Formulir Pengaduan Pelanggaran THR 2024 Jawa Timur
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama dengan LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) Gresik, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Gresik, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), Perempuan Cahaya Indonesia (PERCAYA) Surabaya Jawa Timur, serta Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 sejak 18 Maret 2024 hingga 7 April 2024 (H-5 Idul Fitri), dengan maksud untuk mewadahi kebutuhan pekerja dan/atau buruh, termasuk pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak atas THR yang dilakukan oleh pemberi kerja/pengusaha.

Silakan untuk melengkapi formulir pengaduan di bawah ini dengan sebenar-benarnya untuk kebutuhan proses penanganan aduan oleh Tim Posko THR 2024.

Terima kasih.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Untuk kebutuhan proses penanganan aduan pelanggaran hak THR, apakah identitas Pengadu perlu dirahasiakan? *
Nama Lengkap Pengadu *
Alamat Pengadu (Sesuai KTP) *
Alamat Domisili Pengadu *
Nomor Telepon Aktif/Nomor WhatsApp *
Email *
Nama Perusahaan *
Jenis Usaha/Kegiatan Perusahaan
*
Alamat Perusahaan *
Nomor Telepon Perusahaan  *
Lokasi Perusahaan (Kabupaten/Kota) *
Status Hubungan Kerja *
Masa Kerja *
Sebutkan Durasi Masa Kerja (dalam bulan) *
Posisi kerja/Pekerjaan yang dilakukan *
Sejak melakukan pengaduan pada Posko THR 2024, apakah masih bekerja atau tidak? *
Sebutkan alasan apabila sudah tidak bekerja 
(jika masih bekerja tidak perlu diisi)
Jumlah Upah (rupiah) yang diterima setiap Bulan *
Sistem Pengupahan *
Jenis Pelanggaran THR *
Adakah pekerja/buruh lainnya yang mengalami pelanggaran dengan jenis pelanggaran THR yang sama? *
Jika ada  pekerja/buruh lainnya yang mengalami pelanggaran dengan jenis pelanggaran yang sama, berapakah jumlahnya?
Apakah Pengadu berserikat? *
Jika berserikat, sebutkan nama serikat pekerja/buruh di perusahaan Pengadu
Keterangan lain-lain (jika ada)
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy