FORMULIR KRITIK DAN SARAN

Terima kasih telah berpartisipasi dalam pelayanan kami. Kami harap Anda menikmati pelayanan ini sebagaimana kami menikmati menyusunnya.Kami ingin mendengar masukan, keluhan, kritik, atau saran agar kami dapat terus menyempurnakan pelayanan kami. Harap isi survei singkat ini dan beri tahu kami pendapat Anda (jawaban Anda akan dianonimkan).

Pelaporan pelanggaran hukum yang selanjutnya disebut pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum dibidang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh anggota TNI, PNS pada Brigif Para Raider 17 yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dilaksanakan.

Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami berhak melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada pejabat yang berwenang.

Laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat :

1. Fakta dan bukan opini; dan
2. Dilengkapi paling sedikit satu alat bukti dokumen.
Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan tidak ditindaklanjuti.

Pelapor berhak :
1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang telah , sedang dan akan diberikan;
2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
3. Meminta dilakukan pemeriksaan ditempat tersendiri dan dibawah sumpah pada proses penyidikan;
4. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
5. Mendapat pendampingan dari pelaksana fungsi pembinaan hukum TNI;
6. Memberikan keterangan tanpa tekanan; dan

Pelapor yang terlibat pelanggaran hukum berhak mendapatkan :
1. Pengurangan sanksi administrasi; dan/atau
2. Pembelaan hukum.

Anda tidak perlu kawatir terungkapnya identitas diri anda karena Brigif Para Raider 17 akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA ;
Brigif Para Raider 17 menghargai informasi yang anda laporkan;
Pelapor yang laporan terbukti tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan,

Anda juga dapat menghubungi kami melalui:
1. Nomor Telepon/WhatsApp: (021) 8710666/+6285-326-006-017
2. Fax: (021) 8710061

Terima kasih.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
BAGAIMANA PENILAIAN SAUDARA TERHADAP PELAYANAN KAMI
Clear selection
MOHON BERIKAN KRITIK SAUDARA TERHADAP PELAYANAN KAMI
MOHON BERIKAN SARAN SAUDARA UNTUK PENINGKATAN PELAYANAN KAMI
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. - Terms of Service - Privacy Policy

Does this form look suspicious? Report