Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan pusat inovasi dan kreativitas yang diharapkan dapat memberikan manfaat, tidak hanya bagi civitas akademika UGM, tetapi juga bagi masyarakat Yogyakarta.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, GIK membuka kesempatan bagi komunitas-komunitas di Yogyakarta untuk dapat berkegiatan di area publik GIK sebanyak 2 kali dalam seminggu secara gratis pada jam operasional GIK (09.00 – 22.00 WIB), dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
📍 Area ruang publik yang dapat digunakan dapat dilihat melalui tautan berikut: Ruang Publik GIK
Sebelum mengajukan permohonan, mohon untuk membaca syarat dan ketentuan di bawah ini dengan seksama:
Syarat dan Ketentuan:
-
Komunitas yang tertarik untuk berkegiatan di ruang publik GIK wajib mengajukan permohonan melalui pengisian formulir ini.
-
GIK akan melakukan kurasi dan keputusan yang diambil dengan berbagai pertimbangan bersifat mutlak.
-
Pengertian dari “area publik secara gratis” adalah komunitas tidak dikenakan biaya sewa area publik.
-
Komunitas tetap dikenakan biaya kebersihan dan keamanan sebesar Rp250.000.
-
Jika kegiatan memerlukan listrik, komunitas dikenakan biaya listrik sebesar Rp100.000 per jam sesuai jumlah jam penggunaan.
-
Khusus periode 27 September – 31 Maret 2026, GIK membebaskan biaya kebersihan dan keamanan, namun ketentuan poin (5) mengenai biaya listrik tetap diberlakukan.
-
Komunitas diperkenankan mengajukan kegiatan rutin dengan persetujuan dari GIK.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tim Program GIK di nomor: +62 857-2736-0076.