Tentang Survey Kepuasan Publik
Sehubungan dengan pembenahan sistem manajemen pengelolaan Pengadilan Negeri Bangko, kami ingin mengetahui pendapat bapak/ibu selaku masyarakat dan pelanggan kami terkait pelayanan Pengadilan Negeri Bangko. Hal ini kami lakukan sesuai dengan aturan perundangan yang diberlakukan kepada semua instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Harapan kami adalah masukan bapak/ibu terhadap pelayanan Pengadilan Negeri Bangko dapat memberikan nilai tambah dari mekanisme pengelolaan pelayanan sehingga Pengadilan Negeri Bangko dapat miningkatkan kinerja pelayanan agar lebih baik.
Survei ini menanyakan pendapat masyarakat mengenai pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Bangko untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan. Tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap bapak/ibu/sdr.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kesediaan bapak/ibu/sdr. untuk meluangkan waktu dalam mengisi kuesioner kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.