1 of 13

SOSIALISASI PROGRAM HIBAH PENELITIAN/PKM INTERNAL 2025

Unit Riset dan PKM ULBI

2 of 13

AGENDA

    • Urgensi Penelitian / PKM
    • Dasar Acuan dan Referensi
    • Ketentuan Umum
    • Ketentuan Khusus Penelitian / PKM
    • Tanggal Penting Kegiatan
    • Diskusi dan Tanya Jawab

3 of 13

MEI 2024

MEI 2025

4 of 13

    • URGENSI PENELITIAN - PKM
    • Sinta score PT
    • Klasterisasi PT (article, penelitian, PKM, HKI, buku)
    • Eligibilitas hibah eksternal
    • Akreditasi PT dan PS
    • Karir Dosen (Jafung, LKD, eligibilitas hibah eksternal, dll)

5 of 13

2. DASAR ACUAN

    • Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
    • Renstra Strategis ULBI 2023-2027.
    • Roadmap Program studi
    • Roadmap Penelitian Dosen.

6 of 13

3. KETENTUAN UMUM

75 Dosen

HIBAH PENELITIAN & PKM INTERNAL

    • Dosen tetap ULBI dan Memiliki NIDN/NIDK
    • Proposal di usulkan melalui aplikasi APTIMAS
    • Berjabatan fungsional
    • Sedang tidak menerima hibah penelitian lain di tahun yang sama
    • Tema Penelitian yang diajukan harus sesuai dengan roadmap penelitian/PKM PS/PT serta sesuai dengan bidang ilmu dan mata kuliah yang diampu oleh Ketua Peneliti.
    • Setiap dosen dapat mengajukan dan memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan dalam program penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat
      • Satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota; atau
      • Dua usulan sebagai anggota

7 of 13

75 Dosen

7. Tim Peneliti/Pengabdi berjumlah min 2 orang dan maks 3 orang (termasuk ketua) dengan minimal dari 2 program studi yang berbeda

8. Melibatkan mahasiswa minimal 2 orang

9. Tidak memiliki tanggungan laporan dan atau luaran wajib penelitian / pengabdian tahun sebelumnya

.

3. KETENTUAN UMUM

HIBAH PENELITIAN & PKM INTERNAL

8 of 13

PENELITIAN

PKM

    • 70% dicairkan setelah tanda tangan kontrak sebagai dana operasional
    • 30% dicairkan setelah mengikuti monev

4. KETENTUAN KHUSUS

HIBAH PENELITIAN & PKM INTERNAL

9 of 13

75 Dosen

      • Berpendidikan minimal S-2 dan Memiliki jabatan fungsional dengan Sinta Score < 50
      • Luaran wajib Publikasi di Jurnal Sinta minimal sinta 5
      • Luaran wajib Membuat Poster Digital
      • Pendanaan penelitian maks Rp. 7.500.000
      • Memiliki jabatan fungsional Lektor dengan Sinta Score >= 50
      • Publikasi di Jurnal Sinta minimal sinta 3
      • Membuat Poster Digital
      • Pendanaan penelitian maks Rp. 10.000.000

4. KETENTUAN KHUSUS

HIBAH PENELITIAN & PKM INTERNAL

PENELITIAN DOSEN PEMULA

PENELITIAN DOSEN LANJUTAN

10 of 13

75 Dosen

KHUSUS SKEMA PENELITIAN

Bagi kelompok yang mengajukan luaran Artikel terindeks Sinta 2, Sinta 1 atau Scopus.

Akan mendapatkan prioritas dalam seleksi proposal serta akan di bantu pembiayaan untuk submit artikel

4. KETENTUAN KHUSUS

HIBAH PENELITIAN & PKM INTERNAL

11 of 13

75 Dosen

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

      • Berpendidikan minimal S-2 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli
      • Wajib memiliki Mitra Kegiatan
      • Pendanaan PKM maksimal Rp. Rp. 7.500.000
      • Luaran wajib Publikasi di Jurnal Nasional
      • Luaran wajib Membuat Poster Digital

4. KETENTUAN KHUSUS

HIBAH PENELITIAN & PKM INTERNAL

12 of 13

HIBAH PENELITIAN/PKM INTERNAL

5. TANGGAL PENTING

13 of 13

5. DISKUSI & TANYA JAWAB