Terima kasih sudah bersedia mengisi survei terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di pendidikan tinggi. Survei ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Proses pengumpulan data ini, kami laksanakan dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
Hormat kami,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Disclaimer:
Pertanyaan berikut ini memuat pembahasan yang dapat memicu respons emosional, khususnya bagi penyintas kekerasan. Kebijaksanaan responden sangat diharapkan. Silakan mengambil waktu dan jarak sejenak bila membutuhkan jeda.