1 of 11

BADAN NARKOTIKA NASIONAL�KOTA SURABAYA

2 of 11

2

INPRES NO 12 tahun 2011

BADI SUPRATIKNO

KASI PENCEGAHAN

3 of 11

PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN

DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA

TAHUN 2011-2015

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2011

TENTANG

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

4 of 11

Untuk lebih memfokuskan pencapaian “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”, diperlukan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Jakstranas P4GN) sbg bentuk komitmen bersama seluruh komponen masy, bangsa, dan negara Indonesia, dg ini menginstruksikan :

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;

2. Sekretaris Kabinet;

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Jaksa Agung;

5. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

8. Para Gubernur; dan

9. Para Bupati/Walikota.

Untuk:

PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Jakstranas P4GN 2011 - 2015, yg meliputi bidang :

1. Pencegahan;

2. Pemberdayaan Masyarakat;

3. Rehabilitasi; dan

4. Pemberantasan.

5 of 11

KEDUA : Dalam rangka pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011 - 2015 sebagai dimaksud dalam Diktum PERTAMA :

1. Bidang Pencegahan, memfokuskan pada :

  1. Upaya menjadikan siswa/pelajar pendidikan menengah dan mahasiswa memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
  2. Upaya menjadikan para pekerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, memfokuskan pada :

  1. Upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi, dan Heroin;
  2. Upaya menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi, dan Heroin;
  3. Upaya penyadaran dgn pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah yang secara sosiologis dan ekonomis melakukan penanaman ganja.

6 of 11

3. Bidang Rehabilitasi, memfokuskan pada :

  1. Upaya mengintensifkan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
  2. Upaya memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kpd penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba;
  3. Upaya pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahgunaan narkoba;
  4. Upaya pembinaan lanjut kepada mantan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba.

4. Bidang Pemberantasan, memfokuskan pada :

  1. Upaya pengawasan ketat terhadap impor, produksi, distribusi, penggunaan (end user), ekspor, dan re-ekspor bahan kimia prekusor dan penegakan hukum terhadap jaringan tersangka yg melakukan penyimpangan;
  2. Upaya pengungkapan pabrikan gelap narkoba dan/atau laboratorium rumahan dan jaringan sindikat yang terlibat;
  3. Upaya pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika secara tegas dan keras sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dlm maupun luar negeri sec sinergi;

7 of 11

  1. Upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba;
  2. Upaya peningkatan kerjasama antar penegak hukum untuk menghindari kesenjangan di lapangan;
  3. Upaya kerjasama dengan aparat penegak hukum tingkat internasional.

KETIGA : Para Menteri dan Kepala Lembaga bertindak sebagai penanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing terhadap pencapaian target sesuai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 - 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.

KEEMPAT : Para Gubernur :

  1. Dalam waktu 3 (tiga) bulan, menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi 2011 – 2015 di tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA;
  2. Melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional.

8 of 11

KELIMA : Para Bupati/Walikota :

  1. Dalam waktu 3 (tiga) bulan, menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi 2011 – 2015 di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA;
  2. Melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional.

KEENAM : Kepala Badan Narkotika Nasional melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011 - 2015 dan mengkompilasi laporan untuk disampaikan kepada Presiden.

KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Persiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

   ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

.

9 of 11

RENCANA AKSI

BIDANG PENCEGAHAN

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BIDANG REHABILITASI

BIDANG PEMBERANTASAN

  • KEMENDIKNAS
  • BNN
  • KEMENAG
  • KPAI
  • BKKBN
  • MENAKERTRANS
  • KEMEN BUMN
  • SELURUH KEMENTRIAN/LEMBG PEMERINTAH
  • BNN
  • KEMENKES
  • POLRI
  • KEMENSOS

  • BNN
  • KEMENKES
  • POLRI
  • LEMBAGA REHAB
  • KOMPONEN MASY

  • BNN
  • KEMENKES
  • POLRI
  • KEJAGUNG
  • KEMHUKHAM
  • BEA CUKAI
  • KEMENDAG
  • BPOM
  • KEMENPERIN
  • IMIGRASI
  • LAPAS. DLL

UNTUK TINGKAT PUSAT MELIPUTI :

10 of 11

“BERSAMA, KITA WUJUDKAN”

SURABAYA BEBAS NARKOBA

2015

11 of 11

T E R I M A K A S I H

KOTA SURABAYA