II. TATA PAMONG
III. TATA KELOLA
6. Tersedia Panduan Pelaksanaan Tata Kelola di Fakultas dan/atau PS
7. Tersedia Instrumen Monitoring dan Evaluasi kegiatan Akademik dan Non Akademik
1. CPL telah mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan yang memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi KKNI
2. CPL mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran OBE (Outcame Base Education)
Keterangan: OBE artinya kurikulum berdasar pada Visi & Misi, Profil Lulusan, Bahan Kajian & CPL(sikap, pengetahuan, keterampilan umum dan keterampilan khusus), Peta Kurikulum dll.
1. Tersedia kurikulum program studi dengan visi keilmuan yang gayut dengan visi, dan misi Fakultas dan Universitas serta pola ilmiah pokok bina mulia kelautan,
2. Tersedia rumusan profil lulusan, spesifikasi program studi, bahan kajian, pedoman perancangan, perumusan, penetapan, pelaksanaaan, dan pemutakhiran profil lulusan Prodi.
3. Tersedia rumusan kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat pada program sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, doktor, doktor terapan, profesi dan spesialis.
4. Tersedia Rencana Pembelajaran Semester Mata Kuliah yang berisi metode pembelajaran kasus dan metode pembelajaran proyek
5. Tersedia, ruang kuliah yang representatif
7. Tersedia bukti keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan seminar internal dan eksternal (nasional dan internasional).
8. Evaluasi dan pemutahiran kurikulum telah dilakukan secara berkala setiap 4 – 5 tahun dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi serta sesuai perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pengguna
9. Capaian Pembelajaran diturunkan dari profil lulusan mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi dan memenuhi level KKNI serta dimutahirkan secara berkala tiap 4-5 tahun sesuai perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pengguna.
10. Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara mata kuliah dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang digambarkan dalam peta kurikulum
1. Tersedia pedoman implementasi standar proses pembelajaran
2. Tersedia Standar Operasional Prosedur pelaksanaan proses Pembelajaran
3. Tersedia dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pada setiap mata kuliah
4. Kedalaman dan keluasan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) telah sesuai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
5. Terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran program studi yang mencakup sifat; interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa
6. Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara online dan/atau offline dalam bentuk audio visual terdokumentasi
7. Tersedia bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran
8. Tersedianya bukti sahih tentang pemenuhan SN-Dikti Penelitian pada proses pembelajaran
9. Tersedianya bukti sahih tentang pemenuhan SN-Dikti Pengabdian kepada Masyarakat pada proses pembelajaran
10. Tersedianya bukti sahih yang menunjukan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 75 % - 100 % mata kuliah
11. Tersedianya bukti sahih yang menunjukan penggunaan metode studi kasus dan Pembelajaran berbasis proyek
12. Persentase jam pembelajaran praktikum, praktek studio, praktek bengkel atau praktek lapangan lebih besar dari dua puluh persen
13. Tersedianya bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup; karakteristik perencanaan, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindaklanjuti.
14. Tersedia SOP penggantian mata kuliah
15. Tersedia bukti sahih kapasitas kelas pembelajaran dan praktikum program diploma, sarjana, sarjana terapan, profesi, magister, magister terapan, doktor dan doktor terapan
16. Tersedia pedoman dan peraturan akademik yang mengatur kegiatan akademik di Universitas & Fakultas/PS
17. Tersedianya bukti sahih panduan dan penerapan pelaksanaan MB-KM
18.Tersedia bukti sahih integrasi hasil penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran
11. Tersedia dokumen sahih laporan kinerja dosen secara periodik sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021
4. Tersedia sarana dan prasarana bagi mahasiswa berkebutuhan khusus
5. Tersedia aplikasi sarana dan prasarana pembelajaran yang mudah diakses dalam upaya pencapaian capaian pembelajaran lulusan
10. Tersedia perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sarana informasi dan komunikasi yang mendukung pencapain capaian pembelajaran lulusan
X. STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
1. Tersedia dokumen sahih tentang pengelolaan pembelajaran yang mengandung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi dan mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta standar sarana dan prasarana Pembelajaran
1. Tersedia Peraturan Rektor tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
2. Tersedia Peraturan Rektor tentang dokumen penetapan biaya bahan operasional Pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung