Jika ada pertanyaan terkait baptis ini
silahkan hubungi:
Yuanita Sari (081212270570)
Wiyana (08161996720)
Syarat dan ketentuan :
1. Anak berusia maksimal 7 tahun
2. Wali Baptis : seorang katolik dewasa yang telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, komuni dan Penguatan)
Dokumen yang perlu dilampirkan :
1. Fotocopy akte kelahiran anak
2. Fotocopy KK Biduk orang tua dan Wali Baptis
3. Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
4. Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
5. Fotocopy surat baptis dari wali baptis (jika di surat baptis belum tercantum Sakramen Penguatan maka
dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakramen Penguatan)
6. Fotocopy surat baptis orang tua (bagi yang Katolik/Kristen)
7. Orang tua dan wali baptis sudah di vaksin 2x