1 of 50

HAK & KEWAJIBAN SUAMI ISTERI, �HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Tim Dosen Hukum Perdata Islam

FH UI

2 of 50

HAK & KEWAJIBAN �SUAMI ISTERI �DALAM PERKAWINAN

3 of 50

PENGERTIAN

4 of 50

KAPAN HAK DAN KEWAJIBAN MULAI BERLAKU DALAM PERKAWINAN?

  • Kewajiban suami terhadap isteri dalam hal menanggung (a) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri, dan (b) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isteri (Pasal 80 ayat (5) KHI)

5 of 50

3 MACAM HAK SUAMI ISTERI �DALAM PERKAWINAN�MENURUT SAYYID SABIQ

6 of 50

SYARI’AH

Hak dan Kewajiban Suami Isteri

7 of 50

1. HAK ISTRI ATAS SUAMI

Materi

Non-materi

    • Menggauli isteri dengan baik (Q.S. An Nisa ayat 19, Q.S. Al Baqarah ayat 222 dan 223, HR At Tirmizi)
    • Suami menjaga dan memelihara isteri (Q.S. At Tahrim (66) ayat ( 6)
    • Berlaku adil terhadap isteri-isterinya (Q.S. An Nisa ayat 3)

8 of 50

2. HAK SUAMI ATAS ISTERI

9 of 50

3. HAK & KEWAJIBAN BERSAMA ANTARA SUAMI-ISTERI

10 of 50

UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Hak dan Kewajiban Suami Isteri

11 of 50

HAK DAN KEDUDUKAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN (PASAL 31)

12 of 50

KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

13 of 50

KEWAJIBAN ISTERI

14 of 50

KOMPILASI HUKUM ISLAM

Hak dan Kewajiban Suami Isteri

15 of 50

HAK DAN KEDUDUKAN �SUAMI-ISTERI

Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat

16 of 50

KEWAJIBAN SUAMI & ISTERI

  • Pada Pasal 77 :
    • Menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat
    • Saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin
    • Mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya
    • Memelihara kehormatannya

17 of 50

KEWAJIBAN SUAMI (PASAL 80) (1)

    • Pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama
    • Melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya

18 of 50

KEWAJIBAN SUAMI (2)

  • Pasal 80 :
    1. Memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa
    2. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
      1. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
      2. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
      3. biaya pendidikan bagi anak.
      4. Kewajiban (a) dan (b) suami terhadap isteri mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya

19 of 50

KEWAJIBAN SUAMI (3)

20 of 50

KEWAJIBAN SUAMI YANG POLIGAMI

21 of 50

KEWAJIBAN SUAMI (4)

  • Pasal 30:
  • Membayar mahar dengan jumlah, bentuk, dan jenisnya yang telah disepakati bersama
  • Mahar menjadi hak isteri

22 of 50

AKIBAT MAHAR DALAM PERKAWINAN (PASAL 35)

  • Hutang mahar yang besarnya telah ditentukan (mahar musamma):
    • Jika suami mentalak isterinya qobla al dukhul, ia wajib membayar setengah mahar (Al Baqarah: 237)
    • Jika suami meninggal dunia qobla al dukhul, seluruh mahar menjadi hak isteri

23 of 50

  • Hutang mahar yang besarnya belum ditentukan:
    • Jika terjadi perceraian yang qobla al dukhul, suami wajib membayar mahar mitsil
    • Jika terjadi perceraian (ba’da dukhul) karena nusyuz isteri, suami tidak wajib membayar mahar, tetapi membayar mut’ah (Ps 158)

24 of 50

KEWAJIBAN ISTERI PASAL 83

25 of 50

AKIBAT MELALAIKAN KEWAJIBAN

  • Suami atau isteri yang melalaikan kewajibannya terhadap pasangannya, dapat diajukan gugatan oleh pasangannya ke Pengadilan Agama (Pasal 34 ayat (3), UU Perkawinan, dan Pasal 77 ayat (5) KHI)

26 of 50

AKIBAT MELALAIKAN KEWAJIBAN

  • Apabila isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka ia dapat dianggap nusyuz kecuali dengan alasan yang sah (Pasal 84 ayat (1) KHI)

27 of 50

NUSYUZ (KHI)

Nusyuz adalah suatu perbuatan untuk tidak melakukan kewajibannya atau tidak taat (pada suami) (An Nisa ayat 34)

?

28 of 50

AKIBAT NUSYUZ

29 of 50

HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN ISLAM

30 of 50

HARTA KEKAYAAN DLM PERKAWINAN (SYIRKAH)�PSL 1 (F) KHI

Harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

31 of 50

MACAM HARTA SUAMI ISTERI (1)

32 of 50

MACAM HARTA SUAMI ISTERI (2)

2. Dari sudut penggunaannya

  1. Untuk pembiayaan rumah tangga, keluarga & pendidikan anak-anak.
  2. Harta kekayaan yang lain.

Dari sudut hubungan harta dengan perorangan dalam masyarakat

  1. Harta milik bersama suami & isteri.
  2. Harta milik seseorang, tapi terikat pada keluarga.
  3. Harta milik seseorang yang disebutkan dengan tegas oleh ybs.

33 of 50

SYIRKAH DALAM PERKAWINAN

Syirkah

?

cara penyatuan / penggabungan harta kekayaan seseorang dengan harta orang lain.

Menurut Hukum Islam, harta suami & harta isteri terpisah🡪 (Q.S.4:32 jo Q.S.4:29)

34 of 50

SYIRKAH DALAM PERKAWINAN

  • Al Qur’an tidak mengatur harta bersama suami isteri tapi dimungkinkan adanya syirkah atas harta kekayaan suami isteri.

35 of 50

PELAKSANAAN SYIRKAH HARTA KEKAYAAN SUAMI ISTERI

  • Perjanjian tertulis atau diucapkan sebelum atau setelah berlangsungnya akad nikah.
  • Ditetapkan dengan UU yang mengatur bahwa harta yang diperoleh suami / isteri atau keduanya dalam masa perkawinan adalah harta bersama suami isteri 🡪 UUP jo KHI.
  • Kenyataan kehidupan pasangan suami isteri secara diam-diam telah terjadi syirkah (khusus untuk harta bersama yang diperoleh selama perkawinan)

36 of 50

HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN �(PSL 35, 36 UUP JO PSL 85, 86 KHI)

37 of 50

PENGUASAAN HARTA KEKAYAAN �DALAM PERKAWINAN

  • Suami / Isteri turut bertanggung jwb menjaga harta bersama maupun harta isteri/ suami yg ada padanya.

38 of 50

HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI �(PSL 94 KHI)

  • Harta bersama masing-masing terpisah & berdiri sendiri.
  • Dihitung sejak berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, keempat.

39 of 50

Penggunaan Harta Kekayaan �dalam Perkawinan

40 of 50

PENGGUNAAN HARTA KEKAYAAN �DALAM PERKAWINAN

  • Pertanggung jawaban terhadap hutang suami/ isteri dibebankan pada hartanya masing-masing. Hutang untuk kepentingan keluarga, pelunasannya dibebankan pada harta bersama. Bila tidak cukup, & suami juga tidak mempunyai harta, maka pembayarannya dibebankan kepada harta isteri. (Pasal 93 (2, 3,4) KHI)

41 of 50

PERSELISIHAN HARTA BERSAMA

Tanpa dikaitkan dengan permohonan talak/ gugat cerai

  • PA meletakkan sita jaminan atas harta bersama bila salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan harta bersama.
  • Kedua pihak tetap dapat melakukan perbuatan hukum atas harta bersama tersebut dengan persetujuan tertulis pihak lainnya sepanjang untuk kepentingan keluarga & dengan izin PA. (Psl 88 jo Psl 95 (1, 2) KHI).

Dikaitkan dengan permohonan talak/ gugat cerai

  • Pengadilan Agama menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama atau hak masing-masing. (Psl 24 (2c) PP9/1975 jo Psl 136 (2) KHI

42 of 50

AKIBAT PERCERAIAN THD HARTA KEKAYAAN DLM PERKAWINAN

  • Bila Perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur mnrt hkmnya masing2 (hkm agama, hkm adat, dll. (Psl 37 UUP).
  • Bila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yg hidup lebih lama (Psl 96 (1) KHI).
  • Pembagian harta bersama bagi suami/isteri yg pasangannya hilang harus ditangguhkan hingga ada kepastian matinya yg hakiki/ secara hukum atas putusan PA (Psl 96 (2) KHI).
  • Janda/ duda cerai hidup, masing2 berhak mendapat setengah dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Psl 97 KHI).

43 of 50

PERJANJIAN PERKAWINAN�(PASAL 45-52 KHI)

  • Suami-isteri dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam bentuk: (Pasal 45)
    • Taklik talak
    • Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
    • Misal: harta dalam perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.

44 of 50

TAKLIK TALAK

  • Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang

45 of 50

ISI PERJANJIAN PERKAWINAN �(PASAL 47)

  • Isi perjanjian mengenai harta dalam perkawinan dapat berupa:
    • Percampuran harta pribadi
    • Pemisahan harta pencaharian masing-masing, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat
    • Kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama

46 of 50

PERCAMPURAN HARTA PRIBADI� (PASAL 49)

  • Meliputi seluruh harta, baik harta yang dibawa ke dalam perkawinan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung
  • Hanya terbatas pada harta yang dibawa ke dalam perkawinan

47 of 50

PEMISAHAN HARTA PENCAHARIAN�(PASAL 48)

  • Adanya perjanjian pemisahan harta pencaharian tidak menghilangkan kewajiban suami dalam menafkahkan keluarganya

48 of 50

BERAKHIRNYA PERJANJIAN PERKAWINAN

49 of 50

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PUTUSNYA PERKAWINAN

  • Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama (Pasal 96 KHI)
  • Apabila terjadi cerai hidup, maka masing-masing berhak separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 97 KHI)

50 of 50

TERIMA KASIH

Wassalam