UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970
(Tambahan Lembaran Negara No. 1918)
H. MOH. SYAIFUL ANWAR, ST., MT.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
DASAR HUKUM
LATAR BELAKANG
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
PENGERTIAN
Secara Etimologis :
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera
Secara Filosofi :
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja
Secara Keilmuan :
TUJUAN
Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
RUANG LINGKUP
orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja
pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
- pegawai Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB I - ISTILAH
Pasal 1
Unsur tempat kerja, ada :
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB II - RUANG LINGKUP
Pasal 2
Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
Pasal 4
Syarat-syarat K3
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 5
Pasal 6 Panitia banding (belum di atur)
Pasal 7 Retribusi
Pasal 8
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 9 - Pembinaan
Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1984)
Pasal 11 - Kecelakaan
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 12 – Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Pasal 13 – Kewajiban memasuki tempat kerja
Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD
Pasal 14 – Kewajiban pengurus
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 15 – Ketentuan Penutup
Pasal 16
Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970)
Pasal 17
Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja → VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan
Pasal 18
Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970
PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 1
PERATURAN ORGANIK
PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 2
TEMPAT KERJA
SDM
BAHAN
PERALATAN
PROSES PRODUKSI
CARA KERJA
SIFAT PEKERJAAN
LINGKUNGAN KERJA
FAKTOR
PENYEBAB
AMAN
SEHAT
ANALISIS
MGT
Prod’s
KECELAKAAN
PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 3
- PP No. 19/1973
- PP No. 11/ 1979
- Per.Menaker No. 01/1978
K3 Dalam Penebangan dan Pengaangkutan Kayu
- Per.Menaker No. 01/1980
K3 Pada Konstruksi Bangunan
PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 4
- PP No. 7/1973 - Pestisida
- PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi
- Per.Menaker No. 04/1980 - APAR
- Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan
- Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
- Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes
- Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod.
- Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut
PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 5
- Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL
- Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir
- Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik
PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 6
- Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes
Bagi Dokter Perusahaan
- Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi
Paramedis
- Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja
- Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan
Kwalifikasi Juru Las
- Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan
Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap
PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 7
- Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan
Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut
- Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3
- Kep.Menaker No. 407/1999 - Kompetensi
Tehnis Lif
- Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian
Penanggulangan Kebakaran
PERATURAN PELAKSANAAN�UU No. 1 Tahun 1970 - 8
dan Sistem
- Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3
- Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3
- Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3
- Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan