FORMULIR MONEV PEMBELAJARAN UNIVERSITAS PATTIMURA 2024
Mohon partisipasi Bpk/Ibu mengisi formulir monitoring dan evaluasi pembelajaran sesuai keadaan yang sebenarnya.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
FAKULTAS / PASCASARJANA *
JENJANG PENDIDIKAN
*
Program Studi
*
Nomor Kontak/HP
*
Tanggal Monev
*
MM
/
DD
/
YYYY
Petunjuk Pengisian Baca setiap pernyataan dengan baik dan pilih salah satu jawaban "YA - ada Bukti",  "Ya - tidak ada Buktiatau TIDAK 
I. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
1. Tersedia dokumen visi dan misi, pada setiap unit kerja *
2. Tersedia  keputusan  Dekan/Direktur  Pasca Sarjana (PS) tentang visi dan misi Fakultas/PS dan Prodi. *
3.Tersedia dokumen peta jalan (roadmap) visi dan misi pada Fakultas/PS *
4.Tersedia bukti keterlibatan para pihak dalam pembahasan dan merumuskan visi dan misi, *
5. Tersedia leaflead, banner, poster dan rekaman video terkait Visi dan Misi Fakultas/PS yang dipublikasikan di Website UNPATTI dan media lainnya *
6. Tersedia  surat  tugas  kegiatan  sosialisasi  visi  dan  misi Fakultas/PS *

II. TATA PAMONG

1.  Tersedia laporan kinerja yang dipublikasikan *
2. Tersedia  dokumen  praktek  baik  dari  implementasi  tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil *
3. Tersedia   pedoman   penyelenggaraan   UNPATTI   berbasis manajemen resiko *
4.  Tersedia dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja serta tugas pokok dan fungsi organisasi *
5.   Tersedia uraian tugas jabatan pada setiap level unit kerja *
6. Tersedia dokumen tata nilai (kode etik) UNPATTI *
7.  Tersedia komisi etik di UNPATTI *

III. TATA KELOLA

1. Tersedia Rencana Induk Pengembangan UNPATTI *
2. Tersedia Rencana Strategis Fakultas dan/atau Pasca Sarjana *
3. Tersedia  Rencana  Operasional  Fakultas  dan/atau Pasca Sarjana (PS) *
4.  Tersedia Uraian Tugas Organisasi pada Fakultas dan/atau PS *
5.   Tersedia dokumen Kriteria Seleksi Jabatan *

6. Tersedia  Panduan  Pelaksanaan  Tata  Kelola  di Fakultas dan/atau PS

*

7. Tersedia   Instrumen   Monitoring   dan   Evaluasi   kegiatan Akademik dan Non Akademik

*
IV. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN/CPL

1. CPL telah mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan yang memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi KKNI

*

2. CPL  mengacu  pada  deskripsi  capaian  pembelajaran  OBE (Outcame Base Education)

Keterangan: OBE artinya kurikulum berdasar pada Visi & Misi, Profil Lulusan, Bahan Kajian & CPL(sikap, pengetahuan, keterampilan umum dan keterampilan khusus), Peta Kurikulum dll.

*
V. STANDAR ISI PEMBELAJARAN

1. Tersedia kurikulum program studi dengan visi keilmuan yang gayut dengan visi, dan misi Fakultas dan Universitas serta pola ilmiah pokok bina mulia kelautan,

*

2. Tersedia rumusan profil lulusan, spesifikasi program studi, bahan kajian, pedoman perancangan, perumusan, penetapan, pelaksanaaan, dan pemutakhiran profil lulusan Prodi.

*

3. Tersedia rumusan kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat pada program sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, doktor, doktor terapan, profesi dan spesialis.

*

4. Tersedia Rencana Pembelajaran Semester Mata Kuliah yang berisi metode pembelajaran kasus  dan metode pembelajaran proyek

*

5.  Tersedia, ruang kuliah yang representatif

*
6. Tersedia ruang baca, ruang pertemuan, ruang publik yang dilengkapi dengan fasilitas jaringan intranet dan internet yang memadai

*

7. Tersedia bukti  keterlibatan  dosen  dan  mahasiswa dalam kegiatan  seminar  internal  dan  eksternal (nasional dan internasional).

*

8. Evaluasi dan pemutahiran kurikulum telah dilakukan secara berkala setiap 4 – 5 tahun dengan melibatkan pemangku kepentingan  internal  dan  eksternal  serta  direview  oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi serta sesuai perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pengguna

*

9. Capaian   Pembelajaran   diturunkan   dari   profil   lulusan mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi dan memenuhi level KKNI serta dimutahirkan secara berkala tiap 4-5 tahun sesuai perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pengguna.

*

10. Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara mata kuliah dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang digambarkan dalam peta kurikulum

*
VI. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

1. Tersedia pedoman implementasi standar proses pembelajaran

*

2. Tersedia Standar Operasional Prosedur pelaksanaan proses Pembelajaran

*

3. Tersedia dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pada setiap mata kuliah

*

4. Kedalaman dan keluasan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) telah sesuai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

*

5. Terpenuhinya karakteristik  proses  pembelajaran program studi yang mencakup sifat; interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa

*

6. Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara online dan/atau offline dalam bentuk audio visual terdokumentasi

*

7. Tersedia bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran

*

8. Tersedianya bukti sahih tentang pemenuhan SN-Dikti Penelitian pada proses pembelajaran

*

9. Tersedianya bukti sahih tentang pemenuhan SN-Dikti Pengabdian kepada Masyarakat pada proses pembelajaran

*

10. Tersedianya bukti  sahih yang menunjukan  metode pembelajaran  yang  dilaksanakan  sesuai  dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 75 % - 100 % mata kuliah

*

11. Tersedianya bukti sahih yang menunjukan penggunaan metode studi kasus dan Pembelajaran berbasis proyek

*

12. Persentase jam pembelajaran praktikum,  praktek  studio, praktek bengkel atau praktek lapangan lebih besar dari dua puluh persen

*

13. Tersedianya bukti  sahih  tentang  sistem  dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup; karakteristik perencanaan, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar    mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindaklanjuti.

*

14. Tersedia SOP penggantian mata kuliah

*

15. Tersedia bukti sahih kapasitas kelas pembelajaran dan praktikum program diploma, sarjana, sarjana terapan, profesi, magister, magister terapan, doktor dan doktor terapan

*

16. Tersedia pedoman dan peraturan akademik yang mengatur kegiatan akademik di Universitas & Fakultas/PS

*

17. Tersedianya bukti sahih panduan dan penerapan pelaksanaan MB-KM

*

18.Tersedia bukti sahih integrasi hasil penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran

*
VII. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN
1. Tersedia dokumen sahih penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, doktor dan doktor terapan *
2. Tersedia intrumen penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa *
3. Tersedia dokumen SOP Pelaksanaan Penilaian pembelajaran Program Doktor dan Doktor terapan yang menyertakan tim penilai eksternal *
4.  Tersedia dokumen penilaian hasil belajar pada SIAKAD *
5. Pengumuman hasil belajar dosen dapat diakses pada SIAKAD *
6.Tersedia berita acara penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir studi *
7.Tersedia dokumen kriteria penilaian kelulusan hasil belajar dan akhir studi diploma, sarjana, dan sarjana terapan. *
8.Tersedia dokumen kriteria penilaian kelulusan hasil belajar dan akhir studi program magister dan magister terapan *
9.Tersedia dokumen kriteria penilaian kelulusan hasil belajar dan akhir studi program doktor dan doktor terapan *
10.Tersedia dokumen sahih panduan penerbitan  sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi *
VIII. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Tersedia dokumen sahih kualifikasi pendidikan dosen yang ditunjukkan dengan ijazah *
2. Tersedia dokumen sahih pendidik profesional *
3.Tersedia dokumen sahih surat keterangan sehat dari dokter dan  dokter  jiwa  bagi  calon  tenaga  pendidik dan  tenaga kependidikan *
4. Tersedia dokumen sahih sertifikat  Pekerti  dan  AA  bagi tenaga pendidik *
5. Tersedia   dokumen   sahih   jurnal   nasional   terakreditasi minimal Sinta 2 (dua) atau jurnal internasional bereputasi untuk menjadi pembimbing utama program doktor *
6. Tersedia  dokumen  sahih  bentuk  lain  yang  diakui  oleh kelompok  pakar  yang  ditetapkan  senat UNPATTI  untuk menjadi pembimbing utama program doktor *
7. Tersedia dokumen sahih data sumberdaya dosen program studi *
8. Tersedia dokumen sahih karya monumental dan publikasi internasional bereputasi bagi dosen tetap program doktor terapan *
9. Tersedia dokumen sahih kualifikasi pendidikan dan sertifikat kompetensi tenaga kependidikan *
10. Tersedia dokumen peraturan, khusus bagi tenaga administrasi *

11. Tersedia  dokumen  sahih  laporan  kinerja  dosen  secara periodik   sesuai   dengan   Keputusan   Direktur   Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021

*
12. Tersedia   dokumen   sahih   dosen   tetap   dengan   kriteria minimal 90% dari total dosen yang ditugaskan penuh waktu *
13. Tersedia dokumen sahih komposisi minimal  35 % dosen program sarjana dan sarjana terapan yang berijazah doktor *
14. Tersedia dokumen sahih kualifikasi dosen program profesi yang  ditunjukan  dengan  ijazah  magister  atau  magister terapan *
15. Tersedia  dokumen  sahih  dosen  program  diploma  yang memiliki  pengalaman  kerja  minimal  2  (dua)  tahun  yang dibuktikan dengan sertifikat
*
16. Tersedia dokumen sahih kualifikasi dosen program profesi yang ditunjukan dengan sertifikat profesi atau setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI yang relevan dengan program studi *
17. Tersedia dokumen sahih jabatan akademik dosen minimal lektor kepala untuk program doktor *
18. Tersedia dokumen sahih minimal 2 (dua) dosen berjabatan akademik profesor pada program doktor *
19. Tersedia dokumen sahih  karya  ilmiah terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi sebagai syarat dosen pada program doktor *
20. Tersedia dokumen sahih laporan ekivalensi waktu mengajar penuh (EWMP) tenaga dosen yang memenuhi 12 16 SKS *
21. Tersedia dokumen sahih rubrik rasio pembimbingan dosen mahasiswa *
22. Tersedia dokumen sahih peraturan sistem rekrutmen dosen UNPATTI *
23. Tersedia dokumen sahih rencana pengembangan dosen dan tenaga kependidikan *
IX. STANDAR SARANA DAN PRASARANA PEMBELAJARAN
1. Tersedia  dokumen  sarana  dan  prasana  yang  memenuhi standar isi dan standar proses pembelajaran dalam upaya pemenuhan capaian pembelajaran lulusan *
2. Tersedia bangunan milik UNPATTI yang  memiliki  kualitas minimal A atau setara *
3. Tersedia dokumen uji kubus beton *

4. Tersedia sarana dan prasarana bagi mahasiswa berkebutuhan khusus

*

5. Tersedia aplikasi sarana dan prasarana pembelajaran yang mudah  diakses dalam upaya pencapaian capaian pembelajaran lulusan

*
6. Tersedia fasilitas keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan yang memadai *
7. Tersedia instalasi listrik yang  berdaya memadai dan memenuhi kesehatan dan keselamatan kerja *
8. Tersedia instalasi limbah domestik maupun limbah khusus *
9.Tersedia bukti sahih dokumen  perencanaan  sarana  dan prasarana pembelajaran *

10. Tersedia perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sarana informasi dan komunikasi yang mendukung pencapain capaian pembelajaran lulusan

*
11. Tersedia buku, jurnal dan prosiding elektronik (e-book, e-journal,  eproceeding),  repository,  buku  teks,  jurnal,  dan perangkat pendukungnya yang mutakhir *
12. Tersedia marka jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus *
13. Tersedia peta/denah kampus atau gedung  dalam bentuk peta/denah timbul yang mutakhir *
14. Tersedia jumlah toilet atau kamar mandi yang memadai dan terawat *
15. Tersedia sumber air dan instalasi distribusi yang memadai dan terawat *
16. Tersedia jalan yang berkondisi baik *
17. Tersedia jaringan komunikasi Local Area Networking (LAN) dan Wide Area Networking (WAN) *
18. Tersedia basis data dan informasi yang mudah diakses oleh seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan *
19. Tersedia  bangunan  pendidikan  yang  memiliki  lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda *

X. STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

 

1. Tersedia dokumen sahih tentang pengelolaan pembelajaran yang mengandung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi dan mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan,   serta   standar   sarana   dan prasarana Pembelajaran

*
2. Tersedia bukti sahih dokumen pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran oleh program studi dan UNPATTI *
3. Tersedia  bukti  sahih  dokumen  kurikulum,  dan  rencana Pembelajaran dalam setiap mata kuliah *
4. Tersedia bukti  sahih  dokumen  penyelenggaraan  program Pembelajaran sesuai standar isi (kurikulum, RPS), standar proses (jurnal pembelajaran, presensi kuliah), standar penilaian (instrumen penilaian, kriteria penilaian) yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan *
5. Tersedia dokumen sahih bukti kegiatan sistemik (plan, do, check, action) dalam pengelolaan pembelajaran *
6. Tersedia bukti sahih laporan monev pembelajaran secara Periodik *
7. Tersedia bukti sahih dokumen kebijakan, rencana strategis, rencana operasional terkait dengan Pembelajaran *
8.Tersedia  program  pendidikan  vokasi  (diploma,  sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan), akademik (sarjana, magister dan doktor) dan profesi *
9. Tersedia bukti sahih dokumen laporan kinerja  tahunan (LAKIP/LAKIN) *
10. Tersedia bukti sahih dokumen panduan  perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen *
11. Tersedia bukti sahih persentase laporan kinerja Program Studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran pada pangkalan data UNPATTI *
12. Tersedia   bukti   sahih   dokumen   laporan    pelaksanaan pembelajaran  Unit  Pengelola  Program  Studi  (UPPS)  dan Universitas *
13. Tersedia  bukti  sahih  dokumen  pelaporan  hasil  program Pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu Pembelajaran *
XI. STANDAR PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN 

1. Tersedia Peraturan Rektor tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

*

2. Tersedia Peraturan Rektor tentang  dokumen penetapan biaya bahan operasional Pembelajaran dan  biaya operasional tidak langsung

*
3. Tersedia Peraturan Rektor tentang dokumen standar biaya operasional Pendidikan secara periodik berdasarkan; jenis Program Studi, dan tingkat akreditasi Program Studi *
4. Tersedia system pencatatan biaya sesuai ketentuan peraturan undang undangan sampai pada satuan Program Studi *
5. Tersedia  dokumen   analisis  biaya  operasional  UNPATTI sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan *
6. Tersedia  dokumen  evaluasi  tingkat  ketercapaian  standar satuan biaya Pendidikan pada setiap akhir tahun anggaran *
7. Tersedia   bukti   pengupayaan   pendanaan   dari   berbagai sumber  dari  luar  biaya  Pendidikan  yang  diperoleh  dari mahasiswa seperti; hibah, jasa layanan profesi dan/atau keahlian, dana lestari dari alumni dan filantropis dan/atau kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta *
8. Tersedia  dokumen  kebijakan,  mekanisme  dan  prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas Pendidikan *
9. Tersedia bukti penyusunan rencana kerja anggaran tahunan pada awal tahun *