Pelayanan oleh petugas sesuai prosedur dan ketentuan dan tidak dipersulit untuk maksud tertentu (Manipulasi Peraturan) *
Petugas dalam memberikan layanan pengadilan dilakukan secara cepat dan sederhana tanpa ada penawaran dari petugas untuk meminta imbalan tertentu (Penyalahgunaan Jabatan) *
Tidak pernah dihubungi oleh seseorang (karyawan pengadilan) yang menjanjikan akan membantu dalam pengurusan surat/berkas perkara dengan meminta imbalan sesuatu(Menjual Pengaruh) *
Informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan mudah diakses/diperoleh.(Transaksi Biaya) *
Pembayaran biaya perkara sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan di luar ketentuan(Biaya Tambahan) *
Petugas dengan tegas menolak setiap pemberian tanda terima kasih atas layanan yang diterima (Hadiah) *
Menerima bukti transaksi keuangan/pembayaran yang sah setelah proses pembayaran dilakukan(Transparasi Biaya) *
Tidak pernah mengetahui ada praktek percaloan dalam pengurusan layanan di pengadilan(Percaloan) *
Tidak pernah melihat dan/atau mendengar masih terjadi praktek KKN di pengadilan(Perbuatan Curang) *
Tidak pernah mengurus perkara melalui Hakim/Panitera/Staff pengadilan diluar persidangan atau di luar prosedur(Transaksi Rahasia) *