KUESIONER SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi pelayanan publik perizinan lingkungan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Izin Pembuangan Air Limbah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, maka kami perlu melakukan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Perizinan Pembuangan Air Limbah untuk mengetahui gambaran faktual terhadap kualitas pelayanan perizinan dari seluruh responden.