Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan pengembangan usaha nasional;
Bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan value for money dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Kecil, dan pembangunan berkelanjutan;
Bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai aturan Pengadaan Barang/Jasa yang baik sehingga perlu diganti;