Menindaklanjuti surat WR2 no.2236/UN10.A02/KU/2020 perihal pengembalian dana toga sehubungan dengan pelaksanaan wisuda secara daring, maka biaya toga yang sudah dibayar mahasiswa akan dikembalikan melalui Fakultas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mahasiswa adalah peserta wisuda periode 9 -12
2.Mahasiswa dalam daftar antrian wisuda yang sudah membayar uang toga
3. Pengembalian secara transfer diutamakan Bank Mandiri, selain Bank Mandiri akan dipotong biaya transfer dari biaya toga
4. Mekanisme pengembalian akan diumumkan kemudian melalui
fpik.ub.ac.id / sosmed official FPIK