Dalam rangka evaluasi atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BNN Kabupaten Cilacap, kami melakukan survei layanan kepada masyarakat. Survei ini terdiri dari 4 (empat) bagian, yakni Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), dan Survei Efektivitas Inovasi Layanan (SEIL). Kami mengucapkan terima kasih apabila Anda bersedia untuk membantu kami mengisi survei layanan ini.
Dasar Hukum :
1. PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
2. SE MENPAN RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023;
3. SE MENPAN RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Teknis Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM dan Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas Tahun 2025; dan
4. KEP KA BNN Nomor: KEP/275/II/KA/HK.01.04/2024/BNN tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik dan Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan BNN.