Dalam upaya mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna
layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
unit Penyelenggara Pelayanan Publik, kami mohon kesediaan Bapak Ibu dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat
sebagai pengguna layanan Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta