JavaScript isn't enabled in your browser, so this file can't be opened. Enable and reload.
WBS ( Whistle Blowing System )
Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :
1. Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor.
2. Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif.
3. Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian..
4. Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
5. Perlindungan terhadap harta.
6. Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.
Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat dan Pegawai pada Kejaksaan yang terkait.
Sign in to Google
to save your progress.
Learn more
* Indicates required question
Data pelapor
Nama Lengkap
*
Your answer
No.HP
*
Your answer
Data Terlapor
Nama Terlapor
*
Your answer
Jabatan ( Tidak wajib diisi, Apabila anda hanya mengetahui identitas terlapor )
Your answer
Jelaskan kasus secara rinci. Silahkan uraikan mengenai dugaan pelanggaran tindakan, siapa yang diduga terlibat, di instansi mana terjadi, dan kapan terjadinya peristiwa tersebut.
*
Your answer
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. -
Terms of Service
-
Privacy Policy
Does this form look suspicious?
Report
Forms
Help and feedback
Contact form owner
Help Forms improve
Report