Kepada Yth
Bapak/Ibu.........
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
di Tempat
Sehubungan dengan Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka tertib administrasi bersama ini kami sampaikan kepada pegawai FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bahwa pengajuan cuti paling lambat
2 hari sebelum cuti itu dilakukan, untuk itu kami mohon kesediaan Bapak/Ibu mengisi formulir di bawah ini, dengan melengkapi seluruh isian form yang disediakan.
Soft file/hasil scan formulir cuti yang sudah di tandatangani dan disetujui oleh Pimpinan agar diupload pada laman Presensi UIN Jakarta yang berlamat di
https://presensi.uinjkt.ac.id/login.
Demikian informasi ini disampaikan atas kerjasama nya diucapkan terimakasih.