1 of 32

KEM ENTERIAN KEUANGAN REPUBLI K IN DO N ESIA

DIREKTO RAT JENDERAL BEA DAN CUKA I

KETENTUAN KEPABEANAN

DI BIDANG EKSPOR

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

Tipe Madya Pabean A Jakarta

[

Lal

INDUSTRIAL ASSISTANCE

COMMUNITY PROTECTOR

2 of 32

DASAR HUKUM

UU NO 10 TAHUN 1995 jo. UU NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN

  • PMK NO. 155/PMK.04/2022 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
  • PMK NO. 38/2024 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
  • PMK NO. 106/PMK.04/2022 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR
  • PMK NO. 141/PMK.04/2020 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN
  • PMK NO. 203/PMK.04/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DI BAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

  • PER-09/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
  • PER-21/BC/2018 jo. PER-07/BC/2020 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR

Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Undang-Undang Kepabeanan

1

  • PMK NO. 109/2020 TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

3 of 32

KAWASAN PABEAN

2

Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

4 of 32

KETENTUAN KAWASAN PABEAN

  • Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/ atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
  • Kawasan Pabean merupakan merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai.

Pengertian Kawasan Pabean

(Pasal 1 Peraturan Menkeu 109 TH 2020)

Penetapan Kawasan Pabean

(Pasal 2 Peraturan Menkeu 109 TH 2020)

TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109 TAHUN 2020

3

5 of 32

AKSES KAWASAN PABEAN

4

6 of 32

KONSEP

EKSPOR

5

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

7 of 32

KONSEPSI PELAYANAN

KEPABEANAN

EKSPOR

Pasal 4 UU No. 10 Tahun 1995 jo.

UU No. 17 Tahun 2006

Pemeriksaan barang ekspor dilakukan

penelitian dokumen, namun dalam hal

tertentu, dapat dilakukan

pemeriksaan fisik, terhadap:

(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.

(2)

Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.

1.

2.

Ekspor untuk diimpor kembali;

Ekspor kembali barang Impor

sementara;

Barang fasilitas (KITE pembebasan,

KITE pengembalian, KITE IKM );

Bea Keluar;

Hasil lntelijen;

Penetapan Dirjen DJBC a.n Menteri

Keuangan*;

Barang Ekspor yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.

Pemeriksaan pabean dalam

bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin

3.

Dalam rangka mendorong

eksporsebagaiupaya

meningkatkan daya saing

4.

5.

6.

barang

ekspor

7.

* dilakukan secara secara selektif

berdasarkan manajemen risiko

6

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

8 of 32

EM N GAN AS! E4 MFLAY4NI

]

PRINSIP

DASAR

PELAYANAN

KEPABEANAN

EKSPOR

, ,

I

I

I

I

I I

I

I

'\

I

I

I

I

I

I

I

+

= mm

MEMENUHI

= m

m

MENYAMPAIKAN

PEMBERITAHUAN PABEAN

I

I

MELUNASI

PUNGUTAN NEGARA

I

KETENTUAN LARTAS

I

j--"-----'----l

7

DIREKTORAT JENDERAL B E A DAN CU K A I ----------------------------

9 of 32

EM N GAN AS! E4 MFLAY4NI

]

DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean

dengan

menggunakan Pemberitahuan Pabean

Ekspor

Dokumen Pelengkap Pabean:

uN#AC

sgF#a==

o

i

ACME

=pr=

..40-

de 4 4

DILAKUKAN PENELITIAN

DOKUMEN

-

.as±iE'-. ----

Invoice

Packing List

Bill of Lading

DAPAT DILAKUKAN

PEMERIKSAAN

FISIK BARANG

.u_a_"aw"e 4ct

.4

a

.. -··

=-hjin/

- •

- ., ..... ·- -···

w»» ii

·- ......

,_._

-"·"······

- ii.f'

Dokumen Pelengkap Lain

Airway Bill

8

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

------------------------------------

10 of 32

KETENTUAN LARANGAN

DAN/ATAU PEMBATASAN EKSPOR

9

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

11 of 32

Pengertian Barang Larangan dan Pembatasan

Barang Dibatasi Ekspor adalah barang yang diatur ekspornya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Secara singkat untuk dapat mengekspor barang yang dibatasi kita memerlukan ijin dari Kementerian atau Lembaga terkait, misal untuk dapat mengekspor barang hasil tambang kita membutuhkan ijin dari Kemendag.

Barang dilarang ekspor adalah barang yang dilarang ekspor oleh perseorangan maupun badan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

Barang Dilarang Ekspor

Barang Dibatasi Ekspor

10

Daftar barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dapat diakses melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW). www.insw.go.id

12 of 32

PEMENUHAN

KETENTUAN

LARTAS EKSPOR

PMK 155/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor jo.

PMK 141/2020 tentang Pengawasan terhadap lmpor atau Ekspor

Barang Larangan dan/atau Pembatasan

WAJIB

Eksportir bertanggung jawab atas

ketentuan lartas ekspor

pemenuhan

Penelitian dilakukan oleh:

a. Sistem INSW;

b.

Sistem Komputer Pelayanan;

dan/atau

Pejabat yang menangani Lartas

Memenuhi ketentuan lartas ekspor

yang ditetapkan

Eksportir

oleh instansi teknis terkait pada saat pengajuan PEB

c.

PEB dilayani setelah ketentuan lartas terpenuhi

13 of 32

]

PENGAWASAN DJBC TERHADAP KETENTUAN

LARTAS

UU No. 10 Tahun 1995 jo.

UU No. 17 Tahun 2006

Pasal53

uu

Kepabeanan

Pasal 53 Ayat (1)

Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.

PMK

141/PMK.04/2020 lmpor Ekspor Barang Lartas

Penjelasan Pasal 53 Ayat (1):

Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional,

pengawasan lalulintas barang yang masuk atau keluar

dari daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean.

Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan

peraturan larangan don pembatasan menjadi efektif

don terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan

wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada

RU»

NDONESIA NATIONAL SINGLE WNDOW

Pasal

3

(7)

Daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk

Menteri untuk ditetapkan don dilaksanakan

oleh

DJBC.

diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada

ayat

(4) dicantumkan dalam SIN SW dan/ atau SKP sebagai

referensi

ketentuan

mengenai

larangan

dan/atau

Keputusan Menteri Keuangan

Daftar Barang Lartas Ekspor

pembatasan Impor atau Ekspor.

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

12

14 of 32

Kapan Pengawasan

Lartas mulai

dilakukan oleh

DJBC?

Sejak Tanggal

berlakunya

Keputusan Menteri Keuangan

15 of 32

EM N GAN AS! E4 MFLAY4NI

Uraian Barang

(Bahasa)

J

LARTAS EKSPOR

-

SI STEM

INSW

Contoh tampilan layar Sistem

INSW (SINSW) pada laman https://insw.go.id/intr sebagai reference ketentuan lartas impor dan/atau ekspor

HS Code

Indonesia National Trade

Penelusuran Detail Komoditas berdasarkan Kade HS atau Uraian HS

Emas, dalam bongkah, ingot atau batang tuangan

Q

71081210

PosTarif:

7108.12.10

merupakan barang dilarang ekspor berdasarkan Permendag 22/2023 stdd. Permendag 6/2026 dan dibatasi ekspor berdasarkan Permendag 23/2023 stdd. Permendag 12/2026 dengan dokumen pelengkap pabean berupa PE, Surat Keterangan dan LS

Nama lzin

Kode lzin Kepabeanan

Komoditi Regulasi Deskripsi

Nama lzin

Kode lzin Kepabeanan

Komoditi

Regulasi

Deskripsi

Persetujyan Ekspor(PE) Timsh Murri8aranggn

820

[TIMAH]

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah bebera pa kali diubah terakhir deng an Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9 Tahun 2025

Timah Muri Batangan

Nama lzin

Kode lzin Kepabeanan

Komoditi

Regulasi

Deskripsi

Laporen SurveyorLS() Timah Murni Betangan

856

[TIMAH]

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah bebera pa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9 Tahun 2025

Timah Murni Batangan

'---------------------------

-----------------------------'

Metric ton (1000 kg) (TNE) - (Regulasi: KMK Nomor 12/MK/BC/2025)

Satuan Barang

14

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

16 of 32

PEMENUHAN

PERIZINAN

LARTAS PADA

PROBIS

KEPABEANAN

MCNGAS

4 MIL#YAN

PENGAWASAN DJBC

.&

Keme'nkes

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

'

PEB + Dokap berupa

Perizinan Ekspor

Barang Dibatasi Ekspor

Lembaga Surveyor

EKSPORTIR

Perizinan Ekspor

PENGIRIMAN ;

\

\

I

I

,,?

,,

Ketentuan Pemenuhan Perizinan Lartas

Eksportir harus memenuhi Perizinan Ekspor dari KL terkait sebelum disampaikannya PEB

Nomor dan Tanggal Perizinan Ekspor wajib dicantumkan sebagai dokumen pelengkap PEB

Tanggal Perizinan Ekspor wajib sebelum atau sama dengan tanggal Pendaftaran PEB

Perizinan Ekspor yang dicantumkan pada PEB harus berstatus aktif atau masa berlaku belum berakhir

Elemen data tertentu pada PEB harus sama dengan elemen data pada Perizinan Ekspor (Seperti NPWP Eksportir, Pelabuhan Muat Ekspor, Jumlah dan Jenis Satuan

Barang, dan lain-lain)

Eksportir harus memiliki alokasi (kuota) ekspor yang mencukupi pada saat PEB disampaikan

! DIREKTORAT JENDERAL

IV BEA DAN CUKAI

15

17 of 32

Overview

Lartas

Ekspor

Kementerian Kesehatan

Kementerian Kehutanan

25 Pos Tarif

82 Pos Tarif

7 Peraturan Lartas

1.063 Pos Tarif

Kementerian Perdagangan

Bank Indonesia

9,202%

dari total Pos Tarif

pada BTKI 2022 yaitu

11.552 Pos Tarif

955 Pos Tarif

1 Pos Tarif

18 of 32

KETENTUAN LARTAS EKSPOR

DASAR HUKUM KETENTUAN LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN EKSPOR

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Kepmenhut 0447/Kpts-I1/2003 {CITES)

Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBl/2018 jo. PBI No. 19/7/PBl/2017 (Uang Kertas

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 1 Tahun 2026 (Karet SIR}

Permenkes No. 05 Tahun 2023 {Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi)

Asing)

Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan

Pengaturan Ekspor)

Peraturan Menteri Perdagangan

No.

No.

22/2023 stdd. Permendag No. 6/2026 (Larangan

Ekspor)

23/2023 stdd. Permendag No. 5/2026 (Kebijakan dan

7.

8.

No.

26 Tahun 2024 (Produk Turunan

Kelapa

Badan

Sawit)

Karantina

Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 1 Tahun 2024 jo. Peraturan

No. 5 Tahun 2025 (Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan)*

Indonesia

* Penundaan Pemberlakuan

17

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

19 of 32

SUMMARY KETENTUAN

LARTAS EKSPOR Per

Komoditas

I

Komoditas

Ketentuan Lartas

Dasar Hukum

ET-SBW dan KH-12 (SBW Budidaya)

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

Sarang Burung Walet

PE-TASLI dan KH-12 (SBW Alam)

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

Beras

PE-Beras

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

Hewan dan Produk Hewan

PE-Hewan

dan

Produk Hewan

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

PE-TASLI

SATS-LN

PE-IKAN

Permendag 23/2023 stdd.

Kepmenhut 447/2003

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

Tumbuhan Alam, Satwa Liar

lkan

Permendag

5/2026

Produk lndustri

Kehutanan

LS dan Dokumen V-Legal

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

lntan Kasar

ET, PE-lntan Kasar, dan LS

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

Timah

Sisa dan Skrap

ET, PE-Timah dan LS

PE-Sisa dan Skrap Logam

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

Permendag

5/2026

5/2026

Logam

Barang Contoh Produk lndustri

Pertambangan

untuk Keperluan Litbang Teknologi Pengolahan

dan/atau Pemurnian (Biji Timah dan Konsentratnya,

Terak dan Timah Keras, Tailing dan Amang Timah,

Paduan Timah

PE- Barang Contoh

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

Prekursor Non Farmasi

ET, PE-Prekursor Non Farmasi dan

LS

Permendag 23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

20 of 32

DAFTAR

KOMODITAS TERKENA

KETENTUAN

LARANGAN

DAN

PEMBATASAN

EKSPOR

(2)

Komoditas

Ketentuan Lartas

Dasar Hukum

12

13

14

15

• ,

Bahan

Migas

PE-Pupuk Urea Non

ET, PE, dan LS

ET, PE, dan LS

PE dan/atau LS

Subsidi

Permendag

Permendag

Permendag

Permendag

23/2023 stdd.

23/2023 stdd.

23/2023 stdd.

23/2023 stdd.

Permendag

Permendag

Permendag

Permendag

5/2026

5/2026

5/2026

5/2026

Bakar Lain

Produk Pertambangan

Barang Pertambangan Keperluan

Litbang,

Reekspor, Ekspor Produk lndustri, Ekspor

Produk Jasa di Bidang lradiasi dan zat

PE - Barang Pertambangan

dan/atau

LS

Permendag

23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

radioaktif, Eks or akibat keadaan

Batubara

kahar

17

ET dan LS

Permendag

23/2023 stdd.

Permendag

5/2026

18

19

20

21

22

23

24

Produk Batubara

Pasir Hasil Sedimentasi di Laut

Kratom

CPO dan Produk Turunannya

Karet SIR

Uang Kertas Asing

PE - Produk Batubara

ET, PE, dan LS ET,

PE, dan LS

Persetujuan Ekspor

Tanda Pengenal Produsen

Permendag

Permendag

Permendag

Permendag

Permendag

23/2023 stdd.

23/2023 stdd.

23/2023 stdd.

Permendag

Permendag

Permendag

5/2026

5/2026

5/2026

26 Tahun 2024

1/2026

(TPP) SIR

Peraturan Bl No. 20/2/PBl/2018 jo. PBI No.

19/7/PBl/2017

Permenkes No. 5 Tahun 2023

Persetujuan Pembawaan UKA

Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Barang Dilarang Ekspor (Produk Kehutanan,

Karet Alam, Cagar Budaya, tanaman Porang

dan bagiannya, Kratom, Produk Pertambangan,

Pupuk Subsidi, Sisa atau Skrap Logam, Hasil

Sedimentasi di Laut dengan s esifikasi tertentu

Surat Persetujuan Ekspor

Dilarang

Permendag No. 22/2023 stdd. Permendag 6/2026

21 of 32

OMNIBUS

PERMENDAG

KETENTUAN LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN EKSPOR

20

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

22 of 32

DASAR HUKUM PENGATURAN PERMENDAG

LARTAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023

Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi

UU

Pasal 51 dan Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2021 *

Penyelenggaraan

Bidang Perdagangan

r

Pasal 3 ayat (3); Pasal 4 ayat (3); Pasal 7 ayat (6);

Pasal 12 ayat (3) PP 29 Tahun 2021

Pasal 10 ayat (4) PP 29 Tahun 2021

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN

NOMOR 23 TAHUN 2023 STDD. PERMENDAG NO. 5

TAHUN 2026

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN

NOMOR 22 TAHUN 2023 STDD. PERMENDAG NO. 6

TAHUN 2026

Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 20/MK/BC/2026

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 19/MK/BC/2026

Daftar Barang yang Dibatasi Untuk Diekspor

berdasarkan Permendag No. 23/2023 stdd.

Permendag No. 5/2025

Daftar Ba rang yang Dilarang Untuk Diekspor

Berdasarkan Permendag No. 22/2023 stdd. Permendag

No. 6/2026

23 of 32

]

BARANG

DILARANG EKSPOR

Barang

yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Permendag 22 Tahun 2023 stdd. Permendag Nomor 6 Tahun

2026 tentang Barang yang Dilarang untuk Ekspor

(Rincian uraian jenis

barang dan pas tarif sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Permendag)

KaretAlam

Tanaman Porang

bagiannya

Kratom

Rotan

Mentah/Setengah Jadi Kayu Gelondongan & Produk Kayu off-spec

dan

I. Bidang

Kehutanan

II.

Bidang Pertanian

g00009

Ill. Pupuk

Subsidi

0

VI. Sisa dan

Skrap Logam

.

.

.

IV. Bidang

Pertambangan

V.

Barang Cagar

Budaya

VII. Hasil Sedientasi

di Laut

22

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

24 of 32

BARANG DIBATASI EKSPOR

Barang yang

dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 23 Tahun 2023 stdd. Permendag Nomor 5 Tahun

Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

2026

tentang

(Rincian

uraian jenis barang dan pas tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran

Permendag)

....

y

Tumbuhan Alam

dan Satwa Liar (CITES dan non CITES)

Sarang

Burung

Walet

Produk

lndustri

Kehutanan

Hewan dan

Produk Hewan

lkan (CITES dan

non CITES)

Pasir Hasil

Sedimentasi di Laut

Barang Contoh

Produk lndustri Pertambangan dan/atau Pemurnian

Sisa dan

Skrap

Logam

Prekursor non

Farmasi

Pupuk Urea

non Subsidi

lntan Kasar

Timah

Kratom

4

$

Minyak Bumi

dan Gas Bumi

y

Produk

Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian

h

Bahan Bakar

Lain

Produk

Batubara

Batubara

d

h

.. DIREKTORAT JENDERAL

BEA DAN CUKAI

23

25 of 32

PERATURAN BANK

INDONESIA

NO.

19/7/PB1/2017 j0.

PBI

No.

20/2/PBI/2018

KETENTUAN PEMBAWAAN UANG KERTAS ASING KE LUAR DAERAH<

PABEAN

>

24

Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

26 of 32

J

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Ke

Luar

Daerah Pabean

MENGA A SI 4 MELAYANl

Membawa uang tunai dan/atau lnstrumen

Pembayaran Lain sebesar Rp1 Mi liar atau lebih

Keputusan Menteri

Keuangan No.

1043/KM.4/2018

PBI 19/7 /PBl/2017

jo. 20/2/PB1/2018

dalam Rupiah

atau mata uang asing.

i

t

4

I'"

Kode

HS:

wajib dilengkapi lzin

Pembawaan

UKA dari Bank

Indonesia

4907.00.10

Satuan mata uang mengacu pada KMK No. 146/KM.4/2020

25

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI--------------------------------------

27 of 32

PERATURAN MENTERI

KESEHATAN

NO.

5 TAHUN

2023

NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

26

Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

28 of 32

KETENTUAN PEMBATASAN EKSPOR

KOMODITAS NARKOTIKA,

PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Peraturan Menteri Kesehatan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

5/KM.4/2023

NO.

No. 5 Tahun

2023

¢=====A

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

Tujuan Non

Farmasi

Tujuan

Farmasi

lj]

Ekspor Umum

Ekspor TPB/KITE

~

59 HS Code

Narkotika

?

Surat

Persetujuan

Ekspor

(Transaksional)

El

Ekspor KPBPB

l

Kementerian

Kesehatan

Tidak Diatur

Ekspornya

>>

Ekspor KEK

~

14 HS Code

Psikotropika

----------------

Mengacu Permendag

23/2023 stdd.

Permendag 9/2025

----------------

?

Pos Tarif

2841.61.00 2939.44.00

Surat

Persetujuan

Ekspor

(Transaksional)

l

Kementerian

Kesehatan

29

HS Code

Prekursor

2939.41.00

2939.42.00

2939.61.00

2939.62.00

ms mp

TNE, KGM, LTR

Tidak diatur ketentuan pengecualian

27

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

29 of 32

PENGAWASAN EKSPOR PADA BANDARA HALIM PERDANAKUSUMA

KEBERANGKATAN PESAWAT

28

Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

30 of 32

PENGAWASAN KEBERANGKATAN

  1. Perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yng termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  2. Barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean;
  3. Uang tunai dan/atau instrument pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
  4. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Pengawasan utama keberangkatan penumpang ke luar negeri tetap menjadi tusi bersama dari petugas Bea dan Cukai dan petugas keselamatan penerbangan/Avsec;

TUSI UTAMA PENGAWASAN

Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak

Sarana Pengangkut (PMK no 203/PMK.04/2017)

29

31 of 32

Koordinasi Pengawasan Barang Ekspor

Kepala KPPBC TMP A Jakarta sudah menyampaikan surat nomor S-1340/KBC.0801/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Koordinasi Pengawasan Barang Ekspor Bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

30

32 of 32

KEM ENTERIAN KEUANGAN REPUBLI K IN DO N ESIA

DIREKTO RAT JENDERAL BEA DAN CUKA I

Terima

Kasih

[

Lal

INDUSTRIAL ASSISTANCE

COMMUNITY PROTECTOR