JavaScript isn't enabled in your browser, so this file can't be opened. Enable and reload.
REGULASI BIDANG KEHUMASAN
BAB II
Sign in to Google
to save your progress.
Learn more
* Indicates required question
Email
*
Your email
1. Norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku disebut. .
*
1 point
A. Regulasi
B. Peraturan Pemerintah
C. Kode Etika
D. Kode Etik
E. Regulasi Kehumasan
2. Suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu adalah. . . .
*
1 point
A. Regulasi
B. Peraturan Pemerintah
C. Kode Etika
D. Kode Etik
E. Regulasi Kehumasan
3. Suatu peraturan yang dibuat untuk dapat membantu mengendalikan sebuah kelompok, lembaga/ organisasi, serta juga masyarakat demi mencapai tujuan tertentu di dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, serta juga bersosialisasi merupakan. . . .
*
1 point
A. Regulasi
B. Peraturan Pemerintah
C. Kode Etika
D. Kode Etik
E. Regulasi Kehumasan
4. Kode Etik kehumasan berdasarkan IPRA yang terdiri dari 4 Pasal yaitu. . . .
*
1 point
A. Integritas pribadi dan professional, perilaku terhadap publik dan media, perilaku yang adil terhadap klien dan karyawan, perilaku terahadap teman sejawat
B. Integritas pribadi dan professional, perilaku terhadap publik dan media, perilaku yang adil terhadap klien dan karyawan, perilaku terhadap klien dan atasan
C. Perilaku terhadap masyarakat dan media massa, perilaku terhadap publik dan media, perilaku yang adil terhadap klien dan karyawan, perilaku terhadap klien dan atasan
D. Perilaku terhadap masyarakat dan media massa, perilaku terhadap publik dan media, perilaku yang adil terhadap klien dan karyawan, perilaku terhadap teman sejawat
E. Perilaku terhadap masyarakat dan media massa, perilaku terhadap publik dan media, perilaku yang adil terhadap klien dan karyawan, perilaku terhadap komitmen
5. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan, secara nyata dan sungguh - sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan indonesia merupakan kode etik humas pada. . . . .
*
1 point
A. Integritas pribadi dan profesional
B. Perilaku terhadap publik dan media
C. Perilaku yang adil terhadap klien dan karyawan:
D. Perilaku terahadap teman sejawat
E. Perilaku terhadap klien dan atasan
6. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan adalah salah satu kode etik humas yaitu. . . . .
*
1 point
A. Integritas pribadi dan profesional
B. Perilaku terhadap publik dan media
C. Perilaku yang adil terhadap klien dan karyawan:
D. Perilaku terahadap teman sejawat
E. Perilaku terhadap klien dan atasan
7. Etika penyebaran informasi yang seharusnya dilakukan seoran profesi kehumasan adalah. . . .
1 point
A. Menyebarkan informadi demi keuntungan pribadi
B. Membuat informasi yang mengangkat martabat perusahaan
C. Menyebarkan infomasi yang dapat dibuktikan kebenarannya
D. Membuat berita Hoax
E. Menyebarkan isu yang menggembirakan
Clear selection
8. Regulasi kehumasan berdasarkan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia pasal 1 adalah. . . .
*
1 point
A. Norma-norma perilaku profesional
B. Penyebarluasan informasi
C. Media Komunikasi
D. Kepentingan yang tersembunyi
E. Informasi rahasia
9. Regulasi Kehumasan meliputi. . . .
*
1 point
A. UU no 24 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan Permendagri No 3 tahun 2017 tentang pedomanpengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasikementerian dalam negeri
B. UU no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik dan Permendagri No 3 tahun 2017 tentang pedomanpengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasikementerian dalam neger
C. UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan Permendagri No 3 tahun 2017 tentang pedomanpengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasikementerian dalam neger
D. UU no 14 tahun 1988 tentang Keterbukaan informasi publik dan Permendagri No 3 tahun 2018 tentang pedomanpengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasikementerian dalam neger
E. UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan Permendagri No 44 tahun 2017 tentang pedomanpengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasikementerian dalam neger
10. Apabila ada informasi yang tidak benar, setiap pengelola/anggota kehumasan pemerintah dapat meluruskan atau meralat karena hal tersebut merupakan. . . .
*
1 point
A. Kewajiban anggota humas
B. Larangan dan hak koreksi PR
C. Tanggung jawab PR
D. Hak jawab dan tanggungan humas
E. Hak jawab dan hak koreksi humas
Submit
Clear form
This content is neither created nor endorsed by Google.
Report Abuse
-
Terms of Service
-
Privacy Policy
Forms