Kotak Saran dan Pengaduan Mitra ini digunakan untuk menyampaikan saran perbaikan untuk kemajuan bersama antara mitra TaniHub Group dan TaniHub Group sebagaimana diatur dalam kebijakan Whistleblowing System TaniHub Group (
https://bit.ly/KebijakanWhistleblowingSystemTHG).
Kotak Saran dan Pengaduan Mitra ini juga digunakan untuk melaporkan pelanggaran yang tidak mematuhi hukum dan peraturan, peraturan industri terkait, atau peraturan organisasi terkait yang menimbulkan ketidakpuasan bagi mitra TaniHub Group. Kotak Saran dan Pengaduan Mitra akan menerima hal-hal seperti korupsi, penipuan, ketidakjujuran, kejahatan, pelanggaran ketentuan perpajakan, pelanggaran Kode Etik TaniHubGroup (
https://bit.ly/KodeEtikTHG), dan lainnya yang dilakukan oleh TaniHub Group atau pihak yang mengatasnamakan TaniHub Group.
Kotak Saran dan Pengaduan Mitra tidak akan menerima pelaporan palsu, pencemaran nama baik, dan masalah pribadi.