Penyakit kardiovaskular seperti jantung, pembuluh darah dan stroke telah merenggut 17,3 juta nyawa setiap tahun di seluruh dunia. Pada tahun 2030 angka tersebut diprediksi meningkat mencapai 23 juta jiwa. Di Indonesia penyakit kardiovaskular bertanggungjawab sebagai penyebab kematian tertinggi yaitu sebesar 37%. Sebagian besar penderita penyakit jantung berada di negara-negara berkembang. Perlu langkah komprehensif untuk mengatasi penyakit kardiovaskular baik pada aspek pencegahan termasuk tindakan intervensi jantung baik bedah maupun nonbedah. Tindakan intervensi nonbedah dengan menggunakan teknologi pencitraan menggunakan sinar-x (radiologi) terbukti sangat efisien dan efektif dalam penanganan penyakit kardiovaskular.
Pemanfaatan radiologi dalam tindakan nonbedah penyakit kardiovaskular telah dikenal dan digunakan oleh para ahli sejak 3 dekade lalu dan terus berkembang hingga saat ini. Pemanfaatan radiasi dalam bidang intervensi kardiologi meskipun dinilai aman namun tetap memiliki dampak yang berbahaya jika tidak diawasi dan dikendalikan. Paparan yang berlebih dapat menimbulkan dampak terhadap tubuh pekerja dan pasien baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang.
BAPETEN sebagai lembaga pengawas dan pengatur pemanfaatan sumber radiasi di Indonesia salah satu tugas utamanya adalah memastikan keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat dan lingkungan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, BAPETEN melakukan pembinaan terhadap pemegang ijin melalui perijinan, inspeksi, dan pengembangan SDM melalui pelatihan. Seluruh fasilitas termasuk fasilitas kesehatan di Indonesia apabila memiliki sumber radiasi wajib mentaati peraturan mengenai pengawasan dari BAPETEN. Kepatuhan pemegang ijin terhadap peraturan yang diterbitkan BAPETEN sangat tergantung pada aspek manajerial dan sumber daya manusia. Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang keselamatan radiasi, khususnya para pekerja di fasilitas intervensi kardiologi, diperlukan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang efek radiasi dan memberi pengetahuan serta pedoman proteksi dan keselamatan radiasi.
Biaya investasi pada Pelatihan Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PKR) Medik Intervensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 137/PMK.02/2021 adalah sebesar:
- Rp.5.250.000,- per orang untuk pelatihan klasikal selama 5 (lima) hari, tidak termasuk akomodasi dan transportasi.
Tempat penyelenggaraan, kuota minimal dan waktu penyelenggaraan pelatihan adalah:
- Pelatihan klasikal dilaksanakan di Balai Diklat BAPETEN, Cisarua, Bogor selama 5 hari
Jadwal pelatihan Proteksi dan Keselamatan Radiasi (medik intervensional) adalah sebagai berikut:
·- Gelombang 1: Pendaftaran sudah ditutup
- Gelombang 2: Pendaftaran sudah ditutup
- Gelombang 3: Pendafataran sudah ditutup
- Gelombang 4: Pendafataran sudah ditutup
Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat mengubungi
Sekretariat Balai Pendidikan dan Pelatihan
Gedung B lantai 6 BAPETEN
Jl. Gajah Mada No. 8. Jakarta Pusat 10120
Telepon. 021 63858269/70 ext. 2110
Fax. 021 63854369
Email: badiklat@bapeten.go.id
Erlina Berni Setyawati: 0813-8518-5157
Rusmiyati: 0816-1669-205
Karta Brata Adi Surya: 0895-3321-16205