1 of 24

PERAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM MENDUKUNG KEMANDIRIAN KPH

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN

DIREKTORAT BINA USAHA PERHUTANAN SOSIAL DAN HUTAN ADAT

JAKARTA, 22 Desember 2020

DIREKTUR BINA USAHA PERHUTANAN SOSIAL DAN HUTAN ADAT

B. HERUDOJO TJIPTONO

2 of 24

LANDASAN PERHUTANAN SOSIAL

2

Perhutanan Sosial

tanggal 25 Oktober 2016

P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016

Tentang

IPHPS

Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial

P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang

Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani

tanggal 9 Juni 2017

Khusus di Pulau Jawa

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. (PermenLHK No.83/2016)

3 of 24

4 of 24

CAPAIAN PERHUTANAN SOSIAL

SAMPAI DENGAN 4 DESEMBER 2020

REALISASI 4.414.184,85 Ha

± 882.072 KK

6.697 Unit SK

Ijin/Hak

Realisasi per Tahun

Realisasi per Skema

*)

  • Penetapan Hutan Adat/Hutan Hak = 79.705,36 Ha
  • Indikatif Hutan Adat = 1.099.994,75 Ha

5 of 24

7.513 KUPS sd 12 Desember 2020

4.696

(63%)

488

(6%)

2.281

(29%)

48

(1%)

Platinum

Gold

Silver

Blue

CAPAIAN KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL

12 Desember 2020

6 of 24

KOMODITI KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL

KUPS dengan komoditas terbanyak adalah Agroforestry* (57%), Buah-buahan (10%), Wisata Alam (8%), Kayu-kayuan (8%), Kopi (6%), Madu (3%), Aren (3%), Rotan (2%), Bambu (2%) dan Kayu putih (1%)

*) termasuk tanaman pangan

7 of 24

KEBERHASILAN PS DAN KEMANDIRIAN KPH

Keberhasilan PS

  • Kelola Sosial/Kelembagaan --> Tidak ada konflik/Terbentuk lembaga usaha legal
  • Kelola Kawasan/Hutan/Ekologi --> Meningkatnya tutupan/ kelestarian hutan
  • Kelola Usaha -- > meningkatnya kesejahteraan masyarakat

Kemandirian KPH

  • Kelola Sosial -- > tidak ada konflik

  • Kelola Ekologi -- > Meningkatnya tutupan/Kelestarian Hutan

  • Kelola Usaha -- > Pengembangan bisnis KPH dan masyarakat

8 of 24

KEGIATAN POKOK PS

Percepatan Akses PS

Peningkatan Kualitas PS

9 of 24

Pra Izin

Izin Hutsos

  • Landskap
  • Kelompok/kolektif

Pendampingan

  • Kelembagaan: BUMDes, Koperasi
  • Tata kelola hutan: RKU, RKT
  • Tata kelola usaha

Investasi sosial

Hutan lestari manfaat berkelanjutan

Investasi ekonomi

On-farm

Off-farm

Produktivitas

Agroforestry: KUPS

Nilai tambah dan daya saing: community based industry (KPH)

  1. “Program kerja bareng jemput bola”
  2. Program coaching (tim terpadu) vertek bersama

“Program 1 lokasi 1 pendamping”

Program investasi:

  • Bansos -> UKM/Koperasi

-> Antar Kementerian

  • KUR/BLU
  • Program Kementerian/off taker

PROGRAM PERCEPATAN AKSES DAN PENINGKATAN KUALITAS HUTAN SOSIAL

Sistem Navigasi Hutan Sosial “georeferenced”

10 of 24

Percepatan Akses PS

Peningkatan Kualitas PS

11 of 24

SYARAT PERCEPATAN AKSES PS

Obyek

    • Areal “clear and clean”

Subyek

    • Kejelasan masyarakat setempat

12 of 24

�PERCEPATAN AKSES PERHUTANAN SOSIAL BAGI KPH�

  1. Wilayah tertentu KPH dimanfaatkan secara legal yang mendukung minimalnya konflik tenurial
  2. KPH mengetahui areal hutan dan masyarakat setempat yang secara legal memanfaatkan areal hutan di wilayah kerjanya
  3. Pemberian akses menjadi sarana komunikasi KPH dengan masyarakat setempat
  4. KPH bersama masyarakat dapat memilih skema PS yang mendukung Visi, Misi dan Tupoksi KPH serta potensi kawasan hutannya
  5. Pemberian akses PS dapat membantu KPH dalam perlindungan hutan dan pemantauan aktifitas pemanfaatan hutan sejak usulan akses PS
  6. Kemitraan Kehutanan dapat mendukung pengembangan bisnis KPH

13 of 24

Percepatan Akses PS

Peningkatan Kualitas PS

PENGEMBANGAN USAHA PS

14 of 24

RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN USAHA PS

Penguatan kelembagaan

Pengembangan Usaha

Pemanfaatan Hutan

15 of 24

Penguatan Kelembagaan Usaha KUPS

KPS

    • IPHPS
    • Kulin KK

KUPS

    • Basis Komoditi/ Jasling

Peningkatan Kelas KUPS

    • Blue
    • Silver
    • Gold
    • Platinum

16 of 24

Tahapan Kegiatan Pemanfaatan Hutan PS

Penandaan batas areal, blok & persil

Penyusunan RPH & RKT

Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan (HHK, HHBK, Jasling)

17 of 24

PEMANFAATAN HUTAN DALAM PS

17

Pembagian Ruang Kelola

    • Blok Perlindungan
    • Blok Pemanfaatan

Pemanfaatan Ruang Kelola

    • Agroforestry/Agrosilvopastura/Silvopastura/Silvofishery
    • Jasa Lingkungan (wisata alam, pemanfaatan air, karbon dll)

18 of 24

�PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL BAGI KPH�

  1. Terbangunnya lembaga KUPS yang dapat mendukung pengembangan bisnis KPH
  2. Adanya kegiatan penandaan batas, pembuatan blok dan pembuatan persil dapat membantu KPH mengenali lebih detil arealnya dan pengelolanya serta menghindarkan tibulnya konflik tenurial
  3. Pembuatan blok (Perlindungan dan Pemanfaatan) di lokasi PS membantu KPH dalam mencegah degradasi hutan
  4. Tersedianya rencana kelola di areal PS (penguatan kelembagaan, pemanfaatan hutan dan pengembangan usaha) memerikan kemudahan dalam melakukan pemantauan kegiatan di areal kerjanya
  5. Upaya peningkatan aset tanaman dan sarpras KUPS dapat membantu KPH memilih komoditi yang layak dikembangan dan kerjasama KPH dengan KUPS
  6. Kerjasama KPH dengan KUPS dapat membantu KPH dalam perolehan pendapatan

19 of 24

�PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL BAGI KPH(LANJUTAN)

  1. PS memberi peluang KPH dapat membangun kerjasama dengan KUPS dalam bentuk pendampingan, investasi dan offtaker. Pendampingan menjadi peran sentral dalam pengembangan usaha PS
  2. Pendampingan dilakukan sejak percepatan akses PS, penguatan kelembagaan KUPS, penyusunan rencana kelola, peningkatan aset dan sarpras, penguatan jejaring/kemitraan usaha (Public-People-Private Partnership/4-P), akses permodalan, promosi dan akses pasar.
  3. Kegiatan pendampingan dan fasilitasi pemerintah dapat memperkuat SDM KPH dan mempermudah KPH memilih komoditi yang dikembangkan diarealnya, kerjasama akses modal dan pasar.
  4. Keberadaan KUPS mempermudah KPH dalam pengelolaan hutan dan memperoleh fasilitasi dalam pemberdayaan masyarakat.

20 of 24

�PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL BAGI KPH(LANJUTAN)

  1. Skema Kemitraan Kehutanan dapat membantu KPH dalam perolehan pendapatan. Kemitraan Kehutanan merupakan kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
  2. Kemitraan usaha adalah kerjasama usaha/bisnis antara Pemegang Izin/ Hak Kelola Perhutanan Sosial dengan KPH.

21 of 24

KOMPONEN KUNCI UNTUK AKSELERASI

  1. KUPS
    • Sebagai pemegang Hak pemanfaatan kawasan hutan
    • Sebagai pelaku kegiatan sehari hari di lapangan
  2. Sektor Swasta
    • Sebagai penjamin pasar dan modal
    • Sebagai agen transfer pengetahuan, skill dan manajemen
  3. Lembaga Keuangan
        • Sebagai penyedia pembiayaan usaha

Kelompok

USAHA PS

PASAR

Lembaga

KEUANGAN

Facilitators/

Pendamping/KPH

(inkubator)

assistance

access

access

Products

Financial support

Market guarantee

22 of 24

Contoh-Contoh Kemitraan

Budidaya madu hutan (KPH Limau, Sarolangun)

Kopi

(KPHL Batutegi)

Wisata alam

(KPHL RinBar)

Gula aren

(KPHL Kotaagung Utara)

Sylvofisery

(KPHL Peropea Gantara)

23 of 24

Kemitraan Usaha Industri di Kawasan Perhutanan Sosial �berbasis Supply Chain

KPH/BUMD/BUMN/S

BUMDes/KOPERASI

KEL. TANI HUTAN

PETANI

  • Produksi Kebun
  • Panen
  • Sortasi
  • Wet Proses/Dry Proses
  • Pulping
  • Mengembangkan pasar
  • Ekspor OC/biji beras
  • Produksi Kopi Bubuk
  • Kopi Mix

Gelondong Merah/ Kering

HS/ Gabah Kering

  • Penyangraian
  • Pengolahan bubuk
  • Pengemasan
  • Pemasaran Lokal
  • Hulling

    • Biji Sangrai &Kopi Bubuk/ Specialty (Pasar Lokal)
    • OC/ Biji Beras
  • Kopi Bubuk/ Specialty
  • Kopi Mix (2 in 1, 3 in 1)

Pembagian Saham:

Opsi I :100 % KPH/BUMD/BUMN/S

Opsi I : > 50% KPH/BUMD/BUMN/S

< 50% Perus. Mitra

Opsi II : > 50% KPH/BUMD/BUMN/S

< 50% Perus. Mitra, BUMDes/ Koperasi

AKTIVIT AS

PRODUK

PENTING!

  1. Masing-masing pelaku memiliki kapabilitas
  2. Masing-masing bekerja pada skala ekonomis
  3. Ada pembagian peran yang disepakati bersama dan dilandasi modal sosial yang kuat (transparansi, implementasireward &punishment)

24 of 24

Terima Kasih