Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2022
( Permenpan No. 14 Tahun 2017 )
1. PENJELASAN
Merupakan instrumen Penilaian Kinerja Pelayanan Publik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. SASARAN
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan.
- Mendorong inovasi pelayanan publik.
- Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat (SKM).
3. PETUNJUK PENGISIAN :
1. Tulis data saudara pada kolom/baris dan lingkari kode angka yang telah tersedia.
2. Bacalah setiap pertanyaan dengan seksama, sebelum saudara memberikan penilaian.
3. Berikan penilaian pelayanan dengan memilih jawaban yang sesuai.
4. Tulis Kesan dan Saran saudara pada kolom yang tersedia secara obyektif.
6. Isian saudara dijaga kerahasiaanya.