Konfirmasi Zakat Peduli Muslim - LAZ Rabbani
Dalam pengelolaan dan penyaluran dana zakat, Peduli Muslim bekerjasama dengan LAZ Rabbani yang telah diakui secara sah oleh pemerintah melalui Kementrian Agama RI dan Dirjen Pajak RI, sebagai Lembaga Amil Zakat resmi.

Apabila Anda memerlukan Bukti Setor Zakat resmi, dapat mengisi form ini secara lengkap. Bukti Setor Zakat ini, dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 (KLIK). Bukti Setor Pajak akan berlogo Kemenag dan LAZ Rabbani, selaku lembaga yang terlisting dalam Peraturan DJP tersebut.

Sign in to Google to save your progress. Learn more
Email *
Nama *
Alamat *
Nomor Handphone (Whatsapp) *
No. KTP / NIK
Diperlukan untuk kelengkapan data, guna penerbitan Bukti Setor Zakat Resmi yang Diakui Kemenag dan Dirjen Pajak.

Anda yang tidak memerlukan Bukti Setor Zakat, tidak diharuskan mengisi form nomor KTP ini.
Nomor NPWP
Diperlukan untuk kelengkapan data, guna penerbitan Bukti Setor Zakat Resmi yang Diakui Kemenag dan Dirjen Pajak.

Anda yang tidak memerlukan Bukti Setor Zakat, tidak diharuskan mengisi form nomor NPWP ini.
Nominal Zakat yang Ditunaikan *
Tulis dengan tanpa titik (.), koma (,), ataupun simbol (Rp).
Semisal Anda mentransfer Rp 5.250.000 => cukup ditulis 5250000
Silakan Kirimkan Bukti Transfer *
Apakah Anda memerlukan Bukti Setor Zakat yang Diakui Kemenag dan Dirjen Pajak? *
Apakah Anda memahami bahwa Bukti Setor Zakat, Hanya Kami Berikan kepada Muzakki (Wajib Zakat), yang Penyetoran Zakatnya Di Atas atau Minimal Sama Dengan Batas Nishab (85 gram emas)? *
Sebagai contoh:
Harga emas Antam per 1 Ramadhan 1446 H (1 Maret 2025 M) adalah Rp 1.672.000 per gram. Seseorang diwajibkan zakat apabila dalam satu tahun hijriyyah, hartanya tidak pernah kurang dari 85 gram emas, atau setara dengan Rp 142.120.000.
Dengan demikian, zakat minimal adalah 2,5% x Rp 142.120.000 = Rp 3,553,000

Dengan kata lain, layanan bukti setor zakat yang kami fasilitasi, hanya bagi Anda (Muzakki/Wajib Zakat) yang menyalurkan zakat di atas Rp 3,553,000 (sesuai perhitungan nishab). 
Dengan ini, saya menyatakan bahwa dana yang saya transferkan, bukan merupakan aliran dana yang bersumber dari tindak kejahatan, kegiatan terorisme, maupun pencucian uang. *
Yayasan Peduli Muslim tidak menerima aliran dana yang bersumber dari tindak kejahatan, kegiatan terorisme, maupun money laundering (pencucian uang) sebagaimana UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengurusan BSZ (Bukti Setor Zakat), disertai NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) Resmi dari LAZ Rabbani yang diakui Kemenag dan Dirjen Pajak, memerlukan waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.

File BSZ (yang sudah termasuk NPWZ), akan dikirimkan melalui email, dalam format pdf.
(Pastikan Anda menuliskan email dengan benar).

Apakah Anda telah memahami ketentuan ini?
*
A copy of your responses will be emailed to the address you provided.
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
reCAPTCHA
This content is neither created nor endorsed by Google. - Terms of Service - Privacy Policy

Does this form look suspicious? Report