KEM ENTERIAN KEUANGAN REPUBLI K IN DO N ESIA
DIREKTO RAT JENDERAL BEA DAN CUKA I
KETENTUAN KEPABEANAN
DI BIDANG EKSPOR
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean A Jakarta
[
Lal
INDUSTRIAL ASSISTANCE
COMMUNITY PROTECTOR
DASAR HUKUM
UU NO 10 TAHUN 1995 jo. UU NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Undang-Undang Kepabeanan
1
KAWASAN PABEAN
2
Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN KAWASAN PABEAN
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai.
Pengertian Kawasan Pabean
(Pasal 1 Peraturan Menkeu 109 TH 2020)
Penetapan Kawasan Pabean
(Pasal 2 Peraturan Menkeu 109 TH 2020)
TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109 TAHUN 2020
3
AKSES KAWASAN PABEAN
4
KONSEP
EKSPOR
5
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
KONSEPSI PELAYANAN
KEPABEANAN
EKSPOR
Pasal 4 UU No. 10 Tahun 1995 jo.
UU No. 17 Tahun 2006
Pemeriksaan barang ekspor dilakukan
penelitian dokumen, namun dalam hal
tertentu, dapat dilakukan
pemeriksaan fisik, terhadap:
(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2)
Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.
1.
2.
Ekspor untuk diimpor kembali;
Ekspor kembali barang Impor
sementara;
Barang fasilitas (KITE pembebasan,
KITE pengembalian, KITE IKM );
Bea Keluar;
Hasil lntelijen;
Penetapan Dirjen DJBC a.n Menteri
Keuangan*;
Barang Ekspor yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan pabean dalam
bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin
3.
Dalam rangka mendorong
eksporsebagaiupaya
meningkatkan daya saing
4.
5.
6.
barang
ekspor
7.
* dilakukan secara secara selektif
berdasarkan manajemen risiko
6
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
EM N GAN AS! E4 MFLAY4NI
]
PRINSIP
DASAR
PELAYANAN
KEPABEANAN
EKSPOR
, ,
I
I
I
I
I I
I
I
'\
I
I
I
I
I
I
I
+
= mm
MEMENUHI
= m
m
MENYAMPAIKAN
PEMBERITAHUAN PABEAN
I
I
MELUNASI
PUNGUTAN NEGARA
I
KETENTUAN LARTAS
I
j--"-----'----l
7
DIREKTORAT JENDERAL B E A DAN CU K A I ----------------------------
EM N GAN AS! E4 MFLAY4NI
]
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean
dengan
menggunakan Pemberitahuan Pabean
Ekspor
Dokumen Pelengkap Pabean:
uN#AC
sgF#a==•
o
i
ACME
=pr=
..40-
•de 4 4
DILAKUKAN PENELITIAN
DOKUMEN
-
.as±iE'-. ----•
Invoice
Packing List
Bill of Lading
DAPAT DILAKUKAN
PEMERIKSAAN
FISIK BARANG
.u_a_"aw"e 4ct
.4
a
•
.. -··
=-hjin/
- •
- ., ..... ·- -···
w»» ii
·- ......
,_._
-"·"······
- ii.f'
Dokumen Pelengkap Lain
Airway Bill
8
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
------------------------------------
•
KETENTUAN LARANGAN
DAN/ATAU PEMBATASAN EKSPOR
9
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pengertian Barang Larangan dan Pembatasan
Barang Dibatasi Ekspor adalah barang yang diatur ekspornya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Secara singkat untuk dapat mengekspor barang yang dibatasi kita memerlukan ijin dari Kementerian atau Lembaga terkait, misal untuk dapat mengekspor barang hasil tambang kita membutuhkan ijin dari Kemendag.
Barang dilarang ekspor adalah barang yang dilarang ekspor oleh perseorangan maupun badan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
Barang Dilarang Ekspor
Barang Dibatasi Ekspor
10
Daftar barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dapat diakses melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW). www.insw.go.id
PEMENUHAN
KETENTUAN
LARTAS EKSPOR
PMK 155/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor jo.
PMK 141/2020 tentang Pengawasan terhadap lmpor atau Ekspor
Barang Larangan dan/atau Pembatasan
WAJIB
Eksportir bertanggung jawab atas
ketentuan lartas ekspor
pemenuhan
Penelitian dilakukan oleh:
a. Sistem INSW;
b.
Sistem Komputer Pelayanan;
dan/atau
Pejabat yang menangani Lartas
Memenuhi ketentuan lartas ekspor
yang ditetapkan
Eksportir
oleh instansi teknis terkait pada saat pengajuan PEB
c.
PEB dilayani setelah ketentuan lartas terpenuhi
]
PENGAWASAN DJBC TERHADAP KETENTUAN
LARTAS
UU No. 10 Tahun 1995 jo.
UU No. 17 Tahun 2006
Pasal53
uu
Kepabeanan
Pasal 53 Ayat (1)
Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.
PMK
141/PMK.04/2020 lmpor Ekspor Barang Lartas
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1):
Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional,
pengawasan lalulintas barang yang masuk atau keluar
dari daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean.
Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan
peraturan larangan don pembatasan menjadi efektif
don terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan
wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada
RU»
NDONESIA NATIONAL SINGLE WNDOW
Pasal
3
(7)
Daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk
Menteri untuk ditetapkan don dilaksanakan
oleh
DJBC.
diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4) dicantumkan dalam SIN SW dan/ atau SKP sebagai
referensi
ketentuan
mengenai
larangan
dan/atau
Keputusan Menteri Keuangan
Daftar Barang Lartas Ekspor
pembatasan Impor atau Ekspor.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
12
Kapan Pengawasan
Lartas mulai
dilakukan oleh
DJBC?
Sejak Tanggal
berlakunya
Keputusan Menteri Keuangan
EM N GAN AS! E4 MFLAY4NI
Uraian Barang
(Bahasa)
J
LARTAS EKSPOR
-
SI STEM
INSW
Contoh tampilan layar Sistem
INSW (SINSW) pada laman https://insw.go.id/intr sebagai reference ketentuan lartas impor dan/atau ekspor
HS Code
Indonesia National Trade
Penelusuran Detail Komoditas berdasarkan Kade HS atau Uraian HS
Emas, dalam bongkah, ingot atau batang tuangan
Q
71081210
PosTarif:
7108.12.10
merupakan barang dilarang ekspor berdasarkan Permendag 22/2023 stdd. Permendag 6/2026 dan dibatasi ekspor berdasarkan Permendag 23/2023 stdd. Permendag 12/2026 dengan dokumen pelengkap pabean berupa PE, Surat Keterangan dan LS
Nama lzin
Kode lzin Kepabeanan
Komoditi Regulasi Deskripsi
Nama lzin
Kode lzin Kepabeanan
Komoditi
Regulasi
Deskripsi
Persetujyan Ekspor(PE) Timsh Murri8aranggn
820
[TIMAH]
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah bebera pa kali diubah terakhir deng an Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9 Tahun 2025
Timah Muri Batangan
Nama lzin
Kode lzin Kepabeanan
Komoditi
Regulasi
Deskripsi
Laporen SurveyorLS() Timah Murni Betangan
856
[TIMAH]
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah bebera pa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9 Tahun 2025
Timah Murni Batangan
'---------------------------
-----------------------------'
Metric ton (1000 kg) (TNE) - (Regulasi: KMK Nomor 12/MK/BC/2025)
Satuan Barang
14
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMENUHAN
PERIZINAN
LARTAS PADA
PROBIS
KEPABEANAN
MCNGAS
4 MIL#YAN
PENGAWASAN DJBC
.&
Keme'nkes
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
'
PEB + Dokap berupa
Perizinan Ekspor
Barang Dibatasi Ekspor
Lembaga Surveyor
EKSPORTIR
Perizinan Ekspor
PENGIRIMAN ;
\
\
I
I
,,?
,,
Ketentuan Pemenuhan Perizinan Lartas
•
Eksportir harus memenuhi Perizinan Ekspor dari KL terkait sebelum disampaikannya PEB
Nomor dan Tanggal Perizinan Ekspor wajib dicantumkan sebagai dokumen pelengkap PEB
Tanggal Perizinan Ekspor wajib sebelum atau sama dengan tanggal Pendaftaran PEB
Perizinan Ekspor yang dicantumkan pada PEB harus berstatus aktif atau masa berlaku belum berakhir
Elemen data tertentu pada PEB harus sama dengan elemen data pada Perizinan Ekspor (Seperti NPWP Eksportir, Pelabuhan Muat Ekspor, Jumlah dan Jenis Satuan
Barang, dan lain-lain)
Eksportir harus memiliki alokasi (kuota) ekspor yang mencukupi pada saat PEB disampaikan
•
•
•
! DIREKTORAT JENDERAL
IV BEA DAN CUKAI
15
Overview
Lartas
Ekspor
Kementerian Kesehatan
Kementerian Kehutanan
25 Pos Tarif
82 Pos Tarif
7 Peraturan Lartas
1.063 Pos Tarif
Kementerian Perdagangan
Bank Indonesia
9,202%
dari total Pos Tarif
pada BTKI 2022 yaitu
11.552 Pos Tarif
955 Pos Tarif
1 Pos Tarif
KETENTUAN LARTAS EKSPOR
DASAR HUKUM KETENTUAN LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN EKSPOR
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Kepmenhut 0447/Kpts-I1/2003 {CITES)
Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBl/2018 jo. PBI No. 19/7/PBl/2017 (Uang Kertas
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 1 Tahun 2026 (Karet SIR}
Permenkes No. 05 Tahun 2023 {Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi)
Asing)
Peraturan Menteri Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan
Pengaturan Ekspor)
Peraturan Menteri Perdagangan
No.
No.
22/2023 stdd. Permendag No. 6/2026 (Larangan
Ekspor)
23/2023 stdd. Permendag No. 5/2026 (Kebijakan dan
7.
8.
No.
26 Tahun 2024 (Produk Turunan
Kelapa
Badan
Sawit)
Karantina
Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 1 Tahun 2024 jo. Peraturan
No. 5 Tahun 2025 (Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan)*
Indonesia
* Penundaan Pemberlakuan
17
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
SUMMARY KETENTUAN
LARTAS EKSPOR Per
Komoditas
I
Komoditas
Ketentuan Lartas
Dasar Hukum
ET-SBW dan KH-12 (SBW Budidaya)
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
Sarang Burung Walet
PE-TASLI dan KH-12 (SBW Alam)
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
Beras
PE-Beras
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
Hewan dan Produk Hewan
PE-Hewan
dan
Produk Hewan
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
PE-TASLI
SATS-LN
PE-IKAN
Permendag 23/2023 stdd.
Kepmenhut 447/2003
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
Tumbuhan Alam, Satwa Liar
lkan
Permendag
5/2026
Produk lndustri
Kehutanan
LS dan Dokumen V-Legal
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
lntan Kasar
ET, PE-lntan Kasar, dan LS
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
Timah
Sisa dan Skrap
ET, PE-Timah dan LS
PE-Sisa dan Skrap Logam
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
Permendag
5/2026
5/2026
Logam
Barang Contoh Produk lndustri
Pertambangan
untuk Keperluan Litbang Teknologi Pengolahan
dan/atau Pemurnian (Biji Timah dan Konsentratnya,
Terak dan Timah Keras, Tailing dan Amang Timah,
Paduan Timah
PE- Barang Contoh
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
Prekursor Non Farmasi
ET, PE-Prekursor Non Farmasi dan
LS
Permendag 23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
DAFTAR
KOMODITAS TERKENA
KETENTUAN
LARANGAN
DAN
PEMBATASAN
EKSPOR
(2)
Komoditas
Ketentuan Lartas
Dasar Hukum
12
13
14
15
• ,
Bahan
Migas
PE-Pupuk Urea Non
ET, PE, dan LS
ET, PE, dan LS
PE dan/atau LS
Subsidi
Permendag
Permendag
Permendag
Permendag
23/2023 stdd.
23/2023 stdd.
23/2023 stdd.
23/2023 stdd.
Permendag
Permendag
Permendag
Permendag
5/2026
5/2026
5/2026
5/2026
Bakar Lain
Produk Pertambangan
Barang Pertambangan Keperluan
Litbang,
Reekspor, Ekspor Produk lndustri, Ekspor
Produk Jasa di Bidang lradiasi dan zat
PE - Barang Pertambangan
dan/atau
LS
Permendag
23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
radioaktif, Eks or akibat keadaan
Batubara
kahar
17
ET dan LS
Permendag
23/2023 stdd.
Permendag
5/2026
18
19
20
21
22
23
24
Produk Batubara
Pasir Hasil Sedimentasi di Laut
Kratom
CPO dan Produk Turunannya
Karet SIR
Uang Kertas Asing
PE - Produk Batubara
ET, PE, dan LS ET,
PE, dan LS
Persetujuan Ekspor
Tanda Pengenal Produsen
Permendag
Permendag
Permendag
Permendag
Permendag
23/2023 stdd.
23/2023 stdd.
23/2023 stdd.
Permendag
Permendag
Permendag
5/2026
5/2026
5/2026
26 Tahun 2024
1/2026
(TPP) SIR
Peraturan Bl No. 20/2/PBl/2018 jo. PBI No.
19/7/PBl/2017
Permenkes No. 5 Tahun 2023
Persetujuan Pembawaan UKA
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Barang Dilarang Ekspor (Produk Kehutanan,
Karet Alam, Cagar Budaya, tanaman Porang
dan bagiannya, Kratom, Produk Pertambangan,
Pupuk Subsidi, Sisa atau Skrap Logam, Hasil
Sedimentasi di Laut dengan s esifikasi tertentu
Surat Persetujuan Ekspor
Dilarang
Permendag No. 22/2023 stdd. Permendag 6/2026
OMNIBUS
PERMENDAG
KETENTUAN LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN EKSPOR
20
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
DASAR HUKUM PENGATURAN PERMENDAG
LARTAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi
UU
Pasal 51 dan Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2021 *
Penyelenggaraan
Bidang Perdagangan
r
Pasal 3 ayat (3); Pasal 4 ayat (3); Pasal 7 ayat (6);
Pasal 12 ayat (3) PP 29 Tahun 2021
Pasal 10 ayat (4) PP 29 Tahun 2021
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 23 TAHUN 2023 STDD. PERMENDAG NO. 5
TAHUN 2026
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 22 TAHUN 2023 STDD. PERMENDAG NO. 6
TAHUN 2026
Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 20/MK/BC/2026
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 19/MK/BC/2026
Daftar Barang yang Dibatasi Untuk Diekspor
berdasarkan Permendag No. 23/2023 stdd.
Permendag No. 5/2025
Daftar Ba rang yang Dilarang Untuk Diekspor
Berdasarkan Permendag No. 22/2023 stdd. Permendag
No. 6/2026
]
BARANG
DILARANG EKSPOR
Barang
yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Permendag 22 Tahun 2023 stdd. Permendag Nomor 6 Tahun
2026 tentang Barang yang Dilarang untuk Ekspor
(Rincian uraian jenis
barang dan pas tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Permendag)
•
•
KaretAlam
Tanaman Porang
bagiannya
Kratom
•
Rotan
Mentah/Setengah Jadi Kayu Gelondongan & Produk Kayu off-spec
dan
•
•
I. Bidang
Kehutanan
II.
Bidang Pertanian
g00009
Ill. Pupuk
Subsidi
0
VI. Sisa dan
Skrap Logam
.
.
.
IV. Bidang
Pertambangan
V.
Barang Cagar
Budaya
VII. Hasil Sedientasi
di Laut
22
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
BARANG DIBATASI EKSPOR
Barang yang
dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 23 Tahun 2023 stdd. Permendag Nomor 5 Tahun
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
2026
tentang
(Rincian
uraian jenis barang dan pas tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Permendag)
....
y
Tumbuhan Alam
dan Satwa Liar (CITES dan non CITES)
Sarang
Burung
Walet
Produk
lndustri
Kehutanan
Hewan dan
Produk Hewan
lkan (CITES dan
non CITES)
Pasir Hasil
Sedimentasi di Laut
Barang Contoh
Produk lndustri Pertambangan dan/atau Pemurnian
Sisa dan
Skrap
Logam
Prekursor non
Farmasi
Pupuk Urea
non Subsidi
lntan Kasar
Timah
Kratom
4
$
Minyak Bumi
dan Gas Bumi
y
Produk
Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian
h
Bahan Bakar
Lain
Produk
Batubara
Batubara
d
h
.. DIREKTORAT JENDERAL
BEA DAN CUKAI
23
PERATURAN BANK
INDONESIA
NO.
19/7/PB1/2017 j0.
PBI
No.
20/2/PBI/2018
KETENTUAN PEMBAWAAN UANG KERTAS ASING KE LUAR DAERAH<
PABEAN
>
24
Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
J
Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Ke
Luar
Daerah Pabean
MENGA A SI 4 MELAYANl
Membawa uang tunai dan/atau lnstrumen
Pembayaran Lain sebesar Rp1 Mi liar atau lebih
Keputusan Menteri
Keuangan No.
1043/KM.4/2018
PBI 19/7 /PBl/2017
jo. 20/2/PB1/2018
dalam Rupiah
atau mata uang asing.
i
t
4
•I'"
Kode
HS:
wajib dilengkapi lzin
Pembawaan
UKA dari Bank
Indonesia
4907.00.10
Satuan mata uang mengacu pada KMK No. 146/KM.4/2020
25
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI--------------------------------------
PERATURAN MENTERI
KESEHATAN
NO.
5 TAHUN
2023
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
26
Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN PEMBATASAN EKSPOR
KOMODITAS NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Peraturan Menteri Kesehatan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
5/KM.4/2023
NO.
No. 5 Tahun
2023
¢=====A
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
Tujuan Non
Farmasi
Tujuan
Farmasi
lj]
Ekspor Umum
Ekspor TPB/KITE
~
59 HS Code
Narkotika
?
Surat
Persetujuan
Ekspor
(Transaksional)
El
Ekspor KPBPB
l
Kementerian
Kesehatan
Tidak Diatur
Ekspornya
>>
Ekspor KEK
~
14 HS Code
Psikotropika
----------------
Mengacu Permendag
23/2023 stdd.
Permendag 9/2025
----------------
?
Pos Tarif
2841.61.00 2939.44.00
Surat
Persetujuan
Ekspor
(Transaksional)
l
Kementerian
Kesehatan
29
HS Code
Prekursor
2939.41.00
2939.42.00
2939.61.00
2939.62.00
ms mp
TNE, KGM, LTR
Tidak diatur ketentuan pengecualian
27
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
PENGAWASAN EKSPOR PADA BANDARA HALIM PERDANAKUSUMA
KEBERANGKATAN PESAWAT
28
Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
PENGAWASAN KEBERANGKATAN
Pengawasan utama keberangkatan penumpang ke luar negeri tetap menjadi tusi bersama dari petugas Bea dan Cukai dan petugas keselamatan penerbangan/Avsec;
TUSI UTAMA PENGAWASAN
Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak
Sarana Pengangkut (PMK no 203/PMK.04/2017)
29
Koordinasi Pengawasan Barang Ekspor
Kepala KPPBC TMP A Jakarta sudah menyampaikan surat nomor S-1340/KBC.0801/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Koordinasi Pengawasan Barang Ekspor Bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
30
KEM ENTERIAN KEUANGAN REPUBLI K IN DO N ESIA
DIREKTO RAT JENDERAL BEA DAN CUKA I
Terima
Kasih
[
Lal
INDUSTRIAL ASSISTANCE
COMMUNITY PROTECTOR