Pelayanan Program Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kerjasama
Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala dan hasil survei digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dan dasar peningkatan kualitas pelayanan. Oleha karena itu kami sangat mengharapkan partisipasi Bapak/Ibu/Saudara dalam mengisi kuesioner ini. Atas partisipasi dan kesediaannya, kami sampaikan terima kasih. Semoga hasil survei ini dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.