Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Sdr Pengguna Layanan Pasmar 1 Jakarta
Dengan hormat,
Kami sampaikan bahwa
pada kesempatan ini Bapak/Ibu/Sdr. terpilih sebagai responden penelitian kami.
Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah
secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas
pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat. Survei ini didasarkan pada
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi serta mengacu kepada Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Survei ini
menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman
dalam memperoleh pelayanan indeks persepsi instansi pemerintah, dalam hal ini Pasmar
1 Jakarta, untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi
sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan. Tidak ada
jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan
mempengaruhi pelayanan terhadap Bapak/Ibu/Sdr.
Demikian permohonan
ini kami sampaikan, atas kesediaan Bapak/Ibu/Sdr. untuk meluangkan waktu dalam
mengisi kuesioner kami ucapkan terimakasih.