1 of 8

Modul Aset

Petunjuk Teknis.

No.

PENCATATAN DAFTAR BARANG RUANGAN (DBR)

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 8

DESKRIPSI SINGKAT

  1. Daftar Barang Ruangan (DBR) adalah daftar yang digunakan sebagai alat pengawasan dan pengendalian yang mencatat barang di dalam ruangan.
  2. Ilustrasi :

Televisi NUP 2 milik pihak ketiga dicatat di dalam ruangan Dapur

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 8

Modul Aset

Langkah Pertama

Berikut ini adalah langkah-langkah merekam Pencatatan Daftar Barang Ruangan (DBR)

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 8

  1. Pilih menu Pencatatan >> Pencatatan DBR, lalu klik Rekam
  2. Pilih jenis kepemilikan barang, yaitu apakah milik sendiri atau barang pihak ketiga (barang titipan)
  3. Pilih Kode Barang yang akan dicatat di Daftar Barang Lainnya (DBL)
  4. Isikan NUP awal dan NUP akhir BMN akan dicatat di Daftar Barang Lainnya (DBL)
  5. Pilih kode ruangan dimana barang dimaksud ditempatkan
  6. Klik tombol <Simpan>

Langkah Pertama

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 8

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 8

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 8

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 8

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia