a. Adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. Tidak Tersedianya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sesuai yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Dasar Hukum :
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun
2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan