Pelayanan oleh petugas sesuai prosedur dan ketentuan dan tidak dipersulit untuk maksud tertentu (Manipulasi Peraturan)
Petugas dalam memberikan layanan permohonan data dan analisis status / fungsi dilakukan secara cepat dan sederhana tanpa ada penawaran dari petugas untuk meminta imbalan tertentu (Penyalahgunaan Jabatan)
Tidak pernah dihubungi oleh seseorang (Pegawai BPKH V Banjarbaru) yang menjanjikan akan membantu dalam pengurusan permohonan data dan analisis status / fungsi dengan meminta imbalan sesuatu (menjual Pengaruh)
Petugas dengan tegas menolak setiap pemberian tanda terima kasih atas layanan yang diterima (Hadiah)
Tidak pernah mengetahui ada praktek percaloan dalam pengurusan layanan permohonan data dan analisis status/fungsi (Percaloan)
Tidak pernah melihat dan/atau mendengar masih terjadi praktek KKN (Perbuatan Curang)
Tidak pernah mengurus permohonan data dan analisis status / fungsi kepada Pegawai BPKH Wilayah V Banjarbaru diluar kantor atau di luar prosedur (Transaksi Rahasia)