DANA PESANGON
Menghitung Besaran Pesangon yang akan diterima saat pensiun sesuai UU Tenaga Kerja no 13 Thn 2003 Pasal 156 ayat 3
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Berapakah Pesangon Anda Kelak?
Nama: *
Sebutan:
Clear selection
Alamat email: *
Masukkan alamat email yang aktif karena jawaban akan dikirim melalui email, pastikan alamat email yang anda ketik tidak salah
Sisa masa kerja hingga Pensiun: *
isikan jumlah tahun menuju pensiun dihitung dari hari ini
Total Masa Kerja (dalam jml tahun): *
Masa Kerja dihitung sejak masuk kerja diperusahaan saat ini hingga pensiun kelak
Gaji Bruto saat ini: *
masukkan gaji beserta tunjangan bulanan yang bersifat tetap sebelum dipotong pajak penghasilan
Kenaikan Gaji/thn: *
isi lengkap dengan tanda %, contoh 7%
Optional, Nomor WA:
anda tidak wajib mengisi. Data ini hanya untuk mempermudah komunikasi berikutnya selain melalui email.
Terimakasih telah mengisi data diatas. Hasil hitungan diatas akan dikirim melalui email. Maksimal dalam waktu 2x24 jam kerja (tergantung kondisi jaringan internet dan banyaknya jumlah permintaan). Jika anda tidak menemukan email di inbox silahkan periksa di bagian SPAM atau bagian Promosi. Silahkan hubungi kami di nomor WA 08161968544 jika masih belum menerimanya. Salam Sukses, Herline Purnama Sari, RFA
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google.