1 of 48

LARANGAN PERKAWINAN,�MONOGAMI TERBUKA PENCEGAHAN DAN �PEMBATALAN PERKAWINAN

TIM PENGAJAR HUKUM ISLAM FHUI 2019

2 of 48

LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM

3 of 48

DASAR HUKUM LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM

4 of 48

5 of 48

CONT’D

6 of 48

Larangan Perkawinan

  1. Karena hubungan darah
  2. Karena hubungan sesusuan
  3. Karena hubungan semenda
  4. Larangan menikahi perempuan Karena kondisinya
  5. Hubungan dengan putusnya perkawinan
  6. Laki-laki dilarang kawin karena kondisinya
  7. Larangan menikahi pezina
  8. Larangan perkawinan karena beda agama
  9. Larangan perkawinan karena masa Ihram
  10. Larangan kawin mut’ah

7 of 48

1. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Darah

8 of 48

2. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Sesusuan

9 of 48

3. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Semenda

10 of 48

4. Larangan Menikahi Perempuan Karena Kondisinya

11 of 48

5. Larangan Perkawinan Terkait dengan Putusnya Perkawinan

12 of 48

6. Laki-laki Dilarang Menikah Karena Kondisinya

  • KHI Pasal 42: Telah memiliki 4 isteri, baik keempat-empatnya masih terikat dalam perkawinan atau salah seorang masih dalam iddah talak raj’i
  • KHI Pasal 44: Tidak beragama Islam apabila ingin menikahi perempuan muslimah

13 of 48

7. Larangan Mengawini Pezina

  • HR Ahmad dan Abu Daud

Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda “Pezina laki-laki yang pernah didera hendaklah tidak kawin melainkan kepada perempuan sepertinya”

  • HR Abu Daud, Nasai, dan Tirmidzi
    • Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari datuknya, sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad al-Ghunawi pernah membawa beberapa tawanan ke Makkah, sedang di Makkah (pada waktu itu) ada seorang pelacur bernama ‘Anaq dan ‘Anaq ini adalah teman Martsad. Martsad berkata: Kemudian aku menghadap Nabi saw, lalu aku bertanya, Ya Rasulullah, bagaimana kalau aku mengawini ‘Anaq? Martsad berkata; Maka Nabi pun diam; Lalu turunlah ayat “Dan perempuan pezina itu tidak (pantas) dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik” (QS 24: 3). Kemudian Nabi saw memanggilku, lalu ia membaca ayat tersebut kepadaku dan bersabda, “Janganlah engkau mengawininya”

14 of 48

Pernikahan antara Zani dan Zaniyah

15 of 48

8. Pernikahan Antara Laki-laki Muslim dengan Perempuan Non-Muslimat (Ahlul Kitab)

  • Al Maidah: 5. Dihalalkan menikahi wanita ahlul kitab
  • Pendapat Hazairin
  • KHI Pasal 40 huruf c 🡪 wanita non-muslim dilarang dinikahi oleh laki-laki muslim
  • Umar bin Khattab melarang (membenci) laki-laki muslim yang menikahi perempuan non-muslim, meskipun tidak dilarang dalam al Qur’an. Alasannya adalah:
    • Anak-anak yang lahir dalam rumah tangga tersebut akan dirusak akidahnya dari Islam
    • Komunitas perempuan muslim yang belum menikah dapat meningkat
    • Perempuan non-muslim dapat menginformasikan kepada kaum non-muslim tentang umat Islam

16 of 48

9. Perkawinan Dalam Masa Ihram

  • KHI Pasal 54 (1): Selama masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga tidak boleh bertindak sebagai wali nikah.
  • (2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram, maka perkawinannya tidak sah.

17 of 48

10. Kawin Mut’ah

  • Kebolehan melakukan Kawin Mut’ah:
    • HR Muslim dari Saburah Al Juhani: “Bahwa ia ikut berperang bersama Rasulullah saw pada saat penaklukan kota Mekah. Nabi saw memberi izin kepada mereka (yang ikut berperang) melakukan nikah mut’ah”
  • Larangan melakukan Kawin Mut’ah:
    • HR Ibnu Majah: “Bahwa Rasulullah saw mengharamkan mut’ah.” Lalu Rasulullah bersabda: “Wahai sekalian manusia, aku telah membolehkan kalian melakukan nikah mut’ah; ketahuilah! Sekarang Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat nanti.”

18 of 48

Cont’d

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar ra ia berkata: Ketika Umar ra menjadi khalifah, beliau berpidato di depan khalayak “Sesungguhnya Rasulullah saw mengizinkan kita tiga macam mut’ah, kemudian setelah itu beliau mengharamkannya. Demi Allah, kalau ada seseorang melakukan kawin mut’ah, sedangkan ia telah beristeri, pasti ia akan saya hukum rajam dengan batu, kecuali kalau ia bisa mendatangkan 4 orang saksi kepadaku yang semuanya menyatakan bahwa Rasulullah saw telah menghalalkannya lagi setelah beliau mengharamkannya

19 of 48

Larangan khusus dalam Poligami

20 of 48

Larangan Khusus dalam Poligami

    • saudara kandung, seayah, atau seibu serta keturunannya (An Nisa: 23)
    • bibinya atau kemenakannya:
      • HR Jamaah dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Nabi saw. melarang seorang perempuan dinikah (secara poligami) bersama bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu
      • HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dan Tirmidzi dan dalam riwayat lain: Nabi saw. melarang dimadu (dihimpun) antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah dan antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu

21 of 48

Cont’d

22 of 48

Menghimpun Anak Tiri dan Ibu Tiri

  • Dari Ibnu Abbas, bahwa sesungguhnya ia pernah memadu (menghimpun) antara janda seorang laki-laki dengan anak perempuan laki-laki itu dari isteri yang lain setelah isteri (yang pertama) ditalak dua kali dan sekali talak khul’i
  • Sahabat Rasulullah, Jabalah, memadu (menghimpun) antara janda seorang laki-laki dan anak perempuan laki-laki itu dari isterinya yang lain

23 of 48

Bagaimana dengan kawin hamil?

24 of 48

Kawin Hamil

25 of 48

Anak sah

Berpengaruh terhadap pengertian “anak sah”

26 of 48

  • Wanita hamil yang dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya tidak menjadikan anak yang dilahirkannya adalah anak sah dan mempunyai hubungan hukum terhadap ayah biologisnya
  • Akibat hukum 🡪
    • Anak hasil zina dan ayah biologisnya tidak dapat saling mewarisi
    • Ayah biologisnya tidak dapat menjadi wali nikah apabila anak tersebut adalah wanita

27 of 48

MONOGAMI TERBUKA

28 of 48

29 of 48

Syarat Poligami (KHI Pasal 55-59)

30 of 48

Persyaratan dan pembatasan Poligami

  1. Hadits nabi riwayat al-Nasai: Nabi menyuruh Gailan bin Salamah al-Tasqafi, seorang musyrik Mekah yang baru masuk Islam dan beristeri sepuluh orang, agar menceraikan isteri-isterinya yang lebih dari empat orang dan hanya boleh meneruskan hubungan perkawinannya dengan empat orang saja.
  2. Keadilan dalam ayat ini mencakup keadilan dalam tempat kediaman, nafkah lahir batin, serta kasih sayang.

31 of 48

Persyaratan dan pembatasan Poligami

32 of 48

Poligami dalam 1/1974 & PP No. 9 Tahun 1975

  • Undang-Undang Perkawinan Indonesia menganut asas Monogami (Pasal 3 ayat 1).
  • Namun seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang asal memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan ini.
  • Syarat-syarat berpoligami 🡪 Pasal 3 ayat (2) beserta penjelasannya :
  • Harus ada izin dari Pengadilan Agama,
  • Bila dikehendaki oleh yang bersangkutan, dan
  • Hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya.

33 of 48

Lanjutan…

  • Izin dari pengadilan bagi yang beragama Islam diajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal pemohon (Pasal 4 ayat (1) UUP jo. Pasal 40 PP No. 9/1975).
  • Harus dipenuhi syarat dan alasan tertentu yang dibenarkan Undang-Undang Perkawinan Pasal 4 ayat (2) UUP jo. Pasal 41a PP No. 9/1975 yang ditentukan secara limitatif, :
  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
  • Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

34 of 48

Poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975

  • Syarat pengajuan dalam Pasal 5 ayat (1) UUP, yaitu:
  • persetujuan dari isteri/isteri-isteri terdahulu,
  • kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka,
  • jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

35 of 48

�PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL JO PP NO 45 TAHUN 1990 TTG PERUBAHAN PP 10/1983�

  • Perkawinan pertama wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat di atasnya: Pasal 2(1).
  • PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Pasal 4(1) PP 45/1990
  • PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari PNS: Pasal 4 (2) PP 45/1990
  • Diajukan tertulis dengan alasan yang lengkap: Pasal 4 (3-4) PP 45/1990

36 of 48

PENCEGAHAN �DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

37 of 48

PENCEGAHAN PERKAWINAN�(Pasal 60-69 KHI)

38 of 48

Pasal 62-63

39 of 48

Pencegahan Perkawinan oleh PPN

Pasal 64-69

  • Wajib mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi.
  • Memberitahukan pada calon-calon mempelai bila terdapat permohonan pencegahan perkawinan
  • Tidak boleh melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 atau Pasal 12 UU Perkawinan meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
  • Pencatat Nikah menolak melangsungkan perkawinan dengan memberikan keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai alasan-alasan penolakannya apabila ia berpendapat perkawinan tersebut ada larangan menurut UU Perkawinan

40 of 48

Pembatalan Perkawinan (Pasal 70-76 KHI)

41 of 48

PEMBATALAN PERKAWINAN�(Pasal 70 KHI)

42 of 48

Perkawinan Dapat Dibatalkan Apabila (Pasal 71):

  1. Suami berpoligami tanpa izin PA
  2. Perempuan yang dinikahi masih menjadi isteri dari laki-laki yang tidak jelas kabarnya
  3. Perempuan yang dinikahi masih dalam iddah dari suami lain
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur
  5. Perkawinan tanpa wali atau oleh wali yang tidak berhak
  6. Perkawinan dengan paksaan

43 of 48

Pengajuan Pembatalan Perkawinan (Pasal 72)

  • Suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila:
    • Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
    • Terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri (misal: suami mengaku tidak beristeri tetapi sebenarnya masih beristeri)

44 of 48

45 of 48

Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan (Pasal 73)

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri
  • Suami atau isteri
  • Pejabat yang berwenang
  • Para pihak yang berkepentingan

46 of 48

Keberlakuan Pembatalan Perkawinan (Pasal 74)

  • Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan PA mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan

47 of 48

Akibat Pembatalan Perkawinan�(Pasal 75-76)

  • Tidak Berlaku Surut terhadap :
    • Perkawinan yang batal karena suami atau isteri murtad
    • Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tsb
    • Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beritikad baik
  • Tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.

48 of 48

Terima Kasih

Wassalam