1 of 21

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA

Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970

(Tambahan Lembaran Negara No. 1918)

H. MOH. SYAIFUL ANWAR, ST., MT.

2 of 21

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

  • UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan

Pasal 3

Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 9

Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama

Pasal 10

Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

DASAR HUKUM

3 of 21

  1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi
  2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik
  3. Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan
  4. Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi

LATAR BELAKANG

4 of 21

Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien

PENGERTIAN

Secara Etimologis :

Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera

Secara Filosofi :

Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja

Secara Keilmuan :

5 of 21

  • Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya
  • Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya
  • Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien

TUJUAN

  1. Kampanye
  2. Pemasyarakatan
  3. Pembudayaan
  4. Kesadaran dan kedisiplinan

Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :

6 of 21

  • Pertimbangan dikeluarkannya
  • Landasan hukum UU No. 1 Tahun 1970
  • Batang Tubuh
  • Penjelasan

RUANG LINGKUP

7 of 21

  1. Tempat kerja
    1. Ruangan/ lapangan
    2. Tertutup/ terbuka
    3. Bergerak/ tetap
  2. Pengurus → pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
  3. Pengusaha

orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja

  1. Direktur

pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)

  1. Pegawai pengawas

- pegawai Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis

  1. Ahli Keselamatan Kerja

tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

BAB I - ISTILAH

Pasal 1

Unsur tempat kerja, ada :

  1. Pengurus
  2. Sumber bahaya
  3. usaha

8 of 21

  1. Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I :
    1. Darat, dalam tanah
    2. Permukaan air, dalam air
    3. Udara
  2. Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan :
    • Keadaan mesin/ alat/ bahan
    • Lingkungan kerja
    • Sifat pekerjaan
    • Cara kerja
    • Proses produksi
  3. Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

BAB II - RUANG LINGKUP

Pasal 2

Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral

9 of 21

  1. Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3
  2. Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) → IPTEK

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Pasal 3

  1. Penerapan syarat-syarat K3 → sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan
  2. Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis
  3. Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut

Pasal 4

Syarat-syarat K3

10 of 21

  1. Direktur sebagai pelaksana umum
  2. Wewenang dan kewajiban :
    • direktur (Kepmen No. 79/Men/1977)
    • Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984)
    • Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 4/Men/1992)

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Pasal 5

Pasal 6 Panitia banding (belum di atur)

Pasal 7 Retribusi

Pasal 8

  1. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK
  2. Berkala → (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983)

11 of 21

  1. Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan → TK baru
  2. Dinyatakan mampu dan memahami → pekerja
  3. Pengurus wajib → pembinaan
  4. Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Pasal 9 - Pembinaan

Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1984)

Pasal 11 - Kecelakaan

  1. Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan
  2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998)

12 of 21

  1. Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3)
  2. Memakai APD
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3
  4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3
  5. Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Pasal 12Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

Pasal 13Kewajiban memasuki tempat kerja

Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD

Pasal 14Kewajiban pengurus

  1. Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya)
  2. Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3
  3. Menyediakan APD secara cuma-cuma

13 of 21

  1. Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan
  2. Ancaman pidana atas pelanggaran :
    • Maksimum 3 bulan kurungan atau
    • Denda maksimum Rp. 100.000
  3. Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Pasal 15Ketentuan Penutup

Pasal 16

Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970)

Pasal 17

Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja → VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan

Pasal 18

Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970

14 of 21

PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 1

PERATURAN ORGANIK

  • secara sektoral
  • pembidangan teknis

15 of 21

PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 2

TEMPAT KERJA

SDM

BAHAN

PERALATAN

PROSES PRODUKSI

CARA KERJA

SIFAT PEKERJAAN

LINGKUNGAN KERJA

FAKTOR

PENYEBAB

AMAN

SEHAT

ANALISIS

MGT

Prod’s

KECELAKAAN

16 of 21

PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 3

  • Secara sektoral

- PP No. 19/1973

- PP No. 11/ 1979

- Per.Menaker No. 01/1978

K3 Dalam Penebangan dan Pengaangkutan Kayu

- Per.Menaker No. 01/1980

K3 Pada Konstruksi Bangunan

17 of 21

PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 4

  • Pembidangan Teknis

- PP No. 7/1973 - Pestisida

- PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi

- Per.Menaker No. 04/1980 - APAR

- Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan

- Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik

- Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes

- Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod.

- Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut

18 of 21

PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 5

  • Pembidangan Teknis

- Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL

- Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir

- Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik

19 of 21

PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 6

  • Pendekatan SDM

- Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes

Bagi Dokter Perusahaan

- Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi

Paramedis

- Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan

Kesehatan Tenaga Kerja

- Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan

Kwalifikasi Juru Las

- Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan

Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap

20 of 21

PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 7

  • Pendekatan SDM

- Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan

Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut

- Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3

- Kep.Menaker No. 407/1999 - Kompetensi

Tehnis Lif

- Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian

Penanggulangan Kebakaran

21 of 21

PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 8

  • Pendekatan Kelembagaan

dan Sistem

- Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3

- Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3

- Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3

- Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan