INSTRUMEN MONEV PROSES PEMBELAJARAN DOSEN OLEH UPM STIES ALIFA - AKBID ALIFA
Petunjuk :
a. Berikan tanda V pada kolom yang disediakan
b. Angka menunjukkan berikut :
  1.  :  Sangat tidak baik/sangat rendah/tidak pernah
  2.  :  Tidak baik/rendah/jarang
  3.  :  Biasa/cukup/kadang-kadang
  4.  :  Baik/tinggi/sering
  5.  :  Sangat baik/sangat tinggi/selalu 
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama Dosen yang Dinilai
Nomor Induk Dosen Nasional
Mata Kuliah
A. Isi pembelajaran

1. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI 
2. Materi pembelajaran dituangkan dalam bahan kajian dalam bentuk bahan ajar.
3. Materi kuliah disusun oleh kelompok dosen dalam satu bidang ilmu, dengan memperhatikan perkembangan IPTEKS. 
B. Proses kegiatan pembelajaran

Memenuhi karakteristik proses pembelajaran yang bersifat: interaktif, holistic, integrative, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa. 
2. Memiliki perencanaan proses pembelajaran (RPS)
3. RPS senantiasa ditinjau serta disesuaikan secara berkala dengan perkembangan IPTEKS.
4. Rencana pembelajaran memuat:
- nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
- capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
- kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 
5. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
- metode pembelajaran;
- alokasi waktu;
- deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
- kriteria, indikator, dan bobot penilaian;
- daftar referensi yang digunakan.
6. Proses pembelajaran dilaksanakan sesuai rencana pembelajaran
7. Alokasi waktu pembelajaran sesuai dengan bobot sks mata kuliah (termasuk seminar, praktikum,
praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian,pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara) 
8. Jumlah tatap muka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu minimal 16 pertemuan (termasuk di dalamnya UTS dan UAS) 
C. Proses penilaian pembelajaran

1. Penilaian memenuhi prinsip edukatif, prinsip otentik, prinsip objektif, prinsip akuntabel, dan prinsip transparan
2. Hasil akhir penilaian sudah merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrument penilaian yang digunakan. 
3. Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran
4. Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian
5. Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa 
6. Mendokumentasikan penilaianproses dan hasil belajar mahasiswasecara akuntabel dan transparan.
7. Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai denganrencana pembelajaran yang dapat dilakukan
9. Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran. 
SARAN
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. - Terms of Service - Privacy Policy

Does this form look suspicious? Report