Apakah Anda memahami bahwa Bukti Setor Zakat, Hanya Kami Berikan kepada Muzakki (Wajib Zakat), yang Penyetoran Zakatnya Di Atas atau Minimal Sama Dengan Batas Nishab (85 gram emas)? *
Sebagai contoh:
Harga emas Antam per 1 Ramadhan 1446 H (1 Maret 2025 M) adalah Rp 1.672.000 per gram. Seseorang diwajibkan zakat apabila dalam satu tahun hijriyyah, hartanya tidak pernah kurang dari 85 gram emas, atau setara dengan Rp 142.120.000.
Dengan demikian, zakat minimal adalah 2,5% x Rp 142.120.000 = Rp 3,553,000
Dengan kata lain, layanan bukti setor zakat yang kami fasilitasi, hanya bagi Anda (Muzakki/Wajib Zakat) yang menyalurkan zakat di atas Rp 3,553,000 (sesuai perhitungan nishab).