1.
Berusia minimal 12 tahun
2.
Membuka Tabungan Haji ke Bank-Bank Syari’ah senilai 25 Juta dengan membawa KTP
3.
Pendaftar datang sendiri ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa
:a. Bukti Setoran Awal dari Bank
b. Surat Keterangan Golongan Darah, Tinggi dan Berat Badan (Jika belum tahu golongan Darahnya)
c. KTP (atas- bawah)
d. Kartu Keluarga (KK)
e. Surat Nikah/Ijazah/Akta Kelahiran
f. Buku Tabungan Haji
Semua di foto copy
masing-masing 1 lembar per jamaah