BADAN NARKOTIKA NASIONAL�KOTA SURABAYA
2
INPRES NO 12 tahun 2011
BADI SUPRATIKNO
KASI PENCEGAHAN
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
TAHUN 2011-2015
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk lebih memfokuskan pencapaian “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”, diperlukan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Jakstranas P4GN) sbg bentuk komitmen bersama seluruh komponen masy, bangsa, dan negara Indonesia, dg ini menginstruksikan :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung;
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Para Gubernur; dan
9. Para Bupati/Walikota.
Untuk:
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Jakstranas P4GN 2011 - 2015, yg meliputi bidang :
1. Pencegahan;
2. Pemberdayaan Masyarakat;
3. Rehabilitasi; dan
4. Pemberantasan.
KEDUA : Dalam rangka pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011 - 2015 sebagai dimaksud dalam Diktum PERTAMA :
1. Bidang Pencegahan, memfokuskan pada :
2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, memfokuskan pada :
3. Bidang Rehabilitasi, memfokuskan pada :
4. Bidang Pemberantasan, memfokuskan pada :
KETIGA : Para Menteri dan Kepala Lembaga bertindak sebagai penanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing terhadap pencapaian target sesuai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 - 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT : Para Gubernur :
KELIMA : Para Bupati/Walikota :
KEENAM : Kepala Badan Narkotika Nasional melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011 - 2015 dan mengkompilasi laporan untuk disampaikan kepada Presiden.
KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Persiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
.
RENCANA AKSI
BIDANG PENCEGAHAN
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BIDANG REHABILITASI
BIDANG PEMBERANTASAN
UNTUK TINGKAT PUSAT MELIPUTI :
“BERSAMA, KITA WUJUDKAN”
SURABAYA BEBAS NARKOBA
2015
T E R I M A K A S I H
KOTA SURABAYA