Koperasi berkedudukan di alamat Jalan…………………………,Rukun Tetangga……/Rukun Warga…..Nomor…… Kelurahan…, Kecamatan………………………………, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koperasi dapat mendirikan Kantor Cabang dan Tempat Pelayanan di Kabupaten/Kota.
Jika menjawab (b) atau (c) - Lewatkan jika menjawab (a).
Your answer
Pasal 3 - Maksud, Tujuan, dan Bentuk
Maksud dan Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kinerja usaha koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta ikut memajukan perekonomian nasional.