Komnas Perempuan merupakan mekanisme HAM di tingkat nasional yang memiliki mandat untuk melakukan pemantauan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Formulir ini dirancang untuk mencatat kronologi kasus yang diadukan serta memetakan kebutuhan korban. Perlu diingat, Komnas Perempuan BUKAN lembaga layanan.
Setiap pengaduan yang dilaporkan melalui formulir ini akan melalui proses verifikasi data dan kebutuhan korban. Apabila data sudah lengkap, korban akan dirujuk ke lembaga-lembaga layanan terdekat sesuai dengan domisili dan kebutuhan korban.
Petunjuk Pengisian:
- Isilah formulir ini dengan lengkap dan akurat agar proses rujukan dapat berjalan dengan lancar.
- Komnas Perempuan menjamin kerahasiaan seluruh data yang Anda sampaikan melalui formulir ini.
Catatan Penting:
Saat ini, jumlah pengaduan yang diterima lebih banyak dibandingkan dengan kapasitas yang tersedia untuk menangani. Oleh karena itu, jika Anda berada dalam kondisi darurat atau membutuhkan pendampingan langsung, silakan hubungi:
- SAPA 129
- Kepolisian 110
- Lembaga layanan terdekat, seperti P2TP2A atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdekat dari lokasi ini.