PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Petunjuk Umum :
a. Kajian ini dilakukan untuk mengukur kualitas pengelolaan
program studi di bidang akademik menurut Tenaga Kependidikan;
b. Saudara mendapatkan kepercayaan terpilih sebagai
responden, dimohon mengisi seluruh instrument ininsesuai dengan pengalaman,
pengetahuan, persepsi dan keadaan yang sebenarnya;
c. Partisipasi Saudara untuk mengisi instrument ini
sangat besar artinya bagi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro guna mendapatkan masukan yang akurat dalam rangka
perbaikan dan peningkatan pelayanan umum dan pengelolaan program studi di
bidang akademik untuk ke depannya;
d. Jawaban Saudara dijamin kerahasiaan dan tidak
memiliki dampak negatif dalam bentuk apapun;
e. Pilihlah salah
satu alternatif jawaban yang ada dengan cara memberi tanda pada kolom yang
tersedia;