STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
DASAR HUKUM
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016
Tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
PRINSIP PENYUSUNAN SOP
=>prosedur yang distandarkan singkat dan cepat dalam
mencapai target pekerjaan serta memerlukan sumber daya yang
paling sedikit.
=> SOP yang disusun dapat dengan mudah dimengerti dan
diterapkan.
=>SOP yang dibuat selaras dengan SOP lain yang terkait.
=> meliputi hasil, waktu dan proses pencapaian hasil pekerjaan
dapat diukur kuantitas serta kualitasnya.
PRINSIP PENYUSUNAN SOP
=> prosedur yang distandarkan dapat disesuaikan dengan
kebutuhan.
=> SOP yang disusun mampu memberikan kepastian hukum akan
prosedur, kualifikasi pelaksana dan mutu baku karena
ditetapkan dengan keputusan pimpinan SKPD.
=> SOP yang disusun telah menjamin prosedur yang
distandarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SYARAT PENYUSUNAN SOP
Penyusunan SOP dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. mengacu pada peraturan perundang-undangan;
b. ditulis dengan jelas, rinci dan benar;
c. memperhatikan SOP lainnya; dan
d. dapat dipertanggungjawabkan.
KRITERIA PENYUSUNAN SOP
Kegiatan yang memerlukan SOP memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kegiatannya dilaksanakan secara rutin
atau berulang-ulang;
b. menghasilkan output tertentu; dan
c. kegiatannya melibatkan sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang/pihak.
SIMETALIK
Simetalik dengan Fitur Baru Penyusunan Dokumen SOP
Tujuan :
~ Untuk mengetahui efektifitas dan kualitas SOP, dilakukan evaluasi pelaksanaan SOP.
~ Mempermudah penyusunan SOP
~ Pengawasan terhadap pelaksanaan SOP oleh Atasan Langsung.
TERIMA KASIH..