LIGA (LAPORIN GRATIFIKASI) KANWIL DJPb SULUT
Liga Kanwil DJPb Sulut adalah sarana untuk melaporkan, menginformasi secara online terkait penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara.
Penerimaan atau penolakan atas adanya Gratifikasi wajib dilaporkan oleh ASN (yang menerima atau menolak) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima/ ditolak.