WBS ( Whistle Blowing System )
Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :
1. Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor.
2. Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif.
3. Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian..
4. Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
5. Perlindungan terhadap harta.
6. Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.

Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat dan Pegawai pada Kejaksaan yang terkait.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Data pelapor
Nama Lengkap *
No.HP *
Data Terlapor
Nama Terlapor *
Jabatan ( Tidak wajib diisi, Apabila anda hanya mengetahui identitas terlapor )
Jelaskan kasus secara rinci. Silahkan uraikan mengenai dugaan pelanggaran tindakan, siapa yang diduga terlibat, di instansi mana terjadi, dan kapan terjadinya peristiwa tersebut. *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. - Terms of Service - Privacy Policy

Does this form look suspicious? Report