setelah selesai tawaf ifadhah jama’ah haji selanjutnya mengerjakan sa’i yang di mulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah sebanyak tujuh kali
80 BUKU FIKIH X MA
h. Setelah semua rukun haji dikerjakan maka sebagai penutupnya adalah tahallul. Tahal-lul ialah menggunting rambut paling sedikit tiga helai dan di sunnahkan di cukur se-luruhnya bagi pria, dan bagi wanita cukup menggunting tiga helai saja.
Mengerjakan haji dan umrah dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji dan umrah
dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara terpisah
Mengerjakan haji dengan cara tamattu’ adalah mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.
Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah mengerjakan haji dan umrah
sekaligus. Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian urutan pelaksanaan qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad.
UMRAH
Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Umrah hukumnya wajib
sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah Swt.
َّللِِا ةَرَمْعُلْاوَ جا حَلْا اومُّتِأَوَ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah" (QS. Al-Baqarah [2]:196)
Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji.
Rukun umrah meliputi:
FIKIH X 81
Wajib umrah hanya dua, yaitu:
Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Makkah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Makkah (di luar Tanah Haram: Tan’im, Ji’ranah dan Hudaibiyah).
PROSEDUR PELAKSANAAN HAJI DI INDONESIA
Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji
senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan pelayanannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama
mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:
82 BUKU FIKIH X MA
b. Pengelompokan
c. Bimbingan
d. Pemeriksaan kesehatan
kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat atau tidak.
FIKIH X 83
2) Masuk asrama haji
ng identitas dan paspor haji
d. Di pesawat
Mulai turun dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama
pelaksanaan ibadah haji seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.
Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di debarkasi sampai ke kampung
halaman masing-masing kembali.
HIKMAH HAJI DAN UMRAH
Dalam ibadah haji dan umrah terkandung hikmah yang besar. Di antara hikmah tersebut adalah:
84 BUKU FIKIH X MA
maupun tidak, seperti Ka’bah, bukit Safa dan Marwah, sumur Zam-zam, kota suci Makkah dan Madinah, padang Arafah, dan lain-lain.
sebagai arena mempererat persaudaraan/ ukhuwah Islamiyah antara sesama muslim dari berbagai penjuru dunia agar saling kenalmengenal.
sampai sejauh mana dakwah Islam telah dijalankan oleh umat Islam sedunia. Selanjutnya melalui pertemuan antar wakil-wakil umat Islam sedunia, dapat diprogramkan rencana dakwah Islam untuk menegakkan agama Allah di seluruh dunia.
KEGIATAN DISKUSI
Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.
Materi diskusi adalah bagaimana pendapatmu tentang melaksanakan ibadah haji berkali-kali dipandang dari segi hukum Islam maupun pemanfaatan biaya untuk kepentingan sosial.
PENDALAMAN KARAKTER
Dengan memahami ajaran Islam mengenai Haji dan Umrah maka seharusnya seorang muslim memiliki sikap sebagai berikut:
FIKIH X 85
RINGKASAN
Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan. Hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya.
Syarat-syarat Wajib Haji
kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.
Rukun Haji
Wajib Haji
86 BUKU FIKIH X MA
Macam-macam Manasik Haji
Mengerjakan haji dan umrah dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji dan umrah
dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara terpisah.
Mengerjakan haji dengan cara tamattu’ adalah mengerjakan haji dan umrah dengan men-dahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.
Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus. Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian uru-tan pelaksanaan haji qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad.
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar!
UJI KOMPETENSI
FIKIH X 87
:لَاقَ مَلَّسَوَ هِيْلَعَ للاُ ىلَّصَ للاِ لَوْسُرَ نَّأَ هُنْعَ للاُ يَضِرَ ةَرَيْرَهُ يْبِأَ نْعَ ّلَّإِ ء ازَجَ هُلَ سَيْلَ رُوْرُبْمَلْا جُّحَلْاوَ ، امَهُنَيْبَ امَلِ ةرَافَّكَ ةِرَمْعُلْا ىلَإِ ةُرَمْعُلْاَ
ةُنَّجَلْا
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).
88 BUKU FIKIH X MA
QURBAN DAN AKIKAH
FIKIH X 89
Sumber: aceh.tribunnews.com
Pelaksanaan qurban ditetapkan oleh agama sebagai upaya menghidupkan sejarah dari perjalanan Nabi Ibrahim, ketika menyembelih anaknya Ismail atas perintah Allah melalui mimpinya. Dalam pengertian ini, mimpi Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail, merupakan sebuah ujian dari Allah, sekaligus perjuangan maha berat seorang Nabi yang diperintah oleh Allah Swt melalui malaikat Jibril untuk mengorbankan anaknya. Peristiwa itu harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepasrahan seorang Ibrahim pada perintah Allah Swt.
Dengan kepasrahan dan ketundukan Nabi Ibrahim pada perintah Allah Swt., Allah pun mengabadikan peristiwa tersebut untuk kemudian dijadikan contoh dan teladan bagi manusia sesudahnya. Qurban merupakan istilah yang menunjukkan tujuan dari suatu ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban dan akikah yaitu dua ibadah dalam islam yang terkait dengan penyembelihan binatang. Kedua ibadah ini terkadang dikesankan sama, padahal di antara keduanya terdapat banyak perbedaan, terutama tentang ketentuan-ketentuan dasarnya. Beberapa dari ketentuan kedua ibadah ini akan dijabarkan dalam pembahasan qurban dan akikah.
90 BUKU FIKIH X MA
seni, budaya dan humanoria dengan wawasan kemanusian, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KOMPETENSI INTI (KI)
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.5 Menghayati nilai-nilai mulia dari pelaksanaan syariat qurban dan akikah
2.5 Mengamalkan sikap peduli, tanggung jawab dan rela berkorban sebagai implementasi dari mempelajari qurban dan akikah
3.5 Menganalisis ketentuan pelaksanaan qurban dan akikah serta hikmahnya
4.5 Menyajikan hasil analisis ketentuan pelaksanaan qurban dan akikah sesuai syariat
Peserta didik mampu:
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK)
FIKIH X 91
AMATI GAMBAR BERIKUT INI DAN BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN !
Sumber: islam.nu.or.id
QURBAN
Hukum Qurban
Sejarah Qurban
Pemanfaatan daging Qurban
Ketentuan Hewan Qurban
Tata Cara Penyembelihan Qurban
AKIKAH
Hukum Dan Ketentusan Akikah
Jenis & Ketentuan Hewan Akikah
Waktu Pelaksanaan Akikah
PETA KONSEP
92 BUKU FIKIH X MA
Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya !
A. Ibadah Qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kata بَرُقَ berarti “dekat”, sedang menurut syariat
qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah ( ةيَّحِضْأُ)
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu.
Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar (108):1-2
(٢) رْحَنْاوَ كَبِِّرَلِ لِِّصَفَ (١) رَثَوْكَلْا كَانَيْطَعْأَ انا إِ
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar [108]:1-2)
Juga pada firman Allah Swt. QS. Al-Hajj (22):34 yang berbunyi
اۗومُ لِسأَْ هُ لَ فَ دٌ حِاوَ هلٌَٰ إِ مْ كُ هلُٰ َ إِفَ مِۗ اعَ نْ ْلَْ ا ةِمَ يهِبَ نمِِّ مهُ قَ زَ رَ امَ ىٰلعَ َ َّللِا ا مَ ساْ اوركُ ُ ذْ يَ لِِّ اكا سنَ مَ انَ لْ عَ جَ ةٍمأا ُ لِِّ كُ لِوَ (٣٤) نَيتِبِخْْلُْا رِشِِّبَوَ
MENANYA
Setelah Anda mengamati gambar di atas buat daftar komentar atau pertanyaan yang
relevan!
PENDALAMAN MATERI
FIKIH X 93
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)" (QS. Al-Hajj [22]: 34)
Berdasarkan ayat diatas, sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (mayoritas ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunnah muakkad, dengan berdasar pada sabda Rasulullah Saw.:
ُ َ ٌ ا ُ َ ْ ا ُ ْ ُ
(يذيمرتلا هاور) . مْ كل ةنسُ وَ هو رِحنلابِ ترمِأ
Artinya: "Aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmizi).
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
3. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban
Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim as.
bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail As. sebagai persembahan kepada Allah Swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail As. dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Shaffat (37):102
رٌُۖمَؤْتُ امَ لْعَفْا تِبَأَايَ لَاقَ ىُٰۚرَتَ اذَامَ رْظنافَ كَحُبَذْأَ ينِِّأَ مِانََْلْا يفِ ىٰرَأَ ينِِّإِ يا نَبُايَ لَاقَ يَعْسلا ا هُعَمَ غَلَبَ اما لَفَ (١٠١) نَيرِبِاصا لا نَمِ َّللُا ا ءَاشَ نإِ ينِدُجِتَسَ
Artinya: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar."(QS. As-Shaffat [37]:102)
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim as. kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba. Firman Allah Swt. dalam QS. As-Shaffat (37):106-108
94 BUKU FIKIH X MA
(١٠١) نَيرِخِْلْا يفِ هِيْلَعَ انَكْرَتَوَ (١٠١) مٍيظِعَ حٍبْذِبِ هُانَيْدَفَوَ (١٠١) نُيبُِْلْا ءًَُبَلْا وَهُلَ اذَهَٰ نا إِ
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul
Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah (akhir dari hari tasyriq). Sabda Rasulullah Saw.:
(يراخبلا هاور) ىرخَْ أُ حبَْ ذْ يَ لْ فَ يَ لِصَِّ يُ نْ أَ لَ بْ قَ حَ بَ ذَ نْ مَ
Artinya: “Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum dia mengerjakan shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (HR. Bukhori).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah Saw.:
ىلصَُا ْلْابِ رُحَنْيَوَ حُبَذْيَ ملسو هيلع هللا ىلص َّللِا ا لُوسُرَ نَاكَ
Artinya: "Rasulullah Saw. biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.”
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana telah difirmankan Allah Swt. dalam QS. Al-Hajj (22): 34
مِۗاعَنْ ْلَْ ا ةِمَيهِبَ نمِِّ مهُقَ زَ رَ امَ ىٰلعََ َّللِا ا مَسْا اورُكُ ذْ يَلِِّ اكا سَنمَ انَ لْ عَجَ ةٍمأا ُ لِِّكُ لِوَ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34)
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.
Ketentuan cukup umur itu adalah :
FIKIH X 95
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau karena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang. Sabda Rasululah Saw.:
(ملسم هاور) ةٍعَبْسَ نْعَ ةَرَقَبَلْاوَ ةٍعَبْسَ نْعَ ةَنَدَبَلْا ةِيَبِيْدَحُلْا مَاعَ ملسو هيلع هللا ىلص َّللِا ا لِوسُرَ عَمَ انَرْحَنَ
Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah Saw. pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-
orang yang lemah. Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin 3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktuwaktu bisa dimanfaatkan Sabda Rasulullah Saw.
(ملسم هاور) اورُ خِدا ا وأَْ اوسبُِ حْ اوَ اومُ عِطْأَوَ اولكُ ُ .........:ملسو هيلع هللا ىلص َّللِا ا لُ وسُ رَ لاقََ
Artinya: "Rasulullah Saw. telah bersabda: ……… (daging qurban itu) makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (HR. Muslim)
Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin, orang yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
ا ُ
ْ َ ا َ ُ َ ا َ ُ
ا َ ُ ْ ْ ا َ َ ا ُ
دٍمحم ةِمأ نمِو دٍمحم لِآو دٍمحم نمِ لبقت مهللا
96 BUKU FIKIH X MA
d. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
c. Bagi kepentingan umum :
1. Memperkokoh tali persaudaraan, karena lapisan masyarakat.
ibadah qurban melibatkan semua
2. Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu.
B. AKIKAH
Akikah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh
dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
Akikah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak. Sabda Rasulullah Saw yang maknanya:
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
FIKIH X 97
Disyariatkan akikah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan
kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan akikah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad Saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadis yang maknanya:
“Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Rasulullah Saw. berakikah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.”(HR. Abu Dawud )
Akikah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk akikah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang
dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging akikah sesudah dimasak.
Ada Hadis dari Aisyah ra. Yang maknanya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih akikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”
Penyembelihan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari
ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadis Rasulullah Saw, yang maknanya: ”Akikah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.”
Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang
terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin.
Akikah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
98 BUKU FIKIH X MA
PENDALAMAN KARAKTER
Dengan memahami ajaran Islam mengenai Kurban dan akikah maka seharusnya se-tiap muslim memiliki sikap sebagai berikut :
RINGKASAN
Qurban adalah menyembelih hewan dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu. Hukum Qurban adalah sunnah muakkad. Waktu dan tempat menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah.
c. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari akikah tersebut.
KEGIATAN DISKUSI
Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas. Materi diskusi adalah mana yang harus didahulukan antara kurban atau akikah terhadap orang yang belum akikah tapi punya keinginan untuk berkurban dahulu.
FIKIH X 99
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar !
Ketentuan Hewan Qurban yang dijadikan qurban adalah hewan ternak. domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya, unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun, sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun. . Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih mentah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya 2) 1/3 untuk fakir miskin 3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu waktu bisa dimanfaatkan.
Akikah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama yang baik kepada anak yang baru dilahirkan. Hukum akikah sunnah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Jenis dan syarat hewan akikah. Akikah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk akikah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunahkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging akikah sesudah dimasak.
Penyembelihan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.
UJI KOMPETENSI
SEMESTER GENAP
100 BUKU FIKIH X MA
FIKIH X 101
KEPEMILIKAN (MILKIYAH)
102 BUKU FIKIH X MA
Sumber: bacaanmadani.com
Islam mengatur bagaimana seseorang beribadah, bertransaksi, berkeluarga dan bersosial. Sebuah maqālah mengatakan “berhati-hatilah dalam bertransaksi”, ini menunjukkan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana cara bertransaksi yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Karena dalam ibadah, Allah Swt. akan mengampuni siapa saja yang dikehendaki, tapi dalam transaksi Allah Swt. hanya akan mengampuni kepada orang yang sudah mendapatkan kerelaan dari partner transaksinya.
Agama Islam sangat menganjurkan seseorang untuk menggunakan apa yang hanya menjadi miliknya atau milik orang dengan izin. Suatu barang akan sepenuhnya menjadi milik seseorang setelah adanya proses kepemilikan. Secara umum, kepemilikan terbagi menjadi kepemilikan utuh dan kepemilikan tidak utuh. Kepemilikan. Kepemilikan tidak utuh terbagi lagi menjadi kepemilikan barang dan kepemilikan manfaat. Dalam bab ini, akan dijelakan definisi, pembagian dan sebab-sebabnya.
FIKIH X 103
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.6 Menghayati konsep tentang akad, kepemilikan harta dengan ihyaul mawaat
2.6.Mengamalkan tanggung jawab sebagai implementasi dari mempelajari konsep tentang akad, kepemilikan harta dengan ihyaul mawaat
3.6.Menganalisis konsep akad, kepemilikan harta dengan ihyaul mawaat
4.6 Menyajikan konsep akad, kepemilikan harta dengan ihyaul mawaat
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK)
Peserta didik mampu:
KOMPETENSI INTI (KI)
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
104 BUKU FIKIH X MA
PETA KONSEP
MATERI PEMBELAJARAN
A. KEPEMILIKAN (MILKIYYAH)
1. DALIL
Dalil yang mendasari legalitas kepemilikan adalah firman Allah Swt. QS. Al-Aḥzāb
(33) : 50
َ َ َ ا ُ َ ُ ُ َ ْ َ َ
َ ْ َ َ َ َ ْ َ
َ ا َ ْ َ ْ ا ُّ ا َ
ُ ا َ َ ا َ ُ
َّللا ءافأَ اممِ كنيمِي تكلم امو نهروجأ تيتآ يتًِلا كجاوزأَ كل انللحأَ انإِ يبِنلا اهيأَ اي (35 : بازحْلا) كَيْلَعَ
“Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu”. (QS. Al-Ahzāb [33] : 50)
Kepemilikan
Kepemilikan Utuh
Kepemilikan Tidak Utuh
Al-Uqūd
Kepemilikan Barang
Kepemilikan Manfaat
Khalafiyyah
Istīlā’ ‘Alā Al-Mubāh
Tawallud Min al-Mamlūk
FIKIH X 105
Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang
menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan dengan segala bentuk tasaruf selama tidak ada pembekuan tasaruf. Seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang dilegalkan syariat maka harta tersebut terkhusus kepadanya, boleh dimanfaatkan dan ditasarufkan kecuali orang-orang yang dibekukan tasarufnya seperti anak kecil dan orang gila.
Adapun tasaruf wali anak kecil dan wakil (dalam transaksi wakālah) terhadap
suatu barang bukan atas nama kepemilikan, namun atas nama pergantian (niyābah) yang dilegalkan syariat.
Macam-macam kepemilikan ada dua. Yakni kepemilikan utuh dan kepemilikan tidak utuh.
Kepemilikan utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang sekaligus manfaatnya. Maka ia bebas mentasarufkan barang tersebut baik tasaruf terhadap
barang dan manfaatnya seperti menjual, mewakafkan, menghibahkan dan mewasiatkan atau tasaruf terhadap manfaatnya saja seperti menyewakan dan
meminjamkan.
Sebab-sebab kepemilikan utuh ada empat:
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang yang belum pernah berada dalam
kepemilikan seseorang dan tidak ada larangan syariat untuk memilikinya. Seperti penangkapan ikan di laut, mengambil air dari sumber dan berburu hewan.
Syarat-syarat kepemilikan dengan cara istīlā’ ‘alā al-mubāḥ ada dua:
(دواد وبأ هاور) هُلَ وَهُفَ م لِسْمُ هِيْلَإِ هُقْبِسْيَ مْلَ امَ ىلَإِ قَبَسَ نْمَ
“Barang siapa lebih dahulu (memiliki) barang yang belum pernah menjadi milik orang islam maka barang tersebut menjadi miliknya”. (HR. Abu Daud)
106 BUKU FIKIH X MA
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara transaksi. Seperti
transaksi hibah (pemberian), bai’ (jual beli), i’ārah (pinjam meminjam) dan yang lain. Sebab kepemilikan utuh berupa transaksi adalah hal yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan sebab-sebab lain yang jarang terjadi.
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara pergantian. Baik berupa pergantian orang yang dikenal dengan istilah warisan, atau berupa pergantian
barang yang dikenal dengan istilah ganti rugi (taḍmīn). Khalafiyyah ada dua macam:
Yaitu proses pemindahan kepemilikan secara otomatis dengan hukum
syariat dari seseorang kepada ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan.
Yaitu kewajiban ganti rugi atas barang, yang dibebankan kepada seseorang yang merusak barang orang lain.
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang hasil dari apa yang dimiliki. Seperti buah dari pohon yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan susu kambing
dari kambing yang dimiliki.
b. Kepemilikan Tidak Utuh
Kepemilikan tidak utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang atau manfaatnya saja.
1) Kepemilikan Barang
Kepemilikan barang adalah kepemilikan seseorang terhadap barangnya saja.
Yakni barangnya ia miliki, sedangkan manfaatnya milik orang lain. Seperti Ahmad berwasiat kepada Yasir untuk menempati rumah Ahmad selama Yasir hidup. Jika Ahmad meninggal, maka kepemilikan rumah (barangnya saja) berpindah kepada ahli waris Ahmad dengan sistem warisan. Sedangkan manfaat rumah milik Yasir selama ia hidup dengan sistem wasiat.
FIKIH X 107
Jika Yasir meninggal, maka kepemilikan rumah baik barang dan manfaatnya kembali kepada ahli waris Ahmad. Sehingga kepemilikan ahli waris Ahmad terhadap rumah setelah Yasir meninggal menjadi kepemilikan utuh, yakni kepemilikan terhadap barang sekaligus manfaanya. Sedangkan selama Yasir masih hidup, kepemilikan Ahli waris Ahmad terhadap rumah adalah kepemilikan tidak utuh. Karena kepemilikan mereka hanya kepemilikan terhadap barangnya saja yang berkonsekuensi tidak boleh memanfaatkan rumah (menempati) selama Yasir masih hidup.
2) Kepemilikan Manfaat
Kepemilikan manfaat adalah kepemilikan seseorang terhadap manfaatnya saja sedangkan barangnya milik orang lain.
Sebab-sebab kepemilikan manfaat ada empat:
Pihak peminjam (musta’īr) tidak boleh meminjamkan barang pinjaman kepada
orang lain. Karena transaksi i’ārah hanya sebuah perizinan untuk menggunakan manfaat barang. Sehingga ia tidak memiliki manfaat barang pinjaman, hanya boleh menggunakan manfaatnya saja.
Pihak penyewa boleh meminjamkan atau menyewakan barang sewaan kepada orang lain. Karena transaksi ijārah adalah memberikan kepemilikan manfaat.
Maka manfaat barang dalam transaksi ijārah milik penyewa selama waktu yang telah ditentukan. Namun pihak penyewa tidak boleh menjual barang
sewaan karena ia tidak memiliki barangnya, hanya memiliki manfaatnya saja.
Pihak mauqūf ‘alaih (penerima wakaf) boleh menggunakan barang wakaf atau mempersilahkan orang lain untuk menggunakannya jika ada izin dari pihak
wāqif (orang yang mewakafkan barang), karena wakaf adalah memberikan kepemilikan manfaat kepada mauqūf ‘alaih dengan cara pembekuan tasaruf
pada fisiknya. Sehingga mauqūf ‘alaih tidak boleh menjual barang wakaf. Karena ia hanya memiliki manfaatnya saja, tidak memiliki barangnya.
Seperti dalam contoh kepemilikan barang. Selama Yasir hidup, manfaat rumah milik yasir sedangkan fisik rumah milik ahli waris Ahmad.
108 BUKU FIKIH X MA
Hak pemanfaatan barang dinyatakan selesai dengan tiga hal:
pemanfaatan barang dinyatakan selesai. Ini berlaku jika hak pemanfaatan barang dimiliki dengan cara transaksi i’ārah, karena transaksi i’ārah termasuk akad jā’iz (transaksi yang tidak mengikat). Jika hak pemanfaatan barang dimiliki dengan cara transaksi ijārah maka hak pemanfaatan barang tidak dinyatakan selesai walaupun pemilik barang meninggal, karena transaksi ijārah termasuk akad lāzim (transaksi yang mengikat). Begitu juga jika hak pemanfaatan barang dimiliki dengan cara transaksi wasiat atau wakaf, maka hak pemanfaatan barang tidak dinyatakan selesai dengan meninggalnya pemilik barang. Karena hak pemanfaatan barang dalam transaksi wasiat baru dimulai setelah pemilik barang meninggal. Sedangkan hak pemanfaatan barang dalam akad wakaf tanpa batas waktu dan tidak bisa dinyatakan selesai karena pemilik barang meninggal.
B. AKAD (TRANSAKSI)
1. DALIL
Dalil yang mendasari legalitas akad adalah firman Allah Swt. QS. Al-Māidah (5) : 1
ُ
ُ ُ ْ ُ
َ َ َ
(5 : ةدئاْلا) دِوقعلْابِ اوفوأَ اونمآ نيذِلا ا اهيأَ اي
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al-Māidah [5] : 1)
2. DEFINISI
Secara bahasa akad adalah hubungan antara beberapa hal. Secara istilah akad memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus. Definisi akad secara umum adalah
rencana seseorang untuk mengerjakan sesuatu, baik atas dasar keinginan tunggal (satu orang) seperti akad wakaf dan talak, atau butuh dua keinginan (dua orang) untuk
mewujudkannya seperti akad jual beli dan akad perwakilan. Adapun definisi akad secara khusus adalah ījāb dan qabūl dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi
terhadap barang yang menjadi obyek akad. Sehingga mengecualikan cara yang tidak
FIKIH X 109
dilegalkan syariat seperti kesepakatan untuk membunuh seseorang, maka tidak dinamakan akad.
Struktur akad terdiri dari empat unsur:
Yaitu ījāb dan qabūl yang menunjukkan keinginan pelaku akad untuk melangsungkan akad baik dengan cara ucapan, pekerjaan (mu’āṭāh), isyarat dan tulisan.
Ījāb dan qabūl tidak mungkin terealisasi tanpa adanya pelaku akad. Maka dalam akad harus ada āqid (pelaku akad) untuk melangsungkan akad.
Yaitu obyek akad. Ma’qūd ‘alaih ada kalanya berupa barang seperti dalam akad
hibah (pemberian), atau tidak berupa barang seperti mempelai wanita dalam akad pernikahan, atau berupa manfaat seperti dalam akad ijārah (persewaan).
Yaitu tujuan pelaku akad untuk melangsungkan akad. Tujuan akad akan berbeda dalam setiap akad. Seperti:
alat pembayaran.
Yaitu akad yang tejadi pada obyek akad berupa harta, baik kepemilikannya
dengan sistem timbal balik seperti akad bai’ (jual beli), atau tanpa timbal balik seperti akad hibah (pemberian) dan akad qorḍ (utang-piutang).
Yaitu akad yang obyek akadnya tidak berupa harta seperti akad wakālah (perwakilan).
110 BUKU FIKIH X MA
Yaitu akad yang tidak boleh digagalkan secara sepihak tanpa ada sebab yang menuntut untuk menggagalkan akad seperti ada cacat dalam obyek akad. Akad lāzim tidak bisa batal sebab meninggalnya salah satu atau kedua pelaku akad. Seperti akad ijārah (persewaan) dan akad hibah (pemberian) setelah barang diterima mauhūb lah (pihak penerima).
2) Akad Jā’iz
Yaitu akad yang boleh digagalkan oleh pelaku akad. Seperti akad wakālah (transaksi perwakilan) atau akad wadī’ah (transaksi penitipan barang). Akad
jā’iz berbeda dengan akad lāzim, yakni jika salah satu pelaku akad meninggal maka berkonsekuensi membatalkan akad.
Secara detail, ada tiga macam:
Akad yang tergolong dalam kategori lāzim dari kedua pelaku akad ada lima belas:
No. | Jenis Akad |
1. | Bai’; transaksi jual beli. jika masa khiyār telah habis. |
2. | Salam; transaksi pesanan. jika masa khiyār telah habis. |
3. | Ṣuluḥ; transaksi perdamaian. |
4. | Hawālah; transaksi peralihan hutang. |
5. | Ijārah; transaksi persewaan. |
6. | Musāqāh; transaksi pengairan. |
7. | Hibah ; transaksi pemberian. Jika barang telah diterima selain pemberian dari orangtua kepada anaknya. |
8. | Wasiat ; setelah adanya penerimaan dari pihak penerima wasiat. |
9. | Nikah. |
10. | Mahar. |
11. | Khulu’; transaksi permintaan cerai dari pihak istri dengan ‘iwaḍ (imbalan). |
12. | I’tāq; transaksi memerdekakan budak dengan ‘iwaḍ (imbalan). |
FIKIH X 111
13. | Musābaqah; perlombaan. jika ‘iwaḍ (imbalan/hadiah) berasal dari kedua belah pihak. |
14. | Qarḍ; transaksi utang-piutang. Jika harta sudah ditasarufkan oleh pihak yang berhutang. |
15. | ‘Āriyyah; transaksi peminjaman. Jika peminjaman untuk digadaikan atau mengubur jenazah. |
Akad yang tergolong dalam kategori jā’iz dari kedua pelaku akad ada dua belas:
No. | Jenis Akad |
1. | Syirkah; transaksi perserikatan dagang. |
2. | Wakālah; transaksi perwakilan. |
3. | Wadī’ah; transaksi penitipan barang. |
4. | Qirāḍ; transaksi bagi hasil. |
5. | Hibah; transaksi pemberian. Jika barang belum diterima. |
6. | ‘Āriyyah; transaksi peminjaman. Jika peminjaman untuk selain digadaikan atau mengubur jenazah. |
7. | Qaḍā`; putusan hukum. |
8. | Wasiat; sebelum orang yang berwasiat meninggal. |
9. | Wiṣāyah; setelah orang yang berwasiat meninggal dan sebelum adanya penerimaan dari pihak penerima wasiat. |
10. | Rahn; transaksi gadai. |
11. | Qarḍ; transaksi utang-piutang. Jika harta belum ditasarufkan oleh pihak yang berhutang. |
12. | Ju’ālah; sayembara. |
Akad yang tergolong dalam kategori lāzim dari salah satu pihak dan jā’iz dari pihak lain ada delapan:
112 BUKU FIKIH X MA
No. | Jenis Akad |
1. | Rahn; transaksi gadai. Jika barang telah diterima murtahin (penerima gadai) atas izin rāhin [penggadai], maka status akad jā`iz dari pihak murtahin dan lāzim dari pihak rāhin. |
2. | Ḍamān; transaksi jaminan. Jā`iz dari pihak maḍmūn lah (pihak yang dijamin) dan lāzim dari pihak ḍāmin (pihak yang menjamin). |
3. | Kitābah; memerdekakan budak dengan sistem persyaratan budak harus mencicil sejumlah harta pada majikan. Jā`iz dari pihak budak dan lāzim dari pihak majikan. |
4. | Hibah; pemberian orangtua kepada anaknya setelah barang diterima. Jā’iz dari pihak orangtua dan lāzim dari pihak anak. |
5. | Imāmah ‘Uẓmā; pengangkatan pemimpin tertinggi (al-imām al-a’ẓam) dalam pemerintahan Islam. Lāzim dari pihak ahlul halli wal ‘aqdi dan jā`iz dari pihak imam selama ia bukan satu-satunya orang yang pantas untuk menjadi pemimpin. |
6. | Hudnah; kesepakatan gencatan senjata antara pemerintah Islam dan non muslim. Lāzim dari pihak Islam dan jā`iz dari pihak non muslim. |
7. | Amān; jaminan keamanan untuk non muslim yang hendak memasuki/mengunjungi wilayah kekuasaan pemerintah Islam. Lāzim dari pihak muslim dan jā`iz dari pihak non muslim. |
8. | Jizyah; pajak yang diwajibkan pada non muslim yang mendapat perlindungan dari pemerintah Islam. Lāzim dari pihak pemerintah dan Jā`iz bagi pihak non muslim. |
c. Macam-macam akad berdasarkan adanya imbalan atau tidak ada dua:
Yaitu akad yang didalamnya terdapat imbalan (‘iwaḍ) baik dari satu pihak atau
kedua belah pihak. Seperti akad bai’ (transaksi jual beli), dan akad ijārah (transaksi persewaan). Imbalan (‘iwaḍ) dalam transaksi jenis ini disyaratkan harus diketahui oleh kedua pelaku akad, sehingga tidak sah jika imbalan tidak diketahui salah satu atau kedua pelaku akad.
Akad mu’āwaḍah terbagi menjadi dua:
Yaitu setiap akad yang obyek akadnya bersifat materi dari kedua belah
FIKIH X 113
pihak baik secara hakiki seperti akad jual beli dan salam, atau secara hukman seperti akad ijārah dan muḍārabah.
b) Mu’āwaḍah Gairu Maḥḍah
Yaitu setiap akad yang obyek akadnya bersifat materi dari salah satu pihak
seperti akad nikah dan khulu’ atau tidak bersifat materi dari kedua belah pihak seperti akad hudnah (genjatan senjata) dan akad qaḍā’ (kontrak hakim).
2) Akad Tabarru’
Yaitu akad yang didalamnya tidak terdapat imbalan (‘iwaḍ). Seperti akad hibah (transaksi pemberian). Akad tabarru’ ada lima:
d. Macam-macam akad berdasarkan terpenuhi rukun dan tidaknya terbagi menjadi dua:
Yaitu akad yang terpenuhi semua rukun dan syaratnya. Akad yang ṣaḥīḥ akan berkonsekuensi sebagaimana tujuan akad. Seperti konsekuensi berupa
pemindahan kepemilikan barang terhadap pembeli dan pemindahan kepemilikan alat pembayaran terhadap penjual dalam transaksi jual beli, atau konsekuensi
berupa pemindahan kepemilikan hak pemanfaatan barang terhadap pihak penyewa dan pemindahan kepemilikan alat pembayaran (ongkos sewa) terhadap
pihak yang menyewakan dalam transaksi persewaan.
Yaitu akad yang tidak terpenuhi semua rukun dan syaratnya. Seperti pelaku akad adalah orang gila atau anak kecil. Kebalikan dari akad ṣaḥīh, akad fāsid
tidak berkonsekuensi apapun. Maka transaksi jual beli yang dilakukan orang
114 BUKU FIKIH X MA
gila atau anak kecil tidak berkonsekuensi pemindahan kepemilikan. Dalam arti, barang tetap milik penjual dan alat pembayaran tetap milik pembeli.
e. Macam-macam akad berdasarkan adanya batas waktu yang ditentukan atau tidak terbagi menjadi dua:
Yaitu akad yang disyaratkan harus ada penyebutan batas waktu. Seperti akad
ijārah (transaksi persewaan) dan akad musāqāh (transaksi pengairan). Sehingga tidak sah jika jenis transaksi ini dilakukan tanpa ada penyebutan batas waktu.
Yaitu akad yang tidak diharuskan ada penyebutan batas waktu. Artinya,
penyebutan batas waktu dalam transaksi ini tidak menjadi rukun bahkan jika ada penyebutan batas waktu akan menyebabkan transaksi tidak sah. Seperti akad nikah dan akad wakaf. Jika dalam transaksi ada penyebutan batas waktu seperti “saya nikahkan Ahmad dengan Fatimah dengan batas waktu satu tahun” maka akad nikah batal. Berbeda dengan akad mu’aqqat, karena penyebutan batas waktu dalam akad mu’aqqat menjadi rukun.
C. IḤYĀ’UL MAWĀT (MEMBUKA LAHAN MATI)
Dalil yang mendasari legalitas iḥyā’ul mawāt adalah sabda Rasulullah Saw
(يناربطلا هاور) هُلَ يَهِفَ ةا تَيْمَ اضا رْأَ ايَحْأَ نْمَ هللا دُابَعِ دُابَعِلْاوَ هللا ضُرْأَ ضُرْْلَْا
“Bumi adalah bumi Allah, hamba-hamba adalah hamba-hamba Allah, barang siapa membuka lahan mati, maka menjadi miliknya”. (HR. Ṭabrani)
(يئاسنلا هاور) ةٌقَدَصَ وَهُفَ اهَنْمِ يفِاوَعَلْا تِلَكَأَ امَوَ رٌجْأَ اهَيْفِ هُلَفَ ةا تَيْمَ اضا رْأَ ايَحْأَ نْمَ
“Barang siapa menghidupkan lahan mati, maka ia berhak mendapatkan pahala, dan sesuatau yang dimakan para pencari rezeki darinya adalah sedekah”. (HR. Nasa’i)
(دمحأ هاور) اهَبِ قُّحَأَ وَهُفَ دٍحَْلَِ تْسَيْلَ اضرْأَا رَمَعَ نْمَ
“Barang siapa mengolah lahan yang tidak dimiliki seseorang, maka ia lebih berhak dengannya”. (HR. Ahmad)
Secara bahasa iḥyā’ adalah membuat sesuatu menjadi hidup. Sedangkan mawāt
secara bahasa adalah lahan yang mati. Adapun definisi iḥyā’ul mawāt secara istilah
FIKIH X 115
adalah mengolah atau menghidupkan lahan yang mati, atau lahan yang tidak bertuan dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang. Hukum iḥyā’ul mawāt adalah sunnah. Maka setiap orang Islam dianjurkan menghidupkan lahan mati baik di daerah Islam atau di selain daerah Islam.
Menurut Imam Zarkasyi, secara umum lahan dibagi menjadi tiga:
Yaitu lahan yang dimiliki seseorang baik dengan cara pembelian atau hasil dari pemberian orang lain.
Yaitu lahan yang tidak bisa dimiliki baik karena terikat dengan kepentingan
umum seperti jalan raya dan masjid atau kepentingan individu seperti barang wakaf.
Yaitu lahan yang tidak terikat dengan kepentingan umum atau kepentingan indiidu. Yakni lahan mati yang bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt.
Struktur iḥyā’ul mawāt terdiri dari tiga rukun. Yakni muḥyī, muḥyā, dan iḥyā’.
Yaitu orang yang melakukan iḥyā’ul mawāt. Syarat muḥyī harus seorang muslim jika lahan yang akan diolah berada di daerah Islam. Ini adalah pendapat mażhab Syafi’i.
Sedangkan menurut pendapat lain kafir żimmī juga berhak untuk menghidupkan lahan mati di daerah Islam, karena iḥyā’ul mawāt termasuk proses pemindahan kepemilikan
yang tidak membedakan antara muslim atau non muslim sebagaimana proses pemindahan kepemilikan yang lain.
Muḥyā adalah lahan mati yang akan diolah atau dihidupkan dengan cara proses iḥyā’ul mawāt. Syarat muḥyā ada dua:
Muhammad Saw.). Syarat ini meliputi dua hal, yakni belum pernah dimiliki seseorang sama sekali atau pernah dimiliki pada era jahiliyah (sebelum terutusnya nabi Muhammad Saw.) namun setelah nabi diutus tidak pernah dimiliki lagi.
116 BUKU FIKIH X MA
Ḥarīm secara istilah adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sesuatu yang lain seperti halaman rumah. Jika lahan mati merupakan ḥarīm dari lahan hidup maka tidak bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt.
3) Berada di daerah Islam. Jika lahan mati berada di daerah non Islam, boleh
dikelola jika tidak ada larangan dari masyarakat setempat. Jika ada larangan maka tidak boleh. Ini adalah pendapat mażhab Syafi’i. Sedangkan mażhab selain Syafi’i tidak membedakan lahan mati yang berada di daerah Islam atau non Islam.
Lahan mati yang pernah dimiliki oleh seseorang di era islamiyyah dan pemiliknya meninggal tidak bisa dimiliki dengan proses iḥyā’ul mawāt dan tidak berstatus lahan mati lagi, akan tetapi kepemilikan lahan tersebut berpindah pada ahli waris. Jika ahli waris tidak ditemukan atau tidak diketahui maka termasuk māl ḍā’i’ yang harus dijaga jika ada harapan untuk mengetahui pemiliknya di kemudian hari, jika tidak ada harapan untuk mengetahui pemiliknya maka diserahkan kepada kebijakan imam sebagai aset negara.
Yaitu proses pengolahan lahan mati yang secara hukum berkonsekuensi
menjadi milik pengolah. Batas pengolahan lahan mati adalah sesuai dengan tujuan yang diinginkan pengolah. Jika yang diinginkan adalah merubah lahan mati menjadi rumah, maka yang harus dilakukan pengolah untuk berstatus sebagai pemilik lahan tersebut adalah membuat pagar, memasang pintu, memasang atap atau yang lain sekiranya sudah tidak layak dikatakan sebagai lahan mati lagi. Jika yang diinginkan adalah merubah lahan mati menjadi perkebunan maka yang harus dilakukan adalah memasang pagar, irigasi, menanam pohon dan yang lain sekiranya sudah layak dinamakan perkebunan.
Meletakkan batu di sekitar lahan mati tidak bisa mewakili proses iḥyā’ul mawāt. Tapi hanya sekadar pemberian batas (taḥajjur) yang tidak berkonsekuensi kepemilikan. Taḥajjur ada dua praktik:
Lahan yang sudah diklaim pemerintah baik secara keseluruhan atau sebagian tidak bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt tanpa ada izin dari pemerintah.
FIKIH X 117
Lahan yang tidak diketahui apakah pernah dimiliki di era islamiyah atau di era jahiliyah ada dua pendapat:
Apakah proses iḥyā’ul mawāt harus ada izin dari imam? Dalam hal ini ada dua pendapat:
(يناربطلا هاور) هِمِامَإِ سُفْنَ هِبِ تْبَاطَ امَ َّلا إِ ءِرْمَلْلِ سَيْلَ
“Tidak ada bagi seseorang kecuali apa yang direlakan oleh imamnya”. (HR.
Ṭabrani)
Jika imam tidak memberi izin maka tidak ada kerelaan dari imam yang berkonsekuensi lahan mati tidak bisa dimiliki.
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
(يراخبلا هاور) قٌّحَ مٍلِاظَ قٍرْعِلِ سَيْلَوَ هُلَ يَهِفَ ةا تَيْمَ اضا رْأَ ايَحْأَ نْمَ
“Barang siapa membuka lahan mati, maka menjadi miliknya,dan akar yang zalim (keluar pagar) tidak memiliki hak”. (HR. Bukhari)
Hadis ini menetapkan kepemilikan kepada muḥyī tanpa persyaratan izin dari imam dan karena iḥyā’ul mawāt adalah perkara yang legal secara hukum sehingga lahan mati boleh dimiliki oleh seseorang tanpa ada izin dari imam sebagaimana seseorang boleh memiliki hewan buruan tanpa izin imam.
Menurut mażhab Maliki proses iḥyā’ul mawāt bisa dilakukan dengan salah satu dari tujuh hal:
118 BUKU FIKIH X MA
No | Masalah | Hasil Diskusi |
1 | Diskusikan praktik kepemilikan dan akad yang anda ketahui / amati di daerahmu! | |
2 | Analisalah jenis kepemilikan dan akad yang anda ketahui / amati di daerahmu! | |
3 | Sudah tepatkah praktik kepemilikan dan akad yang anda ketahui / amati di daerahmu? | |
KEGIATAN DISKUSI
PENDALAMAN KARAKTER
Setelah dipahami tentang ajaran Islam khususnya kepemilikan, akad dan iḥyā’ul mawāt maka seharusnya kita mempunyai sikap:
TUGAS
Identifikasilah praktik transaksi kepemilikan dan akad yang ada di negara kita melalui majalah atau koran dan tulislah hukumnya!
FIKIH X 119
No | Praktik kepemilikan atau akad | Hukum |
1 | | |
2 | | |
3 | | |
4 | | |
5 | | |
berupa pergantian orang yang dikenal dengan istilah warisan, atau berupa pergantian barang yang dikenal dengan istilah ganti rugi (taḍmīn).
RINGKASAN
120 BUKU FIKIH X MA
kepemilikannya dengan sistem timbal balik seperti akad bai’ (jual beli), atau tanpa timbal balik seperti akad hibah (pemberian) dan akad qorḍ (utang-piutang).
UJI KOMPETENSI
FIKIH X 121
5. Siapakah yang berhak atas anak kambing yang status kambing tersebut adalah milik dua orang?
6.
(يناربطلا هاور) ةِشَيْعِمَلْا بِلَطَبِ مُّهَلْا ّلَّإِ اهَرُفِ' كَيُ ّلَ بوْ نُذُ بِوْنُذُّلا نَمِ
“Dari beberapa dosa, terdapat dosa-dosa yang tidak bisa dilebur (dihapus) kecuali dengan sebab kesedihan dalam mencari penghidupan”.
(HR. Ṭabrani)
122 BUKU FIKIH X MA
JUAL BELI
FIKIH X 123
Sumber: islam.nu.or.id
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humanoria dengan wawasan kemanusian, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KOMPETENSI INTI (KI)
124 BUKU FIKIH X MA
PETA KONSEP
PENDAHULUAN
Transaksi jual beli merupakan transaksi yang lebih sering dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari, sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan antara satu dengan yang lain. Tentunya tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan tanpa ada bantuan dari orang lain, entah bantuan itu bersifat mu’awaḍah (komersial) seperti jual beli dan yang lain atau majānan (non komersial).
Transaksi Jual Beli
Bai’ Musyāhadah
Bai’ Mauṣūf Fī Żimmah
Bai’ Gāib
Khiyār
Salam
Khiyār
Tidak Sah
1.3. Menghayati konsep muamalah dalam Islam tentang jual beli, khiyar, salam dan hajr
2.6. Mengamalkan sikap kerja sama dalam kehidupan sehari-hari sebagai implementasi dari pengetahuan tentang kerjasama ekonomi dalam Islam
3.7. menganalisis ketentuan tentang jual beli, khiyar, salam dan hajr
4.7. mengomunikasikan ketentuan Islam mengenai jual beli, khiyar, salam dan hajr
KOMPETENSI DASAR (KD)
FIKIH X 125
Secara umum, jual beli terbagi menjadi tiga: pertama, jual beli barang yang diketahui antara penjual dan pembeli. Hukumnya diperbolehkan. Kedua, jual beli barang yang masih dalam tanggungan penjual yang hanya disebutkan karakteristiknya. Akad ini dilegalkan oleh syariat jika sesuai dengan karakteristik barang yang disebutkan pada waktu akad. Jual beli semacam ini disebut dengan akad salam (pesanan). Ketiga, jual beli barang yang wujudnya tidak ada atau tidak disaksikan oleh penjual dan pembeli. Hukum dari transaksi ini tidak diperbolehkan.
Dalam ilmu fikih, menjual dikenal dengan istilah bai’ sedangkan membeli dikenal istilah syiro’. Maka penjual adalah bāi’ dan pembeli adalah musytarī. Setelah transaksi jual beli, bāi’ dan musytarī diberikan kesempatan untuk memilih antara melanjutkan atau mengurungkan akad dengan beberapa persyaratan. Hal ini dikenal dengan istilah khiyār.
Dalam bab ini akan membahas tentang bai’, khiyār, dan salam. Ketentuan hukum, syarat, rukun dan masalah-masalah penting yang berkaitan dengan hal tersebut.
A. JUAL BELI
Dalil yang mendasari legalitas transaksi jual beli adalah:
(١١٢: ةرقبلا ) ابَرِِّلا مَرحَا وَ عَيْبَلْا هللاُ لا حَأَوَ
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-Baqarah [2]: 275)
هاور) رٍوربمَُْ عٍيبَْ لكُّ ُ وَ ,هِدِيبَِ لِجُ رلاا لمعََُ لاقََ بيطْأََُ بِسكَلْاْ يأَُّ لئِسَُ ملسََ ا وَ هِيلَعَْ هللا ىلصَا يبِنلاا ا نأا (رازبلا
“Sesungguhnya Nabi Saw ditanya mengenai penghasilan apa yang paling baik, maka Nabi bersabda: “Pekerjaan seorang lelaki dengan tangannya sendiri dan jual beli (berdagang) yang baik.” (HR Al-Bazzar)
Secara bahasa, bai’ berarti tukar menukar sesuatu. Sedangkan secara istilah, bai’
126 BUKU FIKIH X MA
atau jual beli adalah tukar menukar materi (māliyyah) yang memberikan konsekuensi kepemilikian barang (‘ain) atau jasa (manfa’ah) secara permanen. Definisi ini akan mengecualikan beberapa transaksi:
tukar menukar (mu’āwaḍah). Karena tukar menukar dilakukan oleh kedua belah pihak, sedangkan dalam transaksi hibah hanya dari satu pihak.
Praktek jual beli ada tiga macam:
Bai’ musyāhadah adalah jual beli komoditi (ma’qud ‘alaih) yang dilihat secara
langsung oleh pelaku transaksi. Batasan musyāhadah bersifat relatif sesuai karakteristik komoditinya. Setiap bentuk musyāhadah yang bisa menghasilkan ma’lum pada komoditi maka dianggap cukup, baik dengan cara melihat secara keseluruhan, sebagian atau secara ḥukman (seperti melihat pada bungkus).
Melihat sebagian komoditi dianggap cukup jika telah mewakili keseluruhan kondisi komoditi, seperti jual beli dengan mengacu pada sampel (unmūżaj) komoditi. Contoh: cukup melihat sebagian beras dalam praktek jual beli satu karung beras. Tidak perlu melihat seluruh beras dalam karung.
Melihat secara ḥukman dianggap cukup jika bagian luar komoditi berfungsi
sebagai pelindung komoditi. Praktek ini dianggap cukup karena jika harus melihat kondisi komoditi bagian dalam akan berkonsekuensi merusak komoditi. Contoh: cukup melihat kulit telur dan kulit mangga dalam praktek jual beli telur dan mangga. Tidak perlu melihat bagian dalamnya.
Bai’ mauṣuf fī żimmah adalah transaksi jual beli dengan sistem tanggungan
(żimmah) dan metode ma’lum nya melalui spesifikasi kriteria (ṣifah) dan ukuran (qodru).
FIKIH X 127
Secara subtansi, bai’ mauṣuf fī żimmah hampir mirip dengan transaksi
salam, namun berbeda dalam beberapa hal.
c. Bai’ Goib
Bai’ goib adalah jual beli komoditi yang tidak terlihat oleh kedua pelaku transaksi atau oleh salah satunya.
Menurut qoul aẓhar dalam mażhab Syafi’i, praktek demikian hukumnya
tidak sah, karena termasuk bai’ al-goror (jual beli yang mengandung unsur penipuan). Sedangkan menurut muqābil ażhar dan A’immah Ṡalāṡah (tiga Imam mażhab selain Imam Syafi’i), bai’ goib sah jika menyebutkan spesifikasi ciri-ciri dari komoditi (sifat , jenis dan macamnya).
Hukum jual beli ada lima:
Seperti menjual makanan kepada orang yang akan mati jika tidak makan.
Seperti menjual sesuatu yang bermanfaat jika dibarengi niat yang baik.
Seperti menjual setelah azan pertama shalat jumat, menjual kain kafan karena ia akan selalu berharap ada kematian.
Seperti menjual peralatan rumah jika tidak dibarengi niat yang baik.
Seperti menjual setelah azan kedua shalat jumat, menjual pedang kepada pembunuh, menjual anggur kepada orang yang diyakini akan menjadikannya
khamr. Namun praktik-praktik ini tetap sah secara hukum waḍ’ī.
Struktur akad jual beli terdiri dari tiga rukun. Yaitu ‘Āqidain (penjual dan pembeli), ma’qūd ‘alaih (barang dagangan dan alat pembayaran ), dan ṣīgah (Ījāb dan qabūl).
Āqidain adalah pelaku transaksi yang meliputi penjual dan pembeli. Secara hukum transaksi jual beli bisa sah jika pelaku transaksi (penjual dan pembeli)
memiliki kriteria mukhtār dan tidak termasuk dalam kategori maḥjūr ‘alaih.
128 BUKU FIKIH X MA
Mukhtār adalah seorang yang melakukan transaksi atas dasar inisiatif sendiri, tanpa ada unsur paksaan (ikrāh) dari orang lain. Transaksi atas dasar paksaan hukumnya tidak sah karena transaksi tersebut terlaksana tanpa ada kerelaan dari pelaku transaksi. Firman Allah Swt. QS. An-Nisā’ (4): 29
ُ ُ ُ ُ ُ ُ
مْكنْمِ ضٍارَتَ نْعَ ةارَاجَتِ نَوكتَ نْأَ َّلإِ لِطِابَلْابِ مْكنَيْبَ مْكلَاوَمْأَ اولكأْتَ َّل اونُمَآ نَيذِلا ا اهَيُّأَ ايَ
(21 : ءاسنلا)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisā’ [4] : 29)
Kecuali paksaan atas dasar kebenaran. Seperti Very menyuruh Dodi menjual hartanya karena hutang Dodi telah jatuh tempo, namun ia tidak mau melaksanakan dan Very pun melaporkan Dodi ke hakim. Maka hakim boleh menjual barang Dodi tanpa izin atau memaksa untuk menjual hartanya dalam rangka pelunasan hutang.
Sedangkan Maḥjūr ‘alaih adalah orang yang tidakdiberikan hak tasaruf atas
hartanya karena sebab-sebab tertentu. Dalam fikih terdapat delapan orang yang tidak diberikan hak tasaruf atas hartanya. Yaitu: anak kecil (ṣobī), orang gila (majnūn), orang yang menghamburkan harta (safīh), orang yang bangkrut (muflis), orang sakit dalam keadaan kritis (marīḍ makhūf), budak, orang murtad (keluar dari agama Islam), dan orang yang menggadaikan barang (rāhin).
Selain dua syarat di atas, pelaku transaksi (pembeli) harus muslim jika komoditi berupa:
Yaitu setiap sesuatu yang mengandung tulisan al-Qur’an. Disamakan dengan al-Qur’an yaitu kitab hadis dan kitab yang mengandung ilmu syariat. Maka
pembeli komoditi ini disyaratkan harus muslim.
Jika komoditi berupa budak muslim, maka pembeli juga harus muslim. Karena kepemilikan non muslim terhadap budak muslim mengandung unsur
penghinaan. Sebagaimana firman Allah Swt. QS. An-Nisā’ (4) : 141:
(١٤١: ءاسنلا) ًا يْبِسَ نَيْنِمِؤُْْلْا ىلَعَ نَيْرِفِاكَلْلِ هللا لَعَجْيَ نْلَوَ
“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk
mengalahkan orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nisā’ [4] : 141)
FIKIH X 129
3) Budak Murtad
Budak murtad juga tidak sah dijual kepada non muslim, karena orang
murtad masih terikat dengan Islam dengan adanya tuntutan untuk kembali pada agama Islam.
b. Ma’qūd ‘alaih
Ma’qūd ‘alaih adalah komoditi dalam transaksi jual beli yang meliputi barang dagangan (muṡman/mabī’) dan alat pembayaran (ṡaman). Syarat ma’qūd ‘alaih
ada lima: li al-‘Āqid wilāyah, ma’lūm, muntafa’ bih, maqdūr ‘alā taslīm, dan ṭāhir
(suci).
Yaitu pelaku transaksi harus memiliki wilāyah (otoritas) atau kewenangan atas
ma’qūd ‘alaih. Otoritas atau kewenangan atas komoditi bisa dihasilkan melalui salah satu dari empat hal:
Pelaku transaksi yang tidak memiliki salah satu dari empat otoritas ini maka
jual beli yang dilakukan tidak sah secara hukum. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
(دواد وبأ هاور) كُلِمْتَ امَيْفِ َّلا اِ عَيْبَ َّلَ
“ Tidak boleh menjual kecuali barang yang kamu miliki”. (HR. Abu
Daud)
Ma’lūm adalah keberadaan komoditi diketahui oleh pelaku transaksi secara transparan. Pengetahuan terhadap komoditi bisa dihasilkan melalui
salah satu dari dua metode:
Muntafa’ bih adalah barang yang memiliki nilai kemanfaatan. Adapun
130 BUKU FIKIH X MA
tinjauan muntafa’ bih sebuah komoditi melalui dua penilaian, yaitu syar’ī dan ‘urfī. Barang yang memiliki nilai manfaat secara syar’ī maksudnya adalah barang yang pemanfaatannya legal secara syariat. Maka tidak sah menjual alat musik, karena pemanfaatannya tidak legal secara syariat. Adapun barang yang memiliki nilai manfaat secara ‘urfī adalah barang yang diakui publik memiliki nilai manfaat. Sehingga tidak sah menjual dua biji beras, karena secara publik tidak memiliki nilai manfaat.
Maqdūr ‘alā taslīm adalah keadaan komoditi yang mampu diserah-terimakan oleh kedua pelaku transaksi. Jika keadaan komoditi tidak mungkin
diserah-terimakan seperti menjual burung yang ada di udara atau ikan yang ada di laut maka transaksi tidak sah.
Ṭāhir adalah keadaan komoditi yang suci. Maka tidak sah menjual
komoditi yang najis seperti kulit bangkai, anjing dan babi. Hal berdasarkan sabda Rasulullah Saw;:
(ملسمو يراخبلا هاور) مِانَصَّْلَاْوَ رِيْزِنْخِلْاوَ ةِتَيْْلَْاوَ رِمْخَلْا عَيْبَ مَرحَا هُلَوْسُرَوَ هللاَ نا اِ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi dan berhala”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun komoditi yang terkena najis (mutanajjis) hukumnya diperinci. Jika memungkinkan disucikan seperti baju yang terkena najis maka sah dijual, jika tidak memungkinkan seperti air sedikit yang terkena najis maka tidak sah dijual.
Ṣigoh adalah bahasa interaktif dalam sebuah transaksi, yang meliputi penawaran dan persetujuan (ījab dan qabūl). Transaksi jual beli tanpa menggunakan ījāb dan
qabūl dikenal dengan istilah bai’ mu’āṭah.
ījāb dan qabūl dalam transaksi jual beli cukup urgen, Sehingga ada tiga pendapat tentang bai’ mu’āṭah:
FIKIH X 131
c) Menurut Imam Malik dan Annawawi bai’ muāṭah sah dalam praktek yang secara ‘ūrf (umum) sudah dikatakan sebagai praktik jual beli.
2) Syarat-syarat ṣigoh adalah sebagai berikut:
akad. Semisal memberikan syarat kepada pembeli untuk tidak menjual kembali barang yang dibelinya kecuali pada penjual pertama. Syarat seperti ini bertentangan dengan ketentuan akad bai’ yakni setelah transaksi jual beli selesai maka barang sepenuhnya menjadi milik pembeli. Adalah hak pembeli menjual barang yang dimilikinya kepada siapa saja.
Adapun isyarat orang bisu, jika isyaratnya bisa dipahami oleh semua orang
maka dianggap ṣigoh yang ṣorih dan tidak butuh niat. Namun jika isyaratnya hanya bisa dipahami oleh beberapa orang saja maka dianggap ṣigoh kināyah dan butuh niat.
mengecualikan kalimat yang diucapkan orang yang lupa, tidur (mengigau), tidak sadar dan sebagainya.
132 BUKU FIKIH X MA
(يذمرتلا هاور) قدَصَوَ را بَوَ هللاَ ىقَتا ا نِمَ َّلا إِ ارا اجا فُ ةِمَايَقِلْا مَوْيَ نَوْثُعَبْيُ رَاجا تُّلا نا إِ
“Sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali orang yang takwa kepada Allah Swt., berbuat baik (dalam bertransaksi), dan jujur”. (HR. Turmużi)
(يراخبلا هاور) هِنِيْدَبِ ى ضَتَقْا اذَإِوَ ،ىرَتَشْا اذَإِوَ ،عَابَ اذَإِ اا حمْسَ ًا جُرَ هللاُ مَحِرَ
“Allah Swt. Mengasihi seseorang yang dermawan ketika menjual, membeli dan menagih hutang”. (HR. Bukhari)
َ ُ ا َ
ا َ ْ َ ُ ْ ُ َ ْ ُّ َ َ َ ْ ا َ ْ ُ ْ ُ َ ْ
ْ ْ ُ
(224 : ةرقبلا) سِانلا نيب اوحلِصتو اوقتتو اوربت نأَ مكنِاميْلَِ ةضرع هللا اولعجت َّلو
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia”. (QS. Al-Baqarah [2] : 224)
ُ ا ا ا
(يذمرتلا هاور) ةِقَدَصا لابِ مْكعَيْبَ اوْبُوِِّشَفَ عَيْبَلاْ نِارَضُحْيَ مَثْْلِْاوَ نَاطَيْشلا نإِ رِاجتُّلا رَشَعْمَ ايَ
“Wahai golongan para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa menghadiri transaksi jula beli. Maka campurlah transaksi jual beli dengan sedekah”. (HR. Turmużi)
(222 : ةرقبلا) هُوبُتُكْافَ ىمًّسَمُ لٍجَأَ ىلَإِ نٍيْدَبِ مْتُنْيَادَتَ اذَإِ اونُمَآ نَيذِلا ا اهَيُّأَ ايَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amaalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (QS. Al-Baqarah [2] : 282)
FIKIH X 133
Iḥtikār adalah menimbun makanan pokok yang dibeli ketika waktu mahal untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal setelah masyarakat sangat
membutuhkan. Iḥtikār hukumnya haram. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
(دمحأ هاور) ئٌطِاخَ َّلا إِ رُكِتَحْيَ َّلَ
“Tidak menimbun kecuali orang yang durhaka (berdosa)”. (HR. Ahmad)
(هجام نبا هاور) سًَِفْْلِْاوَ مِاذَجُلْابِ هللاُ هُبَرَضَ مْهُمَاعَطَ نَيْمِلِسْْلُْا ىلَعَ رَكَتَحْاِ نْمَ
“Barang siapa yang menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah Swt. akan membuatnya (berpenyakit) kusta dan bangkrut”. (HR. Ibn Majah)
Iḥtikār (penimbunan) haram jika memenuhi lima hal:
atau makanan pokok hewan. Mengecualikan selain makanan pokok, maka tidak dinamakan iḥtikār. Menurut mażhab Maliki, penimbunan juga haram pada setiap perkara yang menjadi kebutuhan manusia dalam keadaan darurat.
jika pembelian dilakukan ketika harga murah.
penimbunan atas dasar untuk dikonsumsi pribadi atau keluarga sendiri, atau untuk dijual lagi namun tidak dengan harga yang lebih mahal maka tidak haram.
Najsy adalah menawar barang dengan cara meninggikan harga bukan karena ingin membeli tapi untuk menipu orang lain.
Yaitu menawar atas tawaran orang lain. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
(ملسم هاور) هِيْخِأَ مِوْسَ ىلَعَ لُجُرلا ا مُوْسُيَ َّلَ
134 BUKU FIKIH X MA
“Seorang laki-laki tidak boleh menawar atas tawaran saudaranya”. (HR. Muslim)
Saum ‘alā as-saum bisa terjadi dari pihak pembeli atau pihak penjual.
Menawar barang dengan harga yang lebih tinggi atas barang yang telah disepakati harganya antara penjual dan pembeli pertama. Seperti perkataan
seseorang (pembeli kedua) kepada penjual “ambillah kembali barangmu, karena aku akan membeli darimu dengan harga yang lebih tinggi”.
Menawarkan barang dengan harga yang lebih murah dari pada harga yang
telah disepakati oleh pembeli dan penjual pertama. Seperti perkataan seseorang (penjual kedua) kepada pembeli “kembalikan barang yang sudah kamu beli, karena aku akan menjual kepadamu barang yang lebih bagus dengan harga yang sama atau barang yang sama dengan harga yang lebih rendah”.
Setiap transaksi jual beli yang mengandung unsur membantu terwujudnya kemaksiatan adalah haram. Seperti menjual anggur kepada orang yang diyakini
akan menjadikannya sesuatu yang memabukkan, menjual ayam yang diyakini akan diadu, dan menjual sutera kepada laki-laki yang diyakini akan dipakai
sendiri.
Termasuk transaksi jual beli yang dilarang adalah memisahkan antara budak perempuan dan anaknya yang belum tamyīz (anak kecil yang belum bisa mandi,
makan dan minum sendiri) dengan cara dijual atau diberikan kepada orang lain. Menurut Imam Al-gazali, hal ini juga berlaku kepada selain budak perempuan,
yakni perempuan merdeka. Keharaman ini bersifat mutlak, dalam arti walaupun si ibu rela atau sekalipun gila. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
(يذمرتلا هاور) ةِمَايَقِلْا مَوْيَ هِتِبا حِأَ نَيْبَوَ هُنَيْبَ هللاُ قَرا فَ اهَدِلَوَوَ ةِدَلِاوَلْا نَيْبَ قَرا فَ نْمَ
“Barang siapa yang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, maka Allah Swt. akan memisahkan antara dia dengan orang-orang yang dicintainya pada hari kiamat”. (HR. Turmużi)
FIKIH X 135
Adapun memisahkan hewan (induk) dengan anaknya boleh jika anak hewan sudah tidak butuh pada air susu induknya, jika masih butuh maka haram untuk memisahkan kecuali dalam rangka untuk disembelih.
B. KHIYĀR
Dalil yang mendasari legalitas khiyār adalah sabda Rasulullah Saw.
(ناخيشلا هاور) رْتَخْاِ رِخَْلَْلِ امَهُدُحَأَ لَوْقُيَ وْأَ اقَرِتَفْيَ مْلَ امَ رِايَخِلْابِ نِاعَيِِّبَلْا
“Penjual dan pembeli memiliki pilihan sebelum keduanya berpisah, atau salah satunya mengatakan pada yang lain, pilihlah” (HR. Bukhari Muslim)
ُ ا
هللا ىلص يبِنا لا ىلَإِ وْكشْيَ ةٌثَوْلَ هِنِاسَلِبِ تْنَاكَوَ رِاصَنْْلَْا نَمِ ًجُرَ تُعْمِسَ :لَاقَ ،رَمَعُ نِبْا نِعَ
ةٍعَلْسِ لِِّك يفِ رِايَخِلْابِ تَنْأَ ما ث ،ةَبًََخِ َّلَ :لْقُفَ تَعْيَابَ اذَإِ :لَاقَفَ ،عِوْيُبُلْا يفِ نُبَغْيُ هُنا أَ ،ملسو هيلع (يقهيبلا هاور) دْدُرْافَ تَطْخِسَ نْاِوَ كْسِمْأَفَ تَيْضِرَ نْاِفَ لٍايَلَ ثًََثَ اهَتَعْتَبْاِ
“Dari ibn Umar RA. berkata, aku mendengar seorang sahabat anṣār yang lugu mengadu kepada Rasulullah Saw. bahwa ia selalu dirugikan dalam jual beli. Lalu Rasulullah Saw. bersabda “apabila kamu jual beli maka katakan, “tidak ada penipuan’, selanjutnya kamu berhak menentukan pilihan pada setiap barang yang kamu beli selama tiga maalam. Jika kamu berminat ambil, jika tidak kembalikan”. (HR. Albaihaqi)
Khiyār adalah hak memilih pelaku transaksi untuk memilih antara melanjutkan atau mengurungkan transaksi. Pada dasarnya, setelah terpenuhi semua syarat dan
rukun sebuah transaksi maka transaksi dinyatakan final. Namun syariat memberikan kelonggaran kepada kedua pelaku transaksi berupa hak atau kewenangan untuk
mengurungkan transaksi yang telah final tanpa harus mendapat persetujuan pihak lain.
Khiyār dibagi menjadi tiga macam:
Khiyār majlis adalah hak atau wewenang pelaku transaksi untuk menentukan
pilihan antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika kedua pelaku transaksi masih berada dalam masa khiyār majlis.
136 BUKU FIKIH X MA
Khiyār majlis bisa sah dengan lima syarat:
maḥḍah). Mengecualikan akad nikah, maka dalam akad nikah tidak terjadi khiyār majlis.
akad kitābah. Karena akad kitābah lāzim dari pihak majikan, jā’iz dari pihak budak.
Masa khiyār majlis akan berakhir dengan salah satu antara saling memilih (takhāyur) atau berpisah (tafarruq).
Takhāyur adalah keputusan pelaku transaksi antara memilih
melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika keduanya masih berada dalam majlis akad. Jika pelaku transaksi telah menjatuhkan salah satu pilihan, maka hak khiyārnya telah berakhir walaupun keduanya belum berpisah (tafarruq) dari majlis akad.
Apabila ada perbedaan pilihan antara kedua pelaku transaksi, seperti satu pihak memilih melangsungkan transaksi sedangkan yang lain memilih mengurungkannya, maka yang dimenangkan adalah pihak yang mengurungkan transaksi.
Tafarruq adalah terjadinya perpisahan antara kedua atau salah satu pelaku
transaksi dari majlis akad. Batasan tafarruq merujuk pada ‘urf (umumnya) karena tidak ada batasan secara syar’ī maupun lugowī. Jika salah satu pelaku transaksi keluar dari majlis akad maka masa khiyar telah berakhir walaupun keduanya belum saling memilih (takhāyur).
FIKIH X 137
b. Khiyār syarat
Khiyār syarat adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara
melangsungkan atau mengurungkan transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak atas waktu yang telah ditentukan. Eksistensi khiyār syarat bersifat opsional (pilihan), dalam arti khiyār syarat boleh ditiadakan jika kedua belah pihak tidak menginginkan. Berbeda dengan khiyār majlis yang bersifat otoritatif (qohrī) sehingga tidak bisa dinafikan dari akad. Jika pelaku transaksi menafikan khiyār majlis dari sebuah transaksi maka ada tiga pendapat dalam mażhab Syafi’i:
Fungsi khiyār syarat adalah perpanjangan dari khiyār majlis. Jika hak
memilih dalam khiyār majlis hanya terbatas ketika pelaku transaksi berada dalam majlis akad dan akan berakhir ketika keduanya telah berpisah, maka dalam khiyār syarat hak memilih tersebut masih berlangsung walaupun kedua pelaku transaksi telah berpisah sampai batas waktu yang telah disepakati.
Masa khiyār syarat telah ditentukan oleh syariat, yakni tidak boleh melebihi tiga hari tiga maalam. Pendapat ini adalah mażhab Syafii dan mażhab Hanafi. Menurut mażhab HaMbali masa khiyār syarat sesuai dengan kesepakatan kedua pelaku transaksi walaupun melebihi tiga hari. Sedangkan menurut mażhab Maliki masa khiyār syarat bersifat relatif sesuai dengan komoditinya. Artinya boleh kurang dari tiga hari, boleh tiga hari dan boleh melebihi tiga hari jika komoditinya seperti rumah atau sejenisnya.
Khiyār syarat bisa sah jika memenuhi enam syarat
yang telah ditentukan. Maka khiyār syarat dengan batas waktu tiga hari tiga maalam boleh jika komoditi berupa buku, baju atau yang lain yang
138 BUKU FIKIH X MA
tidak mungkin mengalami perubahan selama tiga hari tiga malam. Dan tidak boleh Jika komoditi berupa makanan seperti nasi atau yang lain yang berpotensi mengalami perubahan selama tiga hari tiga malam. Komoditi jenis makanan hanya boleh dengan batas waktu yang tidak berpotensi merubah keadaan komoditi seperti tiga jam.
6) Berkesinambungan. Artinya waktu yang ditentukan tidak terpisah.
Khiyār ‘aib adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara
melangsungkan transaksi dengan menerima komoditi apa adanya atau mengurungkan transaksi dengan mengembalikan komoditi kepada penjual setelah komoditi didapati tidak sesuai dengan salah satu dari tiga hal:
Jika setelah kambing diterima tidak sesuai dengan kriteria, maka pembeli
memiliki hak khiyār ‘aib untuk memilih antara menerima kambing apa adanya atau mengembalikan kambing kepada penjual.
Dalam khiyār ‘aib, ada empat kriteria ‘aib yang bisa menetapkan hak khiyār ‘aib:
FIKIH X 139
‘Aib qadīm adalah ‘aib yang wujud sebelum transaksi dilaksanakan, atau
setelah transaksi namun sebelum serah-terima barang, atau setelah serah terima barang namun merupakan akibat dari sebab yang terjadi sebelumnya. Kriteria ‘aib demikian bisa menetapkan hak khiyār ‘aib karena barang masih menjadi tanggung jawab penjual. Berbeda dengan aib-aib yang wujud setelah serah-terima barang dan bukan merupakan akibat dari sebab yang terjadi sebelumnya, ‘aib ini tidak dapat menetapkan hak khiyār ‘aib karena barang sudah menjadi tanggung jawab pembeli.
Hak khiyār ‘aib bersifat otoritatif (qahrī) sebagaimana khiyār majlis.
Artinya khiyār ‘aib ada secara otomatis jika komoditi didapati tidak sesuai dengan tiga hal diatas. Bukan atas dasar keinginan pribadi atau kesepakatan pelaku transaksi seperti khiyār syarat.
Hak khiyār ‘aib akan berakhir, yakni pelaku transaksi tidak memiliki
hak untuk mengembalikan komoditi dan dianggap menerima (rela) dengan kondisi komoditi apa adanya jika pelaku transaksi tidak segera mengembalikan komoditi atau komoditi telah dimanfaatkan seperti dijual, disewakan atau dipakai.
C. SALAM
Dalil yang mendasari legalitas akad salam adalah:
(١١١: ةرقبلا) هُوبُتُكْافَ ىمًّسَمُ لٍجَأَ ىلَإِ نٍيْدَبِ مْتُنْيَادَتَ اذَإِ اونُمَآ نَيْذِلا ا اهَيُّأَ ايَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amaalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al-Baqarah [2] : 282)
ُ ُ ُ ا ا
(يذمرتلا هاور) مٍوْلعْمَ لٍجَأَوَ مٍوْلعْمَ نٍزْوَوَ مٍوْلعْمَ لٍيْكَ يْفِ فْلِسْيُلْفَ فَلَسْأَ نْمَ :لَاقَ يا بِنلا نأَ
140 BUKU FIKIH X MA
“Sesungguhnya nabi bersabda barang siapa melakukan transaksi salam maka melakukannya dengan takaran, timbangan dan tempo yang diketahui” (HR. At-Turmużi)
Secara bahasa salam adalah segera. Sedangkan secara istilah salam adalah
kontrak jual beli atas suatu barang dengan jumlah dan kualitas tertentu dengan sistem pembayaran dilakukan di muka, sedangkan penyerahan barang diserahkan dikemudian hari sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Pada dasarnya akad salam merupakan pengecualian dari transaksi jual beli komoditi abstrak (bai’ ma’dūm) yang dilarang oleh syariat. Namun transaksi ini dilegalkan karena menjadi transaksi yang sangat dibutuhkan.
Struktur akad salam terdiri dari empat rukun, yakni ‘āqidain (muslim dan muslam ilaih), ra’s al-māl, muslam fīh, dan ṣigoh.
‘Āqidain dalam akad salam meliputi muslim dan muslam ilaih. Muslim adalah
pihak yang berperan sebagai pemesan (pembeli). Sedangkan muslam ilaih adalah pihak yang berperan sebagai penyedia barang pesanan (penjual). Secara umum syarat-syarat ‘Āqidain dalam akad salam sama dengan syarat-syarat ‘Āqidain dalam transaksi jual beli.
Ra’s al-māl adalah harga muslam fīh yang harus dibayar dimuka oleh pihak muslim. Syarat-syarat ra’s al-māl adalah sebagai berikut:
Sebagaiamana dalam transaksi jual beli, ma’lūm bisa dengan melihat secara langsung atau dengan penyebutan kriteria barang meliputi sifat, jenis dan
kadarnya.
Yakni ra’s al-māl harus diserah-terimakan di majlis akad sebelum masa
khiyār majlis berakhir.
FIKIH X 141
4) Selain ra’s al-māl harus diserah-terimakan di majlis akad, serah-terima juga harus dilakukan secara tunai dan tidak boleh dilakukan dengan cara kredit (mu’ajjal).
Muslam fīh adalah barang pesanan yang menjadi tanggungan (żimmah) pihak
muslam ilaih. Syarat-syarat muslam fīh ada empat:
sah apabila berupa barang yang ditentukan (mu’ayyan).
D. AL-HAJRU
Al- Hajru berasal dari al-hajr , hujranan atau hajara . Secara bahasa yaitu terlarang,
tercegah atau terhalang. Al- hajru adalah sebuah bentuk pengekangan penggunaan harta dalam transaksi jual-beli atau yang lain pada sseorang yang bermasalah. Sedangkan menurut istilah/syara’ al-hajru ialah tercegahnya seseorang untuk mengelola hartanya karena adanya hal-hal tertentu yang mengharuskan adanya pencegahan.
Dasar hukum al-hajru atau mahjur yaitu sudah tertera didalam Al-Qur’an seperti dibawah ini:
Dalil al-hajru atau mahjur yang pertama tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
لِۗدْعَلْابِ هٗ يُّلِوَ لْلِمْيُلْفَ وَهُ لا مِيُّ نْاَ عُيْطِتَسْيَ َّلَ وْاَ افا يْعِضَ وْاَ اهايْفِسَ قُّحَلْا هِيْلَعَ يْذِلا ا نَاكَ نْاِفَ
Artinya: “…..Maka jika orang yang berhutang itu adalah orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur….”. (Q.S. Al-Baqoroh[2]:282)
142 BUKU FIKIH X MA
Dalil al-hajru atau mahjur yang kedua tertera dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 5 yang berbunyi:
ُ ُ ُ ُ ا ُ
افا وْرُعْما َّلاوْقَ مْهُلَ اوْلوْقوَ مْهُوْسُكْاوَ اهَيْفِ مْهُوْقزُرْاوا اما يٰقِ مْكلَ َّللُّٰا لَعَجَ يْتِلا مُكلَاوَمْاَ ءَاۤهَفَسُّلا اوتُؤْتُ َّلَوَ
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (Q.S. An-Nisa’: 5).
Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini bahwa Allah SWT. melarang memperkenankan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya melakukan tasharruf (penggunaan) harta benda yang dijadikan oleh Allah untuk dikuasakan kepada para wali mereka.
Ditinjau dari sisi fungsinya, Al-Hajru dibagi menjadi dua bagian diantaranya adalah sebagai berikut:
hartanya ( هيلع روجحم) seperti al-hajru pada anak kecil, orang gila dan orang yang kurang akalnya.
Ada beberapa tujuan mahjur atau yang sering dikenal dengan sebutan al-hajru diantaranya adalah sebagai berikut:
FIKIH X 143
Orang-orang yang dicegah menggunakan hartanya menurut terbagi menjadi 9 golongan diantaranya adalah sebagai berikut:
Ia meskipun sudah tamyiz tidak sah melakukan transaksi jual beli, bersedekah, memberikan harta pada orang lain karena ucapannya tidak mu’tabar , ia juga tidak bisa menjadi wali nikah atau melakukan akad nikah sendiri meskipun atas persetujuan wali.
Ia tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli, bersedekah, menjadi wali, ibadahnya tidak sah begitu juga melakukan akad nikah meskipun atas persetujuan wali karena ucapan dan perwaliannya tidak mu’tabar , namun ia diperkenankan memiliki kayu bakar dan hewan buruan yang diperolehnya.
Safih adalah orang bodoh yang menghambur-hamburkan hartanya tanpa kemanfaatan sedikitpun yang kembali pada dirinya baik kemanfaatan duniawi atau ukhrowi, ia tidak diperbolehkan menggunakan hartanya baik dalam rangka jual beli atau yang lain,ibadahnya sah begitu juga menunaikan zakat.
Muflis adalah orang yang pailit yang banyak terlilit hutang dan hartanya tidak cukup untuk melunasinya, ia tidak boleh menggunakan sisa hartanya tadi demi menjaga hak-hak dari orang-orang yang telah menghutanginya, larangan ini baru bisa berlaku setelah ada putusan hakim. Ia ( muflis ) sah melakukan transaksi jual beli, bila dilakukan secara tempo, ia juga boleh melakukan pernikahan dengan mahar yang ditempokan.
144 BUKU FIKIH X MA
Orang yang sakit parah dan orang yang berada dalam kondisi yang menghawatirkan
seperti penumpang perahu saat diterpa angin yang sangat kencang atau diterpa ombak yang dahsyat itu tidak boleh menggunakan hartanya untuk sedekah, hibah, wasiat bila telah melebihi dari 1/3 hal ini di syari’atkan untuk kepentingan ahli waris, larangan ini tidak membutuhkan adanya putusan dari hakim, bila penggunaannya telah melebihi 1/3 hartanya maka kelebihannya tadi tergantung pada sikap ahli waris setelah ia meninggal, bila ahli waris rela maka sedekah, hibah dan wasiatnya sah.
Ia tidak boleh menggunakan harta tuannya tanpa izin, karna itu transaksi jual beli
yang dilakukan tidak sah, apabila barang yang telah ia beli menjadi rusak, maka barang itu menjadi tanggungannya dalam arti ia dapat dituntut untuk melunasinya setelah merdeka.
Ia tidak boleh menjual barang yang telah dijadikan jaminan tanpa seizin orang yang menerima gadai.hajr dalam hal ini tidak butuh putusan dari Qodli .
Ia tidak boleh melakukan transaksi saat murtad. Hal ini disyariatkan untuk menjaga
haknya kaum muslimin,mengingat bila ia mati hartanya menjadi harta fai’ , larangan tersebut menjadi tidak berlaku bila ia telah kembali masuk Islam.
Seorang wanita yang mempunyai suami, berada dibawah pengawasan suaminya, baik
dirinya sendiri, anak-anaknya, maupun harta bendanya. Oleh karena itu, wanita tidak berkuasa atau berwenang atas hartanya, kecuali harta-harta yang dikhususkan untuknya sendiri.
6. HIKMAH AL-HAJRU
Apabila seseorang dinyatakan dibawah pengampuan wali atau hakim, tidaklah
berarti hak asasinya dibatasi dan pelecehan terhadap kehormatan dirinya sebagai manusia. Tetapi pengampuan itu diberlakukan syara’ untuk menunjukan, bahwa syara’ itu benar-benar memperdulikan orang-orang seperti itu, terutama soal mu’amalah, syara’ menginginkan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan orang lain.
FIKIH X 145
No | Masalah | Hasil Diskusi |
1 | Diskusikan transaksi jual beli yang anda ketahui / amati di daerahmu! | |
2 | Analisalah jenis transaksi jual beli yang anda ketahui / amati di daerahmu! | |
3 | Sudah tepatkah praktik transaksi jual beli yang anda ketahui / amati di daerahmu? | |
Dengan demikian, apabila ada anak kecil, orang gila, dungu dan pemboros, di statuskan mahjur alaih, maka hal itu semata-mata untuk menjaga kemaslahatan diri orang yang bersangkutan, agar segala kegiatan mu’amalah yang mereka lakukan tidak sampai ditipu oleh orang lain.
Demikian juga halnya orang yang jatuh pailit dan orang yang sakit berat, tidak dibenarkan bertindak secara hukum yang bersifat pemindahan hak milik, agar orang lain tidak dirugikan yang masih berhak atas hartanya. Khusus bagi orang yang sakit keras dikhawatirkan, bahwa pemindahan hak kepada orang lain akan merugikan ahli waris, sedangkan masa depan anak cucunya harus di perhatikan sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa’ :
ادا يْدِسَ َّلوْا قَ اوْلُوْقُيَلْوَ َّللَّٰا اوقُتا يَلْفَ مٌْۖهِيْلَعَ اوْفُ اخَ افا عٰضِ ةيرِِّذُاا مْهِفِلْخَ نْمِ اوْكُرَتَ وْلَ نَيْذِلا ا شَخْيَلْوَ
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
KEGIATAN DISKUSI
146 BUKU FIKIH X MA
4 | Kalau tidak, bagaimana solusinya? | |
Setelah dipahami ajaran Islam , khususnya tentang transaksi jual beli dan larangannya maka seharusnya kita mempunyai sikap:
Identifikasilah praktik transaksi jual beli yang sah dan praktik jual beli yang tidak sah di negara Indonesia melalui majalah atau koran dan tulislah alasannya!
No | Praktik jual beli yang sah / tidak sah | Alasannya |
1 | | |
2 | | |
3 | | |
4 | | |
5 | | |
PENDALAMAN KARAKTER
TUGAS
FIKIH X 147
RINGKASAN
ma’qūd ‘alaih (barang dagangan dan alat pembayaran ), dan ṣīgoh (Ījāb dan qabūl).
antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika kedua pelaku transaksi masih berada dalam masa khiyār majlis.
148 BUKU FIKIH X MA
dikemudian hari sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
5. Struktur akad salam terdiri dari empat rukun, yakni ‘āqidain (muslim dan muslam ilaih), ra’s al-māl, muslam fīh, dan ṣigoh.
هاور) ءِادَهَشُّلاوَ نَيْقِيْ'دِص' ِ لا عَمَ ةِمَايَقِلْا مَوْيَ رُشَحْيُ قُوْدُصَّلا رُجِاتَّلََا (يذمرتلا
“Pedagang yang jujur, akan dikumpulkan pada hari kiamat dengan para pecinta kebenaran dan orang-orang yang mati syahid”.
(HR. Turmużi)
FIKIH X 149
MUAMALAH PERSERIKATAN
150 BUKU FIKIH X MA
islam.nu.or.id
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi selalu membutuhkan bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain. Hal tersebut tak bisa terlepas dari manusia, karena manusia merupakan makhluk sosial
KOMPETENSI INTI (KI)
FIKIH X 151
PETA KONSEP
KOMPETENSI DASAR (KD)
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.8.Menghayati konsep muamalah dalam Islam tentang musaaqah, muzaara’ah, mudlaarabah, muraabahah, syirkah, syuf’ah, wakaalah, shulh, dlamaan dan kafaalah
2.8 Mengamalkan sikap peduli dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari sebagai implementasi dari pengetahuan tentang kerjasama dalam hal ekonomi
3.8 menganalisis ketentuan muamalah tentang musaaqah, muzaara’ah, mudlaarabah, muraabahah, syirkah, syuf’ah, wakaalah, shulh, dlamaan dan kafaalah
4.8 menyajikan hasil analisis tentang hikmah yang terkandung dalam musaaqah, muzaara’ah, mudlaarabah, muraabahah, syirkah, syuf’ah, wakaalah, shulh, dlamaan dan kafaalah
MUAMALAH PERSERIKATAN
WAKALAH
MUZARA’AH & MUKHABARAH
MUDHARABAH MURABAHAH
SYIRKAH
SULHU
DHAMAN KAFALAH
MUSAQAH
152 BUKU FIKIH X MA
A. MUSAQAH
Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau
penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
Hukum musaqah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Yang artinya .Dari Ibnu Umar, “sesungguhnya Rasulullah Saw. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar, agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka
akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan ataupun hasil pertahun (palawija)”
Jika ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan seperti kurma dan anggur dan orang tersebut tidak mampu mengairi atau
merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan, maka diperbolehkan untuk melakukan suatu akad dengan seseorang yang mau mengairi dan
merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya.
ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad.
PENDALAMAN MATERI
FIKIH X 153
B. MUZARAAH DAN MUKHOBARAH
Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan
benihnya dari yang punya tanah. Pada umumnya kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lain-lain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah.
Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan
benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.
Hukum mukhabarah dan muzaraah adalah boleh sebagaimana Hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan dai ibnu umar yang artinya Artinya: Dari Ibnu Umar:
“Sesungguhnya Rasulullah Saw.. telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan,
baik dari buah -buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R. Muslim)
Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhur ulama’ membolehkan aqad musaqah,
muzara’ah, dan mukhabarah, karena selain berdasarkan praktik nabi dan juga praktik sahabat nabi yang biasa melakukan aqad bagi hasil tanaman, juga karena aqad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan aqad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.
Adapun persamaan dan perbedaan antara musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah
yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan aqad (perjanjian), sedangkan perbedaannya adalah di dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzara’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangkan di dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.
154 BUKU FIKIH X MA
C. MUDHARABAH
Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai
dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Rukun mudharabah yaitu:
Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang diang-gapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normaal yang sehat.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
D. MURABAHAH
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga ba-rang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh
biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli.
FIKIH X 155
maka tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.
E. SYIRKAH
Menurut bahasa syirkah artinya : persekutuan, kerjasama atau bersama-sama.
Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan. Syirkah atau kerjasama ini sangat baik dilakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar negara. Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi ker-jasama didorong oleh keinginan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama. Firman Allah Swt.
ىٌۖوٰقْتا لاوَ رِِّبِلْا ىلَعَ اوْنُوَاعَتَوَ
Artinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, (QS. Al-Maidah [5]: 2).
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:
Syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.
Syirkah uqud ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syirkah modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam :
156 BUKU FIKIH X MA
Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga
terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan.
Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini disebut juga dengan qiradl.
Syirkah a’maal adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang
bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain.
Syirkah Muwafadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan
syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut:
F. WAKALAH
1. Pengertian Wakalah
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
FIKIH X 157
Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang
dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah Swt. Berfirman:
”Maka suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang pe-rakmu ini” (QS. Al-Kahfi : 19).
Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain. Rasulullah Saw. Bersabda yang artinya “Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Rasulullah Saw. kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau” (HR. Bukhari).
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misal-nya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan se-bagainya. Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan shalat dan puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.
Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.
Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.
Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.
158 BUKU FIKIH X MA
mempunyai kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.
pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
F. SULHU
Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjan-jian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih. Sulhu dapat juga diartikan per-
janjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).
Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuanketentu-an atau perintah Allah Swt., di dalam Al-Qur’an
نَوْمُحَرْتُ مْكلعَا لَ َّللَّٰا اوقُتا اوَ مْكيْوَخَاَ نَيْبَ اوْحُلِصْاَفَ ةٌوَخْاِ نَوْنُمِؤُْْلْا امَنا اِ
“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”
FIKIH X 159
d. Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An-Nisaȑ’ : 35.
Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :
يْتِلا ا اولتِاقَفَ ىرٰخَّْلُْا ىلَعَ امَهُىدٰحْاِ تْغَبَ نْْۢاِفَ اُۚمَهُنَيْبَ اوْحُلِصْاَفَ اوْلتَتَقْا نَيْنِمِؤُْْلْا نَمِ نِتٰفَىِٕاۤطَ نْاِوَ ُ ْ َ ْ ْ َ َ ْ ۤ َ ْ َ ّٰ َ ٰٰٓ ْۤ َ ّٰ َ ْ ْ َ
بُّ حِيُ َّللَ ّٰ ا نا اِۗ اوْ طسِقاوَ لِدعَ لابِ امَ هُنَ يْ بَ اوْ حُ لِصْ اف تءَ اف ناِفٌۖ َّللِا رِمْ ا ىلاِ ءَ يفِت ىتح يغِبت
نَيْطِسِقُْْلْا
Artinya: “ Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim ter-hadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
d. Mewujudkan kebahagiaan hidup baik individu maupun kehidupan masyarakat
G. DHAMÂN
1. Pengertian Dhamân
Dhamân adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian,
160 BUKU FIKIH X MA
kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.
Dhamân hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam,
selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Fir-man Allah Swt.
ُ
.﴾۲۷ : فسوي﴿ مٌيْعِزَ هٖبِ ا۠نَاَوا رٍيْعِبَ لُمْحِ هٖبِ ءَاۤجَ نَْْلِوَ كِلَِْلْا عَاوَصُ دُقِفْنَ اوْلاقَ
Artinya: “Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.” (Q.S Yusuf : 72)
Rukun Daman antara lain :
Adapun syarat dhaman antara lain :
FIKIH X 161
5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.
e. Syarat lafadz (ikrar)
yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.
Hikmah dhaman sebagai berikut:
H. KAFALAH
Kafalah menurut bahasa berarti menanggung. Firman Allah Swt. :
ايارِكَزَ اهَلَفا كَوَ
“Dan Dia (Allah) menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)
Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk
dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
Para fuqaha’ bersepakat tentang bedanya kafalah dan masalah ini telah dipraktek-kan umat Islam hingga kini
مْهُقَثِوْمَ هُوْتَاٰ آٰما لَفَ مُْۚكبِ طَاحَيُّ نْاَ َّلٰٓا اِ هٰٖٓبِ يْنِنا تُأْتَلَ َّللِّٰا نَمِِّ اقا ثِوْمَ نِوْتُؤْتُ ىتّٰحَ مْكعَمَ هٗ لَسِرْا نْلَ لَاقَ
لٌيْكِوَ لُوْقُنَ امَ ىلٰعَ َّللُّٰا لَاقَ
Artinya: “ Dia (Yakub) berkata, “Aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersama kamu, sebelum kamu bersumpah kepadaku atas (nama) Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung (musuh).” Setelah mereka mengucapkan sumpah, dia (Yakub) berkata, “Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan.”
Rukun kafalah sebagai berikut:
162 BUKU FIKIH X MA
Adapun Syarat kafalah adalah sebagai berikut:
Menurut Madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Madzhab Hambali
bahwa kafalah boleh bersifat tanjiz, ta’liq dan boleh juga tauqit. Namun madzhab Syafi’i tidak membolehkan adanya kafalah ta’liq. Kafalah tanjiz adalah menanggung sesuatu yang dijelaskan keadaannya, seperti ucapan si kafil: “Aku menjamin si anu sekarang”,.
Kafalah ta’liq adalah kafalah atau menjamin seseorang yang dikaitkan dengan sesuatu keadaan bila terjadi. Misal perkataan si kafil :”Aku akan men-jamin hutang hutangmu bila hari ini tidak turun hujan”. “Maksudnya bila hu-jan tidak turun aku jadi menjamin hutang-hutangmu, namun bila turun aku tid-ak jadi menjamin”.
Sedangkan kafalah tauqit adalah kafalah untuk menjamin terhadap
sesuatu tanggungan yang dikuatkan oleh suatu keadaan tertentu atau dipastikan dengan sungguh-sungguh bahwa dia betul-betul akan menjamin dari suatu tanggungan itu.
4. Macam-macam Kafalah
Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta. Kafa-
lah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi (tanggungan muka), yaitu adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makful lahu).
FIKIH X 163
Seperti ucapan :”Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkai-tan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, seperti menanggung / mengganti dari had zina, mencuri dan qishas. Sabda Rasulullah Saw.:
( يقهيبلا هاور ) دٍِّحَ يْفِ ةَلَافَكَ َّلَ
“Tidak ada kafalah dalam masalah had” (HR. Baihaqi).
Kafalah harta adalah kewajiban yang harus dipenuhi kafil dalam pemenuhan berupa har-ta.
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:
RINGKASAN
164 BUKU FIKIH X MA
d. Akad (ijab qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.
juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali). Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau perintah Allah Swt.
Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :
membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya. Daman hukumnya boleh dan sah dalam
arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.
FIKIH X 165
Adapun Syarat kafalah adalah sebagai berikut:
UJI KOMPETENSI
Jawablah Pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar dan tepat !
مٌيْعِزَ هٖبِ ا۠نَاَوا رٍيْعِبَ لُمْحِ هٖبِ ءَاۤجَ نَْْلِوَ كِلَِْلْا عَاوَصُ دُقِفْنَ اوْلاقَ
166 BUKU FIKIH X MA
PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA
FIKIH X 167
santrinews.com
Islam merupakan agama yang mulia dan sempurna, Islam mengatur seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia serta memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan Islam yang telah menghimbau umatnya untuk saling menolong dalam hal-hal yang mendukung pada kebaikan dan ketaqwaan, salah satunya dalam mendermakan hartanya.
Pribadi yang mulia dan muslim sejati adalah insan yang suka memberikan lebih dari
apa yang diminta serta suka berderma di waktu senang maupun susah, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Untuk lebih memahami tentang cara mendermakan harta menurut Islam maka dalam bab ini akan dipelajari tentang bagaimana cara melakukan hibah, shadaqah, hadiah dan wakaf yang dibenarkan dalam Islam.
168 BUKU FIKIH X MA
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.9 Menghayati konsep muamalah dalam Islam tentang nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah dan wakaf
2.8 Mengamalkan sikap peduli dan tolong menolong sebagai implementasi dari mempelajari tentang nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah dan wakaf
3.9 Menganalisis ketentuan nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah dan wakaf
4.9 Mengomunikasikan tentang pelaksanaan ketentuan Islam tentang nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah dan wakaf
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
Peserta Didik mampu
KOMPETENSI INTI (KI)
FIKIH X 169
islamidia.com
MENANYA
Setelah Anda mengamati gambar di atas buat daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !
PENDALAMAN MATERI
Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya !
170 BUKU FIKIH X MA
Lafadz “an nafaqah” itu diambil dari lafadz “al infaq”, yang memiliki arti mengeluarkan. Dalam bahasa arab, Lafadz “infaq” tidak digunakan kecuali menunjukan
suatu hal yang menunjukan akan suatu kebaikan.
Hubungan kekeluargaan ini meliputi Nafaqah dari orang tua atau anak dari jalur keluarga yang wajib diberikan kepada anak-anaknya atau orang tuanya
Hubungan kepemilikan ini meliputi Nafaqah dari sayyid atau pemilik hamba sahaya yang wajib diberikan kepada para budak dan hewan peliharaannya
Hubungan pernikahan ini meliputi Nafaqah dari sang suami yang wajib diberikan kepada istrinya.
Besarnya nafaqah itu sesuai dengan keadaan sang pemberi dan memandang juga terhadap keadaan sekitar
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang. Firman Allah Swt.
بُِۚاقَرِِّلا ىِفوَ نَيْلِىِٕاۤسلا اوَ لِۙيْبِسلا ا نَبْاوَ نَيْكِسْٰلَْاوَ ىمٰتٰيَلْاوَ ىبٰرْقُلْا ىوِذَ هٖبِِّحُ ىلٰعَ لَاْلَْا ىتَاٰوَ
Artinya : “dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya,” (QS. Albaqarah [2]: 177)
Memberikan Sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah Swt. Untuk itu hibah hukumnya mubah. Rasulullah Saw. Bersabda yang Artinya: “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan
FIKIH X 171
ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
Syarat-syarat pemberi hibah (waȑhib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
Syarat-syarat penerima hibah (mauhuȑb lahu), di antaranya : Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), di antaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-umri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
172 BUKU FIKIH X MA
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibahnya orang tua terhadap anaknya.
Hibah yang dapat dicabut, di antaranya sebagai berikut :
penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli
waris) hanya sepertiga harta.
bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
Adapun hikmah hibah adalah :
C. SHADAQAH DAN HADIAH
1. Pengertian dan Dasar Hukum
Shadaqah dan Hadiah Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah Swt. Sementara
hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk
materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk
FIKIH X 173
shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah Saw. Yang Artinya:“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).
sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
perwalian orang lain. Orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
1) Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
174 BUKU FIKIH X MA
b. Hikmah Hadiah
D. WAKAF
menurut bahasa berarti “menahan” sedangkan menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan
masyarakat menuju keridhaan Allah Swt.
Hukum wakaf adalah sunah, hal ini didasarkan pada Al-Qur’an. Firman Allah Swt. :
نَوْحُلِفْتُ مْكلا عَلَ رَيْخَلْا اولعَفْاوَ
“Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung”(QS. Al-Hajj [22]: 77).
Firman Allah Swt.:
نَوْبُّحِتُ اما مِ اوْقُفِنْتُ ىتّٰحَ ربِا لْا اولانَتَ نْلَ
“Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian harta yang kamu sayangi”(QS. Ali Imran [3]: 92)
Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :
FIKIH X 175
Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti
wakaf bagi keturunannya sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu. Sementara Imam Malik dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang
wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :
Hikmah disyariatkannya wakaf, antara lain sebagai berikut :
akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
KEGIATAN DISKUSI
Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.
176 BUKU FIKIH X MA
PENDALAMAN KARAKTER
Dengan memahami ajaran Islam maka seharusnya setiap muslim memiliki sikap sebagai berikut :
RINGKASAN
Rukun dan syarat hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya.
imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah Swt. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.
Rukun Shadaqah dan Hadiah
FIKIH X 177
digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah Swt. Adapun rukun wakaf :
UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan singkat, jelas dan benar !
هُلَوْعُدْيَ ٍٍلِاصَ دٍلَوَ وْأَ هِبِ عُفَتَنْيُ مٍلْعِ وْأَ ةٍيَرِاجَ ةٍقَدَصَ ثًٍَثَ نْمِ َّلا إِ هُلمَعَ عَطَقَ نْإِ مَدَآ نُبْا تَامَ اذَإِ
178 BUKU FIKIH X MA
RIBA, BANK DAN ASURANSI
FIKIH X 179
Sumber: kontan.co.id
Alam semesta ini adalah milik Allah Swt. sedangkan manusia adalah penerima kepercayaan dari Allah yang harus dipeliharanya. Dengan berkembangnya peradaban manusia, manusia banyak melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mulai dari menabung, meminjam uang, dan sampai kepada yang menggunakan jasa untuk mngirim uang dari berbagai kota dan negara. Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam telah memberi ketetapan bahwa riba hukumnya adalah haram.
Pada dasarnya pengertian mengenai riba, bank dan asuransi sudah sangat familiar
di mata masyarakat. Namun sebagian mereka tidak mengetahui pasti kedudukannya dalam hukum islam. Seperti halnya riba adalah salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah Swt.. Sedangkan Bank menurut jumhur ulama’ merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nashnya. Dan ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek ijtihad karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Karena memang ketetuan mengenai asuransi, baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadis Rasulullah Saw.. Termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya.
Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamaalat dalam Islam.
180 BUKU FIKIH X MA
Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.
Oleh sebab itu, agar dipahami lebih mendalam mengenai riba, bank, dan asuransi.
Maka dalam bab yang terakhir ini akan diuraikan mengenai kedudukan riba, bank dan asuransi serta menunjukkan contoh tentang praktik-praktik yang berunsur riba.
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.10 Menghayati hikmah dari larangan praktik riba, bank dan asuransi
2 .8. Mengamalkan sikap kritis dan hati-hati terhadap segala praktik riba dan sikap kerjasama dalam praktik perbankan dan asuransi
3.10 Mengevaluasi hukum riba, bank dan asuransi
4.10 Menyajikan hasil evaluasi tentang hokum bank, asuransi dan larangan praktik riba
kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KOMPETENSI INTI (KI)
FIKIH X 181
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
RIBA
Hukum Riba Riba Fadl |
Riba Nasiah |
Riba Qord |
Riba Yad |
Bank Konvensional
Bank Syariah
Asuransi Takaful
Asuransi Konvensional
BANK
ASURANSI
182 BUKU FIKIH X MA
aceh.tribunnews.com
MENANYA
Setelah Anda mengamati gambar di atas buat daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !
PENDALAMAN MATERI
Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya.
FIKIH X 183
A. RIBA
Riba berasal dari bahasa arab, yang memiliki arti tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang berarti: tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Sementara
menuut Istilah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amaalat dalam Islam.
Dasar hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’
ulama. Keharaman riba terkait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komer-sial. Di dalam melakukan transaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melebihi keumuman atau batas kewajaran, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu, se-hingga identik dengan nuansa sebuah transaksi pemerasan. Dasar hukum pengharaman riba menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama
امَنا اِ اوْٰٓلُ اقَ مْهُنا اَبِ كَلِذٰ سَِِّْۗلْا نَمِ نُطٰيْشلا ا هُطُ با خَتَيَ يْذِلا ا مُوْقُيَ امَكَ َّلا اِ نَوْمُوْقُيَ َّلَ اوبٰرِِّلا نَوْلُ كُ أْيَ نَيْذِلا اَ ىلَاِ هٰٓرُٗ مْاَوَ فَۗلَسَ امَ هٗ لَفَ ىهٰتَنْافَ هٖبِِّرا نْمِِّ ةٌظَعِوْمَ هءَاۤٗ جَ نْمَفَ اۗوبٰرِِّلا مَرحَا وَ عَيْبَلْا َّللُّٰا لا حَاَوَ اۘوبٰرِِّلا لُثْمِ عُيْبَلْا
ْ ْ ُ ا ُ ٰ ْ َ َ ْ َ
َ ْ ُ ٰ َ َ ٰۤ ُ َ َ
نودلِخ اهيفِ مه ُۚ رِانلا بحصا كىِٕلواف داع نمو ۗ َّللِا
Artinya : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Para ulama Fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu:
Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama
jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
Sebagai contoh adalah tukar-menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Kelebihan
184 BUKU FIKIH X MA
yang disyaratkan itu disebut riba fadl. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat yaitu:
Riba nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran. Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding untung pada benda yang ditakar atau yang ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.
Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual 1 kg beras dengan 1 ½ kg beras yang dibayarkan setelah dua bulan kemudian. Kelebihan pembayaran yang disyaratkan inilah yang disebut riba nasi’ah
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau
tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya Andi meminjam uang kepada Arman sebesar Rp 500.000, kemudian Arman mengharuskan kepada Andi untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 550.000. inilah yang disebut riba qardi.
yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah. Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.
Hikmah diharamkannya riba yaitu:
FIKIH X 185
dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin.
B. BANK
1. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi bank adalah sebagai berikut:
penjahat dan pencuri dengan menyimpan di tempat yang aman.
186 BUKU FIKIH X MA
Jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga atau bunga.
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut:
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal
bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing
FIKIH X 187
antara lain ABN, AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing
dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
Adapun dalam pengaturan dan pengawasan Bank secara umum terdapat bank sentral di Indonesia yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sementara tugas bank sentral antara lain sebagai berikut: 1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. 2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 3) Mengatur dan mengawasi bank 4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
c. Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
Bank dengan sistem bunga (Konvensional) ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Karena belum ada kata sepakat dari para ulama tentang hukum bank konvensional
sementara umat Islam harus mengikuti perkembangan ekonomi sehingga perlu jalan keluar, maka lahirlah bank syariah dengan prinsip bagi hasil.
188 BUKU FIKIH X MA
Bank Syariah
Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan
dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
ikhlas mengikhlaskan antar pihak-pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:
Murabahah adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam penbiayaan barang
FIKIH X 189
yang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
(3) Istishna
Produk istisna menyerupai produk salam, namun dalam istishna
pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum istishna sebagai berikut :
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya
prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang
dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing -masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat Fleksibel.
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak
190 BUKU FIKIH X MA
dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Bank merupakan masalah baru dalam khazanah hukum Islam, maka para ulama masih
memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Berikut ini beberapa pandangan mengenai hukum perbankan, yaitu mengharamkan, tidak mengharamkan, dan syubhat (samar-samar).
Ulama yang mengharamkan riba di antaranya adalah Abu Zahra (guru besar Fakultas Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa
Ulama yang tidak mengharamkan di antaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A.Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda, sebagaimana digambarkan dalam QS. Ali Imran [3]:130.
Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena
bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya. Hal-hal yang belum ada nas dan masih diragukan ini yang dimaksud dengan barang syubhat (samar).
Karena untuk kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka berdasarkan kaidah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan dibolehkan. Namun ketentuan ini hanya untuk bank pemerintah (non-swasta), dan tidak berlaku untuk bank swasta dengan alasan tingkat kerugian pada bank swasta sangat tinggi dibanding dengan bank pemerintah.
C. ASURANSI
1. Pengertian Asuransi
Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya “ jaminan”. Sedangkan menurut istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara
FIKIH X 191
dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.
Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic
insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun
dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia
adalah istilah takaful
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, di antaranya adalah:
pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
192 BUKU FIKIH X MA
tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
Ada beberapa status hukum tentang asuransi,yaitu:
Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i. Alasan-alasan yg mereka kemukakan:
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa, Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa . Mereka beralasan :
terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
FIKIH X 193
c. Subhat.
Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang
tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut. Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah Swt. dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an maupun Hadis tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.
RINGKASAN
berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari satu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Hal ini terjadi karena memang ketentuan mengenai asuransi, baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadis Rasulullah Saw. termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya.
194 BUKU FIKIH X MA
PENILAIAN AKHIR SEMESTER
َ ةًفَعَض’ مُّ افًاعَضْاَ او˜ ب’ ر'ِ لا اولُكُأْتَ ّلَ اوْنُمَا’ نَيْذِلَّا اهَيُّاَي˜’ نَ“ وْحُلِفْتُ مْكُلَّعَلَ َّللٰا اوقُتَّاوَّ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
QS. Ali Imran (3): 130
9. Dari berbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Artinya, hendaknya berdasarkan asas gotong royong (ta’awun) dan perjanjian-perjanjian yang dibuat benar-benar bersifat tolong-menolong, bukan untuk mencari laba atau keuntungan dengan jalan yang tidak benar.
UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!
FIKIH X 195
SOAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER
196 BUKU FIKIH X MA
Urutan tata cara pelaksanaan ibadah haji yang benar adalah ….
FIKIH X 197
Urutan para mustahik zakat yang benar adalah ….
198 BUKU FIKIH X MA
E. Dzahiriyah
FIKIH X 199
C. Memandikan, menshalati dan mengkafani
D. Hanya mengkuburkan saja
E. Memandikan saja
200 BUKU FIKIH X MA
seragam muridnya belum diketahui, maka ia meminta waktu 5 hari untuk menen-tukan jadi atau tidaknya pemesanan seragam tersebut
FIKIH X 201
C. qiroah
D. muamalah
E. munakahat
202 BUKU FIKIH X MA
SOAL PENILAIAN AKHIR TAHUN
….
FIKIH X 203
204 BUKU FIKIH X MA
Sedangkan wakaf syarat barangnya harus berbentuk barang yang dapat bertahan lama dan digunakan untuk kepentingan umum
al. Sedangkan wakaf syarat barangnya harus berbentuk barang yang dapat bertahan lama dan digunakan untuk kepentingan umum
FIKIH X 205
C. perdamaian imam dengan kaum bughat
D. perdamaian suami dengan istri
E. perdamaian manusia dengan hewan
206 BUKU FIKIH X MA
tali sesuai yang dibutuhkannya. Sesampainya di kasir, ia baru menyadari bahwa tali sepatu yang sebelah terlalu pendek dan tidak dapat digunakan.
ragam muridnya belum diketahui, maka ia meminta waktu 6 hari untuk menentukan jadi atau tidaknya pemesanan seragam tersebut
dangkan wakaf syarat barangnya harus berbentuk barang yang dapat bertahan lama dan digunakan untuk kepentingan umum
Sedangkan wakaf syarat barangnya harus berbentuk barang yang dapat bertahan lama dan digunakan untuk kepentingan umum
FIKIH X 207
membatalkannya selama masih berada
208 BUKU FIKIH X MA
FIKIH X 209
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bantani, Syaikh Nawawi. Tausyaikh ala Ibni Qosim. Surabaya: Al-Haromain. 2019. Babudin. Belajar Efektif Fikih Kelas X MA. Jakarta: Intermedia Cipta Nusantara. 2018. Fuad, Rifki. Hikmah dan Rahasia Syariat Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2017. Ibnu Muhammad Syatho’, Abu Bakar .‘Ianathu at-Tholibin. Surabaya: Al- Haromain. 2018. Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam (Hukum Fiqh lengkap). Bandung: Sinar Baru. 2019.
Sunarto, Dzulkifli. Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim. 2017.
Tim Laskar Pelangi. Metodologi Fikih Muamalah. Kediri: Lirboyo Press. 2019.
210 BUKU FIKIH X MA
GLOSARIUM
Amil
Āqidain Bai’
orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat.
adalah pelaku transaksi yang meliputi penjual dan pembeli.
tukar menukar materi (māliyyah) yang memberikan konsekuensi kepemilikian barang (‘ain) atau jasa (manfa’ah) secara permanen
budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang
orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya
akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang
orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
mengolah atau menghidupkan lahan yang mati, atau lahan yang tidak bertuan dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang
menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam sua-tu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
masa ketika semangat (himmah) para ulama untuk melakukan ijtihad mutlak mulai melemah dan mereka kembali kepada dasar tasyri’ yang asasi dalam peng-istinbath-an hukum dari nash al-Qur’an dan al-Sunnah.
orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.
Budak
Damân
Faqir
Fisabilillah
Gharim
Hibah
Ibnu Sabil
Iḥyā’ul mawāt:
Kafalah
Masa taqlid
Miskin
Muallaf
FIKIH X 211
INDEKS
Akad, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 134, 135,
138, 165, 169, 170, 176, 183, 188, 203
akad salam, 138, 153, 161
Al-Hajru, 155
Akikah, 6, 106, 107, 108, 109
asuransi, 191, 192, 193, 202, 203, 204, 205
bai’, 120, 124, 127, 134, 139, 140, 141, 144,
145, 153, 160, 208
bank, 61, 191, 192, 193, 197, 198, 199, 200,
201, 202, 205
Dam, 5, 84, 86
Hibah, 124, 125, 126, 127, 128, 182, 183, 184,
188, 208
ibadah, 3, 16, 20, 21, 29, 30, 31, 32, 33, 34,
35, 50, 56, 59, 77, 81, 82, 83, 88, 90, 91, 92,
93, 94, 95, 96, 99, 102, 105, 106, 108, 111,
112, 119
ilmu Fikih, 21
Islam, 16, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 27, 28,
30, 31, 33, 38, 41, 42, 51, 52, 53, 56, 59, 60,
66, 68, 69, 72, 73, 74, 77, 81, 94, 95, 104,
107, 108, 119, 127, 130, 131, 133, 138, 142,
146, 156, 157, 159, 164, 169, 171, 172, 173,
176, 179, 180, 184, 187, 191, 192, 195, 197,
199, 201, 202, 203, 204, 205, 207, 208
khiyār, 125, 139, 148, 149, 150, 151, 152, 154,
160
Madinah, 22, 23, 26, 27, 84, 94
Mahjur, 155, 156
Makful Lahu, 177
Makkah, 22, 23, 26, 27, 34, 77, 82, 84, 91, 94
Mudharabah, 9, 166, 167
mukallaf, 21, 81, 95
Mukhabarah, 165
Musaqah, 164, 165
Qurban, 6, 99, 102, 103, 104, 105, 106, 108
riba, 59, 139, 191, 192, 193, 195, 196, 201,
204, 205
Riba, 11, 12, 195, 196, 204, 205
syirkah, 164, 167, 168
Wakaf, 122, 128, 186, 187, 188
Wakalah, 169, 170, 175
zakat fitrah, 60, 61, 70, 71
zakat maal, 61, 70, 75
212 BUKU FIKIH X MA
FIKIH X 1