LARANGAN PERKAWINAN,�MONOGAMI TERBUKA PENCEGAHAN DAN �PEMBATALAN PERKAWINAN
TIM PENGAJAR HUKUM ISLAM FHUI 2019
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
DASAR HUKUM LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
CONT’D
Larangan Perkawinan
1. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Darah
2. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Sesusuan
3. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Semenda
4. Larangan Menikahi Perempuan Karena Kondisinya
5. Larangan Perkawinan Terkait dengan Putusnya Perkawinan
6. Laki-laki Dilarang Menikah Karena Kondisinya
7. Larangan Mengawini Pezina
Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda “Pezina laki-laki yang pernah didera hendaklah tidak kawin melainkan kepada perempuan sepertinya”
Pernikahan antara Zani dan Zaniyah
8. Pernikahan Antara Laki-laki Muslim dengan Perempuan Non-Muslimat (Ahlul Kitab)
9. Perkawinan Dalam Masa Ihram
10. Kawin Mut’ah
Cont’d
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar ra ia berkata: Ketika Umar ra menjadi khalifah, beliau berpidato di depan khalayak “Sesungguhnya Rasulullah saw mengizinkan kita tiga macam mut’ah, kemudian setelah itu beliau mengharamkannya. Demi Allah, kalau ada seseorang melakukan kawin mut’ah, sedangkan ia telah beristeri, pasti ia akan saya hukum rajam dengan batu, kecuali kalau ia bisa mendatangkan 4 orang saksi kepadaku yang semuanya menyatakan bahwa Rasulullah saw telah menghalalkannya lagi setelah beliau mengharamkannya
Larangan khusus dalam Poligami
Larangan Khusus dalam Poligami
Cont’d
Menghimpun Anak Tiri dan Ibu Tiri
Bagaimana dengan kawin hamil?
Kawin Hamil
Anak sah
Berpengaruh terhadap pengertian “anak sah”
MONOGAMI TERBUKA
Syarat Poligami (KHI Pasal 55-59)
Persyaratan dan pembatasan Poligami�
Persyaratan dan pembatasan Poligami
Poligami dalam 1/1974 & PP No. 9 Tahun 1975
Lanjutan…
Poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975
�PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL JO PP NO 45 TAHUN 1990 TTG PERUBAHAN PP 10/1983�
PENCEGAHAN �DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN�(Pasal 60-69 KHI)
Pasal 62-63
Pencegahan Perkawinan oleh PPN
Pasal 64-69
Pembatalan Perkawinan (Pasal 70-76 KHI)
PEMBATALAN PERKAWINAN�(Pasal 70 KHI)
Perkawinan Dapat Dibatalkan Apabila (Pasal 71):
Pengajuan Pembatalan Perkawinan (Pasal 72)
Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan (Pasal 73)
Keberlakuan Pembatalan Perkawinan (Pasal 74)
Akibat Pembatalan Perkawinan�(Pasal 75-76)
Terima Kasih
Wassalam